Reward Hingga Rp10 Juta Untuk Referral SME & KPR Loan

Periode hingga 31 Desember 2024

Pastikan Referensi yang Anda berikan belum memiliki fasilitas kredit usaha maupun KPR di OCBC

Syarat dan Ketentuan Program Refer Kredit:

  1. Program Refer Kredit ("Program") berlaku untuk kredit usaha maupun KPR yang direferensikan hingga Desember 2024.
  2. Nasabah Pemberi Referensi berhak mendapatkan hadiah atas setiap fasilitas yang direferensikan dan berhasil cair dengan ketentuan:
    • Pemberi Referensi memberikan referensi fasilitas kredit usaha (CPL, TL, DL, KRK) dengan minimum plafond Rp1 Miliar maupun KPR (KPR, KPA, KII, KMG) dengan minimum plafond Rp500 Juta.
    • Pemberi Referensi wajib merupakan Nasabah Perorangan aktif di OCBC dan minimal 3 bulan menjadi nasabah OCBC.
    • Pihak yang Direferensikan merupakan Nasabah yang belum memiliki fasilitas kredit usaha ataupun KPR di OCBC.
    • Pihak yang Direferensikan berhasil melakukan pengikatan dan pencairan kredit selama periode Program berlangsung.
  3. Pihak yang Direferensikan akan menjalani proses kredit sesuai dengan ketentuan yang berlaku di OCBC.
  4. Hadiah yang akan diterima oleh Nasabah Pemberi Referensi setelah fasilitas kredit yang direferensikan berhasil cair:
    Pemberi ReferensiHadiah (Komisi sebelum dipotong PPh)
    External Individu Customers• Reward dalam bentuk komisi sebesar 50% dari provisi (jika fasilitas yang direferensikan berupa KRK & DL maka komisi sebesar 25% dari provisi)
    • Maksimum Rp10 juta (mana yang lebih kecil)
    • Khusus Women to Women akan mendapatkan tambahan poinseru dengan ketentuan sbb:
    • Jika yang direferralkan adalah Women to Women dengan layanan Nyala Bisnis/TAYTB Women Warriors akan mendapatkan poinseru sebesar 25,000 Poinseru atau setara Rp500 ribu (kuota terbatas)
    • Jika yang direferralkan adalah Women to Women dengan layanan Premier Banking akan mendapatkan poinseru sebesar 50,000 poin atau setara Rp1Juta (kuota terbatas)
    Note : Women to Women adalah pemberi referral dan yang direferensikan adalah Wanita.
  5. Hadiah akan diberikan dalam bentuk komisi dan akan dipotong Pajak Penghasilan (PPh) sesuai ketentuan pajak yang berlaku.
  6. Setiap data dan informasi atas Pihak yang direferensikan menjadi hak milik OCBC pada waktu dan sejak tanggal diterimanya data dan informasi tersebut, dan OCBC dapat menggunakannya dengan cara apapun sesuai dengan ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
  7. OCBC berhak untuk menginformasikan nama Nasabah Pemberi Referensi kepada Pihak yang direferensikan.
  8. Nasabah Pemberi Referensi dengan ini membebaskan OCBC dari tuntutan dan/atau gugatan dalam bentuk apapun dan dari pihak manapun.
  9. OCBC memiliki hak dan kewenangan untuk mengubah, menambah dan/atau mengurangi syarat dan ketentuan Program ini dengan pemberitahuan tertulis di kantor OCBC atau media lainnya yang ditentukan oleh OCBC dengan tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  10. Syarat dan ketentuan Program ini telah disesuaikan dengan ketentuan Peraturan perundang-undangan termasuk Peraturan Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia.

Pernyataan Nasabah Pemberi Referensi: