Pajak Penghasilan: Pengertian, Fungsi dan Cara Menghitungnya

6 Sep 2023 Ditulis oleh: Redaksi OCBC NISP

PPh atau Pajak penghasilan adalah pajak atas penghasilan yang didapat. Kenali fungi dan cara menghitungnya disini!

Sobat OCBC NISP, sudahkah Anda mengenal apa itu pajak penghasilan? PPh yang merupakan kepanjangan dari pajak penghasilan adalah jenis pajak yang dikenakan kepada pekerja maupun perusahaan atas pendapatan mereka.

Tarif pajak penghasilan ini pun bermacam-macam bergantung pada besaran gaji atau pemasukan yang diperoleh. Namun, potongannya berkisar mulai dari 5-30%. Nah, untuk lebih jelasnya, yuk cek pembahasannya di artikel berikut. Jangan sampai terlewat, ya!

Apa itu Pajak Penghasilan?

Pajak penghasilan adalah pungutan wajib yang dikenakan pada individu maupun sebuah perusahaan berdasarkan jumlah pendapatan yang diterima dalam kurun waktu satu tahun. Saat ini, UU pajak penghasilan di Indonesia adalah UU No. 36 Tahun 2008.

Objek Pajak Penghasilan

Objek pajak penghasilan adalah pendapatan serta tambahan kemampuan finansial yang diperoleh individu maupun perusahaan. Penghasilan tersebut dikumpulkan untuk digunakan dalam kegiatan konsumsi serta meningkatkan kekayaan. Terdapat 7 jenis objek pajak yang perlu Anda pahami, antara lain:

  1. Dividen adalah sebagian pendapatan yang diberikan kepada pemegang saham perusahaan sebagai penghasilan. Jika mendapatkan dividen, maka Anda akan dikenai pajak.
  2. Laba bruto dari usaha Anda.
  3. Keuntungan karena perniagaan atau pengalihan harta, termasuk keuntungan yang diperoleh sebuah perseroan, persekutuan, serta badan lain karena pengalihan harta ataupun likuidasi.
  4. Bunga yang Anda dapatkan, termasuk premium dan diskonto.
  5. Honorarium, hadiah yang didapatkan dari undian, serta penghargaan tertentu.
  6. Gaji dari pekerjaan, tunjangan, tambahan penghasilan/insentif, dana pensiun, serta imbalan lain berdasarkan pekerjaan Anda.
  7. Penerimaan kembali dari pelunasan pajak yang telah dibebankan kepada subjek pajak sebagai biaya pembayaran tambahan pengembalian pajak.

Subjek Pajak Penghasilan

Subjek pajak tersebut adalah pihak yang dikenakan pajak dan wajib membayar pajak kepada pemerintah Indonesia apabila sudah memenuhi ketentuan. Siapa saja itu? Berikut penjelasannya.

  1. Orang pribadi yang sudah berpenghasilan dan jumlahnya memenuhi standar minimum kena pajak, maka wajib membayar pajak secara berkala.
  2. Harta warisan yang masih menjadi suatu kesatuan dan belum dibagi pada yang berhak.
  3. Bentuk atau badan usaha yang bersifat tetap

4 Fungsi Pajak Penghasilan

Pajak adalah penghasilan negara yang dapat digunakan untuk melaksanakan pembangunan. Terdapat 4 fungsi pajak yang dapat Anda pelajari, antara lain:

  1. Fungsi regulasi
  2. Pajak adalah program pemerintah yang dapat mengelola kebijakan negara pada bidang sosial dan ekonomi. Fungsi-fungsi yang perlu Anda ketahui sebagai berikut:

    • Memperlambat laju inflasi dalam negeri
    • Mendukung aktivitas ekspor
    • Perlindungan pada barang yang diproduksi dalam negeri
    • Menciptakan iklim yang ramah dengan investasi, sehingga dapat meningkatkan produktivitas ekonomi dalam negeri.

  3. Fungsi anggaran
  4. Seperti yang sudah disinggung sebelumnya, pajak adalah pendapatan negara, sehingga pajak dapat menyeimbangkan neraca keuangan Indonesia.

  5. Fungsi distribusi/pemerataan
  6. Pajak adalah program yang dapat digunakan untuk menyeimbangakan pembagian pendapatan dalam masyraakat dan kesejahteraan mereka.

  7. Fungsi stabilisasi
  8. Pajak penghasilan adalah pemasukan negara yang juga dapat menjadi stabilisator kondisi ekonomi Indonesia. Contohnya, agar dapat menanggulangi inflasi, pemerintah Indonesia dapat menerapkan pajak yang tinggi kepada masyarakat, sehingga jumlah yang beredar bisa berkurang.

Fungsi-fungsi tersebut dilihat dari sudut pandang ekonomi makro. Setiap pemasukan pajak sangat berarti untuk meneruskan pembangunan Indonesia. Lembaga pengatur yang menjalankan fungsi-fungsi tersebut adalah DJP atau Direktorat Jenderal Pajak yang bekerja di bawah Kementerian Keuangan.

