Mudah! Ini Simulasi Perhitungan BPJS Ketenagakerjaan

18 Okt 2023 Ditulis oleh: Redaksi OCBC NISP`

Ikuti simulasi perhitungan BPJS ketenagakerjaan ini untuk menghitung tabungan Anda di program JHT, JKK, JKM, dan JP? Mudah dan cepat bukan?

Bagi karyawan yang namanya terdaftar dalam Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker), memiliki BPJS Ketenagakerjaan atau BPJS-TK adalah salah satu benefit paling menguntungkan. Selain dibayarkan oleh perusahaan tempat bekerja, karyawan pemegang kartu BPJS-TK juga mendapat berbagai asuransi dari pemerintah, seperti Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Pensiun (JP).

Meski sudah banyak pemegang kartunya, ternyata tidak semua orang paham bagaimana perhitungan BPJS Ketenagakerjaan lho! Apakah Anda salah satunya? Jika ya, yuk simak penjelasan dan simulasinya dari OCBC NISP di bawah ini.

Dasar Perhitungan BPJS Ketenagakerjaan

Sebelum kita membahas perhitungan BPJS Ketenagakerjaan dengan lebih mendalam, mari kita bahas dasar hukumnya terlebih dulu.

Kewajiban pendaftaran BPJS oleh perusahaan telah diatur oleh Peraturan Pemerintah (PP) No. 86 tahun 2013 pasal 3 ayat 1 (a), disusul dengan PP No. 84 tahun 2014 pasal 2 ayat (3).

Dari peraturan-peraturan di atas, perusahaan yang memiliki tenaga kerja sebanyak 10 orang atau lebih dan berkemampuan membayar upah minimal Rp1 juta/bulan wajib mendaftarkan seluruh pekerjanya dalam program BPJS, baik BPJS Kesehatan maupun Ketenagakerjaan.

Jika Anda seorang pekerja dan perusahaan Anda tidak memberi fasilitas ini, Anda bisa melaporkannya ke Disnaker lho! Ada berbagai sanksi berpotensi diterima pemberi kerja yang melanggar hak karyawannya untuk mendapat BPJS, mulai dari administratif hingga penghentian perizinan.

Perhitungan BPJS Ketenagakerjaan dan Simulasinya

Setelah membahas dasar perhitungan BPJS Ketenagakerjaan dari segi hukum, kali ini kita akan langsung membahas simulasinya. Kita mulai dari poin pertama, yaitu Jaminan Hari Tua (JHT).

  1. Jaminan Hari Tua
    JHT adalah salah satu jenis jaminan yang akan Anda dapatkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Program JHT akan memberikan likuidasi uang tunai jika Anda telah mencapai minimal salah satu dari prakondisi sebagai berikut:

    • Telah berusia 56 tahun (masa pensiun) atau memutuskan pensiun dini

    • Meninggal dunia

    • Mengalami cacat total tetap (seperti stroke, lumpuh, cerebral palsy, dan sebagainya)


    Besar iuran untuk program JHT adalah 5,7% dari total gaji bulanan Anda, dengan pembagian 3,7% dari dana perusahaan dan 2% dari pemotongan gaji pribadi, di bawah ini simulasinya.

     

    Simulasi perhitungan BPJS Ketenagakerjaan program JHT:
    Bapak Anto adalah seorang teknisi senior dengan gaji Rp8 juta/bulan, maka jumlah iuran program Jaminan Hari Tua-nya adalah sebagai berikut:
    Total iuran JHT = 5,7% X total gaji bulanan = 5,7% X Rp8 juta = Rp456 ribu/bulan
    Iuran perusahaan = 3,7% X Rp8 juta = Rp296 ribu/bulan
    Iuran Pak Anto = 2% X Rp8 juta = Rp160 ribu/bulan

  2. Jaminan Kecelakaan Kerja
    Jenis program kedua yang bisa Anda ikuti di BPJS Ketenagakerjaan adalah Jaminan Kecelakaan Kerja, atau JKK. Program ini sangat cocok bagi Anda yang bekerja di lokasi-lokasi rawan kecelakaan, seperti area produksi, konstruksi bangunan, gudang, tempat penyimpanan aset, dan sebagainya.

    Selain untuk kecelakaan di tempat kerja, program JKK juga bisa diklaim untuk kecelakaan saat berangkat atau pulang kerja, meski persentase klaimnya tidak sama. Oleh karena itu, perhitungan BPJS Ketenagakerjaan-nya dari segi iuran juga dibedakan dari tingkat risiko yang mengancam karyawan, yaitu:

    • Risiko sangat rendah: 0,24%

    • Risiko rendah: 0,54%

    • Risiko sedang: 0,89%

    • Risiko tinggi: 1,27%

    • Risiko sangat tinggi: 1,74%

    Sebagai informasi, iuran JKK tidak dibagi antara karyawan dan perusahaan, melainkan menjadi tanggungjawab perusahaan sepenuhnya.

