Pelajari tentang tarif progresif pada artikel berikut ini.
Tarif progresif adalah salah satu jenis tarif pajak yang diberlakukan di Indonesia. Tarif pajak tersebut hukumnya wajib bagi setiap WNI sebagai wajib pajak maupun WNA yang tinggal dan bekerja di Indonesia.
Berbicara mengenai tarif progresif adalah hal yang cukup membingungkan. Pasalnya, dalam pelaksanaanya, terdapat dua jenis tarif progresif yang berlaku, yaitu PKB dan PPh. Oleh karena itu, artikel OCBC kali ini akan membahas jenis tarif progresif, hingga cara perhitungannya. Simak yuk!
Tarif progresif adalah tarif pajak dengan besaran persentase yang bergantung pada kuantitas serta nilai objek pajak. Sehingga, tarif progresif akan semakin meningkat jika jumlah dan nilai objek pajak mengalami kenaikan.
Misalnya, dalam kepemilikan kendaraan bermotor, tarif progresif adalah beban pajak yang diberikan pada setiap pemilik kendaraan bermotor, baik motor maupun mobil. Adapun besaran pajak akan meningkat seiring dengan bertambahnya jumlah kendaraan.
Tarif progresif adalah jenis tarif pajak yang persentasenya mengikuti besaran nilai objek pajak. Selain itu, pajak ini dapat dibedakan menjadi tiga jenis berdasarkan kenaikan tarifnya. Berikut penjelasan lengkapnya.
Tarif Progresif - Progresif
Tarif progresif adalah pemungutan pajak yang persentasenya akan naik sebanding dengan jumlah objek pajaknya. Di Indonesia, jenis tarif ini biasanya diimplementasikan pada perhitungan pajak penghasilan pribadi. Diantaranya sebagai berikut.
Tarif pajak 5%, yaitu bagi orang yang memiliki penghasilan kena pajak sampai Rp50 juta.
Tarif pajak 15%, yaitu bagi orang yang memiliki penghasilan kena pajak berkisar antara Rp50 juta – Rp250 juta.
Tarif pajak 25%, yaitu bagi orang yang memiliki penghasilan kena pajak berkisar antara Rp250 juta – Rp500 juta.
Tarif pajak 30%, yaitu bagi orang yang memiliki penghasilan kena pajak lebih dari Rp500 juta.
Tarif Progresif - Tetap
Tarif progresif tetap adalah jenis tarif progresif dengan nilai persentase tetap, yaitu tidak mengalami kenaikan maupun penurunan. Hal yang membedakan dengan tarif progresif adalah dalam pemungutannya, besaran pajak akan sama bagi setiap wajib pajak tanpa melihat jumlah dan nilai objek pajak.
Tarif progresif tetap ini juga dapat diartikan sebagai besaran tarif yang selalu sama dengan peraturan pemerintahan. Misalnya, penetapan bea meterai oleh pemerintah.
Tarif Progresif - Degresif
Selanjutnya, tarif progresif-degresif adalah jenis tarif progresif yang persentasenya terus mengalami penurunan. Bedanya dengan tarif progresif adalah tarif pajak yang dipungut akan berbanding terbalik dengan nilai objek pajak.
Setelah mengetahui beberapa jenisnya, Anda juga harus tahu bagaimana cara menghitung tarif progresif. Pasalnya, cara perhitungan ini berbeda-beda tergantung dari jenis objeknya, seperti kendaraan maupun penghasilan. Berikut ini penjelasan lengkapnya.
Terdapat dua unsur yang menjadi dasar perhitungan pajak progresif, yakni sebagai berikut.
Berdasarkan pasal 6 UU No.28 tahun 2009, besaran tarif progresif bagi kepemilikan kendaraan bermotor adalah sebagai berikut.
Tarif pajak 1-2%, yaitu untuk kepemilikan kendaraan bermotor pertama.
Tarif pajak 2-10%, yaitu untuk kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya.
Dalam perhitungan pajak kendaraan, Anda harus mencari nilai NJKB terlebih dahulu. Selanjutnya, Anda dapat menentukan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk mengetahui besaran pajak progresif pada tiap kendaraan.
Misalnya, Anda mempunyai dua buah mobil dan dibeli di tahun yang sama. Di dalam STNK, tertulis bahwa nilai PKB mobil Anda sebesar Rp1.5 juta dan nilai SWDKLLJ sebesar Rp150 ribu. Maka, besaran tarif progresif adalah ?
NJKB
= (PKB / 2) x 100
= (Rp1.5 juta / 2) x 100
= Rp75 juta
Setelah mendapatkan nilai NJKB, Anda dapat menentukan pajak progresif pada tiap mobil.
Mobil Pertama
Tarif progresif = Nilai PKB + SWDKLLJ
= (Rp75 juta x 2%) + Rp150 ribu
= Rp1.5 juta + Rp150 ribu
= Rp1.65 juta
Mobil Kedua
Tarif progresif = Nilai PKB + SWDKLLJ
= (Rp75 juta x 2.5%) + Rp150 ribu
= Rp1.87 juta + Rp150 ribu
= Rp2.02 juta
Dalam PPh 21, tarif progresif adalah sistem pengenaan pajak penghasilan yang dilakukan secara bertahap. Berdasarkan pasal 17 UU No. 36 tahun 2008 besaran tarif progresif PPh 21 terbaru tergantung dari jumlah penghasilan setiap wajib pajak.
Ada dua unsur penting dalam perhitungan pajak, yaitu sebagai berikut.
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), yaitu besaran penghasilan yang ditetapkan pemerintah untuk bebas pajak. Adapun nilai PTKP bagi yang belum menikah adalah Rp54 juta, sedangkan bagi yang telah menikah, nominalnya ditambah Rp4.5 juta.
Penghasilan Kena Pajak (PKP), yaitu sisa penghasilan yang telah dikurangi PTKP dan digunakan sebagai dasar perhitungan pajak.
Dalam perhitungan pajak penghasilan, rumus tarif progresif adalah sebagai berikut.
PPh 21= Tarif pajak x (Penghasilan - Pengurang)
Tarif pajak merupakan persentase yang sesuai dengan PKP, sedangkan pengurang yang dimaksud adalah nilai PTKP beserta iuran yang dipotong dari penghasilan. Seperti, iuran BPJS dan dana pensiun.
Misalnya, Budi merupakan seorang karyawan yang belum menikah dan memiliki penghasilan Rp7.5 juta per bulan atau Rp90 juta per tahun. Setiap bulannya, Ia harus membayar iuran pensiun dan BPJS sebesar Rp250 ribu atau Rp3 juta per tahun. Maka, nilai tarif progresif adalah sebesar ?
PPh21
= 5% x (Rp90 juta - Rp3 juta - Rp54 juta)
= 5% x Rp33 juta
= Rp1.65 juta
Jadi, tarif pajak PPh 21 yang harus dibayarkan Budi setiap tahunnya adalah sebesar Rp1.65 juta.
Itu dia ulasan mengenai tarif progresif dan cara menghitungnya. Dengan begitu, sobat OCBC dapat memperkirakan berapa besaran pajak yang dibebankan dengan mudah. Sebagai warga negara yang taat pajak, pastikan untuk selalu membayar tepat waktu ya!