Namun sebagai salah satu opsi, memiliki kartu kredit tentu bukan keharusan. Pasalnya, tanpa kartu kredit, masyarakat masih bisa bertransaksi dengan menggunakan alat pembayaran lain seperti uang tunai.
Lalu bagaimana jika tidak punya kartu kredit tapi terdapat tagihan yang harus dibayar?
Baca juga: 11 Tips Menggunakan Kartu Kredit untuk Modal Usaha, Simak!
Kasus adanya tagihan padahal tidak punya kartu kredit ini pernah menimpa beberapa orang. Kemudian mereka mengadukan permasalahan melalui beberapa kanal media online, termasuk kanal konsultasi hukum, Hukum Online.
Dalam pengakuannya, korban mengaku pernah ditawari untuk membuka kartu kredit dengan syarat KTP dan slip gaji. Namun seiring berjalannya waktu, korban mendapat kabar bahwa pengajuan kartu kredit ditolak.
Hanya saja, selang beberapa bulan kemudian korban mendapat telepon dari pihak bank. Dalam saluran telepon itu, korban diinformasikan tentang adanya tagihan yang harus dibayar.
Dalam kondisi tersebut, kamu bisa mengikuti beberapa cara berikut untuk mengatasinya.
Hal pertama yang perlu kamu lakukan adalah tetap tenang dan tidak panik. Dengan begitu, kamu bisa berpikir secara jernih, sehingga bisa mengambil keputusan yang tepat.
Setelah itu, kamu bisa mengumpulkan barang bukti yang menegaskan bahwa kamu tidak punya kartu kredit. Termasuk ketika kamu pernah mengajukan kartu kredit dan ditolak, lampirkan bukti penolakan tersebut.
Setelah barang bukti terkumpul, buat laporan ke bank. Sampaikan masalah yang kamu hadapi, ceritakan kronologis dan sampaikan keberatan untuk membayar tagihan pada kartu kredit yang tidak pernah dimiliki.
Pihak bank akan melakukan verifikasi terkait laporan tersebut. Biasanya kamu diminta untuk menunggu beberapa waktu dan akan dihubungi lagi ketika verifikasi selesai.
Jika pihak bank masih tetap kekeh bahwa kamu memiliki tagihan, kamu bisa melanjutkan laporan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Nantinya akan dilakukan mediasi antara kamu dengan pihak bank untuk menyelesaikan perkara ini.
Kamu beruntung jika termasuk dalam salah satu nasabah OCBC. Pasalnya, OCBC memiliki kanal pengaduan yang lengkap dan bisa melayani keluhan sepanjang waktu, yaitu:
Baca juga: Limit Kartu Kredit, Segini Besaran dan Cara Mengeceknya
Selain tidak punya, kamu bisa saja tetap memiliki tagihan meski kartu kredit tidak pernah dipakai. Hal ini lantaran ada biaya lain yang perlu kamu bayar di luar tagihan.
Berikut adalah beberapa biaya kartu kredit yang tetap harus dibayar meski tidak pernah dipakai:
Salah satu biaya yang wajib dibayar pemegang kartu kredit adalah biaya tahunan atau annual fee. Biaya ini dibayarkan per tahun, dan bank penerbit kartu kredit akan memasukkannya ke dalam tagihan secara otomatis.
Besaran biaya tahunan juga beragam tergantung pada kebijakan masing-masing bank. Namun rata-rata biaya tahunan kartu kredit mulai dari antara Rp250 Ribu per tahun.
Nah biaya tahunan ini tetap akan dibebankan kepada nasabah meskipun kartu kredit sudah lama tidak digunakan. Tentu saja ini akan merugikan nasabah, karena tetap harus membayar biaya tahunan padahal sudah tidak aktif menggunakan kartu kredit lagi.
Biaya kartu kredit selanjutnya adalah biaya bulanan. Umumnya penarikan biaya bulanan tidak akan bersamaan dengan biaya tahunan. Sehingga kartu kredit bisa saja memiliki salah satu dari biaya bulanan atau biaya tahunan.
Biaya bulanan kartu kredit ini bervariasi sesuai jenis kartu dan bank provider. Jumlah tagihannya bervariasi mulai Rp20 Ribu sampai Rp500 Ribu setiap bulan.
Tagihan yang muncul meski kartu kredit tidak digunakan tentu harus tetap dibayar. Pasalnya, ada banyak dampak yang harus ditanggung jika kamu mengabaikan tagihan tersebut.
Dampak-dampak tersebut cukup beragam, mulai dari credit score yang menurun, sulit mendapat pinjaman dari bank, mendapat spam promo dari bank, hingga kartu kredit dinonaktifkan sehingga kamu tidak bisa menikmati manfaatnya lagi.
Baca juga: Cara Cek BI Checking di OJK Online, Mudah Hanya Pakai HP