Apa itu Visa: Arti, Fungsi, Jenis dan Bedanya dengan Paspor

23 Sep 2021 Ditulis oleh: Redaksi OCBC NISP

Yuk, pelajari tentang visa sebelum Anda pergi ke luar negeri!

Visa adalah dokumen wajib yang harus Anda sertakan ketika hendak tinggal di luar negeri. Baik itu untuk urusan liburan, pekerjaan ataupun sekolah. Dokumen ini berfungsi sebagai surat izin masuk suatu negara. Tanpa adanya visa, seorang yang masuk negara asing dianggap ilegal, bahkan terancam dideportasi.

Mengingat betapa pentingnya visa, Anda perlu memahami lebih lanjut mengenai pengertian, jenis serta bagaimana cara membuatnya. Apalagi jika Anda berencana pergi ke luar negeri untuk pertama kali. Maka dari itu, yuk simak artikel mengenai visa di bawah ini.


Apa itu Visa?

Visa adalah dokumen yang diterbitkan oleh suatu negara melalui sebuah perwakilan, dimana umumnya berisi izin untuk masuk sekaligus keluar dari negara tersebut. Dokumen ini berlaku selama periode waktu serta tujuan tertentu.


Bentuk Visa

Jika Anda membayangkan bentuk visa berupa buku layaknya paspor, Anda kurang tepat. Bentuk visa adalah stempel yang nantinya akan di cap pada paspor asli milik pengunjung. Tidak hanya itu, visa juga bisa berbentuk stiker dan ditempelkan pada lembaran paspor Anda.

Nantinya, stiker atau stempel itu akan diberi tulisan tangan petugas sebagai tanda bahwa visa tersebut telah sah dan bisa digunakan. Selain itu, visa juga telah dilengkapi dengan hologram yang berfungsi untuk menghindari tindak pemalsuan dari oknum tak bertanggung jawab.

Bentuk paling terbaru dari visa adalah soft file, atau disebut juga dengan visa online. Dokumen ini biasanya dikirimkan via email. Untuk mendapatkan e-visa, Anda cukup mendaftarkan diri melalui website.

Isi Visa

Isi visa tergantung dari kebijakan masing-masing negara. Ada beberapa yang berisi informasi detail, namun ada pula yang hanya berupa cap sederhana. Tetapi, satu hal yang wajib tercantum dalam visa adalah tujuan negara yang hendak dikunjungi.


Fungsi Visa

Pada dasarnya, fungsi visa adalah sebagai izin keluar masuk suatu negara. Adanya visa juga membantu wilayah tersebut dalam menjaga keamanan, pengunjung yang tidak memiliki visa tidak diperbolehkan masuk demi menghindari adanya tindakan terorisme atau kriminalitas.


Perbedaan Visa dan Paspor

Sama-sama sebagai syarat masuk suatu negara, banyak yang sering menganggap bahwa paspor dan visa adalah hal yang sama. Padahal keduanya amat berbeda. Berikut penjelasan lengkapnya.

Paspor

  • Paspor berfungsi untuk memverifikasi identitas seseorang saat akan memasuki suatu negara.

  • Paspor berisi informasi lengkap berupa foto, nama, jenis kelamin, tanggal lahir dan bentuk fisik seseorang.

  • Paspor dikeluarkan oleh pejabat resmi negara asal dan digunakan untuk bepergian antar negara.

  • Di Indonesia, paspor terdiri dari beberapa jenis yaitu, paspor hijau untuk masyarakat biasa, biru untuk pejabat dan hitam untuk diplomat.

  • Masa berlaku paspor sangat panjang yaitu mencapai 10 tahun.

Visa

  • Visa adalah dokumen yang dikeluarkan oleh negara tujuan yang akan Anda kunjungi dan hanya bisa digunakan untuk keluar-masuk negara tersebut.

  • Kebanyakan, bentuk visa adalah stempel, stiker atau e-visa yang berupa soft file.

  • Visa memiliki beberapa jenis tergantung dari fungsinya.

  • Masa berlaku visa lebih pendek daripada paspor.


Dasar Hukum dan Kebijakan Visa

Dasar hukum visa merujuk pada Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 Pasal 1 (18) mengenai keimigrasian yang menyatakan bahwa:

“Visa adalah keterangan secara tertulis yang diterbitkan oleh pejabat berwenang yang merupakan perwakilan Republik Indonesia atau pada tempat lain yang telah ditentukan oleh Pemerintah RI dan memuat persetujuan bagi orang asing untuk melakukan kunjungan ke Indonesia sekaligus sebagai dasar izin tinggal.”


