Mengenal Somasi Kartu Kredit dan Cara Menghadapinya

1 Apr 2024

Memiliki dan menggunakan kartu kredit berarti memposisikan diri sebagai debitur yang harus siap membayar tagihan sesuai ketentuan.

Jika tidak, pihak bank sebagai kreditur bisa saja melayangkan teguran berupa surat somasi kartu kredit.

Somasi kartu kredit bisa menjadi cara pihak bank untuk memperingatkan nasabah agar membayar tagihan sesuai dengan ketentuan.

Selain itu, somasi yang tidak dihiraukan oleh nasabah bisa berujung pada tuntutan ke pengadilan perdata. Jika ini yang terjadi, nasabah bisa dituntut membayar ganti rugi meliputi biaya, kerugian, dan bunga.

Lalu apa sih somasi kartu kredit itu? Apa yang terjadi jika somasi tidak dihiraukan? Simak penjelasannya berikut ini!

Baca juga: Memahami 10 Manfaat Kartu Kredit Bagi Pengguna, Yuk Simak!

Somasi Kartu Kredit

Setiap transaksi hutang piutang biasanya dilakukan dengan kesepakatan yang jelas antara pihak debitur dan kreditur. Kesepakatan ini akan menjadi dasar ketika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya.

Begitu pula yang terjadi saat kamu ingin membuka kartu kredit dari bank manapun. Antara kamu sebagai nasabah dan pihak bank, keduanya akan menyepakati beberapa hal secara tertulis dan harus dipatuhi.

Ketika kamu tidak bisa menunaikan kewajiban seperti tidak membayar tagihan kartu kredit, maka pihak bank bisa menegur melalui somasi, menagih, bahkan menggugat ke pengadilan.

Adapun somasi adalah teguran dari pihak yang berpiutang atau kreditur kepada si berhutang atau debitur. Teguran ini berisi agar debitur dapat memenuhi prestasi atau kewajiban sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati.

Ketika somasi dilayangkan, pihak kreditur atau bank bertindak sebagai penggugat, sementara debitur atau nasabah bertindak sebagai tergugat.

Somasi kartu kredit ini diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum (KUH) Perdata, tepatnya pasal 1238 yang berbunyi:

"Si berhutang adalah lalai, apabila ia dengan surat perintah atau dengan sebuah akta sejenis itu telah dinyatakan lalai, atau demi perikatannya sendiri, ialah jika ini menetapkan, bahwa si berhutang harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan."

Dalam hal ini, debitur dianggap lalai dan melakukan wanprestasi atau ingkar janji, yaitu tidak memenuhi kewajibannya sesuai dengan kesepakatan.

Adapun bentuk-bentuk wanprestasi antara lain:

  • Tidak melaksanakan prestasi sama sekali;
  • Melaksanakan tetapi tidak tepat waktu (terlambat);
  • Melaksanakan tetapi tidak seperti yang diperjanjikan; dan
  • Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya

Baca juga: 11 Tips Menggunakan Kartu Kredit untuk Modal Usaha, Simak!

Bentuk-bentuk Somasi

Somasi memang merupakan teguran dari penggugat kepada tergugat. Namun ada beberapa bentuk somasi yang bisa dilayangkan kepada pihak yang melakukan wanprestasi.

Bentuk somasi yang paling umum ada tiga, yaitu Surat Perintah, Akta Sejenis, dan Perikatan Sendiri.

  • Surat Perintah adalah somasi yang berasal dari hakim yang bentuknya berupa penetapan. Dengan surat ini, juru sita akan memberi tenggat waktu kapan debitur harus menunaikan kewajibannya.
  • Akta Sejenis, yaitu akta di bawah tangan maupun melalui notaris.
  • Perikatan Sendiri, terjadi ketika masing-masing pihak sudah mengikat diri lebih dahulu saat terjadi wanprestasi.

Jika debitur sudah menerima somasi dan masih tidak bisa membayar tagihan, maka harta benda debitur akan digunakan sebagai jaminan. Hal ini sesuai dengan Pasal 1131 KUH Perdata yang berbunyi:

"Segala kebendaan si berhutang, baik yang bergerak maupun yang tak bergerak, baik yang sudah ada maupun yang baru akan ada di kemudian hari, menjadi tanggungan untuk segala perikatannya-perikatan perseorangan."

Baca juga: Wajib tahu! Ini 5 Perbedaan Kartu Kredit dan Debit

Akibat Jika Somasi Tidak Diindahkan

Seseorang yang mendapat somasi dari pihak lain wajib mengikuti apa yang diperintahkan dalam somasi tersebut. Misalnya, dalam somasi itu debitur digugat ke pengadilan, maka ia wajib memenuhi panggilan pengadilan.

Melansir Hukum Online, somasi yang diabaikan bisa diartikan sebagai tindakan mengabaikan kewajiban untuk melaksanakan prestasi. Jika ini terjadi, ada beberapa dampak hukum yang harus diterima debitur.

1. Membayar Kerugian Pihak Lain

Hal pertama yang harus dilakukan debitur adalah membayar kerugian yang ditanggung pihak lain akibat kelalaiannya. Dalam Pasal 1246 KUHPerdata disebutkan bahwa penggantian kerugian bisa berbentuk biaya, kerugian, dan bunga.

2. Pembatalan Perjanjian

Kedua, somasi yang diabaikan bisa berakibat pada pembatalan perjanjian dan kesepakatan yang dijalin kedua pihak. Dalam hal ini, kedua pihak akan kembali pada keadaan seperti sebelum terjadi kesepakatan.

3. Membayar Biaya Perkara

Debitur juga bisa dipaksa untuk membayar biaya perkara di persidangan. Namun, sanksi ini baru bisa dilakukan ketika sudah terbukti di persidangan dengan adanya penetapan dari hakim.

4. Paksaan Memenuhi Kewajiban

Berikutnya, debitur yang mengabaikan somasi bisa dipaksa untuk memenuhi kewajiban tanpa ganti rugi. Dalam hal ini, debitur hanya diminta memenuhi tanggung jawabnya, seperti membayar tagihan sesuai dengan ketentuan.

Baca juga: Redenominasi: Pengertian, Manfaat, Tujuan, Risiko dan Dampak

Cara Menghadapi Somasi Kartu Kredit

Seperti yang disebutkan di atas, somasi yang diterima harus dilaksanakan sesuai dengan perintah yang tertera di dalamnya. Jika tidak, tergugat bisa menghadapi masalah hukum akibat mengabaikan somasi.

Langkah pertama yang perlu dilakukan ketika menerima somasi adalah membaca dan memahaminya. Pastikan kamu sebagai pihak yang dimaksud dalam somasi tersebut dan akui jika memang melakukan tindakan wanprestasi atas kesepakatan yang kamu buat.

Setelah memahami somasi dengan baik, kamu memiliki dua pilihan dalam menghadapi somasi, yaitu membantah atau menerima.

Jika membantah, tegaskan bahwa somasi yang diberikan itu tidak tepat disertai alasan yang kuat bahwa kamu tidak melakukan wanprestasi apapun terhadap kesepakatan.

Sebaliknya, jika kamu mengakui melakukan wanprestasi, kamu bisa menerima somasi itu dengan menjalankan perintah di dalamnya. Dalam kondisi ini, sampaikan kepada pihak penggugat tentang kesanggupan kamu dalam menunaikan kewajiban.

Sebenarnya kamu bisa mencegah adanya somasi dengan memilih kartu kredit yang tepat sesuai dengan kebutuhan, dan menggunakannya sesuai keperluan.

Dengan begitu, kamu bisa bertransaksi menggunakan kartu kredit dengan nyaman tanpa khawatir tidak bisa membayar tagihan yang berujung pada somasi dari pihak bank.

Dalam hal ini, kamu bisa memilih salah satu dari beberapa produk kartu kredit OCBC. Misalnya kamu memilih menggunakan Nyala Kartu Kredit yang menawarkan banyak keuntungan.

Nyala Kartu Kredit merupakan satu-satunya kartu kredit auto-cuan yang bisa membantumu meraih #FinanciallyFit. Salah satu keuntungan yang ditawarkan adalah bisa aktivasi secara online sehingga kamu bisa berbelanja online meski kartu fisik belum diterima.

Selain itu, Nyala Kartu Kredit juga menawarkan banyak keuntungan lain, seperti:

  • Cashback sebesar 8% sepanjang tahun untuk semua transaksi.
  • Serba digital di OCBC mobile: Buat PIN Kartu Kredit, Cek Limit & Tanggal Kadaluarsa, Monitor Tagihan, Ubah transaksi jadi Cicilan & Pengajuan Travel Notice.
  • Fitur Contactless untuk kecepatan bertransaksi.
  • Promo merchant Nyala, berupa hemat hingga Rp380 Ribu di berbagai merchant, seperti: Astro, Grab, Halodoc, Re Juve, ruparupa.com, sociolla, dan Tokopedia.
  • Semua bisa dicicil 0% untuk tenor 3 bulan.
  • Bebas iuran tahun pertama, tahun berikutnya mengikuti program yang berlaku.
  • Pembayaran tagihan minimum 5% dari total tagihan.

Segera download OCBC mobile untuk menikmati kemudahan dalam menggunakan Nyala Kartu Kredit tersebut!

Baca juga: Apa Perbedaan Kartu Debit dan ATM? Yuk, Cari Tahu di Sini!


Story for your Inspiration

Baca
Sumatra Elektrik Motor

Edukasi - 29 Apr 2024

Mau Kredit Motor Listrik? Simak Syarat dan Cara Pengajuannya Berikut!

Baca

Edukasi - 29 Apr 2024

Kredit Motor Tanpa DP: Ketentuan dan Cara Dapatnya

See All

Produk Terkait

Individu

Individu

Solusi perbankan OCBC siap bantu kamu penuhi semua aspirasi dalam hidup #TAYTB
Nyala

Nyala

Dorong ambisimu untuk wujudkan kebebasan finansial, karena Tidak Ada Yang Tidak Bisa dengan Nyala OCBC
OCBC mobile
ONe Mobile

OCBC mobile

Tumbuhkan uang dalam 1 aplikasi bersama OCBC mobile yang baru.

Download OCBC mobile