    Simulasi perhitungan BPJS Ketenagakerjaan program JKK:
    Andika bekerja sebagai operator pembakaran di sebuah tambang dengan risiko kecelakaan kerja sangat tinggi. Gaji Andika per bulannya adalah sebesar Rp13 juta, maka iuran JKK-nya adalah sebesar:
    Total iuran JKK = 1,74% X Rp13 juta = Rp226,200/bulan

  3. Jaminan Kematian
    Program BPJS Ketenagakerjaan berikutnya untuk Anda ikuti adalah Jaminan Kematian (JKM), yaitu jaminan berupa likuidasi uang tunai bagi ahli waris saat seseorang meninggal saat masih berstatus sebagai pekerja resmi suatu perusahaan. Likuidasi Jaminan Kematian ada banyak jenisnya, mulai dari santunan berkala, biaya pemakaman, santunan sekaligus, sampai beasiswa untuk anak almarhum, berikut rinciannya:

    • Santunan sekaligus (1X) Rp20 juta

    • Santunan berkala Rp500 ribu/bulan selama 24 bulan

    • Biaya pemakaman Rp10 juta

    • Beasiswa sekolah untuk maksimal 2 anak, dari TK sampai S1, maksimal Rp84,6 juta/anak

    Besar iuran untuk program JKM adalah 0,3% dari total gaji pekerja, yang tanggungjawab pembayarannya ada sepenuhnya pada perusahaan.

    Simulasi perhitungan BPJS Ketenagakerjaan program JKM:
    Ibu Mulyani mengikuti program JKM dengan upah sebesar Rp4,5 juta per bulan, maka perusahaan wajib membayarkan iuran JKM Ibu Mulyani sebesar:
    Total iuran JKM = 0,3% X Rp4,5 juta = Rp13,500/bulan

     

  4. Jaminan Pensiun
    Program terakhir dari BPJS Ketenagakerjaan adalah Jaminan Pensiun (JP), yaitu likuidasi uang tunai yang diberikan pada pekerja saat memasuki masa pensiun hingga meninggal dunia. Syarat pencairan manfaat JP adalah lama iuran pekerja sudah mencapai 15 tahun.

    Manfaat JP dapat terus dirasakan anak pekerja hingga usia mereka mencapai 23 tahun dan pasangan hingga yang bersangkutan meninggal/menikah lagi. Jika peserta masih lajang kemudian meninggal dunia, likuidasi uang tunai akan diserahkan pada orang tua.

    Jumlah total likuidasi uang tunai untuk program JP adalah maksimal 40% dari total gaji pekerja sebelum berhenti bekerja. Sementara itu, untuk pembayaran iurannya adalah 3% dari total gaji, dengan pembagian 2% dibayar perusahaan dan 1% dibayar pekerja.

    Simulasi perhitungan BPJS Ketenagakerjaan program JP:
    Citra mengikuti program Jaminan Pensiun dengan gaji sebesar Rp3,5 juta per bulan, maka besar total iuran dan pembagiannya adalah sebagai berikut:
    Total iuran JP = 3% X Rp3,5 juta = Rp105 ribu/bulan
    Iuran perusahaan = 2% X Rp3,5 juta = Rp70 ribu/bulan
    Iuran Citra = 1% X Rp3,5 juta = Rp35 ribu/bulan

Dari sini, apakah sobat OCBC NISP sudah paham bagaimana melakukan perhitungan BPJS Ketenagakerjaan Anda? Semoga sudah ya! Jika tidak mau pusing menghitung seperti ini, sobat OCBC NISP bisa lho mengunduh laporan perkembangan dana jaminan Anda melalui situs atau aplikasi BPJS-TK!

Baca juga:

Story for your Inspiration

Baca

News Update, Investasi - 30 Apr 2024

Harga emas tinggi, masih aman untuk berinvestasi?

Baca

Edukasi - 30 Apr 2024

Cara Kredit HP Online Tanpa DP dan Kartu Kredit, Hanya Pakai KTP

See All

Produk Terkait

Asuransi

Asuransi

Perlindungan demi masa depan yang lebih aman
Nyala

Nyala

Dorong ambisimu untuk wujudkan kebebasan finansial, karena Tidak Ada Yang Tidak Bisa dengan Nyala OCBC
OCBC mobile
ONe Mobile

OCBC mobile

Tumbuhkan uang dalam 1 aplikasi bersama OCBC mobile yang baru.

Download OCBC mobile