Hibah adalah: Pengertian, Dasar Hukum, Macam & Contohnya

17 Apr 2022

Hibah adalah pemberian sesuatu kepada orang yang dikehendaki secara sukarela.

Istilah hibah mungkin sudah tidak asing lagi di telinga Anda. Secara umum, pengertian hibah adalah pemberian sesuatu kepada orang yang dikehendaki saat masih hidup yang mana berbeda dengan konsep harta warisan.

Hibah sendiri cukup sering ditemui di acara-acara sosial, seperti pemberian tanah kepada lembaga sosial atau bangunan ibadah. Tak jarang hibah juga diberikan dalam bentuk harta atau properti.

Apa Itu Hibah?

Buat Anda yang bertanya-tanya apa itu hibah, singkatnya, hibah adalah hadiah untuk seseorang yang masih hidup. Definisi lainnya hibah adalah pemberian secara sukarela untuk orang lain.

Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHP) Pasal 1666, hibah adalah suatu perjanjian dengan mana si penghibah, di waktu hidupnya, dengan cuma-cuma dan dengan tidak dapat ditarik kembali menyerahkan sesuatu benda guna keperluan si penerima hibah yang menerima penyerahan itu.

Sedangkan dikutip dari KBBI, pengertian hibah adalah pemberian (sukarela) dengan mengalihkan hak atas sesuatu kepada orang lain. Dalam pemberian hibah, ada yang namanya dana hibah. Dana hibah adalah sebuah pemberian untuk orang lain dalam bentuk uang, barang, atau jasa.

Biasanya, hibah dapat dilakukan tanpa adanya ikatan pernikahan atau hubungan darah. Hibah juga sering dijumpai dalam kehidupan sehari-hari, seperti dalam urusan kenegaraan, pendidikan, sosial, hingga agama.

Manfaat Hibah

Banyak manfaat hibah yang bisa dirasakan terutama dari sisi penerima, salah satunya yaitu yaitu penerima akan merasakan kebahagiaan. Selain itu, memberikan hibah kepada orang lain juga dapat mempererat hubungan satu sama lain.

Apalagi jika pemberi hibah memberikan hibah tanah, di mana hal tersebut sangat berguna bagi masyarakat yang nanti akan menggunakannya. Hibah tanah bisa dijadikan kepentingan sosial, seperti yayasan, sekolah, rumah ibadah, hingga tempat umum.

Rukun Hibah

Buat Anda yang ingin memberikan hibah kepada orang lain, perlu diketahui ada beberapa rukun hibah. Berikut rukun hibah adalah:

1. Pemberi

Pemberi adalah orang yang memberikan hibah kepada pihak lain.

2. Penerima

Penerima adalah pihak yang menerima hibah tersebut.

3. Barang yang dihibahkan

Barang yang dihibahkan bisa dalam berbentuk uang, barang, atau jasa.

4. Tanda serah terima

Setelah melakukan proses hibah, perlu diketahui bahwa harus ada tanda serah terima sebagai bukti.

Dasar Hukum Hibah

Semua tentang hibah sudah diatur dalam pasal 1666 Undang-Undang Hukum Perdata, di mana hukum hibah adalah sesuatu yang tak boleh dilakukan secara sembarangan. Menurut Islam, hibah adalah pemberian sukarela kepada seseorang. Bisa dibilang, hibah adalah pemindahan harta dari satu pihak ke pihak lainnya.

Hukum hibah dalam Islam sangat dianjurkan oleh Nabi Muhammad SAW. Hal ini dikarenakan hibah merupakan salah satu cara untuk pendekatan ke sesama umat manusia. Selain itu, dengan adanya hibah juga bisa memberikan banyak manfaat kepada si penerima.

Jika Anda ingin memberikan hibah tanah kepada anak, perlu diperhatikan syarat hibah tanah ke anak, seperti penerima sudah dewasa berdasarkan hukum, harus dilakukan dengan akta notaris, serta harus dilakukan dengan akta Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dengan tujuan agar kuat di mata hukum.

Macam-Macam Hibah

Dalam hibah, ada beberapa macam yang perlu diketahui. Adapun macam-macam hibah adalah sebagai berikut.

1. Hibah Barang

Hibah barang adalah ketika pemberi memberikan harta maupun barang yang memiliki manfaat atau nilai kepada penerima dengan tanpa tendensi harapan apapun. Contohnya, seseorang menghibahkan sepeda motor, mobil, pakaian, dan sebagainya.

2. Hibah Manfaat

Selanjutnya, hibah manfaat adalah ketika pemberi hibah memberikan harta atau barang kepada penerima, namun barang tersebut masih menjadi milik si pemberi. Dengan harapan, barang yang diberikan akan dimanfaatkan oleh penerima. Dalam hal ini, penerima hanya memiliki hak guna atau hak pakai saja.

Perbedaan Wakaf dan Hibah

Dalam pelaksanaannya, antara hibah dan wakaf memiliki perbedaan. Adapun perbedaan wakaf dan hibah adalah sebagai berikut.

1. Berdasarkan Ketahanan Benda

Berdasarkan ketahanannya, benda wakaf bisa berbentuk benda bergerak maupun tak bergerak dan dapat digunakan untuk jangka waktu yang lama. Sedangkan barang hibah bersifat sekali pakai atau bisa juga tahan lama.

2. Berdasarkan Manfaat yang Diberikan

Selanjutnya, berdasarkan manfaat yang diberikan, wakaf biasanya dapat digunakan untuk masyarakat luas. Namun, hibah hanya bisa dimanfaatkan untuk perorangan atau kelompok yang menerima hibah tersebut.

3. Berdasarkan Hak Milik

Perbedaan wakaf dan hibah berdasarkan hak miliknya yaitu wakaf tidak bisa dimiliki oleh seseorang karena hanya dapat dimanfaatkan untuk masyarakat luas. Sedangkan hibah bisa menjadi milik pribadi si penerima.

Contoh Surat Hibah

Berikut contoh surat hibah.

Surat Hibah

Itulah penjelasan seputar hibah yang harus Anda ketahui. Jika ingin menciptakan manajemen keuangan yang baik, penting untuk memperhatikan segala unsurnya. So, simak lebih lanjut berbagai tips mengelola keuangan di OCBC NISP.

Baca juga:

Story for your Inspiration

Baca

Edukasi - 26 Apr 2024

6 Manfaat Kredit Bagi Masyarakat, Apa Saja?

Baca

Edukasi - 26 Apr 2024

Jangan Panik! Uang Salah Transfer Bisa Kembali dengan Cara Ini!

See All

Produk Terkait

Syariah - Pembiayaan

Syariah - Pembiayaan

Kelola keuangan lebih nyaman dengan prinsip Syariah
Syariah - Simpanan

Syariah - Simpanan

Kelola keuangan lebih nyaman dengan prinsip Syariah
Tanda iB

Tanda iB

Tabungan dengan prinsip Syariah dikelola berdasarkan akad Wadiah

Download OCBC mobile