Kenali Lembaga Penunjang Pasar Modal di Indonesia & Perannya

12 Okt 2023 Ditulis oleh: Redaksi OCBC NISP

Salah satu peran lembaga penunjang pasar modal adalah menjaga stabilitas investasi. Ini 9 lembaga penunjang pasar modal di Indonesia dan fungsi lainnya.

Supaya stabilitas dan kelancaran transaksi dalam pasar modal terjamin, pemerintah maupun swasta telah membentuk beberapa lembaga penunjang dalam pasar modal. Lembaga penunjang tersebut memiliki beragam tugas, mulai dari membantu administrasi, menilai instrumen investasi, sampai mengawasi jalannya transaksi.

Tapi sebenarnya, apa saja peran lembaga penunjang pasar modal di Indonesia? Siapa saja yang termasuk di dalamnya? Selengkapnya tentang pengertian lembaga penunjang pasar modal, peran, dan macamnya ada di bawah ini.

Pengertian Lembaga Penunjang Pasar Modal

Lembaga penunjang pasar modal adalah pihak yang berperan aktif dalam menjalankan aktivitas pasar modal sehingga terciptanya stabilitas dan kelancaran transaksi perdagangan. Selain itu, badan memiliki tugas dalam memberikan layanan terbaik kepada masyarakat umum.

Peran Lembaga Penunjang Pasar Modal

Keberadaan lembaga ini sangat penting dalam keberlangsungan kegiatan perdagangan. Adapun peran lembaga penunjang pasar modal adalah berikut ini.

  1. Memastikan Keamanan dan Kelancaran Transaksi dalam Pasar Modal
    Risiko transaksi dalam pasar modal bisa saja terjadi kapan saja. Oleh sebab itu, peran lembaga penunjang pasar modal adalah memastikan keamanan dan kelancaran transaksi perdagangan. Fungsi utamanya lembaga ini menciptakan kegiatan transaksi secara nyaman.

  2. Memfasilitasi Emiten Melakukan Initial Public Offering (IPO)
    Perusahaan yang ingin berkesempatan membuka kepada masyarakat untuk turut serta menjadi bagian kepemilikan perusahaan harus terdaftar dalam Initial Public Offering (IPO). Salah satu peran lembaga penunjang pasar modal adalah menjadi fasilitator dalam proses IPO tersebut.

  3. Baca Juga:

    IPO: Arti, Proses, Syarat, & Tujuan Perusahaan Mengajukannya
  4. Menyediakan Informasi Instrumen Valid Bagi Investor
    Sebagian investor mengalami kesulitan dalam memilih instrumen pasar modal yang tepat. Oleh karena itu, sudah menjadi peran lembaga penunjang pasar modal dalam menyediakan informasi valid dan benar terkait berbagai instrumen yang tersedia kepada investor. Sehingga investor bisa memeprtimbangkannya lebih matang.

  5. Memberikan Layanan Investasi Kepada Masyarakat Umum
    Terakhir, peran lembaga penunjang pasar modal adalah sebagai jembatan antara pihak pasar modal kepada masyarakat umum. Sehingga memberikan layanan investasi kepada masyarakat merupakan tugas wajib pihak ini. Agar masyarakat umum mendapatkan akses informasi dan layanan investasi yang akurat.

9 Lembaga Penunjang Pasar Modal di Indonesia

Sebagian orang menganggap bahwa lembaga penunjang dalam pasar modal hanya terdiri dari tiga lembaga yakni Bank Kustodian, Wali Amanat dan Biro Administrasi Efek. Padahal terdapat pihak lain yang menjadi bagian dari lembaga penunjang pasar modal di Indonesia, diantaranya sebagai berikut.

  1. Badan Pengawas Pasar Modal
    Badan Pengawas Pasar Modal atau Bapepam-LK merupakan badan yang bergerak untuk mengawasi aktivitas pasar modal. Lembaga ini berusaha melindungi kepentingan investor, emiten, dan masyarakat.

    Tak hanya itu, Bapepam-LK juga berwenang dalam menyusun dan menerapkan peraturan terkait pasar modal. Apabila terdapat permasalahan yang diajukan oleh pihak pelaku pasar modal, maka Badan Pengawas Pasar Modal harus turut serta membantu menyelesaikannya.

    Saat ini, peran Bapepam-LK sebagai lembaga penunjang pasar modal telah berganti menjadi OJK atau Otoritas Jasa Keuangan. Dalam menjalankan tugas dan perannya, Badan Pengawas ini berada di bawah Kementerian Keuangan. Tak heran, kedua lembaga ini melakukan banyak koordinasi terkait kebijakan pasar modal.

  2. Bank Kustodian
    Bank Kustodian adalah badan yang menerima harta dan menyimpan seluruh efek baik dari dividen, bunga, dan hak-hak efek pihak pasar modal. Tak hanya itu saja, lembaga ini juga berperan dalam menemukan solusi atas masalah yang terjadi dalam transaksi efek dan menjadi pihak perwakilan nasabah.

    Tidak semua pihak dapat menjadi bank kustodian. Terdapat beberapa kriteria dan syarat tertentu yang diajukan oleh pemerintah sehingga bank kustodian mampu beroperasi secara terpercaya.

  3. Biro Administrasi Efek
    Biro Administrasi Efek adalah pihak yang bertugas sebagai fasilitator bagi perusahaan emiten dan investor dalam menjalankan kegiatan di bursa efek. Dalam hal ini, Biro Administrasi Efek akan membantu pengelolaan sistem administrasi efek di pasar perdana dan sekunder.

    Tindakan mencatat dan memindahkan kepemilikan efek dengan kontrak yang telah disusun bersama emiten merupakan fungsi lain sebagai Biro Administrasi Efek. Lembaga ini bersifat opsional bagi investor atau emiten. Karena jasa penanganan administrasi efek tidak seluruh pihak sanggup mengelolanya.

  4. Wali Amanat
    Wali amanat adalah wakil dari investor atau pemegang saham dalam menangani hal berkaitan dengan transaksi pasar modal. Lembaga ini juga bisa berperan seperti pengacara dimana mengajukan tuntutan hingga ranah pengadilan bila pelaku pasar modal mengalami masalah yang harus diselesaikan dalam jalur hukum.

  5. Pemeringkat Efek
    Pemeringkat efek adalah lembaga yang berfungsi melakukan pemeringkatan dan memberi peringkat terhadap suatu efek yang meraih level tertentu. Dalam menjalankan tugasnya, pemeringkat efek harus bersikap obyektif, independen, tidak terpengaruh pihak lain, dan mempertanggungjawabkan penilaian hasil peringkat suatu instrumen.

  6. Perusahaan Emiten
    Lembaga penunjang pasar modal di Indonesia yang tak kalah penting yakni perusahaan emiten. Badan ini berfungsi sebagai pihak yang menerbitkan surat berharga dan mempunyai sejumlah portofolio efek untuk diperdagangkan kepada investor. Emiten hadir untuk membuka kesempatan masyarakat dalam berinvestasi sehingga perusahaan mendapatkan modal dalam rangka memajukan bisnisnya.

  7. Lembaga Kliring dan Penjaminan (LKP)
    Lembaga Kliring dan Penjaminan atau (LKP) yaitu pihak penyedia layanan jasa kliring dan menjamin dalam menyelesaikan kasus atau masalah dalam transaksi di bursa efek. Lembaga yang mendapatkan izin usaha sebagai Lembaga Kliring dan Penjaminan yaitu PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI).

  8. Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP)
    Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian atau (LPP) yakni penyelenggara segala jenis aktivitas bank kustodian dan perusahaan efek berupa kustodian sentral. Satu-satunya lembaga yang dipercaya menjadi LPP di Indonesia adalah PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).

  9. Ahli Syariah Pasar Modal
    Pasar modal tidak hanya bersifat konvensional saja. Terdapat pasar modal syariah sebagai perdagangan dengan prinsip syariah. Oleh sebab itu, lembaga penunjang pasar modal syariah juga diperlukan, yaitu ahli syariah pasar modal.

    Pihak terkait dapat dari individu perseorangan atau badan usaha dengan syarat memiliki kapasitas pengetahuan memadai. Lembaga ini berfungsi sebagai penyedia informasi, pemberi nasihat, dan pengawas dalam penerapan prinsip syariah di pasar modal.

Itulah pembahasan tentang pengertian lembaga penunjang pasar modal, peran, serta daftarnya! Lembaga penunjang pasar modal adalah institusi-institusi penting dibalik kelancaran pasar modal. Jika ingin transaksi investasi Anda lebih lancar, pastikan pahami peran lembaga penunjang pasar modal di Indonesia ya!

Baca juga:

Story for your Inspiration

Baca

News Update, Investasi - 30 Apr 2024

Harga emas tinggi, masih aman untuk berinvestasi?

Baca

Edukasi - 30 Apr 2024

Cara Kredit HP Online Tanpa DP dan Kartu Kredit, Hanya Pakai KTP

See All

Produk Terkait

Nyala

Nyala

Dorong ambisimu untuk wujudkan kebebasan finansial, karena Tidak Ada Yang Tidak Bisa dengan Nyala OCBC
OCBC mobile
ONe Mobile

OCBC mobile

Tumbuhkan uang dalam 1 aplikasi bersama OCBC mobile yang baru.

Download OCBC mobile