Kredit Rumah Tanpa Riba, Emang Bisa?

16 Apr 2024

Informasi tentang kredit rumah tanpa riba akan sangat berguna bagi kamu yang beragama Islam. Pertanyaannya, apakah bisa kredit rumah tanpa riba?

Riba merupakan praktik dalam sistem keuangan yang harus dihindari dalam Islam. Pasalnya, Allah SWT melarang segala bentuk riba, baik sedikit maupun banyak.

Konsekuensi dari perbuatan riba sangat besar sekali. Dalam hadis, Nabi Muhammad SAW bahkan menyebutkan bahwa orang yang melakukan riba akan dilaknat.

Tak hanya itu, akibat dari perbuatan riba tidak hanya menimpa para pelakunya saja. Lebih dari itu, siapa saja yang terlibat baik hanya sebatas mencatat atau menyaksikan riba juga harus menanggung akibatnya.

Nabi Muhammad SAW bersabda:

“Rasulullah SAW melaknat pemakan riba (rentenir), penyetor riba (nasabah yang meminjam), penulis transaksi riba (sekretaris) dan dua saksi yang menyaksikan transaksi riba.” Kata beliau, “Semuanya sama dalam dosa.” (HR. Muslim).

Baca juga: Tabungan Syariah - Cara, Jenis, Manfaat & Sistem Menabung

Konsep Kredit Dalam Islam

Pertanyaan berikutnya adalah apakah semua transaksi jual beli secara kredit otomatis merupakan perbuatan riba? Adakah konsep kredit yang diperbolehkan dalam Islam?

Menurut Ahli Fiqih yang juga Anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI), DR. Oni Sahroni, praktik jual beli secara kredit atau mengangsur dengan harga yang lebih tinggi dibanding harga tunai diperkenankan.

Menurutnya, hal itu didasarkan pada keputusan Lembaga Fiqih Islam Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) Nomor 51 tentang Jual Beli Kredit serta Fatwa DSN MUI Nomor 110/DSN-MUI/IX/2017 tentang Jual Beli.

Dalam Fatwa DSN MUI tersebut, jual beli secara kredit disebut dengan istilah Al-Bai' bi al-taqsith yaitu praktik jual beli yang pembayaran harganya dilakukan secara mengangsur atau bertahap.

Dr Oni menjelaskan beberapa hal yang perlu diketahui terkait jual beli secara kredit ini. Pertama, transaksi yang dilakukan adalah jual beli secara angsur, bukan hutang-piutang.

Memang transaksi jual beli secara kredit melahirkan kewajiban dalam bentuk utang bagi pembeli. Namun kata Dr Oni, transaksi jual beli kredit bukan hutang-piutang murni karena adanya perbedaan di antara keduanya.

Jual beli secara kredit adalah pertukaran uang dan barang, sebagaimana jual beli pada umumnya. Sementara hutang-piutang merupakan transaksi antara uang dan uang, dimana seseorang pinjam uang dan dibayar menggunakan uang juga.

Ketentuan kedua, lanjut Dr Oni, jual beli secara kredit bukan termasuk riba. Pasalnya, riba terjadi pada dua hal, yaitu kredit berbunga dan jual beli mata uang atau sharf.

Sementara dalam keputusan Lembaga Fiqih Islam OKI Nomor 51 Tahun 1990, disebutkan bahwa jual beli secara kredit diperkenankan dengan penjelasan sebagai berikut:

  • Harga dalam jual beli tidak tunai boleh lebih besar dari harga jual secara tunai. Dalam praktiknya, penjual boleh menjelaskan harga jual secara tunai dan harga jika diangsur saat transaksi terjadi.
  • Dalam jual beli kredit, tidak boleh ada kesepakatan saat akad terkait adanya bunga atas angsuran yang terpisah dari harga tunai yang dikaitkan dengan waktu, meskipun kedua belah pihak menyepakatinya.

Baca juga: Mengenal Macam Macam Akad Syariah di Berbagai Transaksi

Kredit Rumah Tanpa Riba

Ada banyak sekali cara yang bisa ditempuh untuk membeli rumah tanpa riba. Namun bagaimana dengan kredit, apakah bisa kredit rumah tanpa riba?

Jawabannya tentu saja bisa. Caranya adalah dengan mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) kepada perbankan syariah atau yang biasa dikenal dengan istilah KPR Syariah.

Saat ini, hampir semua bank atau lembaga keuangan syariah memiliki produk KPR Syariah, termasuk Syariah OCBC. Produk yang ditawarkan terkait pembiayaan rumah ini adalah KPR iB MMQ.

KPR iB MMQ adalah produk pembiayaan yang memberikan kemudahan untuk memiliki rumah dan mendapatkan keuntungan. Tentu saja produk ini dikelola dengan prinsip syariah sehingga bebas riba.

Produk KPR ini menggunakan Akad Musyarakah Mutanaqisah (MMQ), dimana masing-masing pihak baik Bank maupun Nasabah memberikan kontribusi modal untuk pembelian properti. Modal bank akan berkurang disebabkan pembayaran bertahap oleh nasabah.

KPR iB MMQ menawarkan banyak kemudahan dan keuntungan, seperti bisa digunakan untuk hunian baru atau second, angsuran ringan, uang muka mulai dari 5% untuk rumah pertama, serta tenor panjang hingga 25 tahun.

Untuk bisa mengajukan produk ini, kamu harus memenuhi syarat sebagai berikut:

  • WNI atau Badan Usaha berdasarkan hukum di Indonesia
  • Usia minimum 21 tahun dan maksimal 65 tahun saat pembiayaan berakhir (Perorangan)
  • Tidak termasuk daftar hitam Bank Indonesia & OCBC
  • Melengkapi dokumen yang diperlukan

Adapun syarat dokumen yang diperlukan untuk KPR iB MMQ adalah:

  • KTP Pemohon dan pasangan
  • Kartu Keluarga
  • Akta Nikah, Cerai, atau Pisah Harta
  • NPWP
  • Rekening Koran minimal 3 bulan terakhir
  • Copy Sertifikat + IMB + PBB atau surat pesanan dari Developer

Proses pengajuan KPR iB MMQ juga sangat mudah. Kamu bisa mengajukannya dari rumah melalui aplikasi OCBC mobile. Mudah kan?

Baca juga: Apa Itu Tabungan Mudharabah? Ini Perhitungan Bagi Hasilnya

Story for your Inspiration

Baca

News Update, Investasi - 30 Apr 2024

Harga emas tinggi, masih aman untuk berinvestasi?

Baca
Sumatra Elektrik Motor

Edukasi - 29 Apr 2024

Mau Kredit Motor Listrik? Simak Syarat dan Cara Pengajuannya Berikut!

See All

Produk Terkait

Individu

Individu

Solusi perbankan OCBC siap bantu kamu penuhi semua aspirasi dalam hidup #TAYTB
Nyala

Nyala

Dorong ambisimu untuk wujudkan kebebasan finansial, karena Tidak Ada Yang Tidak Bisa dengan Nyala OCBC
OCBC mobile
ONe Mobile

OCBC mobile

Tumbuhkan uang dalam 1 aplikasi bersama OCBC mobile yang baru.

Download OCBC mobile