Ada banyak bank yang bisa take over KPR. Namun tidak semua bank memberikan kemudahan dari segi syarat dan proses pengajuannya.
KPR take over bisa menjadi solusi bagi kamu yang sedang dalam proses KPR namun ingin beralih bank karena cicilan atau bunganya lebih ringan.
Dengan metode KPR take over, kamu tetap bisa melanjutkan periode KPR namun dengan ketentuan berupa bunga dan cicilan yang lebih ringan dari bank yang lain.
Yuk cari tahu bank apa yang bisa KPR take over beserta syarat dan prosedurnya berikut ini!
Baca juga: Asuransi Rumah Tinggal: Jenis, Biaya serta Manfaatnya
KPR Take over adalah istilah untuk menyebutkan pengalihan secara resmi dan sah suatu pinjaman hipotek kepada pihak atau bank lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Metode pengalihan pinjaman ini menjadi salah satu solusi bagi nasabah yang kesulitan menyelesaikan tagihan.
Dalam praktiknya, KPR take over dilakukan dengan memindahkan nilai kredit dari bank lama ke bank baru dengan bunga lebih rendah, atau dari kreditur satu ke kreditur lainnya.
KPR take over biasanya dilakukan oleh nasabah yang mempunyai tanggungan pinjaman bank, kredit rumah atau kendaraan.
Tak hanya itu, take over juga biasa dilakukan oleh nasabah yang memerlukan pinjaman dana tunai cepat akibat penolakan dari bank sebelumnya.
Baca juga: 7 Perbedaan KPR Subsidi dan Nonsubsidi sebelum beli rumah
Praktik mengalihkan kredit dari satu bank ke bank yang lain ternyata merupakan salah satu dari beberapa jenis take over credit. Apa saja jenis take over yang biasa dikenal di masyarakat? Berikut penjelasannya.
Jenis pertama adalah take over kredit antar bank, yaitu praktik take over kredit dari satu bank ke bank yang lain. Jenis take over ini juga biasa disebut dengan istilah KPR take over.
Take over jenis ini biasanya dilakukan oleh perorangan dan tidak dalam praktik jual beli rumah, melainkan hanya memindahkan pinjaman dari bank pertama ke bank kedua saja.
Alasan utama seseorang melakukan pemindahan kredit ke bank lain ini terkait dengan bunga. Bisa jadi nasabah menilai bunga yang ditawarkan oleh bank kedua lebih menarik dibanding bank pertama.
Jika jenis pertama tidak terjadi transaksi jual beli, maka jenis kedua ini memang dilakukan dengan jual beli namun secara take over kredit.
Praktik take over ini dilakukan terhadap rumah atau kendaraan yang masih belum lunas. Dengan kata lain, penjual rumah mengalihkan tanggung jawab cicilan hingga lunas kepada pembelinya.
Namun praktik take over dalam bentuk jual beli ini tergolong cukup rumit, karena harus melibatkan pihak ketiga yaitu bank.
Jenis take over ketiga ini lazim dilakukan oleh masyarakat, sebagai cara untuk menyiasati rumitnya proses take over pada jenis kedua. Artinya, transaksi take over KPR jenis ketiga hanya melibatkan dua pihak saja, yaitu pembeli dan penjual rumah.
Karena tidak melibatkan pihak bank, maka semua dokumen yang terkait dengan rumah atau kendaraan yang di-take over kreditnya masih menggunakan nama pemilik pertama. Pemilik kedua baru bisa balik nama ketika aset sudah lunas.
Baca juga: 7 Tips Renovasi Rumah Hemat Biaya dan Murah, Yuk Simak!
Ada beberapa bank di Indonesia yang memberikan fasilitas take over kredit kepada masyarakat. Salah satunya adalah OCBC.
KPR take over di OCBC bisa dilakukan dengan syarat dan proses yang mudah, serta kamu bisa mendapat keuntungan berupa bunga yang ringan.
Syarat dan ketentuan KPR take over di OCBC antara lain:
Terkait bunga, OCBC sedang mempunyai promo spesial bunga KPR 2,83% efektif per tahun, bunga selama 1 tahun tetap/bunga fix 1 tahun dengan minimum tenor 5 tahun.
Promo ini berlangsung selama satu bulan, mulai 1-31 Maret 2024, dengan syarat wajib membuka 1 rekening Tabungan Berjangka (TAKA) baru minimum 1 tahun.
Pembiayaan rumah second yang sudah menjadi incaranmu juga bisa dilakukan dengan produk KPR Easy Start dari OCBC.
Produk KPR ini menawarkan banyak keuntungan, mulai dari angsuran lebih rendah, cicilan bertahap setiap 1 atau 2 tahun, jangka waktu KPR hingga 25 tahun, dan bisa digunakan untuk rumah baru maupun bekas.
Syarat untuk mengajukan KPR Easy Start antara lain sebagai berikut:
Kamu bisa mengajukan KPR Easy Start dengan mudah hanya melalui ponsel dengan menggunakan aplikasi OCBC mobile!
Baca juga: Mau Mengajukan Kredit Multi Guna (KMG)? Ini Caranya