Pembagian warisan dalam Islam merupakan salah hak mayit yang harus ditunaikan oleh ahli warisnya.
Dalam ajaran Islam, keluarga yang masih hidup harus memenuhi hak-hak orang yang meninggal dunia, meliputi pengurusan jenazah hingga dimakamkan, membayar utang, menunaikan wasiat, dan membagi harta warisannya.
Adapun pembagian harta warisan harus dilakukan berdasarkan hukum warisan. Hal ini agar para ahli waris mendapat bagian yang sesuai dengan ketentuan.
Di Indonesia, pembagian warisan diatur dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang diterbitkan berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991.
Baca juga: Tabungan Haji - Keunggulan, Cara Daftar, & Simulasinya
Kompilasi Hukum Islam (KHI) adalah peraturan perundang-undangan tentang tiga hal dalam Islam, yaitu Perwakafan, Perkawinan, dan Pewarisan.
Aturan waris terdapat dalam Kitab KHI II dengan judul “Hukum Kewarisan”, yang terdiri atas 6 Bab & 44 Pasal. Rincian menurut kitab II KHI menjadi berikut:
Dalam aturan tersebut, hukum waris atau hukum kewarisan adalah hukum yang mengatur tentang pemindahan hak pemilikan harta peninggalan (tirkah) pewaris, menentukan siapa-siapa yang berhak menjadi ahli waris dan berapa bagiannya masing-masing.
Baca juga: Apa Itu Tabungan Wadiah? Ini Pengertian & Sistemnya
Dalam pembagian warisan, terdapat tiga rukun yang harus terpenuhi sebelum harta dibagi, yaitu orang yang mewariskan harta (al-muwarrits), orang yang mewarisi harta (al-wârits), dan harta yang diwariskan (al-maurûts).
Dengan demikian, ahli waris merupakan salah satu rukun yang harus ada dalam pembagian waris. Siapa ahli waris itu?
Menurut KHI, ahli waris adalah orang yang pada saat meninggal dunia mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama Islam dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris.
Pembagian ahli waris dibagi berdasarkan kelompok seperti di bawah ini:
Jika semua kelompok dan golongan tersebut ada, maka harta warisan hanya dibagi kepada anak, ayah, ibu, dan suami atau istri saja.
Adapun urutan ahli waris adalah sebagai berikut:
Baca juga: Asas Transaksi Syariah, Larangan, dan Karakteristiknya
Tata cara pembagian warisan diatur secara rinci di beberapa ayat dalam surat An-Nisa. Secara garis besar, warisan dibagi dengan nisbah atau besar bagian yaitu setengah (½), seperempat (¼), seperdelapan (⅛), dua per tiga (⅔), sepertiga (⅓), dan seperenam (⅙).
Berikut ini jatah masing-masing ahli waris berdasarkan nisbah tersebut:
Ahlis Waris | Nisbah | Keterangan |
1 anak perempuan | ½ | Anak tunggal perempuan |
2 atau lebih anak perempuan | ⅔ | Dibagi rata |
Anak laki-laki dan perempuan | 2:1 | 2 untuk anak laki-laki, 1 untuk anak perempuan |
Ayah atau ibu | ⅓ / ⅙ | ⅓ jika mayit tidak punya keturunan, ⅙ jika punya keturunan |
Istri | ¼ / ⅛ | ¼ jika mayit tidak punya keturunan, ⅛ jika punya keturunan |
Suami | ½ / ¼ | ½ bila mayit tidak punya keturunan, ¼ jika punya keturunan |
Saudara perempuan dan laki-laki seibu | ⅙ / ⅓ | Jika punya keturunan / jika tidak punya |
Baca juga: Mengenal Riba - Dasar Hukum, Jenis dan Cara Menghindarinya
Seperti yang dijelaskan sebelumnya, harta warisan akan habis terbagi jika ahli warisnya terdiri dari anak, ayah, ibu, suami, atau istri. Ahli waris yang lain baru akan mendapat bagian jika mayit meninggal dalam keadaan tidak punya keturunan.
Berikut beberapa contoh perhitungan warisan:
Berdasarkan tabel di atas, anak tunggal perempuan mendapatkan jatah warisan sebesar ½. Namun jika memiliki 2 anak perempuan atau lebih, maka jatah mereka secara bersama-sama adalah ⅔.
Misalnya seseorang meninggal dunia dan meninggalkan harta warisan sebesar Rp15 Miliar. Jika ia hanya punya 1 anak perempuan, maka akan mendapat Rp7,5 Miliar.
Tetapi jika punya 3 anak perempuan, maka mereka mendapat ⅔ yaitu Rp10 Miliar dibagi rata 3 anak.
Dengan kasus yang sama, jika mayit punya 4 anak yang terdiri dari 1 anak laki-laki dan 3 anak perempuan, maka pembagian warisannya adalah 2:1.
Sehingga 3 anak perempuan masing-masing mendapatkan Rp3 Miliar, dan 1 anak laki-laki mendapatkan Rp6 Miliar.
Nah, ahli waris yang baru saja menerima harta warisan bisa memanfaatkan produk dari Syariah OCBC yang bisa membantu dalam mengatur keuangan sesuai prinsip syariah.
Ada tiga produk yang bisa kamu pilih, yaitu Giro iB Mudharabah, TAKA iB Insurance, dan Tanda Mudharabah iB.
Setiap produk tersebut menawarkan keuntungan tersendiri bagi nasabah. Misalnya Tanda Mudharabah iB, yaitu produk tabungan yang dikelola berdasarkan akad Mudharabah Mutlaqah atau investasi.
Tanda Mudharabah iB menawarkan setoran awal yang ringan, bagi hasil yang menguntungkan, dan bebas biaya administrasi.
Selain itu, kamu juga bisa memilih produk Tabungan Emas dari OCBC, yaitu tabungan emas digital dengan emas fisik yang dijamin 100% aman.
Kamu bisa menabung emas mulai dari Rp10 Ribu, fisik emas dijamin oleh Pegadaian, dan jual beli secara mudah melalui OCBC mobile.
Download OCBC mobile dan buka Tanda Mudharabah iB atau Tabungan Emas sekarang juga untuk pengelolaan keuangan berdasarkan prinsip syariah yang menguntungkan!
Baca juga: Tabungan Syariah - Cara, Jenis, Manfaat & Sistem Menabung