Bagi para pemegang NPWP, tentu wajib tahu apa itu SPT. Yuk simak di sini!
SPT adalah singkatan dari Surat Pemberitahuan Tahunan, yaitu secarik dokumen untuk melaporkan perhitungan beban pajak, objek pajak, ataupun bukan objek pajak. Bagi para Sobat OCBC yang sudah memegang Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP tentu sudah tidak asing lagi bukan dengan adanya SPT?
Namun sebenarnya, apakah Sobat OCBC sudah benar-benar memahami apa itu SPT dan fungsinya? Agar semakin paham, langsung simak penjelasan lengkap dari OCBC pada artikel berikut ini, yuk!
Secara definisi, SPT adalah laporan dari Wajib Pajak (WP) mengenai tanggung jawabnya dalam pembayaran Pajak Penghasilan (PPh).
Di samping itu, SPT adalah laporan yang harus diisi oleh Wajib Pajak setiap tahun atas tahun pajak sebelumnya. Bagi Wajib Pajak pribadi atau pekerja, batas waktu pelaporan pajak adalah maksimal 3 bulan setelah tahun pajak berakhir, yaitu pada akhir bulan Maret.
Sementara bagi Wajib Pajak badan, batas maksimal waktu pelaporan pajak adalah 4 bulan setelah tahun pajak berakhir, yaitu pada akhir bulan April.
Regulasi SPT adalah aspek yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Di dalamnya diatur alasan mengapa Wajib Pajak harus lapor SPT.
Apa sajakah fungsi SPT bagi pemungut pajak serta Wajib Pajak?
Setelah mengetahui fungsinya, berikut adalah jenis SPT yang terbagi menjadi dua, yaitu SPT masa dan SPT tahunan.
SPT tahunan pribadi
Untuk tahunan pribadi, jenis formulir SPT tahunan adalah 1770S, 1770SS dan 1770 sesuai dengan jenis profesi dan besarnya penghasilan Wajib Pajak. Sedangkan batas pelaporan SPT adalah 3 bulan sejak masa pajak berakhir.
SPT tahunan badan
SPT tahunan badan memiliki formulir jenis 1771 dalam pelaporannya. Untuk tahunan badan, batas pelaporan SPT adalah maksimum 4 bulan sejak masa pajak berakhir.
Tidak semua pajak menggunakan SPT masa untuk pelaporannya. Pajak-pajak berikut ini adalah pajak yang menggunakan jenis SPT masa.
Nah, SPT tahunan adalah laporan pajak yang harus disampaikan dengan format tertentu. Biasanya, ketika sudah melakukan pembayaran pajak, Wajib Pajak akan mendapatkan bukti setoran pajak dari pemberi kerja.
Formulir bukti setoran pajak dapat dibagi menjadi 2 jenis SPT, yaitu:
Selain formulir di atas, ada beberapa jenis formulir untuk beberapa profesi lain seperti di bawah ini:
Cara mengisi SPT online untuk Wajib Pajak pribadi dapat dilakukan melalui beberapa langkah berikut.
Sebaiknya, pelaporan SPT adalah hal yang Anda prioritaskan karena segala keterlambatan akan menyebabkan pengenaan sanksi seperti di bawah ini.
Demikian penjelasan seputar apa itu SPT yang telah OCBC rangkum untuk Anda. Jika Sobat OCBC telah terdaftar menjadi wajib pajak, jangan lupa untuk selalu melaporkan SPT, ya. Nah agar semakin mudah, Anda pun bisa menggunakan layanan data pendukung laporan SPT yang telah disediakan oleh OCBC. Cek selengkapnya sekarang juga!