Apa itu Qardh? Pengertian, Tujuan, Manfaat, dan Contohnya

6 Jun 2022

Akad qardh adalah akad pinjaman dana tanpa imbalan.

Akad qardh adalah akad pinjaman dana tanpa imbalan, dimana peminjam mengembalikan pinjaman dengan jumlah dan dalam jangka waktu yang telah disepakati. Hal ini dikarenakan dalam Islam, adanya imbalan pada suatu pinjaman akan tergolong perbuatan riba.

 

Akad pinjaman ini diperuntukkan utamanya dalam keadaan terdesak. Peminjam dapat mengembalikan pinjamannya secara langsung maupun dengan dicicil. Untuk informasi selengkapnya mengenai apa itu akad qardh, simak artikel berikut.

Apa Itu Akad Qardh?

Pertama-tama, Anda harus memahami terlebih dulu apa itu qardh. Jadi, qardh artinya pinjaman. Definisi akad qardh adalah perjanjian pinjam meminjam dana, dimana pihak peminjam wajib mengembalikan dana sesuai dengan jumlah yang diterimanya dan dalam jangka waktu tertentu.

 

Sehingga dapat disimpulkan bahwa dalam akad qardh peminjam hanya berkewajiban untuk mengembalikan dana pokok pinjamannya saja.

 

Akad qardh masuk ke dalam kategori akad Tatawwu’i atau akad saling bantu, inilah sebabnya akad tersebut bukan termasuk transaksi komersial, melainkan hanya digunakan untuk kegiatan sosial. Penyaluran dananya pun hampir sama dengan dana sosial lain seperti sadaqah, zakat, infaq atau dana-dana sosial lain yang memang bukan digunakan untuk kegiatan konsumtif.

 

Contoh akad qardh dalam kehidupan sehari-hari yaitu ketika seseorang meminjam uang sebesar 10 juta rupiah, dan pihak pemberi pinjaman hanya memintanya untuk melunasi jumlah uang yang dipinjamnya saja selama periode waktu tertentu.

 

Sederhananya, tujuan akad qardh adalah dilakukan dengan dasar tolong menolong, karena dalam pelaksanaannya tidak ada itikad untuk mencari keuntungan atau imbalan sedikitpun.

 

Salah satu dasar hukum dari akad qardh adalah Q.S Al-Baqarah ayat 245 yang artinya:

 

Barang siapa yang meminjami Allah dengan pinjaman yang baik (menafkahkan hartanya di jalan Allah), Maka Allah akan melipat gandakan ganti yang banyak kepadanya. Allah menahan dan melapangkan (rejekinya) dan hanya kepada-Nya lah kamu kembali.”

 

Pada ayat tersebut dijelaskan bahwa siapa saja yang memberikan pinjaman dengan niat dan tujuan kebaikan, maka Allah SWT akan membalasnya dengan kebaikan berlipat ganda.

 

Dalam praktiknya, manfaat akad qardh adalah membantu meringankan beban keuangan yang dihadapi oleh para nasabahnya. Dan perlu diketahui juga bahwa skema akad qardh ini tidak akan merugikan Lembaga Keuangan Syariah.

Syarat dan Rukun Qardh

Untuk mengesahkan prosesi akad qardh, ada beberapa syarat dan rukun yang harus dipenuhi. Penjelasan lengkap mengenai syarat dan rukun akad qardh adalah sebagai berikut.

1. Barang/utang (Mauqud ‘Alaih)

Barang yang digunakan dalam akad qardh adalah barang yang bisa di akad salam. Ketika suatu barang dapat di akad salam, barulah barang tersebut bisa dihutangkan dan akad qardh dianggap sah.

2. Peminjam (muqtaridh)

Peminjam dalam akad qardh adalah seorang Ahliyah Mu’amalah, yang artinya orang tersebut sudah baligh, berakal sehat, dan tidak mahjur (secara syariat tidak diperbolehkan mengatur hartanya sendiri).

3. Pemberi pinjaman (muqridh)

Pemberi pinjaman dalam akad qardh adalah seorang Ahliyat At-Tabbarru’ atau layak bersosial. Artinya pihak pemberi pinjaman adalah seseorang yang cakap dalam menggunakan hartanya secara menyeluruh menurut pandangan syariat. Dalam akad qardh, pemberi pinjaman juga harus meminjamkan dananya secara sukarela tanpa paksaan dari pihak lain.

