Mengenal Apa Itu Kredit Fiktif dan Cara Menghindarinya

18 Apr 2024

Modus kejahatan berupa penyalahgunaan data pribadi semakin berkembang. Salah satunya adalah kredit fiktif, dimana data korban digunakan pelaku untuk mengajukan kredit kepada pihak bank.

Kasus kredit fiktif ini sempat heboh pada pertengahan tahun 2023 lalu. Saat ini, ratusan warga Garut tiba-tiba terlilit utang di salah satu lembaga keuangan padahal mereka mengaku tidak pernah mengajukan pinjaman.

Kejadian itu menimpa warga masyarakat di Desa Sukabakti, Kecamatan Tarogong Kidul, Garut, Jawa Barat. Pada akhirnya, pihak lembaga keuangan menghapus utang fiktif yang menimpa 354 warga tersebut.

Melansir pemberitaan Kompas, salah satu korban bernama Ima (31) mengaku melihat petugas dari lembaga keuangan tersebut datang menagih utang kepada saudaranya.

Setelah dicek, ternyata ada sekitar 560an warga di enam rukun warga (RW) yang tercatat sebagai debitur dan masing-masing memiliki pinjaman sebesar Rp2 Juta.

Lalu apa sih kredit fiktif itu dan bagaimana cara menghindarinya? Simak ulasan berikut!

Baca juga: HATI-HATI! QUISHING Modus Kejahatan Baru Menggunakan QR Code

Mengenal Kredit Fiktif

Kredit fiktif adalah salah satu bentuk kejahatan penyalahgunaan data. Dalam hal ini, pelaku mencuri dan menggunakan data pribadi korban untuk mendapatkan fasilitas pinjaman dari bank.

Biasanya, data pribadi yang digunakan adalah KTP dan KK serta foto diri korban. Tentu saja data pribadi tersebut diperoleh dengan cara yang tidak dibenarkan, seperti mencuri atau meretas alat elektronik milik korban.

Akibat dari perbuatan tersebut, korban akan tercatat sebagai debitur dan memiliki tanggungan yang harus dibayar kepada pihak bank. Padahal, ia sama sekali tidak pernah mengajukan pinjaman.

Melansir website SIP Law Firm, pengajuan pinjaman yang dilakukan pelaku sebenarnya tidak memenuhi syarat sah perjanjian jika merujuk pada Pasal 1320 KUHPerdata.

Hal itu lantaran identitas yang digunakan pelaku bukan identitas asli sehingga tergolong dalam perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata.

Dalam praktiknya, kredit fiktif melibatkan beberapa tindakan, yaitu mengajukan kredit dengan informasi palsu, seperti rekayasa data keuangan, pemalsuan aset, atau markup pendapatan dengan tujuan agar pengajuan pinjaman dikabulkan.

Dengan begitu, kredit fiktif bisa dikategorikan dalam bentuk penipuan atau tindak pidana ekonomi yang melanggar hukum dan etika. Dalam kasus ini, pelaku bisa dijerat dengan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Baca juga: Apa itu Carding, Pengertian dan Tips untuk Mencegahnya

Cara Menghindari Kredit Fiktif

Cara paling ampuh untuk menghindarkan diri agar tidak menjadi korban kredit fiktif adalah dengan menjaga kerahasiaan data pribadi.

Dalam UU Perlindungan Data Pribadi (PDP), data pribadi didefinisikan sebagai setiap data tentang seseorang, baik yang teridentifikasi dan/atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya, baik secara langsung maupun tidak langsung melalui sistem elektronik dan/atau nonelektronik.

Jenis data pribadi ada dua. Pertama, data pribadi yang bersifat umum, seperti nama lengkap, jenis kelamin, kewarganegaraan, agama, dan data pribadi yang dikombinasikan untuk mengidentifikasi seseorang.

Jenis kedua, data pribadi yang bersifat spesifik, meliputi data dan informasi kesehatan, data biometrik, data genetika, kehidupan/orientasi seksual, pandangan politik, catatan kejahatan, data anak, data keuangan pribadi, dan/atau data lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Maka dari itu, pastikan kamu tidak menyebar atau mengirimkan foto KTP atau KK dan kartu identitas lain kepada orang-orang yang tidak benar-benar dikenal.

Selain itu, selalu waspada dan berhati-hati dalam setiap transaksi online. Beberapa transaksi mungkin memerlukan data pribadi, sehingga pastikan kamu bertransaksi pada platform yang terpercaya.

Berikutnya, saat bertransaksi digital, pastikan kamu menggunakan aplikasi resmi yang memiliki sistem keamanan berlapis seperti OCBC mobile.

OCBC mobile menjamin keamanan data setiap nasabah. Selain itu, Setiap transaksi dilindungi Two-Factor Authentication (2FA) dengan penggunaan User ID, Password, serta PIN transaksi yang hanya diketahui oleh kamu sebagai pengguna.

Selain itu, kamu juga bisa mengadukan saja setiap transaksi mencurigakan dan dugaan penipuan melalui banyak kanal pengaduan seperti:

  • Facebook (at) OCBC
  • Instagram (at) ocbc_indonesia
  • Tiktok (at) ocbc_indonesia
  • Email tanya@ocbc.id
  • X (at) Tanya_OCBC
  • X (at) OCBC_indonesia
  • LinkedIn (at) OCBC Private Bank
  • LinkedIn (at) OCBC Indonesia

Download OCBC mobile sekarang juga untuk menikmati kemudahan dan keamanan saat transaksi apapun dalam genggaman!

Baca juga: Apa itu OTP? Ini Fungsinya Untuk Keamanan Transaksi Online


Story for your Inspiration

Baca

News Update, Investasi - 30 Apr 2024

Harga emas tinggi, masih aman untuk berinvestasi?

Baca

Edukasi - 30 Apr 2024

Cara Kredit HP Online Tanpa DP dan Kartu Kredit, Hanya Pakai KTP

See All

Produk Terkait

Individu

Individu

Solusi perbankan OCBC siap bantu kamu penuhi semua aspirasi dalam hidup #TAYTB
Nyala

Nyala

Dorong ambisimu untuk wujudkan kebebasan finansial, karena Tidak Ada Yang Tidak Bisa dengan Nyala OCBC
OCBC mobile
ONe Mobile

OCBC mobile

Tumbuhkan uang dalam 1 aplikasi bersama OCBC mobile yang baru.

Download OCBC mobile