Cara Membayar Fidyah dengan Uang, Begini Perhitungannya

24 Apr 2022 Ditulis oleh: Redaksi OCBC NISP

Yuk, simak tata cara membayar fidyah dengan uang di bawah ini!

Selain zakat, sebagai seorang muslim, tata cara membayar fidyah dengan uang ataupun beras merupakan hal yang harus Anda pahami. Pasalnya, sebelum memasuki bulan Ramadhan kembali, Anda wajib telah menunaikan fidyah puasa tersebut.

Fidyah adalah kewajiban ketika Anda memiliki hutang menjalankan ibadah puasa lantaran suatu hal dan tak menggantinya di waktu lain. Dengan demikian, hutang tersebut Anda bayarkan melalui fidyah. Untuk mengetahui bagaimana ketentuan dan perhitungannya, yuk langsung saja simak ulasan mengenai tata cara membayar fidyah dengan uang di bawah ini!

Apa itu Fidyah?

Sebelum membahas lebih jauh mengenai tata cara membayar fidyah dengan uang, penting untuk Anda memahami apa itu fidyah. Berdasarkan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), fidyah adalah berasal dari kata fadaa yang berarti menebus atau mengganti.

Dalam arti luas, fidyah adalah bayaran yang dilakukan ketika seseorang tidak mampu menunaikan ibadah puasa karena alasan tertentu, sehingga diperbolehkan tidak berpuasa. Seseorang dengan suatu alasan berhalangan menunaikan ibadah puasa juga diperbolehkan tidak menggantinya di hari lain, namun kemudian wajib membayar fidyah.

Adapun pembayaran fidyah adalah sesuai jumlah hutang puasa yang dimiliki. Artinya, untuk setiap hari Anda meninggalkan puasa, maka Anda pun wajib membayarkannya kepada satu orang fakir miskin dengan sejumlah ketentuan.

Kategori Orang yang Wajib Membayar Fidyah

Cara membayar fidyah dengan uang pada dasarnya tidak dapat dilakukan oleh semua orang. Terdapat sejumlah syarat untuk Anda termasuk dalam golongan orang yang diperbolehkan membayar fidyah sebagai pengganti ibadah puasa. Adapun kategorinya ialah sebagai berikut.

1. Wanita Hamil dan Menyusui 

Cara membayar fidyah dengan uang bagi ibu hamil dan menyusui diperbolehkan karena mengingat keselamatan janin dalam kandungan atau bayi yang sedang diasuh. Ya, golongan ini tidak memiliki kewajiban menunaikan ibadah puasa saat bulan Ramadhan, namun harus menggantinya di kemudian hari.

Namun, pelaksanaan fidyah ini hanya berlaku apabila seorang wanita khawatir akan anak atau janinnya saja. Sebab, jika ia mengkhawatirkan keselamatan dirinya atau juga berserta anaknya, maka kewajiban fidyah pun gugur.

2. Orang Sakit Parah

Seorang yang mengalami sakit parah dan tak sanggup berpuasa juga tidak diwajibkan menunaikan ibadah puasa Ramadhan. Namun, ia wajib membayar fidyah sebagai pengganti. Berbeda dengan orang sakit yang memiliki kemungkinan sembuh, maka ia tak mendapat kewajiban fidyah. Sehingga hanya wajib menggantinya di kemudian hari.

3. Orang Tua Renta

Kategori lainnya yang diperbolehkan menggunakan cara membayar fidyah dengan uang adalah orang tua renta, seperti nenek atau kakek dimana kondisinya sudah tak mampu lagi menunaikan puasa. Kategori ini juga lepas dari tuntutan mengganti puasa yang ditinggalkan karena dikhawatirkan dapat menimbulkan kepayahan (masyaqqah).

4. Orang yang Mengakhirkan Qadha Ramadhan 

Seseorang yang menunda-nunda mengganti puasa (qadha) hingga menjelang Ramadhan selanjutnya meskipun memiliki peluang untuk segera menunaikan, maka ia termasuk berdosa dan mendapat kewajiban membayar fidyah. Adapun besaran fidyah yang dibayarkan ialah sebanyak satu mud beras (makanan pokok) untuk hitungan satu hari hutang puasa.

5. Orang mati

Yang terakhir adalah orang mati. Berdasarkan fiqih Syafi’i, kategori ini terbagi menjadi dua, yakni:

  • Seorang mati yang tidak wajib difidyahi karena disebabkan oleh uzur atau tidak memiliki kesempatan untuk mengganti hutang puasa. Contohnya ialah ketika seseorang mengalami sakit hingga ia meninggal dunia.
  • Seorang mati yang wajib difidyahi karena sebelumnya masih memiliki kesempatan untuk mengganti hutang puasa namun tidak dilakukan. Sehingga ahli waris/wali harus membayarkan fidyahnya menggunakan harta peninggalan mayit jika memang mencukupi. Namun, dalam beberapa pendapat, juga ada yang menyebutkan bahwa ahli waris/wali boleh memilih antara membayar fidyah atau melaksanakan puasa untuknya.

Tata Cara Membayar Fidyah dengan Uang

Lalu, bagaimanakah tata cara membayar fidyah dengan uang? Pada dasarnya, jenis dan kadar fadyah adalah berupa satu mud makanan pokok untuk setiap puasa yang ditinggalkan. Adapun makanan pokok bagi mayoritas di Indonesia ialah beras.

Bila merujuk pada kitab al-Fiqih al-Islami wa Adillatuhu oleh Syekh Wahbah al-Zuhaili, takaran mud ini bila dikonversikan ialah sebanyak 6,75 ons atau 675 gram. Namun, berdasar kitab al-Makayil wa al-Mawazin al-Syar’iyyah oleh Syekh Ali Jumah, satu mud dinilai sama banyaknya dengan 5,10 ons atau 510 gram.

Namun, berdasarkan Arifin Purwakananta, Deputi Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), selain menggunakan cara membayar fidyah dengan beras, Anda juga bisa mengkonversikannya menjadi setara Rp50.000 untuk satu harinya.

Sedangkan, menurut SK Ketua Baznas Nomor 7 Tahun 2021 mengenai Zakat Fitrah dan Fidyah bagi wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, besaran fidyah adalah senilai Rp45.000 setiap hari (satu orang).

Ya, meski seperti yang dijelaskan sebelumnya, syarat fidyah adalah menggunakan makanan pokok yakni beras. Namun, ini merupakan pendapat mayoritas dari ulama Malikiyah, Syafi’iyah, serta Hanabilah.

Berbeda dengan Hanafiyah, dimana memperbolehkan cara membayar fidyah dengan uang atau berupa qimah (nominal) yang setara dengan makanan pokok seperti penjelasan nash Al-Quran dan hadis.

Agar lebih jelas, berikut tata cara membayar fidyah dengan uang.

  1. Hitung total jumlah hari puasa yang ditinggalkan.
  2. Niatkan untuk menunaikan fidyah
  3. Kunjungi kantor Baznas atau pengelola zakat terdekat
  4. Sampaikan tujuan untuk membayar fidyah kepada panitia zakat
  5. Setelah itu, panitia zakat nantinya akan membacakan doa sebagai tanda fidyah tersebut tuntas dibayarkan.

Demikianlah tata cara membayar fidyah dengan uang yang patut Anda ketahui. Bila Anda tidak mampu menunaikan ibadah puasa lantaran memiliki alasan tertentu dan termasuk dalam beberapa kategori di atas, maka wajib untuk membayar fidyah ya!

 

Berbicara mengenai zakat, saat ini kita sudah memasuki minggu ke 3 bulan Ramadhan, jangan lupa untuk menunaikan kewajiban zakat fitrah fitrah Anda ya. Sekarang pembayaran zakat fitrah bisa melalui ONe Mobile, yang akan dikelola langsung oleh Rumah Zakat. Cukup praktis bukan?

Story for your Inspiration

Baca

Edukasi - 3 Mei 2024

Heboh Tak Lolos Kerja karena BI Checking, Gimana Cara Mengeceknya?

Baca

Edukasi - 3 Mei 2024

Green Building: Definisi, Karakteristik, dan Manfaatnya Bagi Lingkungan

See All

Produk Terkait

Syariah - Asuransi

Syariah - Asuransi

Kelola keuangan lebih nyaman dengan prinsip Syariah
Syariah - Pembiayaan

Syariah - Pembiayaan

Kelola keuangan lebih nyaman dengan prinsip Syariah

Download OCBC mobile