Nah, harapannya dengan mempelajari fungsi pajak penghasilan, sobat OCBC NISP mampu membayarnya secara konsisten. Sehingga, negara juga bisa mengumpulkan dana untuk pembangunan.

Bagaimana Cara Menghitung Pajak Penghasilan?

Sekarang Anda sudah memahami pengertian pajak penghasilan, siapa yang dikenakan pajak, pendapatan apa saja yang dibebankan pajak, dan fungsinya secara makro. Lantas, bagaimana cara menghitung pajak penghasilan?

Dasar perhitungan untuk menentukan besarnya pajak penghasilan yang terutang adalah mengetahui status lajang seseorang terlebih dahulu. Sebab, terdapat perbedaan nilai PTKP yang diaplikasikan antara saat Anda belum menikah dan sudah menikah. PTKP adalah singkatan dari Penghasilan Tidak Kena Pajak.

Perbedaan besaran PTKP antara yang lajang dan sudah menikah adalah:

  • Wajib pajak untuk individu yang tidak menikah = Rp54.000.000 per tahun atau Rp4.500.000 setiap bulan
  • Wajib pajak individu yang sudah menikah = Rp54.000.000 + Rp4.500.000 = Rp58.500.000
  • Jika NPWP istri digabung dengan suami, maka = Rp54.000.000 + Rp58.500.000 = Rp112.500.000
  • Jika Anda sudah menikah dan terdapat tambahan anggota keluarga sedarah (ibu, ayah, anak kandung) atau keluarga semenda (anak tiri, mertua), serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, maka PTKP akan ditambah Rp4.500.000 berdasarkan jumlah. Jumlah tambahan maksimal dalam setiap keluarga adalah 3 orang.

Misalkan, sobat OCBC NISP sudah menikah, punya 1 anak kandung, dan penghasilan istri dipisah dengan suami, maka perhitungan PTKP-nya sebagai berikut:

Rp58.500.000 + Rp4.500.000 = Rp63.000.000

Berdasarkan penghasilan kena pajak, tarif PPh terbagi menjadi 4 kategori, yaitu:

  • Tarif pajak untuk PKP sampai Rp50 juta : 5%
  • Tarif pajak untuk PKP di atas Rp50 juta - Rp250 juta : 15%
  • Tarif pajak untuk PKP di atas Rp250juta - Rp500 juta : 25%
  • Tarif pajak untuk PKP di atas Rp500 juta : 30%

Berikut contoh perhitungan pajak penghasilan:

  1. Menghitung PPh saat lajang
    • Selsi adalah seorang karyawan kantor yang termasuk wajib pajak dan belum menikah.
    • Gaji per bulan : Rp7.500.000
    • Penghasilan per tahun : Rp7.500.000 x 12 = Rp90.000.000
    • PTKP (Penghasilan tidak kena pajak) : Rp54.000.000
    • PKP Selsi : Rp90.000.000 - Rp54.000.000 = Rp36.000.000
    • Pembayaran PPh dengan tarif 5% : Rp36.000.000 x 5% = Rp1.800.000
  2. Sehingga, PPh yang harus dibayar oleh Selsi adalah Rp1.800.000.

  3. Menghitung PPh saat telah menikah
    • Farid menikah dengan Indri dan memiliki 1 anak.
    • Farid dan Tiara bekerja di perusahaan berbeda dan NPWP telah digabung.
    • Penghasilan Farid per tahun adalah : Rp100.000.000
    • Penghasilan Indri per tahun adalah : Rp100.000.000
    • PTKP untuk tambahan 1 orang : Rp63.000.000
    • PKP Farid : Rp100.000.000 - Rp63.000.000 = Rp37.000.000
    • PPh Farid dengan tarif 5% : Rp37.000.000 x 5% = Rp1.850.000
    • PKP Indri : Rp100.000.000 - 54.000.000 = Rp46.000.000
    • PPh Indri dengan tarif 5% : Rp46.000.000 x 5% = Rp2.300.000

Bagaimana sobat OCBC NISP? Sudah familiarkah Anda sekarang dengan pajak penghasilan atau yang sering disebut dengan PPh? Alih-alih merugikan, potongan pada jumlah pendapatan ini rupanya sangat menguntungkan bagi negara karena mampu membantu stabilitas ekonomi. Jadi, tak perlu khawatir, ya!

Baca Juga :

Story for your Inspiration

Baca

Edukasi - 26 Apr 2024

6 Manfaat Kredit Bagi Masyarakat, Apa Saja?

Baca

Edukasi - 26 Apr 2024

Jangan Panik! Uang Salah Transfer Bisa Kembali dengan Cara Ini!

See All

Produk Terkait

Cash Management

Cash Management

Kelola bisnis jadi lebih mudah dan nyaman

Download OCBC mobile