Bagaimana Prosedur Debt Collector Tarik Motor Kredit yang Bermasalah?

18 Apr 2024

Sudah sering dong dengar berita soal debt collector yang merampas motor di jalan dengan alasan telah menunggak kredit atau telat membayar cicilan. Bahkan terkadang, penarikan motor tersebut disertai dengan pemaksaan, kekerasan dan pengancaman.

Tindakan para debt collector yang kasar tersebut benar-benar sudah sangat meresahkan. Tapi, sebenarnya, apakah debt collector berhak melakukan hal itu? Bagaimana prosedur penarikan kendaraan bermotor saat pemiliknya gagal membayar cicilan?

Hal ini sering sekali menjadi perdebatan di masyarakat. Nasabah yang mengalami gagal bayar merasa terintimidasi dan merasa bahwa debt collector tak seharusnya merampas atau menyita motornya.

Sementara, pihak debt collector merasa berhak menarik motor tersebut karena pembayaran cicilan tidak lancar atau macet. Mereka beralasan, tindakan itu telah sesuai dengan aturan.

Baca Juga: Kredit Macet: Penyebab, Dampak, dan Cara Mengatasinya

Jaminan Fidusia

Untuk membahas soal prosedur penarikan kendaraan bermotor oleh debt collector karena kreditnya bermasalah, mungkin kamu perlu mengetahui apa itu undang-undang yang mengatur tentang jaminan fidusia.

Dilansir situs Kementerian Keuangan Republik Indonesia, prosedur penarikan kendaraan bermotor yang kreditnya bermasalah telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda.

Dalam Pasal 15 disebutkan, Sertifikat Jaminan Fidusia mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap dan apabila debitur cidera janji.

Penerima Fidusia mempunyai hak untuk menjual benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia atas kekuasaannya sendiri. Namun terdapat perbedaan penafsiran terhadap pasal 15 tersebut.

Sebagian menafsirkan, proses penarikan kendaraan bermotor harus lewat pengadilan, namun sebagian menganggap, berdasarkan wewenang yang diberikan oleh UU maka dapat melakukan penarikan sendiri atau sepihak.

Inilah yang kemudian kerap terjadi di masyarakat. Nasabah merasa jika kreditnya bermasalah, motornya akan ditarik hanya jika sudah ada keputusan pengadilan. Sementara pihak debt collector merasa tidak perlu ada putusan pengadilan karena sudah ada Sertifikat Fidusia.

Terdapat Peraturan Menteri Keuangan No. 130 Tahun 2012 tentang Pendaftaran Jaminan Fidusia bagi Perusahaan Pembiayaan yang Melakukan Pembiayaan Konsumen untuk Kendaraan Bermotor dengan Pembebanan Jaminan Fidusia.

Baca Juga: Apakah Bisa Kredit Motor Pakai KTP Daerah? Cek Penjelasan Berikut!

Aturan ini mewajibkan perusahaan pembiayaan mendaftarkan jaminan fidusia pada Kantor Pendaftaran Fidusia. Pendaftaran tersebut paling lama 30 hari kalender terhitung sejak tanggal perjanjian pembiayaan konsumen.

Ketentuan wajib pendaftaran tersebut juga terdapat dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perusahaan Pembiayaan.

“Perusahaan Pembiayaan dilarang melakukan penarikan benda jaminan fidusia berupa kendaraan bermotor apabila Kantor Pendaftaran Fidusia belum menerbitkan sertifikat jaminan fidusia dan menyerahkannya kepada Perusahaan Pembiayaan,” kutip Pasal 23 POJK 29/2014.

Data Kementerian Perdagangan melalui Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN), Veri Anggrijono, menyatakan permasalahan pembiayaan leasing merupakan sengketa konsumen yang paling dominan terjadi.

Sementara data Direktorat Pemberdayaan Konsumen menunjukkan sebanyak 1.354 kasus pembiayaan leasing terjadi dalam kurun tiga tahun terakhir (2017-2019), dengan rincian tahun 2017 sebanyak 366 kasus, tahun 2018 sebanyak 571 kasus, dan tahun 2019 sebanyak 417 kasus.

