1. Penempatan program melalui aplikasi OCBC mobile & Cabang.
2. Periode program 26 Desember 2024 - 30 Juni 2025.
3. Promo berlaku khusus Nasabah baru (NTB) & Nasabah eksisting (ETB) bank OCBC.
4. Penempatan dana wajib fresh fund.
5. Nasabah telah memiliki rekening Tanda 360 Plus / Tanda 360 Plus Digital.
6. Untuk Nasabah yang belum memiliki rekening Tanda 360 Plus / Tanda 360 Plus Digital, maka penempatan pada program Tanda Hadiah dapat dilakukan minimal H+1 dari tanggal pembukaan rekening tabungan.
7. Cashback akan dikreditkan ke rekening Nasabah paling lambat 5 hari kerja sejak dimulai periode hold.
8. Nasabah dengan ini menyetujui dan memberikan kewenangan kepada PT Bank OCBC NISP, Tbk (“OCBC”) untuk mendebet, memblokir dan membuka blokir sejumlah dana pada rekening Tanda 360 Plus/Tanda 360 Plus Digital atas nama Nasabah OCBC sesuai dengan skema program sampai dengan periode hold berakhir.
9. Nasabah mengetahui dan menyadari sepenuhnya bahwa cashback yang didapatkan adalah bersyarat, sehingga cashback tersebut baru akan menjadi milik Nasabah sepenuhnya apabila Nasabah telah memenuhi seluruh syarat dan ketentuan umum program ini.
10. Apabila Nasabah memberikan instruksi kepada OCBC untuk mengakhiri keikutsertaan dalam program atau rekening Tanda 360 Plus Nasabah tutup ataupun ditutup karena sebab apapun juga sebelum periode hold berakhir, maka Nasabah akan dikenakan biaya-biaya sebagai berikut:
- Biaya penalti sesuai tabel.
- Khusus untuk penutupan rekening Tanda 360 Plus, Nasabah juga wajib untuk membayar biaya penutupan rekening Tanda 360 Plus sebesar Rp.100.000 (seratus ribu Rupiah) atau sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada OCBC yang diinformasikan kepada Nasabah melalui kantor OCBC atau media lainnya yang ditentukan oleh OCBC dengan memperhatikan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
11. Apabila terjadi peristiwa sesuai butir 9 di atas atau apabila sewaktu-waktu OCBC diperintahkan atau diwajibkan oleh hukum untuk memblokir atau mencairkan atau menutup rekening Tanda 360 Plus Nasabah sehingga mengakibatkan OCBC tidak dapat melakukan pendebetan dana untuk menyelesaikan penalti dan biaya penutupan rekening sesuai butir 9 di atas, maka Nasabah dengan ini setuju dan tetap berjanji untuk menyelesaikan kewajiban-kewajibannya sesuai butir 9 di atas kepada OCBC. Dalam jangka waktu paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah tanggal diterimanya pemberitahuan dari OCBC, Nasabah wajib dan berjanji untuk menyelesaikan kewajiban-kewajiban tersebut kepada OCBC.
12. Apabila Nasabah tidak dapat menyetorkan atau membayar penalti dan biaya penutupan rekening dalam jangka waktu sebagaimana tercantum dalam butir 10 di atas, maka dengan ini Nasabah memberikan kuasa dan kewenangan penuh kepada OCBC untuk melakukan penagihan atas kewajiban Nasabah termasuk melakukan pendebetan rekening-rekening Nasabah yang ada di OCBC serta menjumpakan (set-off) hasil dari pendebetan tersebut dengan penalti dan biaya penutupan rekening sesuai butir 9 di atas, serta untuk melakukan upaya hukum terhadap Nasabah atau ahli warisnya.
13. Guna menjamin penyelesaian kewajiban Nasabah di kemudian hari, Nasabah setuju bahwa butir 11 di atas merupakan instruksi pendebetan yang sah dari Nasabah kepada OCBC atas rekening-rekening Nasabah yang ada di OCBC, sehingga tidak diperlukan suatu surat kuasa khusus kepada OCBC.
14. Dana yang diendapkan tidak dapat dijadikan jaminan kredit dalam bentuk apapun.
15. Dalam hal Nasabah meninggal dunia dalam periode hold, maka demi hukum (i) Program ini akan berakhir secara otomatis, (ii) seluruh kewajiban-kewajiban Nasabah akan beralih kepada (para) ahli waris Nasabah dan (iii) seluruh syarat dan ketentuan pada OCBC terkait dengan program ini, termasuk segala ketentuan/prosedur serta peraturan perundang-undangan akan berlaku dan mengikat kepada (para) ahli waris Nasabah.
16. Pemberian kuasa dalam syarat dan ketentuan umum program ini tidak dapat dicabut atau ditarik oleh Nasabah maupun ahli warisnya, serta tidak akan berakhir karena alasan apapun, termasuk tetapi tidak terbatas pada sebab-sebab sebagaimana diatur dalam Pasal 1813, Pasal 1814 dan Pasal 1816 dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
17. Nasabah setuju bahwa OCBC memiliki hak dan kewenangan untuk mengubah, menambah, dan/atau mengurangi syarat dan ketentuan umum program ini dengan pemberitahuan tertulis di kantor OCBC atau media lainnya yang ditentukan oleh OCBC dengan memperhatikan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
18. Syarat dan ketentuan umum program ini merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari (i) Formulir/Aplikasi Pembukaan Rekening (ii) Syarat dan Ketentuan Pembukaan dan Pengaturan Rekening PT Bank OCBC NISP, Tbk (iii) Syarat dan Ketentuan Umum Layanan E-Banking, dan (iv) syarat dan ketentuan atas produk Tanda 360 Plus/Tanda 360 Plus Digital, termasuk segala ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
19. Penawaran khusus Nasabah OCBC:
- Gratis Pico Laser Treatment dengan salah satu pembelian dari 3 paket harga spesial.
- Diskon 25% untuk Regular treatment.
- Diskon 15% untuk Produk.
- Diskon 15% untuk Medic treatment.
- Diskon 10% untuk Premium treatment.
Syarat dan ketentuan umum program ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.