Apa yang dimaksud dengan bank persepsi? Yuk simak penjelasannya di sini.
Tugas penting bank persepsi adalah menerima setoran negara, salah satunya yaitu setoran pajak. Sementara, syarat utama menjadi anggota bank persepsi yaitu harus dipilih langsung oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara.
Saat ini, Indonesia telah memiliki sejumlah bank persepsi sebagai mitra KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara). Yuk pahami lebih lanjut mengenai apa itu bank persepsi, peran, dan syarat penunjukkan dalam artikel berikut ini!
Bank persepsi adalah lembaga perbankan yang ditunjuk oleh Kementerian Keuangan sebagai Bendahara Umum Negara (BUN) untuk bermitra dengan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) guna menerima bayaran penerimaan negara.
Hal ini tidak meliputi kegiatan impor serta ekspor melainkan penerimaan pajak dan nonpajak bersama cukai dalam negeri. Definisi ini pun merujuk pada Pasal 1 angka 8 PMK 161/2008.
Mengacu pada Pasal 1 Angka 6 PMK 32/2014 s.t.d.t.d PMK 202/2008 terkait Sistem Penerimaan Negara secara elektronik, pengertian bank persepsi adalah perbankan umum yang diberi wewenang oleh kuasa BUN Pusat atau Direktur Jenderal Perbendaharaan untuk menerima setoran penerimaan negara.
Dalam praktiknya, PMK berikut telah dicabut dan digantikan dengan PMK225/2020 yang menambah beberapa elemen pada cakupan setoran penerimaan negara. Walau begitu, pengertian bank persepsi serta pihak-pihak BUN dan kuasa BUN pusat tetaplah sama.
Maka dari itu, bisa disimpulkan bahwa pengertian bank persepsi adalah lembaga keuangan yang telah ditunjuk oleh Kementerian Keuangan guna memperoleh setoran penerimaan negara. Termasuk didalamnya cukai dalam negeri, penyetoran pajak serta non pajak, penerimaan hibah, penerimaan pembiayaan, dan penerimaan negara lainnya.
Oleh karenanya, sebagai wajib pajak, Anda dapat melunasi pembayaran maupun menyetorkan pajak ke kas negara melalui bank persepsi. Sebab, lembaga keuangan tersebut telah diberi kuasa untuk menjadi agen pelayan transaksi perpajakan.
Beberapa contoh lembaga keuangan yang juga merupakan bank persepsi pajak adalah Bank OCBC NISP, Bank Central Asia (BCA), Bank Mandiri dan Bank Rakyat Indonesia (BRI).
Dalam dunia perpajakan, peran bank persepsi adalah menerima setoran pajak. Lembaga keuangan berikut juga mendapatkan imbalan dari Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perbendaharaan saat menunaikan tugas berikut. Besaran komisi untuk bank persepsi adalah sesuai dengan yang telah ditetapkan oleh Keputusan Kemenkeu.
Adapun macam-macam bank yang bertugas membantu urusan perpajakan sesuai dengan Keputusan Kementerian Keuangan adalah seperti di bawah ini:
Untuk dapat mengajukan izin kepada Kementerian Keuangan agar ditunjuk menjadi bank persepsi pajak, sesuai dengan PMK 225/2020 syarat-syarat ini harus dipenuhi terlebih dahulu:
*Kategori BUKU 3 berarti memiliki modal inti sejumlah 5 - 30 triliun rupiah
*Kategori BUKU 5 berarti mempunyai modal inti lebih dari 30 triliun rupiah
Setelah mendapatkan penunjukan BUN, syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh bank persepsi adalah sebagai berikut.
Supaya dapat menerima penyetoran penerimaan pajak, syarat-syarat yang wajib dipenuhi oleh bank persepsi adalah:
Supaya bisa memperoleh penyetoran penerimaan Cukai, Bea Masuk, Bunga, Denda Administrasi, dan Pajak Dalam Rangka Impor, syarat-syarat yang harus dipenuhi bank persepsi adalah sebagai berikut:
Nah, itu dia penjelasan mengenai apa itu bank persepsi. Pada intinya, bank persepsi memiliki peran penting sebagai mitra Perbendaharaan Negara, seperti penerimaan pajak, cukai dalam negeri, hibah, dan sebagainya. Semoga informasi ini bermanfaat dan simak terus info seputar keuangan lainnya di OCBC NISP!
Baca juga: