Perkuat Fintech Lending dengan Memanfaatkan Pusdafil OJK

5 Jan 2022 Ditulis oleh: Redaksi OCBC NISP

Memperkuat fintech lending dengan memanfaatkan Pusdafil OJK, Yuk simak!

Semakin berkembangnya perusahaan fintech atau teknologi finansial tentunya perlu pengawasan dan pemantauan lebih ketat. Salah satu langkah OJK yaitu membuat pemusatan data untuk fintech lending. Pusat data fintech lending atau Pusdafil adalah sistem yang dibangun oleh OJK untuk mengawasi industri fintech lending peer-to-peer.

Pusdafil adalah langkah baru OJK dalam mengawasi dan mengontrol segala aktivitas dan transaksi fintech lending peer-to-peer (P2P). Hingga saat ini, sekitar 102 fintech lending telah terkoneksi oleh Pusdafil OJK. Untuk lebih lengkapnya, yuk simak artikel dibawah ini!


Apa Itu Pusdafil?

Pusat data fintech lending atau disingkat Pusdafil adalah sistem yang diciptakan oleh Otoritas Jasa Keuangan di mana bertujuan untuk memantau dan mengawasi industri fintech lending P2P. Di dalam Pusdafil dimuat beberapa informasi seputar perusahaan fintech.

Informasi tersebut contohnya seperti data gabungan kegiatan pinjam meminjam, limit pinjaman, memantau tingkat keberhasilan bayar atau TKB90, kepatuhan wilayah mengenai penyaluran pinjaman, dan kinerja lending P2P semakin berkualitas kedepannya.


Tujuan dan Fungsi Pusdafil

Saat ini, fintech telah menjadi salah satu bagian untuk dapat melajukan pertumbuhan ekonomi, apalagi di masa pandemi Covid-19 seperti sekarang Fintech juga bisa menghubungkan kebutuhan masyarakat dengan kebutuhan pembiayaan khususnya di sektor UMKM dan informal yang sulit mendapatkan layanan jasa keuangan atau perbankan. Dalam hal ini, fintech meliputi beberapa unsur jasa keuangan, misalnya pinjam-meminjam, perbankan, pasar modal, dan asuransi.

Adapun kehadiran dan arti Pusdafil adalah sebagai Early Warning System (EWS) dalam aktivitas pinjam-meminjam fintech lending P2P. Sehingga, Pusdafil ini juga bertujuan sebagai sumber informasi terkait pinjaman bermasalah yang dilakukan oleh pengguna dengan perusahaan fintech lending P2P yang sudah terdaftar atau berizin OJK.

Kemudian, fungsi dari Pusdafil sendiri yaitu meminimalisir permasalahan seperti nasabah yang meminjam uang di beberapa fintech dan tidak dapat membayar pinjamannya. Menurut Kepala Eksekutif Pengawas IKNB (Industri Keuangan Non Bank) OJK, Riswinandi, ia menyatakan per November 2021, tercatat ada sebanyak 102 perusahaan fintech lending telah terintegrasi dengan Pusdafil. Jumlah tersebut kemungkinan besar akan terus bertambah seiring jalannya proses peningkatan status perusahaan yaitu mendapatkan izin OJK.

Perlu Anda ketahui, pengembangan sistem Pusdafil ini telah dimulai sejak kuartal 4 tahun 2020. Selain itu, nantinya Fintech Pusdafil juga akan mengadakan kerja sama dengan Fintech Data Center yang dimiliki oleh AFPI atau Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia.

Tujuan lain dari Pusdafil adalah memastikan fintech lending yang telah terdaftar dan mendapatkan izin OJK akan memiliki reputasi yang baik. Lalu, didukung dengan pengelolaan perusahaan secara profesional atau memiliki kemampuan dalam mencukupi pengelolaan bisnis fintech lending P2P.

Nah, itulah penjelasan mengenai Pusdafil OJK. Bisnis fintech lending merupakan bisnis yang memiliki risiko tinggi. Selain itu, maraknya fintech ilegal bermunculan akhir-akhir ini membuat Pusdafil adalah salah satu unsur penting untuk mencegah hal tersebut. Jadi, apakah sobat OCBC sudah mengetahui cara cek Pusdafil fintech lending?


Baca Juga:

Story for your Inspiration

Baca

Edukasi - 3 Mei 2024

Heboh Tak Lolos Kerja karena BI Checking, Gimana Cara Mengeceknya?

Baca

Edukasi - 3 Mei 2024

Green Building: Definisi, Karakteristik, dan Manfaatnya Bagi Lingkungan

See All

Produk Terkait

Individu

Individu

Solusi perbankan OCBC siap bantu kamu penuhi semua aspirasi dalam hidup #TAYTB

Download OCBC mobile