Syarat dan Cara Pengajuan Take Over KPR Reguler ke KPR Syariah

23 Apr 2024

Take over Kredit Pemilikan Rumah (KPR) merupakan salah satu solusi yang bisa dilakukan ketika merasa cicilan dan bunga terlalu tinggi. Lalu apakah take over KPR dari bank konvensional ke bank syariah diperbolehkan?

KPR take over adalah pengalihan secara resmi dan sah suatu pinjaman hipotek kepada pihak atau bank lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Metode pengalihan pinjaman ini menjadi salah satu solusi bagi nasabah yang kesulitan menyelesaikan tagihan.

Dalam praktiknya, KPR take over dilakukan dengan memindahkan nilai kredit dari bank lama ke bank baru dengan bunga lebih rendah, atau dari kreditur satu ke kreditur lainnya.

KPR take over biasanya dilakukan oleh nasabah yang mempunyai tanggungan pinjaman bank, kredit rumah atau kendaraan.

Tak hanya itu, take over juga biasa dilakukan oleh nasabah yang memerlukan pinjaman dana tunai cepat akibat penolakan dari bank sebelumnya.

Baca juga: Apa itu KPR? Ini Simulasi, Syarat, hingga Bunga KPR

Beda KPR Konvensional dan KPR Syariah

Sebelum membahas tentang apakah boleh melakukan take over KPR dari bank konvensional ke bank syariah, kamu perlu mengetahui lebih dulu terkait perbedaan keduanya.

Dengan mengetahui beda KPR konvensional dan KPR Syariah, kamu bisa mendapatkan gambaran yang utuh, sehingga bisa memantapkan rencana untuk melakukan KPR take over tersebut.

1. Akad KPR

Perbedaan utama antara KPR syariah dan konvensional terletak pada akad yang dilakukan. Pada KPR konvensional, akad yang disepakati berupa biaya pinjaman kredit ditambah bunga KPR dan biaya lainnya.

Sementara dalam akad KPR Syariah biasanya menggunakan jenis Akad Murabahah, yaitu kesepakatan jual beli, di mana bank syariah akan membeli rumah yang diinginkan nasabah. Lalu rumah tersebut akan dijual oleh bank syariah kepada nasabah.

Karena nasabah belum memiliki dana yang cukup, maka proses pembelian rumah kepada bank syariah dilakukan secara mencicil. Selama nasabah mengangsur, bank syariah tidak menambahkan bunga sehingga transaksi bebas riba.

Pihak bank syariah memperoleh keuntungan dari penjualan rumah yang telah disepakati bersama. Besaran angsuran rumah akan tetap hingga jangka waktu yang telah disepakati.

2. Bunga KPR

Perbedaan berikutnya terkait dengan bunga kredit atau KPR. Karena akadnya menggunakan murabahah atau akad jual beli, maka KPR di bank syariah tidak terdapat bunga yang harus dibayar oleh debitur.

Hal ini tentu sangat menguntungkan bagi debitur. Sementara keuntungan  bank syariah diambil dari hasil penjualan rumah kepada nasabah. Sehingga besaran angsuran KPR syariah tiap bulan hingga akhir jatuh tempo akan tetap sama.

Sementara pada KPR konvensional, debitur akan dikenai suku bunga yang tidak menentu. Artinya besara bunga yang dibayarkan tidak selalu sama. Perubahan bersifat fluktuatif tergantung perkembangan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI).

Untuk lebih memahami suku bunga KPR konvensional perhatikan simulasi berikut. Pada 2 tahun pertama, tingkat bunga KPR konvensional sebesar 6%. Periode selanjutnya, suku bunga mengalami perkembangan atau floating menjadi 10% karena acuan Bank Indonesia atas pembayaran cicilan per bulan.

Akibatnya besaran cicilan periode tersebut juga berubah mengikuti suku bunga yang berubah-ubah sesuai acuan dari Bank Indonesia. Dalam hal ini, debitur tidak bisa mengetahui pasti berapa total hutang pokok dan bunga yang menjadi tanggung jawabnya.

3. Jangka Waktu atau Tenor

Jangka waktu atau tenor menjadi salah satu pertimbangan dalam mengambil pinjaman KPR. Karena periode pelunasan akan mempengaruhi jumlah cicilan KPR setiap bulan.

Dalam masa periode pelunasan ini terdapat perbedaan KPR syariah dan konvensional. Pada bank konvensional menyediakan jangka waktu yang cukup lama pada kredit KPR, biasanya sekitar 20 hingga 30 tahun.

Bank berani memberikan jangka waktu yang lama karena semakin lama nasabah membayar cicilan dengan suku bunga fluktuatif maka semakin menguntungkan pihak bank. Berbeda dengan KPR syariah yang jangka waktunya tidak terlalu lama.

Jangka waktu panjang yang bisa diberikan bank syariah selama 10 hingga 15 tahun. Hal ini terjadi karena bank tidak mengambil bunga dari nasabah melainkan keuntungan dari hasil penjualan rumah.

4. Denda Keterlambatan

Setiap lembaga keuangan seperti bank menerapkan sanksi berupa denda apabila nasabah terlambat membayar cicilan. Besaran biaya keterlambatan berdasarkan kebijakan masing-masing bank.

