Tabungan Komunitas iB

Solusi produk simpanan dengan keuntungan maksimal yang menggunakan prinsip syariah

Kemudahan Penerimaan Pembayaran Gaji

Pembukaan rekening secara kolektif melalui PIC Perusahaan, dan benefit khusus untuk rekening Karyawan

Fleksibilitas Transaksi via ONe Mobile

Transaksi mudah dan nyaman, kapan saja dan di mana saja

Fasilitas Pembiayaan untuk karyawan

Ujrah yang kompetitif, proses dan persyaratan yang mudah

Keuntungan Lainnya

placeholder.png

Transaksi Dimanapun, Kapanpun

Mudahnya bertransaksi dengan layanan pembayaran tagihan, top up e-money, virtual debit card, dan lainnya menggunakan ONe Mobile.

placeholder.png

Jaringan yang Luas

Kami akan selalu terhubung dengan Anda melalui jaringan cabang dan ATM yang tersebar di seluruh Indonesia.

placeholder.png

Promo Spesial

Nikmati penawaran terbaik TAKA iB dan promo lainnya di banyak merchant menarik

    Syarat & Ketentuan Umum

    Ringkasan Informasi Produk

    Keuntungan & Biaya

Syarat Pembukaan Rekening Tab Komunitas iB

  • Wajib ada PKS antara OCBC Syariah dan komunitas
  • Wajib membuka rekening Giro

Komunitas (Badan Hukum)

  • NPWP, SK Menteri Koperasi (untuk koperasi)
  • Akte Pendirian, Akte Perubahan (bila ada)
  • SK Menkumham (PT, Yayasan, PMA), SK Domisili/SITU
  • SIUP, TDP (TDY untuk Yayasan), Covernote Notaris
  • Pendaftaran Pengadilan Negeri (untuk CV dan Firma)
  • Surat Persetujuan BKPM (untuk PMA)
  • Izin dari instansi berwenang (untuk Yayasan)

Anggota Komunitas:

  • KTP/Passpor/SIM/KIMS/KITAS/KITAP
  • Kartu NPWP
  • Menandatangani Surat pernyataan dari Bank

tabungan-komunitas-ib

RIPLAY Tabungan Komunitas iB
RIPLAY Tabungan Komunitas iB

RIPLAY Tabungan Komunitas iB

Fitur Deskripsi
Kode Produk TBKMIB0005
Nama Produk Tabungan Komunitas iB
Mata Uang IDR
Akad Mudharabah Mutlaqah
Setoran Awal Rp50.000
Biaya Administrasi Bulanan -
Saldo Minimum Rp50.000,-
Biaya di bawah Saldo Minimum -
Biaya Penutupan Rekening Rp10.000,-
Nisbah Bagi Hasil 7,7% e.q 0,92%
Fee komunitas 1% p.a x SHR Komunitas
Fasilitas Lainnya ATM, IB, MB, PB

Tanya OCBC

Kesepakatan tertulis antara Bank dan pihak lain yang memuat adanya hak dan kewajiban bagi masing-masing pihak sesuai dengan Prinsip Syariah.

Prinsip hukum Islam dalam kegiatan perbankan berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah.

Pembagian keuntungan Bank Syariah kepada Nasabah Simpanan berdasarkan nisbah yang disepakati setiap bulannya. Bagi hasil yang diperoleh tergantung jumlah dan jangka waktu simpanan serta pendapatan bank pada periode tersebut. Besarnya bagi hasil dihitung berdasarkan pendapatan bank (revenue) sehingga nasabah pasti memperoleh bagi hasil dan tidak kehilangan pokok simpanannya.

Dewan yang bertugas memberikan nasehat dan saran kepada Direksi serta mengawasi kegiatan Unit Usaha Syariah agar sesuai dengan Prinsip Syariah.

Transaksi penanaman dana dari pemilik dana (shahibul mal) kepada pengelola dana (mudharib) untuk melakukan kegiatan usaha tertentu yang sesuai Prinsip Syariah, dengan pembagian hasil usaha antar kedua belah pihak berdasarkan nisbah yang telah disepakati bersama.

Transaksi penitipan dana atau barang dari pemilik kepada penyimpan dana dengan kewajiban bagi pihak yang menyimpan untuk mengembalikan dana atau barang titipan sewaktu-waktu atau sesuai dengan kesepakatan.

Transaksi jual beli suatu barang sebesar harga perolehan barang ditambah dengan margin yang disepakati oleh para pihak, dimana penjual menginformasikan terlebih dahulu harga perolehan kepada pembeli.

Akad perwakilan antara satu pihak kepada yang lain. Wakalah biasanya diterapkan untuk pembuatan Letter of Credit, atas pembelian barang di luar negeri (L/C Import) atau penerusan permintaan

Kerjasama antara dua pihak atau lebih pemilik dana dan/atau barang untuk menjalankan usaha tertentu sesuai Prinsip Syariah dengan pembagian hasil usaha sesuai dengan besarnya kepemilikan modal masing-masing pihak atau berdasarkan nisbah yang disepakati bersama.

Kerjasama antara dua pihak atau lebih pemilik dana dan/atau barang untuk menjalankan usaha tertentu sesuai Prinsip Syariah dengan pembagian hasil usaha sesuai dengan besarnya kepemilikan modal masing-masing pihak atau berdasarkan nisbah yang disepakati bersama, kemudian salah satu pihak secara berangsur membeli kepemilikan modal pihak lainnya, sehingga pada akhir periode kerjasama salah satu pihak memiliki seluruh modal (100%).

Besarnya keuntungan yang disepakati antara Bank dan Nasabah atas transaksi pembiayaan dengan akad jual beli (murabahah). Margin pembiayaan bersifat tetap (fixed) tidak berubah sepanjang jangka waktu pembiayaan.

Porsi bagi hasil antara Bank dan Nasabah atas transaksi pendanaan dan pembiayaan dengan akad bagi hasil (mudharabah dan musyarakah).

Transaksi sewa menyewa atas suatu barang dan/atau jasa antara pemilik obyek sewa termasuk kepemilikan hak pakai atas obyek sewa dengan penyewa untuk mendapat imbalan atas obyek sewa yang disewakan.

Transaksi pinjam meminjam dana tanpa imbalan dengan kewajiban pihak meminjam mengembalikan pokok pinjaman secara sekaligus atau cicilan dalam jangka waktu tertentu.

Tidak menemukan apa yang Anda Cari?

Lihat FAQ

Solusi produk simpanan dengan keuntungan maksimal yang menggunakan prinsip syariah

Bertransaksi Sehari-hari Semakin Mudah

Lakukan semua transaksi cukup dari satu aplikasi OCBC mobile.

Lihat Kelebihannya