Mengenal Macam Macam Akad Syariah di Berbagai Transaksi

19 Okt 2023 Ditulis oleh: Redaksi OCBC NISP

Akad syariah adalah istilah yang digunakan untuk menyebut jenis perjanjian atau kesepakatan dalam transaksi syariah. Simak macam dan penerapannya.

Akad syariah adalah istilah yang digunakan untuk menyebut jenis perjanjian atau kesepakatan dalam transaksi syariah. Selama ini, banyak orang mengira jenis akad syariah hanya terbatas pada mudharabah dan murabahah saja. Padahal macam macam akad syariah lebih banyak dari itu.

Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), jenis akad syariah ada 9. Akan tetapi, referensi lainnya menyebut jumlah akad dalam transaksi perbankan syariah bisa mencapai 11 atau 12. Jadi sebenarnya, apa saja akad akad syariah tersebut? Bagaimana skema penerapannya dalam transaksi? Simak penjelasan lengkapnya dari OCBC NISP berikut ini yuk!

Macam Macam Akad Syariah dan Penerapannya

Dalam transaksi Islam terdapat akad akad syariah yang diterapkan dalam industri lembaga keuangan syariah. Simak penjelasan macam-macam akad syariah sebagai berikut.

  1. Murabahah
    Jenis akad syariah pertama yaitu murabahah. Murabahah adalah akad transaksi dimana penjual menyatakan harga beli produk kepada pembeli dan pembeli membeli dengan harga lebih sebagai perolehan laba penjual. Keuntungan harga disepakati oleh kedua belah pihak. Sehingga pihak pembeli mengetahui harga beli produk dan margin keuntungan yang didapatkan oleh penjual.

    Contoh penerapan akad murabahah pada kredit rumah syariah, pembelian aset bangunan, pembiayaan kendaraan bermotor, dan investasi lainnya.

  2. Mudharabah
    Meskipun namanya mirip murabahah, akad mudharabah berbeda dengan murabahah. Murabahah merupakan jenis akad syariah berbentuk kerjasama usaha antara pihak pemilik modal dan pihak pengelola modal dengan kesepakatan tertentu.

    Besaran pembagian laba ditentukan di awal perjanjian. Sedangkan apabila terjadi kerugian, maka pemilik modal akan menanggung sepenuhnya dengan catatan pengelola tidak melakukan kesalahan atau kelalaian disengaja atau melanggar kesepakatan.

    Dalam istilah syariah, pemilik modal disebut sebagai shahibul maal, bank syariah, dan malik. Sedangkan pihak pengelola modal yaitu nasabah, amil, atau mudharib.

  3. Mudharabah Muqayyadah
    Selanjutnya, akad akad syariah adalah Mudharabah Muqayyadah. Akad ini memiliki pengertian sama dengan akad mudharabah, yaitu akad kerja sama antara pemilik dana dengan pengelola.

    Bedanya dengan akad mudharabah, jika akad mudharabah muqayyadah terdapat ketentuan yang disyaratkan oleh pemilik modal terkait obyek usaha. Sehingga pengelola dana harus menjalankan usaha sesuai ketetapan dari pemodal. Biasanya akad Mudharabah Muqayyadah digunakan dalam bisnis berprospek tinggi.

  4. Wadiah
    Jenis akad syariah banyak digunakan oleh pemuda adalah wadiah. Wadiah merupakan akad transaksi dengan skema penitipan barang/uang antara pihak pertama dan pihak kedua. Sehingga pihak pertama sebagai pemilik dana/barang telah mempercayakan asetnya kepada pihak kedua sebagai penyimpan aset. Oleh sebab itu, pihak kedua (lembaga keuangan syariah) harus menjaga titipan nasabah dengan selamat, aman, dan utuh.

    Contoh penerapan akad wadiah pada rekening tabungan dan giro. Sehingga tidak heran para pemuda yang belum berpenghasilan memilih rekening berakad wadiah, karena tidak terdapat biaya administrasi setiap bulan.

  5. Musyarakah
    Musyarakah merupakan akad berbentuk kerja sama usaha dimana masing-masing pihak menyetorkan dana sebagai modal dengan porsi sesuai kesepakatan. Sehingga modal dari berbagai pihak disatukan untuk menjalankan suatu usaha. Kemudian usaha tersebut dikelola oleh salah satu dari pemodal atau meminta bantuan pihak ketiga sebagai pegawai.

  6. Musyarakah Mutanaqisah
    Musyarakah Mutanaqisah adalah akad kerja sama antar pihak untuk membeli suatu produk atau aset. Nantinya, salah satu pihak akan membeli produk secara utuh dengan melakukan pembayaran bertahap pada pihak lain.

    Dalam lembaga keuangan syariah, akad Musyarakah Mutanaqisah biasa digunakan pada pembiayaan proyek dengan nasabah. Pihak nasabah akan mencicil modal pokok kepada perbankan syariah, tetapi pengelolaan usaha tetap beraktivitas dengan modal tetap.

