Akad Istishna: Pengertian, Skema, Syarat dan Contohnya

10 Nov 2021 Ditulis oleh: Redaksi OCBC NISP

Pelajari skema, syarat dan contoh akad ishtisna berikut ini.

Istishna adalah salah satu akad yang sering digunakan di dunia perbankan maupun keuangan syariah. Istishna telah dikenal sejak zaman Rasulullah dan berkembang hingga saat ini atas kesepakatan para ulama. Pengelolaannya pun didasarkan pada hukum serta prinsip-prinsip ekonomi Islam.

Bagi Anda yang ingin bertransaksi atau mengajukan kredit kepada bank, penting untuk mengetahui akuntansi istishna, syarat dan rukun, serta skemanya. Nah, agar Anda dapat memahami secara lebih mendalam, OCBC akan menguraikan hal penting terkait istishna beserta contoh konkritnya. Yuk simak!


Pengertian Akad Istishna

Istishna adalah kesepakatan antara dua pihak, yakni pembeli (mustashni) dan penjual (shani) terkait pemesanan barang berdasarkan kriteria tertentu yang disepakati kedua pihak. Dengan demikian, penjual berkewajiban menyiapkan barang pesanan dan pembeli wajib membayarnya.

Pada praktiknya, istishna tidak hanya menyangkut barang yang diproduksi langsung oleh penjual, misalnya kredit rumah. Akad ini sering dipersamakan dengan akad Salam karena sama-sama mengatur mengenai jual beli.

Namun, terdapat beberapa perbedaan Akad Salam dan Istishna yang dapat menjadi patokan dalam transaksi syariah. Berikut ini beberapa perbedaannya.

  • Barang pesanan dalam akad istishna adalah benda yang belum tersedia dan harus dibuat sesuai keinginan pembeli. Sedangkan pada akad salam, benda tersebut telah ada dan memiliki padanan desain.

  • Pembayaran pada jual beli istishna dapat secara tunai saat akad dilakukan, angsuran, maupun bayar di akhir ketika pesanan sudah siap.

  • Pada istishna, biasanya penjual harus membuat pesanan yang masuk terlebih dahulu sehingga akan memakan waktu cukup lama. Sedangkan proses transaksi akad salam lebih cepat karena barang yang dipesan sudah tersedia di gudang penjual.


Rukun Istishna

Meskipun terkesan mudah dipraktikkan, namun istishna adalah akad jual beli yang harus dilaksanakan sesuai rukun berikut ini.

  1. Penjual (Shani’)
    Tugas shani’ dalam jual beli istishna adalah membuat atau menyiapkan pesanan sesuai kriteria. Mereka berhak menerima pembayaran sesuai harga barang, baik secara tunai atau melalui cicilan.

  2. Pemesan (Mustashni)
    Peran pemesan dalam akad istishna adalah sebagai pihak yang memberi kriteria pesanan dan melakukan pembayaran. Contohnya, Anda memesan blouse kepada penjahit dengan kriteria berbahan kain satin biru, model kerah tinggi dengan aksen renda di dada. Setelah penjahit menyanggupi, Anda membayarnya secara tunai.

  3. Ijab Kabul
    Ijab dan kabul adalah pernyataan dari penjual dan pemesan yang membentuk suatu akad. Contohnya, pemesan menyatakan ingin memesan sepatu kulit berukuran 38 sesuai model yang telah digambarkan, Kemudian penjual menyanggupi. Maka sudah terjalin istishna.

  4. Objek Akad (Mashnu’)
    Objek akad istishna adalah barang yang dipesan. Agar transaksi dapat dilakukan, maka harus ada kejelasan terkait apa dan bagaimana wujud pesanan.


Syarat Istishna

Selain rukun, hal penting yang harus Anda ketahui sebelum melakukan jual-beli dengan akad istishna adalah beberapa syarat di bawah ini.

  1. Pihaknya Berakal dan Cakap Hukum
    Agar dapat melaksanakan akad, baik penjual maupun pemesan dalam jual beli istishna harus sehat jasmani rohani, tidak gila atau pikun berat, serta tidak dalam pengampuan sehingga mampu melakukan perbuatan hukum.

  2. Ada Kejelasan Terkait Kriteria Objek Akad
    Pemesan harus memberikan kriteria rinci terkait bentuk, ukuran, warna, serta fungsi barang pesanannya. Dengan demikian, penjual memiliki gambaran yang jelas saat membuatnya.

  3. Ada Keleluasaan dalam Melakukan Jual Beli
    Saat melaksanakan akad, tidak boleh ada tekanan atau paksaan. Jadi, keduanya memiliki keleluasaan dalam menentukan kriteria pesanan dan negosiasi harga.

  4. Saling Ridha dan Tidak Mengingkari Janji
    Kedua belah pihak harus ridha untuk menjalankan istishna hingga selesai. Selain itu, kewajiban pembeli maupun penjual dalam akad istishna adalah menepati janji sesuai kesepakatan awal.


Ketentuan Hukum Istishna

Selain rukun dan syarat istishna, pelaksanaan akad ini juga harus berlandaskan aturan hukum nasionalnya, yakni SAK ETAP dan PSAK No. 104 tentang Akuntansi Istishna. Beberapa ketentuan istishna adalah sebagai berikut.

  • Saat akad dilakukan, spesifikasi dan harga barang harus sudah disepakati.

  • Harga barang tidak boleh berubah, kecuali atas kesepakatan kedua pihak.

  • Spesifikasi harus jelas terkait jenis, mutu, ukuran, dan jumlahnya.

  • Akad tidak dapat dibatalkan, kecuali atas kesepakatan atau kondisi yang menyebabkan batal demi hukum.

  • Jika nasabah tidak mewajibkan bank membuat sendiri pesanannya, bank dapat menggunakan istishna paralel, yakni meminta pihak lain untuk membuatnya.


Skema Akad Istishna

Sesuai dengan rukun dan syarat-syarat yang telah diuraikan di atas, maka pelaksanaan istishna adalah sebagai berikut.


Praktik Istishna dalam Perbankan

Dalam praktik perbankan, contoh kasus istishna adalah sistem Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Sebelum membuat kesepakatan, biasanya nasabah harus melakukan simulasi KPR terlebih dahulu. Cara mudahnya adalah dengan menggunakan kalkulator kepemilikan rumah yang telah disediakan oleh OCBC.

Selanjutnya, setelah memperkirakan jangka waktu dan harga rumah, Anda tinggal mengajukan permohonan dan kriteria rumah idaman. Pihak bank akan memberikan arahan transaksi, dilanjutkan dengan pembayaran uang muka.

Setelah itu, pihak bank yang akan bekerjasama dengan developer. Dana yang Anda setorkan akan menjadi modal pembangunan. Dengan demikian, setelah rumah tersebut selesai digarap, Anda tinggal menempatinya. Namun jangan lupa membayar cicilan.


Demikian penjelasan OCBC mengenai akad istishna sebagai salah satu bagian dari sistem keuangan syariah. Semoga informasi ini dapat membantu sobat untuk memilih sistem transaksi syariah yang sesuai dengan kebutuhan, ya!


Baca Juga:

Story for your Inspiration

Baca

News Update, Investasi - 30 Apr 2024

Harga emas tinggi, masih aman untuk berinvestasi?

Baca

Edukasi - 30 Apr 2024

Cara Kredit HP Online Tanpa DP dan Kartu Kredit, Hanya Pakai KTP

See All

Produk Terkait

Nyala

Nyala

Dorong ambisimu untuk wujudkan kebebasan finansial, karena Tidak Ada Yang Tidak Bisa dengan Nyala OCBC
OCBC mobile
ONe Mobile

OCBC mobile

Tumbuhkan uang dalam 1 aplikasi bersama OCBC mobile yang baru.

Download OCBC mobile