Cara menghitung pesangon karyawan meninggal dunia dan hak lainnya.
Setiap perusahaan memiliki kewajiban untuk memberikan pesangon karyawan meninggal dunia.
Hal tersebut telah diatur dalam UU Cipta Kerja pesangon karyawan meninggal dunia yang harus dipenuhi oleh perusahaan kepada ahli warisnya.
Lantas, bagaimana cara menghitung pesangon karyawan meninggal dunia? Yuk, simak penjelasan selengkapnya pada artikel berikut!
Ketentuan tentang kewajiban perusahaan yang harus diberikan kepada karyawan meninggal dunia telah diatur dalam turunan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja atau Omnibus Law Cipta Kerja).
Peraturan turunan tersebut berupa PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
Sehingga, perhitungan pesangon karyawan meninggal dunia sepenuhnya diatur dalam regulasi tersebut.
Dalam hal tersebut, karyawan yang meninggal dunia dapat menjadi alasan perusahaan untuk melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Baca juga: Mudah! Ini Perhitungan BPJS Ketenagakerjaan Terlengkap 2022
Meninggalnya seseorang merupakan akhir dari masa perjanjian kerja. Namun, perusahaan juga harus memenuhi hak karyawan yang meninggal dunia.
Berdasarkan ketentuan yang sebelumnya diatur dalam Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Ketenagakerjaan dan diubah menjadi Pasal 81 angka 44 UU Cipta Kerja menyatakan bahwa perusahaan wajib membayarkan uang pesangon atau uang penghargaan masa kerja serta penggantian hak karyawan.
Maka dari itu, ada beberapa hak yang perlu dipenuhi perusahaan saat seorang karyawan meninggal dunia, di antaranya:
Jaminan kematian ini termasuk dalam beberapa hal, seperti santunan kematian, biaya pemakamanan, serta santunan berkala yang diberikan setiap bulan selama dua tahun atau bisa diakumulasikan sekaligus.
Hal tersebut merupakan kewajiban BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan tunjangan kepada ahli waris sebagai hak karyawan meninggal apabila perusahaan mendaftarkannya dalam program jamsostek.
Jaminan hari tua merupakan kewajiban yang harus diberikan oleh penyedia BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris apabila perusahaan mengikutsertakan karyawan dalam program tersebut.
Besaran dana jaminan hari tua tersebut setara dengan akumulasi iuran selama karyawan tergabung dalam peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Pesangon biasanya berupa sejumlah uang yang diberikan perusahaan kepada karyawannya saat mengakhiri masa kerja bukan karena keinginannya, melainkan disebabkan PHK maupun meninggal dunia.
Maka, berdasarkan pasal 156 ayat (2) UU No. 13 Tahun 2003 terkait Ketenagakerjaan, perusahaan wajib memberikan hak pesangon karyawan meninggal kepada ahli waris.
Baca juga: Ingin Pensiun Dini? Perhatikan Syarat dan Cara Berikut!
Pemutusan Hubungan Kerja karena pegawai meninggal dunia maka perusahaan wajib memberikan sejumlah uang kepada ahli waris dengan perhitungan sama dengan:
Adapun ketentuan yang tertera pada PP Nomor 35 Tahun 2021 pasal 40 ayat (2) tentang cara menghitung pesangon karyawan meninggal dunia, yaitu:
Selain pesangon karyawan meninggal yang diberikan kepada ahli waris, mereka juga berhak mendapatkan uang penghargaan seperti telah diatur dalam PP Nomor 35 Tahun 2021 Pasal 40 ayat (3).
Cara menghitung uang penghargaan yang bisa menjadi tambahan PHK karyawan besarannya ditentukan sebagai berikut:
Itu dia penjelasan tentang pesangon karyawan meninggal dunia serta hak-hak lainnya yang harus diberikan oleh perusahaan.
Perhitungan pesangon karyawan meninggal dunia tersebut dilakukan berdasarkan peraturan yang tertera dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Adapun selain pesangon, hak karyawan meninggal dunia lainnya yang harus dipenuhi oleh perusahaan yaitu berupa uang penghargaan, jaminan kematian, serta jaminan hari tua.
Semoga informasi yang diberikan bermanfaat, ya! Temukan lebih banyak artikel seputar bisnis dan ekonomi melalui Blog OCBC NISP.
Baca juga: Pengertian Dana Pensiun, Jenis, Fungsi & Perhitungannya