  7. Salam
    Salam adalah akad transaksi dimana pembeli memesan produk dan melakukan pembayaran terlebih dahulu kepada pembeli, kemudian pembeli akan memproses produk sesuai permintaan pembeli dengan syarat dan jangka waktu tertentu. Penerapan akad salam dapat dilihat dari sistem pembelian secara pre-order.

  8. Istisna’
    Salah satu jenis akad syariah adalah Istishna’. Istisna’ yaitu jual beli produk dengan sistem pemesanan terlebih dahulu kepada penjual berdasarkan syarat dan kriteria tertentu, kemudian pihak penjual baru melakukan proses pembuatannya. Sekilas mirip dengan akad salam, perbedaannya adalah produk akad istishna' diproduksi sesuai permintaan pembeli.

    Dalam penerapan akad istishna’, penjual harus melakukan proses pemesanan produk sesuai kesepakatan dengan pembeli. Produk yang dihasilkan juga harus sesuai dengan apa yang dijanjikan di awal. Biasanya akad ini terjadi pada pemesanan barang dalam jumlah besar, seperti souvenir.

  9. Ijarah
    Pembiayaan dengan sistem sewa antara kedua belah pihak disebut sebagai akad ijarah. Salah satu pihak sebagai penyewa membayar kepada pihak lain (pemilik produk) untuk mendapatkan manfaat atau hak guna atas produk yang dipinjam tanpa memindahkan kepemilikan barang tersebut.

  10. Ijarah Muntahiyah bit Tamlik
    Berbeda dengan akad ijarah, Ijarah Muntahiyah bit Tamlik adalah jenis akad syariah dimana penyewa membayarkan sejumlah dana untuk memperoleh manfaat atas produk tersebut, tetapi pihak penyewa dapat mengambil opsi pemindahan hak milik produk tersebut di akhir transaksi.

    Contoh penerapannya pada transaksi lembaga keuangan syariah. Nasabah membayar angsuran sewa beserta cicilan pokok sebuah rumah. Pada akhir perjanjian, pihak penyewa berkesempatan untuk membeli rumah tersebut dengan membayar harga lebih rendah atau sisa dari angsuran awal.

  11. Wakalah
    Wakalah termasuk akad akad syariah dengan sistem perwakilan antara salah satu pihak kepada pihak lain. Akad ini banyak diterapkan pada transaksi pembelian barang luar negeri atau impor untuk menyusun Letter of Credit atau meneruskan permintaan pembeli.

  12. Kafalah
    Berikutnya, jenis akad syariah adalah Kafalah. Kafalah yaitu akad penjaminan salah satu pihak kepada pihak lain. Penerapan akad kafalah biasa dijumpai pada pembelian produk beserta garansi. Pada bidang jasa, akad ini digunakan dalam menyusun garansi atas suatu proyek, advance payment bond, hingga partisipasi dalam tender.

  13. Hawalah
    Jenis akad syariah wajib Anda ketahui yakni Hawalah. Akad ini merupakan perjanjian atas pemindahan utang/piutang dari satu pihak ke pihak lain. Contoh penerapannya pada layanan Post Dated Check pada perbankan syariah. Pihak lembaga keuangan syariah memberikan kesempatan kepada nasabah untuk menjual produknya kepada pembeli lain dengan jaminan pembayaran berbentuk giro mundur.

  14. Rahn
    Rahn merupakan perjanjian dalam pegadaian suatu barang atau aset dari pihak satu kepada pihak lain. Jadi nasabah meminjam uang kepada lembaga keuangan syariah dengan memberikan jaminan berupa aset atau barang berharga, tetapi pihak perbankan syariah hanya membebankan biaya pemeliharaan aset kepada nasabah.

  15. Qardh
    Terakhir, macam macam akad syariah adalah Qardh. Sistem transaksi syariah dimana nasabah meminjam dana talangan yang dibutuhkan segara dalam periode singkat. Sehingga uang tersebut akan dikembalikan secepatnya kepada bank.

Demikian pembahasan lengkap dari OCBC tentang akad akad syariah dan penerapannya! Seluruh jenis akad syariah di atas sah dilakukan di Indonesia, sesuai dengan fungsinya masing-masing. Akan tetapi, sebelum melakukan transaksi syariah, jangan lupa pahami rukun dan syarat sahnya ya!

Baca juga:

Story for your Inspiration

Baca

Edukasi - 3 Mei 2024

Heboh Tak Lolos Kerja karena BI Checking, Gimana Cara Mengeceknya?

Baca

Edukasi - 3 Mei 2024

Green Building: Definisi, Karakteristik, dan Manfaatnya Bagi Lingkungan

See All

Produk Terkait

Nyala

Nyala

Dorong ambisimu untuk wujudkan kebebasan finansial, karena Tidak Ada Yang Tidak Bisa dengan Nyala OCBC
OCBC mobile
ONe Mobile

OCBC mobile

Tumbuhkan uang dalam 1 aplikasi bersama OCBC mobile yang baru.

Download OCBC mobile