Digugat ke MK

Karena maraknya masalah yang terjadi antara konsumen dan perusahaan pembiayaan karena perbedaan persepsi pasal 15 UU No. 42/1999 tentang Jaminan Fidusia, masalah ini pun digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Hingga keluar putusan Nomor 18/PUU-XVII/2019 dengan bunyi amar putusan tersebut adalah sebagai berikut:

Mengadili:

1.   Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian;

2.  Menyatakan Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3889) sepanjang frasa “kekuatan eksekutorial” dan frasa “sama dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “terhadap jaminan fidusia yang tidak ada kesepakatan tentang cidera janji (wanprestasi) dan debitur keberatan menyerahkan secara sukarela objek yang menjadi jaminan fidusia, maka segala mekanisme dan prosedur hukum dalam pelaksanaan eksekusi Sertifikat Jaminan Fidusia harus dilakukan dan berlaku sama dengan pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap”;

3. Menyatakan Pasal 15 ayat (3) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3889) sepanjang frasa “cidera janji” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa “adanya cidera janji tidak ditentukan secara sepihak oleh kreditur melainkan atas dasar kesepakatan antara kreditur dengan debitur atau atas dasar upaya hukum yang menentukan telah terjadinya cidera janji”.

4. Menyatakan Penjelasan Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3889) sepanjang frasa “kekuatan eksekutorial” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “terhadap jaminan fidusia yang tidak ada kesepakatan tentang cidera janji dan debitur keberatan menyerahkan secara sukarela objek yang menjadi jaminan fidusia, maka segala mekanisme dan prosedur hukum dalam pelaksanaan eksekusi Sertifikat Jaminan Fidusia harus dilakukan dan berlaku sama dengan pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap”;

5.  Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya;

6.   Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya.

Baca Juga: Tekan Risiko Gagal Bayar, Teknologi FDC Diluncurkan

Putusan ini menetapkan bahwa objek jaminan tidak boleh langsung dieksekusi, meski sudah memiliki sertifikat jaminan. Penerima dan pemberi fidusia harus menyepakati terlebih dahulu mengenai cidera janji tersebut.

Jika sudah ada kesepakatan para pihak, penerima dapat langsung mengeksekusi. Namun, ketika tidak ada kesepakatan, pelaksanaan eksekusi dapat dilakukan melalui putusan pengadilan.

Namun ternyata, perbedaan persepsi tentang keputusan MK itu masih terjadi. Sebagian berpendapat bahwa semakin jelas eksekusi atau penarikan wajib dilakukan melalui pengadilan.

Sementara sebagian yang lain menganggap, penarikan boleh dilakukan langsung sepanjang telah ada kesepakatan terkait cidera janji dan kesepakatan penyerahan jaminan fidusia atau kendaraannya.

Baca Juga: Cara Mengatasi Kredit Macet, Cek Panduan Lengkapnya di Sini!

Ketentuan Penyitaan oleh Debt Collector

Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 38 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perusahaan Pembiayaan. Aturan tersebut menjadi acuan dalam penggunaan debt collector oleh perusahaan pembiayaan.

Perusahaan pembiayaan diperbolehkan bekerja sama dengan pihak ketiga dalam rangka penagihan. OJK menerangkan penagihan adalah segala upaya yang dilakukan perusahaan pembiayaan untuk memperoleh haknya atas kewajiban debitur membayar angsuran.

Dalam proses penagihan, debt collector tersebut wajib membawa sejumlah dokumen seperti:

  • Kartu identitas
  • Surat tugas dari perusahaan pembiayaan
  • Bukti dokumen debitur wanprestasi
  • Salinan sertifikat jaminan fidusia
  • Sertifikat profesi di bidang penagihan dari lembaga sertifikasi profesi di bidang pembiayaan yang terdaftar di OJK.

OJK akan menindak tegas terhadap perusahaan pembiayaan yang melanggar aturan tersebut berupa peringatan, pembekuan kegiatan usaha hingga pencabutan izin.

