Ini penjelasan terkait penalti bank dalam pelunasan kredit sebelum jatuh tempo.
Penalti bank adalah hukuman berupa denda yang akan dikenakan apabila debitur melanggar perjanjian kredit. Bagi sebagian orang, melunasi utang lebih cepat sebelum waktunya bisa melegakan. Tetapi, hal tersebut justru akan membuat Anda mendapat penalti dari bank.
Mengapa hal itu terjadi? Karena apabila Sobat OCBC NISP membayar pelunasan sebelum waktunya, maka keuntungan bank akan berkurang. Oleh sebab itu, debitur dikenai denda atas kerugian tersebut bila melunasi sebelum jatuh tempo. Untuk lebih jelasnya, yuk simak artikel di bawah ini.
Penalti bank adalah sanksi berupa denda atas pelanggaran kontrak, seperti keterlambatan pelunasan pokok atau pelanggaran ketentuan rasio kas.
Untuk produk kredit, bank biasanya akan memberikan penalti kepada pelanggan karena membayar kembali sebagian atau seluruh saldo pinjaman mereka sebelum tanggal yang dijadwalkan.
Hal ini karena jika Anda melunasi pinjaman di luar jangka waktu yang ditentukan, maka keuntungan bank akan berkurang. Misalnya, bank dapat menerima ratusan juta rupiah untuk produk kredit pemilikan rumah (KPR) 20 tahun.
Namun, semakin cepat pelunasan, maka akan semakin rendah keuntungan bank. Oleh karena itu, penalti kontraktual dikenakan pada debitur sebagai kompensasi atas kehilangan keuntungan.
Bank memiliki beragam produk pinjaman dengan syarat yang berbeda-beda, termasuk penalti. Penjelasan mengenai jenis-jenis penalti bank adalah sebagai berikut.
Kredit Tanpa Agunan atau KTA merupakan peminjaman dana cepat dengan jumlah yang biasanya tidak terlalu besar serta masa tenor atau jangka waktu pinjaman yang cepat.
Pinjaman ini biasanya digunakan untuk kebutuhan pendidikan, modal usaha mikro, kecil, menengah, dan renovasi rumah. KTA memiliki penalti ketika pembayaran lebih cepat dari masa jatuh tempo dan pembayaran di muka. Jumlah biaya penalti bank adalah sekitar 5-6% dari sisa tagihan yang hendak dilunasi.
Ketika hendak membeli sebuah mobil, Anda mungkin akan dihadapkan pada pilihan pembayaran secara kredit. Perlu diketahui, membeli sebuah mobil dengan pembayaran kredit akan terdapat penalti yang harus dibayar dimuka. Jumlah penalti bank adalah bervariasi tergantung pada lembaga yang Anda ajukan.
Jika pembayaran angsuran dilunasi lebih awal, maka akan dikenakan denda atau penalti. Ketentuan tersebut pun berlaku untuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
Sebagian besar bank mengenakan penalti jika pelanggan membayar semua atau sebagian lebih awal. Besarnya denda pun tergantung pada bank yang Anda pilih. Nilainya biasanya minimal 1% dari sisa pokok. Walau kelihatannya sedikit, tetapi biaya penalti ini sebenarnya menghabiskan cukup banyak di saku Anda.
Ketika kita hendak membuka sebuah usaha pasti memerlukan modal, bukan? Salah satu pilihannya yaitu dengan melakukan pinjaman modal usaha terhadap bank.
Akan tetapi, kredit atau pinjaman modal usaha ini juga merupakan salah satu produk pinjaman bank, di mana bagi nasabah yang melunasi pinjamannya tidak sesuai temponya akan dikenakan denda penalti.
Pelunasan pinjaman, terutama KPR, tentu menguntungkan. Dengan kata lain, tentu akan sangat melegakan ketika Anda bisa terbebas dari beban cicilan yang selama ini memberatkan.
Umumnya, besaran biaya penalti bank adalah sekitar 15%, namun angka tersebut sangat mengganggu apalagi jika sisa pokok pinjaman masih bernilai ratusan juta rupiah. Namun, jangan khawatir, beberapa cara untuk menghindari penalti bank adalah sebagai berikut:
Cara pertama yang dapat kamu lakukan untuk bebas dari penalti bank adalah dengan memilih bank yang menawarkan pinjaman tanpa penalti prabayar. Hal ini mengharuskan Anda untuk mengonfirmasi dengan jelas jumlah penalti prabayar ini dengan bank terkait.
Jika memungkinkan, carilah KPR dengan penalti rendah atau tanpa denda. Untuk melakukan ini, bunga yang dibayarkan akan dipotong dari perhitungan awal.
Jika melakukan banyak pembayaran sekaligus, Anda mungkin akan dikenakan penalti. Kemudian apabila alasan utama untuk membayar kembali pinjaman adalah untuk mengurangi biaya, tanyakan kepada kreditur berapa yang dapat dilunasi tanpa penalti.
Hal ini karena ada beberapa bank yang dapat melunasi sebagian sisa pinjaman tanpa dikenakan penalti. Demikian pula, pembayaran bulanan tambahan, pin tidak dapat dikenakan sanksi.
Perlu diingat bahwa suku bunga bank akan selalu naik setiap tahunnya. Umumnya, bank mengenakan tingkat bunga tetap untuk beberapa tahun pertama dan kemudian tingkat bunga mengambang atau floating.
Sebenarnya, jumlah penalti ini dapat berubah sewaktu-waktu. Misalnya, beberapa KPR hanya memiliki denda untuk beberapa tahun pertama. Oleh karena itu, cari tahu cara kerja pinjaman dan kapan penalti berlaku.
Cara selanjutnya yang dapat Anda lakukan untuk bebas dari penalti bank adalah membayar sebanyak-banyaknya agar Anda bisa cepat melunasi beban cicilan.
Akan tetapi, pastikan juga untuk selalu memeriksa bank Anda tentang sistem ini terlebih dahulu, yaitu apakah ada penalti untuk membayar lebih dalam jangka waktu tertentu.
Refinancing adalah menggantikan pinjaman yang ada dengan lainnya. Ini dilakukan dengan debitur saat ini atau beralih debitur lain.
Refinancing KPR akan membantu Anda melunasi KPR lebih cepat tanpa penalti berat. Sebab sistem ini akan memiliki suku bunga yang lebih rendah. Selain itu, kegiatan ini juga dapat mempersingkat periode dan meningkatkan pembayaran bulanan.
Nah, itu dia penjelasan mulai dari pengertian hingga contoh surat permohonan keringanan penalti bank. Sekarang, Anda sudah paham bukan, kenapa bank justru memberikan denda jika nasabah membayar utang lebih awal sebelum jatuh tempo? Semoga informasi ini bermanfaat ya, yuk ikuti terus insight menarik tentang finansial lainnya di OCBC NISP!
Baca Juga: