PPKM Darurat

2 Jul 2021 Ditulis oleh: Redaksi OCBC NISP

Dari dalam negeri, perhatian para pelaku pasar saat ini tertuju pada pengetatan PPKM Mikro Darurat yang akan diterapkan pada 3 -20 Juli mendatang, dimana hal tersebut telah diumumkan Presiden Jokowi akhir Juni kemarin.


Dari dalam negeri, perhatian para pelaku pasar saat ini tertuju pada pengetatan PPKM Mikro Darurat yang akan diterapkan pada 3 -20 Juli mendatang, dimana hal tersebut telah diumumkan Presiden Jokowi akhir Juni kemarin. Kebijakan tersebut diambil untuk mengatasi penyebaran virus COVID-19 varian Delta, dan juga karena lonjakan kasus harian Indonesia yang cukup tinggi, dengan penambahan kasus harian tembus diatas 21 ribu per hari.

Aktivitas ekonomi sejauh ini masih diizinkan walaupun lebih terbatas. Namun, tentunya pengetatan PPKM Mikro Darurat akan menjadi faktor penekan bagi sektor ritel, perhotelan, dan beberapa sektor lain yang terdampak langsung dari pandemi. Sektor yang berkaitan dengan mobilitas penduduk berpotensi mengalami tekanan paling dalam. Selain itu, industri manufaktur juga akan menyesuaikan permintaan yang menurun. Pemerintah menyatakan masih terus berusaha untuk menyelamatkan perekonomian dan sistem keuangan agar dapat berjalan dengan stabil.

Presiden Jokowi sudah menargetkan 2 juta vaksin per hari untuk bulan Agustus, hingga pekan lalu yang sudah berhasil divaksin menembus target 1 juta vaksin per hari. Per 30 Juni 2021, total 5% penduduk Indonesia sudah divaksinasi lengkap (2 dosis).



Kebijakan PPKM Mikro Darurat tentu saja akan mempengaruhi perekonomian Indonesia secara keseluruhan. Pertumbuhan yang sempat diproyeksikan tumbuh hingga 8% di kuartal II ini berpotensi tidak tercapai. Namun, perekonomian masih akan tumbuh lebih baik dari kuartal II 2020 yang terkontraksi -5.3%. Lalu, bagaimana dengan keseluruhan tahun? Apakah masih on track dengan proyeksi di rentang 4.1% - 5.1%?


Strategi Investasi:

PPKM Mikro Darurat yang akan diterapkan pekan depan diperkirakan tidak memberikan dampak yang besar terhadap pergerakan pasar, seiring dengan pasar yang sudah priced in, serta sudah berpengalaman dari Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sebelumnya, sehingga situasi saat ini dapat ditekan. Namun, dengan lonjakan kasus COVID-19 yang masih terjadi di dalam negeri ini, masih dapat memberikan volatilitas pada pasar. Kedepannya, para pelaku pasar akan terus memantau dampak pandemi terhadap pemulihan ekonomi, percepatan vaksinasi, serta berbagai faktor eksternal lainnya. Volatilitas yang terjadi pada IHSG dapat dimanfaatkan untuk membeli atau melakukan averaging saat IHSG mencatatkan pelemahan.


Source: BLOOMBERG, CNBC, CNN

Story for your Inspiration

Baca

Edukasi - 2 Mei 2024

6 Sebab Pengajuan KPR Ditolak oleh Bank, Apa Saja?

Baca

Edukasi - 2 Mei 2024

Jangan Putus Asa, Berikut Solusi Jika KPR Ditolak!

See All

Produk Terkait

Wealth Management

Wealth Management

Download OCBC mobile