Selain itu, debt collector yang melakukan penyitaan barang juga tidak boleh disertai dengan kekerasan, ancaman, maupun tekanan. Jika melanggar, debt collector tersebut akan diancam dengan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Dalam hal debt collector tersebut menggunakan kata-kata kasar dan dilakukan di depan umum, maka ia bisa dipidana dengan pasal penghinaan, yaitu Pasal 310 angka 1 KUHP dengan ancaman penjara paling lama sembilan bulan dan denda paling banyak Rp500 Ribu.

Sesuai bunyi Pasal 3 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP menyebutkan, maksimum denda dalam KUHP dilipatgandakan menjadi 1.000 kali, maka maksimum denda dalam Pasal 310 angka 1 KUHP dan Pasal 335 ayat (1) angka 1 KUHP adalah menjadi Rp4,5 Juta.

Debt collector juga berpotensi dikenai Pasal 335 ayat (1) angka 1 KUHP jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 1/PUU-XI/2013 dengan ancaman penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Itulah penjelasan tentang prosedur penarikan motor yang kreditnya bermasalah oleh debt collector. Konsekuensi tersebut mungkin dapat menjadi pertimbangan kamu dalam mengajukan cicilan motor agar tak terjadi gagal bayar.

Jika kamu membutuhkan membeli kendaraan bermotor, kamu bisa mengajukan pinjaman Kredit Tanpa Agunan (KTA) di OCBC mobile. Pinjaman ini dapat kamu ajukan secara online dengan persyaratan yang mudah.

Ada tiga produk KTA yang bisa kamu pilih sesuai kebutuhan, yaitu KTA Cashloan, KTA Cashbizz, dan KTA Payroll. Masing-masing punya keunggulannya sendiri.

KTA Cashloan adalah pinjaman tunai untuk karyawan dengan dana pinjaman hingga Rp200 Juta, proses pengajuan yang mudah, serta tenor hingga 3 tahun.  Syarat untuk mengajukan KTA Cashloan antara lain:

  • Warga Negara Indonesia
  • Memiliki e-KTP dan e-mail aktif
  • Usia minimum 21 tahun pada saat pengajuan dan maksimum 55 tahun pada saat pinjaman berakhir
  • Berdomisili di Coverage Area OCBC
  • Memiliki penghasilan tetap

Dokumen yang Dibutuhkan:

  • Foto Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP)
  • Foto selfie dengan e-KTP
  • Foto tanda tangan di atas kertas putih
  • Foto Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) (Untuk pengajuan dimulai dari limit Rp50 Juta)

Ada juga KTA Cashbizz, yaitu pinjaman dana kepada wiraswasta yang bisa digunakan untuk meringankan cashflow. Keuntungan produk ini antara lain dana tunai hingga Rp200 Juta, suku bunga flat 0,99% per bulan, dan tenor hingga 3 tahun.

Tugas kamu hanya memilih salah satu dari produk-produk KTA tersebut. Jika sudah menentukan pilihan, langsung buka OCBC mobile untuk pengajuan dengan mengikuti cara berikut:

  • Login ke OCBC mobile
  • Klik Pinjaman, lalu pilih KTA Online
  • Siapkan dokumen yang diperlukan, lalu klik Saya Siap
  • Pilih produk KTA yang diperlukan (KTA Cashloan, KTA Cashbizz, KTA Payroll)
  • Pengajuan pinjaman akan diproses dalam waktu 24 jam

Jadi tunggu apa lagi? Segera ajukan, yuk!


Story for your Inspiration

Baca

News Update, Investasi - 30 Apr 2024

Harga emas tinggi, masih aman untuk berinvestasi?

Baca

Edukasi - 30 Apr 2024

Cara Kredit HP Online Tanpa DP dan Kartu Kredit, Hanya Pakai KTP

See All

Produk Terkait

Individu

Individu

Solusi perbankan OCBC siap bantu kamu penuhi semua aspirasi dalam hidup #TAYTB
Nyala

Nyala

Dorong ambisimu untuk wujudkan kebebasan finansial, karena Tidak Ada Yang Tidak Bisa dengan Nyala OCBC
OCBC mobile
ONe Mobile

OCBC mobile

Tumbuhkan uang dalam 1 aplikasi bersama OCBC mobile yang baru.

Download OCBC mobile