Identik sebagai tempat menabung, apa saja sebenarnya fungsi bank? Simak di sini!
Bank adalah sebuah lembaga keuangan di Indonesia yang tentunya sudah banyak dikenal oleh masyarakat. Meski identik dengan tempat untuk menyimpan uang, fungsi bank sendiri sebenarnya lebih beragam. Hal ini terlihat dari sejumlah jenis bank yang berbeda.
Selain menerima uang dalam bentuk simpanan dari masyarakat, bank juga melayani peminjaman, investasi, dan fungsi penerbitan untuk jenis bank tertentu. Lantas, apa saja sebenarnya tugas dan fungsi bank? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini ya, Sobat OCBC!
Secara umum, fungsi bank adalah menghimpun dana yang disimpan oleh masyarakat kemudian menyalurkannya kembali kepada masyarakat dalam bentuk pelayanan, seperti kredit atau bentuk lainnya. Hal ini dilakukan tidak lain untuk meningkatkan taraf hidup orang banyak.
Ditinjau dari definisinya, fungsi bank adalah sebagai badan usaha keuangan dalam sebuah negara. Oleh karena itu, selain fungsi secara umum, bank juga memiliki fungsi spesifik tergantung dari jenis dan pelayanannya masing-masing.
Jika diuraikan kembali, fungsi sebuah bank dapat dibagi menjadi beberapa poin, yaitu:
Selain fungsi secara keseluruhan, bank terbagi menjadi beberapa jenis yang memiliki tugas dan fungsi masing-masing. Berikut penjelasan fungsi bank berdasarkan jenis-jenisnya:
Jenis-jenis bank juga dibedakan berdasarkan beberapa pengelompokan, salah satunya yaitu menurut fungsi didirikannya bank tersebut. Berikut detail fungsi bank perkreditan rakyat, fungsi bank sentral, dan fungsi bank umum.
Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
Bank Perkreditan Rakyat adalah bank yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Hal ini telah disesuaikan dalam UU Perbankan Nomor 10 Tahun 1998 (pasal 1) bahwa BPR akan melaksanakan kegiatan usahanya secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah.
Dalam konteks BPR, fungsi bank adalah memberikan pelayanan kepada setiap warga, baik berupa pinjaman dana berupa modal usaha dan penyimpanan tabungan. Berdasarkan hal ini, fungsi BPR lebih terkait pada kesejahteraan warga sekitar. Oleh karena itu, fungsinya meliputi:
Bank Sentral
Fungsi bank sentral merupakan hal krusial untuk kondisi ekonomi sebuah negara. Di Indonesia, fungsi bank sentral diselenggarakan oleh Bank Indonesia. Pada umumnya, Bank Indonesia sebagai bank sentral berperan dalam mengatur kebijakan moneter di Indonesia.
Singkatnya, fungsi bank sentral adalah senantiasa menjaga dan mencapai stabilitas nilai mata uang atau nilai rupiah, stabilitas perbankan yang ada di suatu negara, dan sistem keuangan secara keseluruhan. Kestabilan mata uang dapat didefinisikan melalui dua arah, yaitu kestabilannya terhadap barang dan jasa di dalam negeri, serta kestabilan terhadap mata uang negara lain.
Oleh karena itu, fungsi bank sentral merupakan pilar dari kehidupan moneter sebuah negara. Dalam menjalankan tugasnya, Bank Indonesia dioperasikan melalui sejumlah instrumen melalui tiga bidang tugas.
Pada intinya, ketiga bidang ini menjalankan kewajiban untuk mengawasi dan menetapkan kebijakan moneter, memastikan kelancaran sistem pembayaran, dan mengawasi perbankan di Indonesia.
Bank Umum
Bank umum adalah jenis bank yang terlihat mirip dengan BPR namun memberikan pelayanan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Sesuai namanya, fungsi bank umum adalah memberikan segala bentuk pelayanan perbankan secara umum dan tersedia. Wilayah operasinya juga tersebar hampir di seluruh wilayah di Indonesia. Nama lain dari bank umum adalah bank komersial.
Penjelasan detail mengenai fungsi bank umum dapat terbagi menjadi beberapa poin, yaitu:
Berdasarkan daftar di atas, dapat dikatakan bahwa fungsi bank umum adalah memberikan pelayanan perbankan secara keseluruhan kepada masyarakat sesuai dengan jasa yang tersedia.
Jenis bank berdasarkan kepemilikannya terbagi sesuai dengan pihak yang mengelola bank tersebut. Berikut penjelasannya:.
Bank Campuran
Kepemilikan saham yang tercampur antara pihak asing dan pihak swasta nasional membuat bank ini disebut bank campuran. Biasanya, kepemilikan saham tetap akan didominasi oleh warga negara dimana lokasi bank tersebut berada. Pada umumnya, fungsi bank campuran sama seperti bank umum. Hal yang membedakan hanya kepemilikan dari bank tersebut.
Bank Asing
Bank asing adalah bank yang berlokasi di luar negeri atau disebut juga cabang, baik milik pemerintah asing atau pihak swasta asing. Meskipun terletak di negara lain, kepemilikan bank ini adalah sepenuhnya milik asing.
Bank Pemerintah
Bank pemerintah adalah jenis bank yang kepemilikan sahamnya, baik sebagian maupun keseluruhan dimiliki oleh pemerintah. Di Indonesia, bank jenis ini berada di bawah naungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Bank Swasta Nasional
Bank swasta nasional adalah bank yang sahamnya sebagian besar dimiliki oleh pihak swasta nasional. Kebijakan dan akta pendirian bank ini juga menjadi kewenangan dari pihak swasta terkait. Bank swasta nasional terbagi menjadi dua jenis, yaitu bank swasta nasional devisa dan bank swasta nasional nondevisa.
Bank Koperasi
Bank koperasi adalah jenis bank dengan kepemilikannya ada pada perusahaan yang berbadan hukum koperasi. Dalam kegiatan operasionalnya, fungsi bank ini juga mengikuti asas-asas sebuah koperasi.
Pembagian jenis bank berdasarkan kegiatan operasionalnya dibedakan menjadi dua jenis, yaitu bank konvensional dan bank syariah. Berikut penjelasannya:
Bank Konvensional
Bank konvensionaladalah jenis bank yang bentuk dan kegiatan usahanya mengikuti peraturan dalam dunia perbankan. Secara umum, peran bank konvensional juga meliputi penghimpunan dana dari masyarakat dan menyalurkannya dalam bentuk pinjaman. Dalam pelaksanaannya, bank konvensional menerapkan suku bunga yang sudah ditetapkan oleh bank sentral.
Bank Syariah
Berbeda dari bank konvensional yang menerapkan prinsip dari bank sentral, sebuah bank syariah hanya menerapkan prinsip syariah dalam kegiatan operasionalnya. Secara umum, fungsi bank syariah sama dengan bank lainnya, yaitu menghimpun dana dan menyalurkannya kembali kepada masyarakat. Namun, asas syariah yang diterapkan dalam setiap kegiatannya itu yang membedakan.
Selain itu, fungsi bank syariah juga terkait dengan bentuk kepedulian sosial, seperti penyaluran zakat, infaq, sedekah, hibah, dan dana sosial lainnya. Memberikan pelayanan terkait wakaf dan penyalurannya juga menjadi salah satu fungsi bank syariah yang tidak ada di bank konvensional.
Itu dia uraian lengkap mengenai fungsi bank berdasarkan jenis-jenisnya. Kini, Sobat OCBC bisa memahami bahwa tugas dan fungsi bank lebih kompleks dari sekedar mengatur simpanan uang nasabah atau menyediakan pinjaman.
Seperti yang telah dijelaskan bahwa fungsi bank adalah memberi layanan perbankan kepada masyarakat, begitu pula dengan Bank OCBC NISP. Kami siap memberi layanan terbaik kepada Anda dengan produk-produk unggulan kami!