4. Ijab qabul (shighat)

Dalam akad qardh diperlukan juga adanya prosesi ijab qabul, dimana ijab qabul ini harus diucapkan secara jelas sehingga dapat dipahami kedua belah pihak dan meminimalisir adanya kesalahpahaman.

Ketentuan Umum Qardh

Ketentuan-ketentuan dalam akad qardh atau biasa disebut dengan Al-qardh telah dijelaskan dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional No:19/DSN-MUI/IV/2001 sebagai berikut.

 

  • Akad qardh adalah pinjaman yang diberikan pada Muqtaridh atau nasabah yang memang membutuhkan
  • Muqtaridh wajib mengembalikan seluruh dana yang diterimanya dalam jangka waktu tertentu
  • Biaya administrasi pada akad qardh adalah beban para Muqtaridh
  • Lembaga Keuangan Syariah dapat meminta jaminan bila memang dirasa perlu
  • Muqtaridh dapat memberikan tambahan dana secara sukarela kepada Lembaga Keuangan Syariah
  • Jika Muqtaridh tidak mampu mengembalikan seluruh atau sebagian kewajibannya dalam jangka waktu yang telah disepakati, dan Lembaga Keuangan Syariah sudah memastikan ketidakmampuan dari Muqtaridh, maka Lembaga Keuangan Syariah dapat memperpanjang jangka waktu pengembalian kewajiban atau menghapus (write off) seluruh maupun sebagian kewajiban.

Macam-Macam Akad Qardh

Menurut Lembaga Keuangan Syariah atau LKS, macam-macam akad qardh dibedakan menjadi dua berdasarkan tujuannya. Penjelasan mengenai macam-macam akad qardh adalah sebagai berikut.

 

  • Akad qardh yang berdiri sendiri, dimana tujuannya adalah untuk kegiatan sosial, seperti yang sudah dijelaskan dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional No:19/DSN-MUI/IV/2001, bahwa akad qardh ada bukan sebagai pelengkap transaksi atau sekedar sarana untuk mendapatkan keuntungan.
  • Akad qardh sebagai sarana untuk melengkapi transaksi lain yang sifatnya komersial atau termasuk ke dalam jenis akad-akad Mu'awadhah dan digunakan untuk mendapat keuntungan. Pihak ketiga menggunakan dana tersebut untuk tujuan komersial seperti pembiayaan pengurusan haji, pengalihan utang, dan ajakan untuk melakukan piutang.

Contoh Qardh

Berikut adalah beberapa contoh akad qardh dalam kehidupan sehari-hari.

 

  • Pinjaman tunai dari kredit syariah. Nasabah memiliki keleluasaan untuk menggunakan uang milik bank melalui kartu kredit tersebut, namun kemudian ia wajib mengembalikan seluruh dana yang digunakannya dalam jangka waktu tertentu.
  • Pinjaman talangan haji. Nasabah yang merupakan calon haji diberikan pinjaman dana untuk memenuhi persyaratan biaya perjalanan haji. Nantinya, nasabah harus melunasinya dalam jangka waktu tertentu.

 

Demikian pembahasan mengenai apa itu akad qardh yang berhasil OCBC sajikan. Akad atau perjanjian dari kedua pihak merupakan hal penting dalam transaksi. Ada bermacam akad sesuai tujuan dan kebutuhan yang dapat Anda lakukan. Informasi lainnya seputar bisnis dan finansial dapat Anda temukan di laman OCBC berikut.

Baca juga:

Story for your Inspiration

Baca

News Update, Investasi - 30 Apr 2024

Harga emas tinggi, masih aman untuk berinvestasi?

Baca

Edukasi - 26 Mar 2024

7 Golongan yang Berhak Menerima Sedekah Subuh dan Urutannya

See All

Produk Terkait

Syariah - Pembiayaan

Syariah - Pembiayaan

Kelola keuangan lebih nyaman dengan prinsip Syariah
Syariah - Simpanan

Syariah - Simpanan

Kelola keuangan lebih nyaman dengan prinsip Syariah

Download OCBC mobile