Simpanan giro adalah tabungan yang media penarikannya berupa cek dan bilyet.
Layaknya rekening biasa, simpanan giro adalah salah satu produk perbankan yang dapat digunakan untuk menyimpan uang.
Biasanya, simpanan giro digunakan oleh badan usaha maupun perseorangan untuk menyimpan uang dalam jumlah banyak.
Meskipun sama-sama digunakan untuk menyimpan uang, rekening biasa dan simpanan giro memiliki sejumlah kegunaan yang berbeda.
Untuk mengetahui lebih jelas seputar simpanan giro, simak selengkapnya di uraian berikut ini.
Apa yang dimaksud dengan simpanan giro? Menurut Undang-Undang Perbankan Nomor 10 Tahun 1998, simpanan giro adalah simpanan dana pihak ketiga, yang penarikannya bisa dilakukan setiap saat menggunakan media cek, bilyet giro atau pemindahbukuan.
Dalam praktiknya, penggunaan cek dan bilyet giro tersebut tidak hanya digunakan untuk menarik uang, namun dapat juga digunakan sebagai media pembayaran.
Nantinya, dalam transaksi menggunakan cek dan bilyet giro, pembayaran akan diteruskan ke bank tempat nasabah membuka rekening giro tersebut.
Baca juga: Mengenal Apa Itu Giro Wajib Minimum, Jenis, dan Faktanya
Berdasarkan jenisnya, simpanan giro terbagi menjadi dua, yakni giro pribadi dan badan usaha.
Seperti namanya, simpanan giro atas nama pribadi dikhususkan untuk penggunaan pribadi saja.
Umumnya, simpanan giro ini digunakan untuk usaha pribadi atas nama pemiliknya. Beberapa contohnya seperti usaha bengkel, toko, restoran dan lain sebagainya.
Jika ingin membuka simpanan giro atas nama pribadi, umumnya minimal setoran yang dibutuhkan adalah sebesar Rp250.000.
Karena dibuat atas nama perusahaan atau badan usaha, maka biasanya simpanan giro ini digunakan oleh instansi pemerintah, PT, CV, yayasan atau koperasi.
Untuk setoran minimal yang dibutuhkan, umumnya jumlahnya lebih besar daripada perseorangan, yakni sekitar Rp500.000.
Sebagai pembeda, simpanan giro memiliki karakteristik tertentu pada media penarikan dananya.
Jika pada rekening biasa Anda dapat menarik uang menggunakan ATM atau langsung melalui teller, simpanan giro menggunakan bilyet dan cek sebagai medianya.
Dengan media ini, giro bisa diserahkan kepada pihak bank dan diganti dengan nominal uang yang tertulis pada cek tersebut.
Selain itu, cek giro juga dapat menjadi pengganti uang tunai saat transaksi dan tidak memiliki batasan nominal.
Selain cek, Sobat OCBC NISP juga dapat menarik uang dari giro menggunakan bilyet.
Adapun fungsi bilyet adalah sebagai alat transaksi yang dapat digunakan sebagai pengganti uang dengan cara mencairkannya melalui pemindahbukuan ke rekening nasabah.
Baca juga: Persamaan & Perbedaan Cek dan Bilyet Giro, Wajib Tahu!
Dalam praktiknya, salah satu keuntungan menghimpun dana dalam bentuk simpanan giro adalah kemudahan dalam penarikan keuangan.
Selain itu, ada beberapa manfaat lain yang akan Anda dapatkan jika menyimpan uang dalam bentuk giro, di antaranya adalah sebagai berikut:
Lantas, bagaimana cara membuka simpanan giro? Untuk membukanya, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi.
Perlu diingat bahwa persyaratan ini akan berbeda-beda untuk setiap jenis simpanan giro yang akan dibuat.
Jika Anda ingin membuka rekening giro secara perorangan, berikut adalah persyaratannya:
Selain untuk kepentingan individu, simpanan giro juga dapat digunakan untuk badan usaha.
