Mengenal Kebijakan Domestic Market Obligation di Indonesia

16 Feb 2023

Domestic Market Obligation adalah kewajiban memenuhi kebutuhan energi domestik.

Domestic Market Obligation adalah peraturan tentang kewajiban badan usaha di hasil tambang untuk memenuhi kebutuhan energi dalam negeri.

Dengan adanya aturan ini, mereka tidak diperbolehkan menggunakan seluruh hasil tambang hanya untuk kepentingan komersial semata.

Melainkan, juga harus memperhatikan sisi manfaat untuk kebutuhan energi dalam negeri.

Tentunya jika dilanggar, terdapat beberapa sanksi yang diberikan. Mulai dari yang ringan, hingga peringatan pencabutan izin usaha seperti IUP.

Nah, untuk mengetahui lebih jelas tentang apa itu Domestic Market Obligation, yuk simak pembahasannya di uraian berikut ini!

Pengertian Domestic Market Obligation?

Singkatnya, kebijakan Domestic Market Obligation adalah kewajiban badan usaha untuk menyerahkan sebagian minyak dan gas kepada negara.

Penyerahan ini dilaksanakan melalui Badan Pelaksana dalam rangka memenuhi kebutuhan minyak dan gas domestik.

Di Indonesia, dasar kewajiban Domestic Market Obligation adalah Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 33 ayat (3).

Secara garis besar, isi dari pasal tersebut adalah mengatur tentang minyak dan gas bumi sebagai kekayaan alam agar dapat digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat Indonesia.

Artinya, pemenuhan kebutuhan domestik yang diatur dalam Domestic Market Obligation sangat dibutuhkan untuk menjamin ketersediaan minyak dan gas bumi di dalam negeri.

Setiap tahun, jumlah Domestic Market Obligation untuk tiap-tiap komoditas berubah-ubah.

Misalnya, pada 2022 lalu, pemerintah menaikkan Domestic Market Obligation minyak goreng menjadi 30%.

Padahal sebelumnya, untuk minyak goreng, jumlah Domestic Market Obligation adalah sebesar 20% saja.

Adanya kenaikan ini adalah karena fenomena kelangkaan minyak goreng yang terjadi pada waktu itu.

Jadi, kenaikan DMO ini diharapkan dapat membuat distribusi minyak goreng dalam negeri menjadi merata.

Baca juga: 7 Hambatan Perdagangan Internasional, Yuk Pelajari!

Pihak-Pihak yang Dikenai Kewajiban DMO

Lantas, badan usaha atau pihak mana saja yang dikenai kewajiban Domestic Market Obligation?

Menurut Pasal 157 s/d 161 PP 96 2020, pihak yang dikenai kewajiban Domestic Market Obligation adalah pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) pada Tahapan Operasi Produksi.

Kemudian, pada Pasal 162 PP 96/2020, ditambahkan satu pihak lagi yang berkewajiban memenuhi Domestic Market Obligation, yakni pemegang Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP).

Berdasarkan perintah Pasal 177 ayat (1) PP 96/2020, pihak-pihak di atas menjadi wajib lapor kepada menteri ESDM terkait kepatuhan perusahaannya terhadap kebijakan DMO.

Bentuk-Bentuk Kewajiban Domestic Market Obligation

Berdasarkan bab XIV PP 96/2020, terdapat beberapa bentuk kewajiban Domestic Market Obligation yang harus dipenuhi oleh badan usaha di atas, antara lain:

1. Mengutamakan serta mendahulukan terpenuhinya kebutuhan batubara dalam negeri, sebelum melakukan penjualan komoditas batubara ke luar negeri (Pasal 158 ayat (3)).

2. Menjual komoditas mineral dan batu bara  sesuai dengan harga acuan yang ditetapkan oleh Peraturan Menteri (Pasal 159 ayat (1) s/d (3)).

3. Menggunakan tenaga kerja setempat atau domestik (dari dalam negeri) (Pasal 161 ayat (1)).

4. Mengutamakan untuk menggunakan produk dalam negeri sebagai barang modal, peralatan, bahan baku, dan pendukung lainnya (Pasal 162 ayat (1)).

5. Wajib melaporkan transaksi pembelian alat-alat tersebut dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) pada menteri (Pasal 162 ayat (4)).

Baca juga: Transaksi Perdagangan Luar Negeri Dibayar Dengan Apa Saja?

Sanksi Pelanggaran Domestic Market Obligation

Berdasarkan Pasal 185 s/d 188 PP 96/2020, sanksi untuk para pelaku usaha yang melanggar Domestic Market Obligation adalah bersifat administratif, yakni bisa berupa:

  • Peringatan tertulis
  • Pemberhentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan, eksplorasi atau operasi produksi
  • Pencabutan Izin Usaha Pertambangan, Izin Usaha Pertambangan Khusus Eksplorasi, Izin Pertambangan Rakyat, Surat Izin Pertambangan Batuan, atau IUP untuk penjualan.

Secara lebih detail, ketentuan sanksi ini diatur dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 13.K/HK.021/MEM.B/2022 tentang Pedoman Pengenaan Sanksi Administratif, Pelarangan Penjualan Batubara Ke Luar Negeri, dan Pengenaan Denda Serta Dana Kompensasi Pemenuhan Kebutuhan Batubara Dalam Negeri.

Dari uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa Domestic Market Obligation adalah aturan yang berperan penting dalam pemenuhan energi domestik.

Sebab, tanpa adanya aturan ini, para produsen minyak dan gas dapat dengan mudah melakukan ekspor besar-besaran tanpa memperhatikan kebutuhan domestik.

Nah, jika Anda tertarik untuk mengetahui insight seputar finansial atau bisnis, yuk kunjungi konten-konten lainnya di blog OCBC NISP!

Baca juga: Perdagangan Internasional: Pengertian, Faktor dan Manfaatnya

Story for your Inspiration

Baca
Sumatra Elektrik Motor

Edukasi - 29 Apr 2024

Mau Kredit Motor Listrik? Simak Syarat dan Cara Pengajuannya Berikut!

Baca

Edukasi - 29 Apr 2024

Kredit Motor Tanpa DP: Ketentuan dan Cara Dapatnya

See All

Produk Terkait

Obligasi

Obligasi

Alternatif investasi untuk diversifikasi portfolio dengan memperoleh kupon/tingkat suku bunga tetap

Download OCBC mobile