Jenis Visa dan Kegunaannya

Visa memiliki banyak macam yang dibedakan berdasarkan kegunaanya. Agar tidak keliru, mari pahami beberapa jenis visa berikut ini.

  1. Visa Transit
    Visa transit dibutuhkan oleh seseorang yang sedang dalam perjalanan dan diharuskan transit di suatu negara lebih dari 24 jam.

  2. Visa Kerja
    Pekerjaan biasanya mengharuskan seseorang untuk pergi atau tinggal di luar negeri beberapa waktu. Di saat itulah mereka membutuhkan visa kerja.

  3. Visa Turis
    Jenis visa ini paling sering digunakan oleh seseorang untuk bepergian ke luar negeri, biasanya dengan tujuan liburan.

  4. Visa Pelajar
    Tidak hanya pekerja, pelajar yang sedang menjalankan sekolah di luar negeri juga wajib memiliki visa pelajar agar bisa melanjutkan pendidikan di negara tersebut.

  5. Visa Diplomatik
    Visa diplomatik wajib dimiliki oleh seseorang yang mendapatkan tugas diplomatis ke luar negeri sebagai perwakilan dari Republik Indonesia.


Cara Membuat Visa

  1. Pendaftaran dan Reservasi Jadwal Interview
    Cara membuat visa saat ini telah dimudahkan dengan teknologi online. Anda bisa mendaftarkan pembuatan visa secara online melalui website sekaligus mengisi data diri dan melakukan reservasi jadwal verifikasi atau interview jika dibutuhkan.

  2. Mempersiapkan Dokumen yang Dibutuhkan
    Setelah melakukan pendaftaran, dalam membuat visa, Anda wajib menyertakan beberapa dokumen sebagai syarat kelengkapan, diantaranya:

    • Paspor asli dan fotokopi

    • KTP asli dan fotokopi

    • Formulir permohonan

    • Foto pas

    • Bukti pembayaran visa

    • Surat keterangan sponsor

    • Surat keterangan kerja

    • Dokumen keuangan berupa slip gaji/rekening koran/tabungan

    • Jadwal perjalanan dan tiket pesawat

    • Surat keterangan sehat

  3. Penyerahan Dokumen
    Cara membuat visa selanjutnya, Anda perlu menyerahkan segala dokumen yang menjadi syarat kelengkapan pembuatan visa. Setelah itu, Anda diminta untuk melakukan pembayaran.

  4. Pemberian Visa
    Setelah semua proses cara membuat visa terlampau, visa akan diserahkan kepada Anda setidaknya dalam 4 hari kerja. Pada jenis visa yang ditempel, Anda harus meninggalkan paspor selama pembuatan visa berlangsung. Sedangkan, untuk e-visa, Anda akan menerima dokumen melalui email.


Biaya Pembuatan Paspor dan Visa

Biaya pembuatan visa tergantung dari jenisnya, mulai dari Rp100 ribu - Rp700 ribu atau bahkan lebih mahal. Sedangkan untuk paspor, biaya yang dikenakan mulai dari Rp350 ribu - Rp1.000.000 per permohonan.


Masa Berlaku Visa

Visa adalah dokumen yang memiliki batas masa berlaku. Setiap negara memiliki aturan masing-masing mengenai masa berlaku visa. Di Indonesia sendiri, visa kunjungan yang diberikan kepada WNA berlaku selama 60 hari dan dapat diperpanjang hingga 4 kali namun dengan durasi 30 hari saja. Sedangkan, untuk visa tinggal, masa berlakunya selama 2 tahun.

Itu dia penjelasan lengkap dari OCBC NISP mengenai pengertian, jenis-jenis, cara membuat serta perbedaan visa dan paspor. Setiap negara memiliki kebijakan yang harus dipatuhi. Jadi, sebagai warga yang baik, kita wajib mematuhi tata tertib demi keamanan dan kenyamanan bersama.


Baca Juga:

Story for your Inspiration

Baca

Edukasi - 2 Mei 2024

6 Sebab Pengajuan KPR Ditolak oleh Bank, Apa Saja?

Baca

Edukasi - 2 Mei 2024

Jangan Putus Asa, Berikut Solusi Jika KPR Ditolak!

See All

Produk Terkait

Nyala

Nyala

Dorong ambisimu untuk wujudkan kebebasan finansial, karena Tidak Ada Yang Tidak Bisa dengan Nyala OCBC
OCBC mobile
ONe Mobile

OCBC mobile

Tumbuhkan uang dalam 1 aplikasi bersama OCBC mobile yang baru.

Download OCBC mobile