Salah satu perbedaan asuransi syariah dan konvensional adalah konsep pengelolaannya. Yuk pelajari perbedaan lainnya pada artikel berikut ini!
Tidak ada manusia yang dapat memprediksi masa depan. Namun, sobat OCBC NISP dapat mempersiapkan dan melindunginya. Berasuransi adalah salah satu caranya. Hanya saja, di Indonesia ada dua jenis asuransi yang dapat dipilih, yaitu asuransi syariah dan konvensional. Lantas, apa perbedaan asuransi syariah dan konvensional?
Secara umum, asuransi berarti melakukan perjanjian antara kedua belah pihak untuk memberikan jaminan perlindungan dan membayar iuran secara berkala.
Pihak pertama adalah pemegang asuransi dan pihak kedua adalah penyedia asuransi. Terdapat sistem yang harus disepakati sejak awal agar kedua pihak memiliki hubungan mutualisme.
Nah, rupanya salah satu perbedaan antara asuransi umum dan asuransi syariah adalah sistem yang diterapkannya. Asuransi syariah menggunakan sistem berdasarkan Syariat Islam, sedangkan asuransi konvensional tidak. Untuk lebih jelasnya, yuk simak ulasan di bawah sampai habis!
Mengacu pada fatwa MUI, dijelaskan bahwa asuransi syariah adalah usaha yang ditujukan untuk saling melindungi dan berbagi di antara sejumlah orang atau pihak melalui investasi dalam bentuk aset atau tabarru, dengan pola pemberian pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu menggunakan akad yang sesuai syariah.
Dalam kata lain, pihak penyedia asuransi syariah berperan sebagai pengelola dana tabarru dari para partisipan agar dapat saling tolong menolong dan saling membantu.
Dalam praktiknya, dana tabarru yang dikontribusikan oleh para partisipan asuransi syariah hanya digunakan untuk empat hal, yaitu: ujrah (upah/imbalan untuk pihak pengelola dana asuransi syariah), santunan asuransi syariah (klaim risiko), membayarkan reasuransi, dan surplus underwriting.
Definisi asuransi berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1992 tentang usaha perasuransian yaitu asuransi adalah perjanjian antara dua pihak (penanggung dan tertanggung) di mana pihak penanggung (pengelola asuransi) akan mengganti kerugian yang dialami oleh pihak tertanggung (nasabah).
Nah, setelah mengetahui definisi masing-masing produk asuransi, sekarang saatnya bagi Anda untuk memahami 8 perbedaan asuransi syariah dan konvensional.
Salah satu perbedaan antara asuransi umum dan asuransi syariah adalah prinsip yang diterapkannya. Asuransi syariah memiliki prinsip sesuai syariat islam. Di mana pengumpulan dana dikelola dengan cara membagi risiko dan bagi hasil (nisbah) kepada perusahaan dan partisipan asuransi itu sendiri.
Sedangkan asuransi konvensional adalah produk yang hadir dengan prinsip jual beli risiko. Partisipan akan dikenakan premi untuk mendapatkan imbalan berupa proteksi atas risiko yang mungkin terjadi, baik dalam bentuk proteksi kesehatan ataupun keselamatan jiwa.
Perbedaan asuransi syariah dan asuransi konvensional yang kedua terletak pada akadnya. Akad yang menjadi landasan asuransi syariah adalah akad takaful yang artinya tolong menolong. Jadi jika terjadi musibah terhadap nasabah, maka nasabah lain akan membantunya menggunakan dana tabarru atau dana sosial.
Sedangkan asuransi konvensional berlandaskan akad tabaduli yakni akad jual beli. Dalam prosesnya diharuskan adanya kejelasan seperti pembeli, penjual dan objek yang diperjualbelikan. Kedua belah pihak diharuskan untuk saling memahami dan menyetujui transaksi yang dilakukan.
Perbedaan asuransi konvensional dan syariah berikutnya yaitu berkaitan dengan kepemilikan serta pengelolaan dana asuransi.
Pada asuransi syariah, dana yang masuk ke pihak pengelola asuransi adalah dana milik bersama atau milik peserta asuransi. Pihak pengelola hanya bertindak sebagai pengelola dana yang dilakukan secara transparan untuk keuntungan peserta asuransi.
Sedangkan asuransi konvensional memiliki dana premi yang harus dibayarkan oleh partisipan sesuai dengan perjanjian di awal. Dalam hal ini pengelola asuransi memiliki kewenangan penuh dalam pengelolaan dan pengalokasian dana asuransi.
Perbedaan asuransi syariah dengan asuransi konvensional yang keempat adalah pihak yang mengawasi aktivitas ini. Asuransi syariah berada di bawah pengawasan ketat oleh Dewan Syariah Nasional (DSN) yang di bentuk langsung oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Sedangkan asuransi konvensional diawasi oleh otoritas jasa keuangan (OJK). Di mana seluruh lembaga keuangan resmi yang menyediakan layanan asuransi wajib mengikuti peraturan OJK.
Selanjutnya, salah satu perbedaan antara asuransi umum dan asuransi syariah adalah ketentuan ketika dana hangus. Dana bisa hangus jika tidak ada klaim dalam jangka periode yang telah disepakati.
Pada asuransi konvensional, dana yang disimpan akan langsung hangus saat periode polis berakhir atau ketika tidak sanggup membayar premi.
Sedangkan pada asuransi syariah tidak diberlakukan dana hangus. Dana yang disimpan akan tetap bisa diambil meskipun ada sebagian kecil yang perlu diikhlaskan untuk dana tabarru.
Perbedaan asuransi syariah dan konvensional yang keenam dapat dilihat dari sisi surplus underwriting.
