Membayar tagihan kartu kredit setiap bulan merupakan bentuk pertanggungjawaban kamu sebagai pemegang kartu yang sudah menikmati manfaatnya.
Saat membayar tagihan kartu kredit, kamu diberikan dua opsi. Pertama membayar tagihan secara penuh atau melunasinya, dan kedua membayar tagihan minimum yang biasanya berjumlah 10% dari total tagihan.
Baca juga: Limit Kartu Kredit, Segini Besaran dan Cara Mengeceknya
Kasus kelebihan bayar kartu kredit sebenarnya cukup jarang terjadi. Namun bukan berarti kasus seperti ini tidak pernah terjadi atau kamu alami di masa depan.
Kamu bisa saja menekan angka lebih ketika proses membayar tagihan kartu kredit melalui mobile banking. Ketika kelebihan bayar ini terjadi, kamu tidak perlu khawatir karena dana lebih itu tidak akan hilang begitu saja.
Ketika berbicara tentang kelebihan bayar kartu kredit, ada dua kemungkinan:
Seperti yang disinggung di atas, kamu nggak perlu panik ketika terjadi kelebihan bayar, baik pada kemungkinan pertama maupun kemungkinan kedua.
Pada kemungkinan pertama, membayar lebih dari nominal tagihan minimum justru akan mengurangi jumlah tagihan di bulan depan.
Misalnya, seharusnya tagihan minimum sebesar 10% dari total tagihan, lalu karena kamu membayar lebih yaitu 50%, maka sisa tagihan yang harus dibayar adalah 50%.
Maka, pada bulan berikutnya, kamu perlu membayar sisa tagihan bulan ini yaitu 50% dan total tagihan kartu kredit di bulan berikutnya tersebut.
Sementara pada kasus kedua, yaitu membayar lebih dari total tagihan, juga bukan merupakan masalah. Pasalnya, dana lebih itu akan disimpan bank dan akan digunakan ketika kamu melakukan transaksi dengan kartu kredit.
Dengan begitu, jumlah tagihan dari transaksi yang kamu lakukan otomatis akan dikurangi sejumlah dana lebih saat membayar tagihan di bulan lalu. Cukup fair bukan?
Apakah ada kemungkinan dana lebih itu dikembalikan? Jawabannya ada. Hal ini merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 dan 73 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan.
Dalam lampiran PMK tersebut ditegaskan bahwa bank penerbit wajib mengembalikan dana lebih pembayaran kartu kredit jika kelebihannya mencapai US$50 Ribu atau setara dengan Rp796.237.500. Pengembalian harus dilakukan paling lambat 60 hari kerja.
Baca juga: Cara Cek BI Checking di OJK Online, Mudah Hanya Pakai HP
Lalu apa yang perlu dilakukan ketika terjadi kelebihan bayar kartu kredit? Sebenarnya, kamu tidak perlu melakukan apapun dalam hal ini. Pasalnya, uang kamu tidak akan hilang, melainkan akan mengurangi jumlah tagihan di bulan berikutnya.
Namun kamu bisa melakukan beberapa hal untuk menenangkan diri, salah satunya menghubungi pihak bank. Sampaikan bahwa kamu baru saja melakukan pembayaran tagihan kartu kredit, tapi dengan jumlah yang berlebih.
Nantinya, pihak bank akan memberikan informasi terkait ketentuan yang berlaku dalam kasus ini, yaitu dana lebih akan mengurangi tagihan bulan berikutnya.
Kamu beruntung jika termasuk dalam salah satu nasabah kartu kredit OCBC. Pasalnya, OCBC memiliki kanal pengaduan yang lengkap dan bisa melayani keluhan sepanjang waktu, yaitu:
Baca juga: 2 Cara Mudah Bayar Listrik, Bisa Pakai Kartu Kredit?