Adapun beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk membukanya adalah sebagai berikut:
Baca juga: Apa Itu Giro Syariah? Ini Pengertian, Jenis & Cara Buat
Meskipun sama-sama digunakan untuk menyimpan uang, tetapi simpanan giro berbeda dengan tabungan biasa.
Adapun beberapa perbedaan antara tabungan dan simpanan giro adalah sebagai berikut:
Rekening simpanan giro adalah produk perbankan yang diperuntukkan bagi individu maupun perusahaan yang memiliki aktivitas transaksi keuangan tinggi dalam jumlah besar.
Sementara tabungan digunakan untuk nasabah individu maupun perusahaan dengan aktivitas transaksi keuangan yang tidak terlalu besar setiap harinya.
Perbedaan selanjutnya antara tabungan dan simpanan giro terletak pada nominal transaksinya.
Umumnya, tabungan biasa memiliki batasan nominal harian untuk transaksi penarikan dana maupun transfer di ATM.
Jadi, jika seseorang ingin mengambil uang dalam jumlah banyak, maka ia harus pergi dahulu untuk melakukan transaksi di teller.
Pada badan usaha maupun perusahaan besar, praktik seperti ini dianggap kurang cepat dan efisien.
Karena itulah, mereka lebih memilih untuk menggunakan giro daripada tabungan untuk menyimpan uang dalam jumlah besar.
Pada simpanan giro, nasabah dapat melakukan transaksi dalam jumlah besar karena tidak ada batasan transaksi dan nominal.
Bahkan dalam satu hari, seorang nasabah simpanan giro dapat melakukan transaksi hingga Rp500.000.000.
Baca juga: 4 Perbedaan Giro dan Tabungan, Mana Paling Penting?
Perbedaan selanjutnya antara tabungan biasa dan simpanan giro adalah pada cara penarikan dana.
Pada rekening tabungan biasa, seorang nasabah dapat menarik dana melalui mesin ATM ataupun teller bank.
Sedangkan pada giro, opsi penarikan yang dimiliki lebih bervariasi, yakni melalui bilyet giro, ATM, cek maupun pemindahbukuan.
Dari sisi administrasi, simpanan giro juga memiliki sistem yang lebih efisien. Setiap bulan, seorang giran atau nasabah giro akan mendapatkan laporan bulanan berupa rekening koran.
Dalam laporan tersebut, Anda dapat melihat dan memeriksa riwayat transaksi mutasi uang pada rekening giro.
Hal ini tentu berbeda dengan pemilik rekening tabungan. Pada tabungan biasa, tidak ada laporan bulanan yang akan dikirim melalui rekening koran.
Meskipun begitu, biasanya ada beberapa bank yang mengirimkan laporan berupa e-statement ke alamat e-mail pemilik rekening tersebut.
Hal ini ditujukan untuk mempermudah nasabah dalam melakukan pemeriksaan transaksi tanpa harus datang ke bank.
Dalam hal ini, seorang Giran harus mengetahui bahwa bilyet giro atau cek memiliki masa berlaku maksimal selama 70 hari.
Dengan kata lain, bilyet dan cek harus dicairkan sebelum kurun waktu tersebut agar tidak kadaluarsa.
Nah, dari uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa simpanan giro adalah rekening yang biasa digunakan untuk menyimpan uang dalam jumlah banyak.
Biasanya, giro kerap digunakan oleh perusahaan atau badan usaha karena lebih efisien dan aman.
Kini, Sobat OCBC NISP telah mengetahui apa itu giro beserta manfaat hingga syarat pembukaannya. Jadi, apakah Anda tertarik untuk memilikinya?
Untuk membaca insight lainnya seputar dunia keuangan, silakan kunjungi artikel lain di blog OCBC NISP.
Baca juga: Ini Perbedaan Rekening Koran dan Buku Tabungan serta Fungsi