Asuransi konvensional tidak memiliki pembagian keuntungan namun partisipan atau si tertanggung akan mendapatkan kompensasi jika tidak pernah melakukan klaim dalam jangka waktu tertentu.
Sedangkan asuransi syariah memiliki sistem surplus underwriting, di mana pembagian dalam sistem ini bersifat prorata untuk partisipan asuransi.
Perbedaan asuransi syariah dan konvensional selanjutnya yaitu terletak pada sistem wakaf dan zakat.
Sistem ini cukup menarik karena hanya dimiliki oleh asuransi syariah. Dalam hal ini wakaf diartikan sebagai pemberian hak milik atau harta benda yang dapat dipergunakan manfaatnya kepada si penerima wakaf atau nazhir.
Secara harfiah, zakat adalah sejumlah harta yang wajib dikeluarkan oleh umat Muslim untuk diberikan kepada pihak yang berhak menerimanya, yakni fakir miskin.
Zakat termasuk sistem yang wajib ada dalam lembaga keuangan penyedia layanan asuransi syariah. Di mana fitur ini akan mengambil dana dari besarnya keuntungan yang diperoleh.
Perbedaan asuransi syariah dan konvensional yang terakhir adalah pembayaran klaim polis asuransi.
Pembayaran klaim polis asuransi konvensional cukup beraneka ragam, mulai dari sistem reimburse, cash plan, dan cashless. Aasuransi konvensional akan menanggung klaim asuransi partisipan dari dana yang dimiliki oleh perusahaan.
Karena sifatnya individu, maka polis hanya boleh diatasnamakan 1 orang saja kecuali partisipan menerima polis yang memiliki fasilitas untuk keluarga.
Sedangkan asuransi syariah memiliki sistem pencairan dana bersama untuk membayar klaim partisipan. Pada asuransi syariah, polis dapat diatasnamakan banyak orang seperti keluarga inti (ayah, ibu, serta anak). Klaim polis asuransi syariah dapat dibayarkan dengan sistem cashless.
Mengingat asuransi syariah mengedepankan asas saling melindungi dan tolong menolong antar sesama nasabah asuransi, banyak yang mempertanyakan apa saja keunggulan yang dimiliki oleh asuransi syariah ini? Berikut ulasannya.
Asuransi syariah memiliki perjanjian di awal yang jelas dan transparan serta akad yang dijalankan sesuai syariah. Dana tabbaru yang dimiliki akan dipergunakan untuk menghadapi dan mengantisipasi musibah yang akan terjadi.
Persentase pembagian nisbah asuransi syariah cukup tinggi yaitu 70% untuk nasabah dan 30% untuk dana ujroh atau imbalan untuk perusahaan asuransi syariah.
Asuransi syariah menggunakan konsep wadiah atau titipan, dimana dana partisipan hanya dipindahkan dari rekening tabungan biasa ke rekening dana tabarru. Jadi, Dana hangus hanya berlaku pad asuransi konvensional. Partisipan asuransi syariah dapat mendapatkan uangnya kembali meskipun belum datang jatuh tempo.
Dibalik semua keunggulan yang dimiliki tentunya asuransi syariah memiliki kelemahan yaitu, penyedia asuransi syariah dalam operasionalnya belum sepenuhnya siap untuk mengimbangi pasar asuransi konvensional. Hal ini berimbas pada pengetahuan dan kepercayaan masyarakat terhadap asuransi syariah.
Dari segi investasi, asuransi syariah tidak bisa menginvestasikan dana yang terkumpul dalam semua bentuk investasi.
Asuransi digunakan sebagai dana darurat untuk menghadapi hal yang tidak diinginkan yang mungkin saja akan terjadi di masa depan. Keberadaan asuransi konvensional yang cukup banyak diketahui masyarakat, ternyata menyimpan berbagai kelebihan dan kelemahan. Adapun kelebihan asuransi konvensional, yaitu:
Dalam hal ini pihak penyedia asuransi memberikan kompensasi atas hal yang menimpa tertanggung. Penyedia akan mengganti seluruh kerugian secara finansial.
Dengan membayar premi, Anda akan dengan mudah mengalokasikan budget yang harus disisihkan untuk program asuransi konvensional lainnya.
Saat ini telah banyak asuransi konvensional yang menawarkan berbagai macam keuntungan. Dengan kata lain, masyarakat yang ingin memiliki asuransi sudah tidak perlu bingung lagi memilih lembaga keuangan penyedia asuransi konvensional.
Di balik semua keunggulan yang dimiliki, asuransi konvensional memiliki kelemahan. Adapun kelemahannya sebagai berikut.
Dimana saat nasabah yang sudah tidak bisa melanjutkan pembayaran premi, hak yang dimilikinya akan diambil oleh pihak asuransi.
Karna asuransi konvensional memiliki prinsip jual beli, maka lembaga keuangan sebagai penyedia layanan asuransi diperbolehkan untuk mengambil keuntungan dari dana yang telah disepakati bersama nasabah.
Pada dasarnya asuransi konvensional dan asuransi syariah memiliki kelebihan serta kekurangannya masing-masing.
Sebagai calon partisipan, Anda wajib mempertimbangkannya dengan baik. Tentunya sesuaikan dengan kebutuhan kita dan pilih asuransi yang mempermudah urusan kita dalam mengklaim asuransi.
Jangan sampai ketika sedang dalam keadaan mendesak, asuransi malah mempersulit keadaan kita.
--Kedelapan perbedaan asuransi syariah dan konvensional di atas dapat dijadikan landasan pertimbangan dalam memilih jenis asuransi yang tepat bagi Anda serta keluarga. Keduanya memiliki keunggulan dan kekurangannya tersendiri. Jadi, sesuaikanlah pilihan tersebut dengan kondisi Sobat OCBC NISP, ya!