Memiliki rumah melalui Kredit Pemilikan Rumah (KPR) menuntut komitmen untuk menyelesaikan cicilan. Lalu jika sudah tidak sanggup, apakah nasabah boleh kembalikan rumah KPR ke bank?
Rumah merupakan kebutuhan esensial manusia untuk berteduh dari panas dan hujan. Tak heran, banyak orang yang berusaha semaksimal mungkin untuk bisa memiliki rumah.
Di zaman dulu, ada dua cara yang bisa ditempuh untuk memiliki hunian. Pertama membeli tanah dan membangun rumah di atasnya, kedua dengan cara membeli rumah jadi secara cash.
Saat ini, memiliki hunian bisa dilakukan dengan lebih mudah yaitu menggunakan skema KPR dari bank. Namun kamu perlu komitmen untuk menyelesaikan tanggung jawab hingga tuntas ketika memilih KPR.
Itulah mengapa pihak bank menetapkan berbagai persyaratan untuk pengajuan KPR.
Tujuan dari syarat-syarat tersebut tidak lain hanyalah untuk mengetahui kemampuan finansial calon nasabah, apakah mampu menyelesaikan cicilan atau tidak.
Baca juga: 10 Cara Menabung Untuk Beli Rumah dengan Gaji Kecil di Usia Muda
Tidak ada yang bisa memprediksi kondisi finansial seseorang di masa depan. Bisa saja kamu yang sekarang mampu dan pengajuan KPR disetujui, justru mengalami keadaan darurat yang berdampak signifikan kepada keuangan.
Kondisi darurat yang mungkin terjadi itu misalnya kehilangan pekerjaan, menderita penyakit kronis, atau mengalami kebangkrutan usaha.
Ketika kondisi tersebut terjadi, kamu yang masih punya cicilan KPR mungkin akan berpikir untuk mengembalikan rumah ke bank. Namun apakah hal itu bisa dilakukan?
Sebenarnya, mengembalikan rumah KPR ke bank hampir tidak bisa dilakukan. Pasalnya, bank hanya bertindak sebagai pemberi pinjaman dan tidak menerima penjualan rumah debitur.
Selain itu, hingga saat ini belum ditemukan kasus gagal bayar atau kredit macet yang solusinya mengembalikan rumah ke bank.
Adapun jalan keluar yang paling umum dilakukan bank adalah memberi peringatan hingga beberapa kali. Jika peringatan tidak diindahkan dan cicilan tidak segera dibayar, pihak bank akan melakukan penyitaan terhadap aset yang diagunkan.
Namun kamu nggak perlu khawatir! Ada cara lain yang bisa menjadi solusi untuk kasus gagal bayar atau kredit macet ini.
Baca juga: 8 Cara Menabung Cepat Untuk Membeli HP bagi Pelajar
Gagal bayar KPR bisa dikategorikan dalam kasus kredit macet, yaitu kondisi ketika debitur tidak mampu membayar utang atau cicilan atas pinjaman yang dimilikinya.
Kondisi ini disebabkan oleh beberapa hal. Selain terkait kondisi darurat yang tiba-tiba muncul, gagal bayar juga terjadi akibat perencanaan keuangan yang kurang baik.
Ada beberapa solusi yang bisa ditempuh ketika kamu mengalami gagal bayar KPR, yaitu:
Refinancing atau pendanaan kembali adalah fasilitas dari pihak bank berupa pendanaan ulang terhadap kredit yang belum tuntas dengan bunga yang lebih rendah.
Pendanaan kembali ini lumrah dilakukan dalam transaksi kredit, baik itu rumah, kartu kredit, kendaraan, termasuk mobil.
Mudahnya, refinancing dilakukan dengan pembiayaan kembali kredit yang sedang berjalan dengan pinjaman baru. Sekilas, konsep ini terkesan seperti gali lubang tutup lubang.
Namun, refinancing merupakan solusi strategis untuk mengantisipasi kredit macet. Selain itu, solusi ini juga memberi banyak manfaat, mulai dari menurunkan suku bunga, memperkecil angsuran, hingga mengubah masa pinjaman.
Solusi berikutnya adalah dengan cara menjual rumah secara take over credit.
Praktik take over ini dilakukan terhadap rumah yang masih belum lunas. Dengan kata lain, penjual rumah mengalihkan tanggung jawab cicilan hingga lunas kepada pembelinya.
Namun pastikan kamu berkoordinasi dengan pihak bank sebelum melakukan take over credit. Pasalnya, pengalihan tanggung jawab cicilan tanpa sepengetahuan bank bisa berakibat fatal, yaitu tuntutan pidana dan perdata.
Selain itu, kamu juga perlu memilih pembeli yang potensial. Pastikan orang yang membeli rumah jujur dan memiliki kemampuan untuk menyelesaikan cicilan hingga akhir.
Baca juga: 10 Cara Menabung di Rumah untuk Ibu Rumah Tangga, Ini Tipsnya!
Solusi berikutnya, kamu bisa mendatangi pihak bank dan menjelaskan kondisi finansial yang sedang dihadapi. Lakukan negosiasi dengan bank, termasuk minta keringanan cicilan.
Dengan keterbukaan tersebut, pihak bank akan memahami situasi yang kamu hadapi. Selain itu, bank akan memberikan solusi berupa keringanan, mulai dari keringanan denda keterlambatan bayar, cicilan, masa tenor, keringanan bunga, dan sebagainya.
Seperti yang disebutkan di atas, salah satu sebab terjadinya gagal bayar kredit atau kredit macet adalah perencanaan keuangan yang tidak matang.
Dengan begitu, kamu perlu membuat perencanaan keuangan yang matang, jauh sebelum pengajuan KPR dilakukan. Dengan perencanaan keuangan yang baik, seperti menabung, kamu bisa saja memiliki hunian tanpa mencicil.
Berbicara tentang tabungan, OCBC punya banyak produk simpanan yang menguntungkan dan bisa membantu mewujudkan keinginan untuk memiliki hunian.
Salah satunya adalah produk Tabungan Berjangka (TAKA), seperti TAKA Bunga, yaitu produk tabungan yang memberi kebebasan memilih target dana dengan kepastian mendapat bunga.
Keuntungan yang ditawarkan TAKA Bunga antara lain bebas mengatur target dana dan waktu, suku bunga fixed selama 1 tahun, dan kesempatan mendapat manfaat asuransi jiwa hingga usia 74 tahun.
TAKA Bunga tersedia dalam tiga mata uang, yaitu IDR, USG, dan USD. Kamu bisa mewujudkan Life Goals untuk memiliki rumah dengan cara sebagai berikut:
1. Membuat Life Goals
2. Beli produk investasi dan hubungkan ke Life Goals
3. Pantau progress Life Goals
Segera download OCBC mobile untuk memudahkanmu dalam membuat Life Goals dan mulailah menabung untuk mewujudkan keinginan bepergian ke luar negeri!
Baca juga: Mengenal Gadai Efek, Ini Keunggulan Hingga Cara Pengajuannya