Sanksi denda ini tidak berlaku pada KPR syariah. Pada KPR syariah tidak menerapkan aturan denda atas keterlambatan nasabah dalam membayar angsuran.

Baca juga: Minat KPR Syariah? Pelajari Simulasi & Perhitungannya Yuk!

Take Over KPR ke Bank Syariah, Emang Boleh?

Mungkin kamu bertanya-tanya, bisakah melakukan KPR take over dari bank konvensional ke bank syariah? Jawabannya bisa.

Seperti dijelaskan di atas, take over berarti pengalihan secara resmi dan sah suatu pinjaman hipotek kepada pihak atau bank lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kamu sangat bisa mengalihkan KPR dari bank konvensional ke bank syariah, dengan pertimbangan keuntungan yang ditawarkan.

Syarat Take Over KPR ke Bank Syariah

Secara umum, syarat melakukan take over dari KPR konvensional ke KPR syariah hampir sama seperti syarat take over KPR pada umumnya. Berikut adalah beberapa persyaratan yang perlu kamu siapkan:

  • KTP pemohon dan pasangan
  • Kartu Keluarga
  • Akta Nikah, cerai, atau pisah harta
  • NPWP
  • Rekening koran minimal 3 bulan terakhir
  • Salinan Sertifikat Tanah (SHM)
  • Salinan Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
  • PBB tahun terakhir

Setelah semua persyaratan lengkap, kamu bisa mulai melakukan proses take over KPR ke bank syariah. Prosedur yang harus dilakukan juga sama seperti take over KPR secara umum, yaitu:

  • Pertama, ajukan permohonan take over ke Bank Syariah dengan mengisi formulir yang disiapkan. Dalam hal ini kamu bisa mengajukan take over ke bank yang sama jika memiliki layanan Syariah, atau bank syariah lain.
  • Kedua, setelah pengajuan, pihak bank akan mulai proses penilaian atau appraisal, termasuk survei langsung ke rumah yang diajukan take over.
  • Ketiga, jika bank menyetujui, maka proses berikutnya adalah perpindahan akad yang sesuai dengan syariah Islam.
  • Keempat, pelunasan, yaitu bank syariah akan mengambil alih pembiayaan KPR dengan cara membelinya.
  • Kelima, setelah pelunasan, proses selanjutnya kamu tinggal meneruskan pembayaran cicilan ke bank syariah.

Perlu dicatat, karena KPR di bank lama diselesaikan sebelum waktunya, maka kamu berpotensi dikenai biaya penalti. Maka, dalam take over KPR ke bank syariah, ada beberapa biaya yang perlu dibayar, termasuk biaya penalti, appraisal, dan sebagainya.

Berbicara tentang pembiayaan atau KPR Syariah, kamu bisa memilih produk yang menguntungkan dari OCBC yaitu KPR iB MMQ.

Produk KPR ini menggunakan Akad Musyarakah Mutanaqisah (MMQ), dimana masing-masing pihak baik Bank maupun Nasabah memberikan kontribusi modal untuk pembelian properti. Modal bank akan berkurang disebabkan pembayaran bertahap oleh nasabah.

KPR iB MMQ menawarkan banyak kemudahan dan keuntungan, seperti bisa digunakan untuk hunian baru atau second, angsuran ringan, uang muka mulai dari 5% untuk rumah pertama, serta tenor panjang hingga 25 tahun.

Untuk bisa mengajukan produk ini, kamu harus memenuhi syarat sebagai berikut:

  • WNI atau Badan Usaha berdasarkan hukum di Indonesia
  • Usia minimum 21 tahun dan maksimal 65 tahun saat pembiayaan berakhir (Perorangan)
  • Tidak termasuk daftar hitam Bank Indonesia & OCBC
  • Melengkapi dokumen yang diperlukan

Adapun syarat dokumen yang diperlukan untuk KPR iB MMQ adalah:

  • KTP Pemohon dan pasangan
  • Kartu Keluarga
  • Akta Nikah, Cerai, atau Pisah Harta
  • NPWP
  • Rekening Koran minimal 3 bulan terakhir
  • Copy Sertifikat + IMB + PBB atau surat pesanan dari Developer

Proses pengajuan KPR iB MMQ juga sangat mudah. Kamu bisa mengajukannya dari rumah melalui aplikasi OCBC mobile. Mudah kan?

Baca juga: Syarat KPR Rumah Beserta Langkah-langkah Pengajuannya


Story for your Inspiration

Baca

Edukasi - 3 Mei 2024

Heboh Tak Lolos Kerja karena BI Checking, Gimana Cara Mengeceknya?

Baca

Edukasi - 3 Mei 2024

Green Building: Definisi, Karakteristik, dan Manfaatnya Bagi Lingkungan

See All

Produk Terkait

Individu

Individu

Solusi perbankan OCBC siap bantu kamu penuhi semua aspirasi dalam hidup #TAYTB
Nyala

Nyala

Dorong ambisimu untuk wujudkan kebebasan finansial, karena Tidak Ada Yang Tidak Bisa dengan Nyala OCBC
OCBC mobile
ONe Mobile

OCBC mobile

Tumbuhkan uang dalam 1 aplikasi bersama OCBC mobile yang baru.

Download OCBC mobile