Intip Daftar Gaji Polisi dan Tunjangannya, Lengkap sesuai Pangkat

21 Agt 2024 Ditulis oleh: Redaksi OCBC NISP

Gaji polisi berbeda-beda, tergantung dari pangkatnya. Mulai dari Rp1 jutaan hingga Rp5 jutaan belum termasuk tunjangan. Simak informasi selengkapnya di sini.

Polisi adalah salah satu profesi paling berisiko di Indonesia, terutama dari segi keamanan kerja. Oleh sebab itulah, nominal gaji polisi notabene-nya besar. Semakin tinggi jabatan dan tanggungjawabnya, akan semakin besar pula total take home pay (gaji pokok + tunjangan) yang diterima.

Struktur jabatan polisi terbagi menjadi 5 pangkat utama, yaitu tamtama, bintara, perwira pertama (PAMA), perwira menengah (PAMEN), dan perwira tinggi (PATI). Ingin tahu berapa gaji polisi berdasarkan pangkat-pangkat tersebut? Simak penjelasan lengkap tentang daftar gaji polisi per bulan berdasarkan pangkat berikut ini.


Rincian Gaji Polisi dan Tunjangannya, Apa Saja?

Profesi menjadi polisi diidamkan banyak orang, salah satu alasannya karena besaran gaji dan jenjang karir terjamin. Meskipun jumlah gaji polisi per bulan tidak jauh berbeda dengan profesi ASN (Angkatan Sipil Negara), terdapat berbagai fasilitas dan tunjangan disediakan untuk polisi, yaitu di antaranya:

  • Besaran gaji polisi per bulan didasarkan pada tingkat golongan dan pangkat.

  • Persentase tunjangan untuk pasangan baik suami atau istri sebesar sepuluh persen dari total gaji pokok.

  • Maksimal dua anak dari seorang polisi memperoleh tunjangan sebesar dua persen dari seluruh gaji pokok.

  • Tunjangan anggota Polri dengan jabatan struktural dan fungsional telah ditentukan dalam Peraturan Presiden.

  • Anggota Polri tanpa jabatan struktural atau fungsional akan memperoleh tunjangan umum sejumlah Rp75 ribu setiap bulan.

  • Polisi wanita atau polwan memperoleh tunjangan sebesar Rp 50.000 setiap bulan.

  • Setiap anggota Polri mendapatkan jatah beras berjumlah 18 kg dan 10 kg beras untuk istri dan anak setiap bulan.

  • Alokasi tunjangan lauk pauk bagi anggota Polri senilai Rp60.000 setiap bulan.

  • Bagi anggota Polri yang bertugas dan bekerja di Papua akan mendapatkan tunjangan khusus.

  • Anggota Polri yang bekerja di daerah perbatasan negara juga akan memperoleh tunjangan khusus Daerah Perbatasan.

  • Pajak anggota Polri telah ditanggung dalam fasilitas tunjangan pajak.

  • Jaminan dana pensiun bagi anggota Polri senilai Rp1 juta hingga Rp 4 juta berdasarkan capaian kerja dan tingkatan pangkat.

  • Besaran gaji polisi per bulan didasarkan pada tingkat golongan dan pangkat.

  • Persentase tunjangan untuk pasangan baik suami atau istri sebesar sepuluh persen dari total gaji pokok.

  • Maksimal dua anak dari seorang polisi memperoleh tunjangan sebesar dua persen dari seluruh gaji pokok.

  • Tunjangan anggota Polri dengan jabatan struktural dan fungsional telah ditentukan dalam Peraturan Presiden.

  • Anggota Polri tanpa jabatan struktural atau fungsional akan memperoleh tunjangan umum sejumlah Rp75 ribu setiap bulan.

  • Polisi wanita atau polwan memperoleh tunjangan sebesar Rp 50.000 setiap bulan.

  • Setiap anggota Polri mendapatkan jatah beras berjumlah 18 kg dan 10 kg beras untuk istri dan anak setiap bulan.

  • Alokasi tunjangan lauk pauk bagi anggota Polri senilai Rp60.000 setiap bulan.

  • Bagi anggota Polri yang bertugas dan bekerja di Papua akan mendapatkan tunjangan khusus.

  • Anggota Polri yang bekerja di daerah perbatasan negara juga akan memperoleh tunjangan khusus Daerah Perbatasan.

  • Pajak anggota Polri telah ditanggung dalam fasilitas tunjangan pajak.

  • Jaminan dana pensiun bagi anggota Polri senilai Rp1 juta hingga Rp 4 juta berdasarkan capaian kerja dan tingkatan pangkat.


Dasar Hukum dan Aturan Penggunaan Gaji Polisi

Dasar hukum yang mengatur ketentuan dan ketetapan gaji polisi yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2019 mengenai Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 terkait Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dibalik keuntungan layanan dan fasilitas yang diterima oleh anggota polisi, terdapat beberapa aturan penggunaan dan pemanfaatan gaji polisi. Aturan tersebut diterbitkan oleh Kapolri secara resmi pada tanggal 15 November 2019 melalui Surat Telegram Rahasia (TR) Nomor ST/30/XI/HUM 3.4/2019/DIVPROPAM. Di bawah ini rincian peraturan penggunaan gaji polisi.

  • Setiap anggota polisi dilarang menunjukkan, menggunakan, dan memamerkan barang-barang mewah ketika menjalankan tugas atau di tempat publik.

  • Gaya hidup polisi dituntut secara sederhana di lingkungan sesama polisi atau di masyarakat.

  • Anggota polisi tidak diizinkan mengunggah foto atau video melalui media sosial berkaitan dengan konten atau hal yang membentuk persepsi gaya hidup hedon atau memicu kecemburuan sosial.

  • Masing-masing individu harus bisa beradaptasi dalam menyesuaikan diri dengan aturan dan norma huku berlaku. Tingkah laku polisi harus menganut kepatutan dan kepantasan berdasarkan kondisi lingkungan sekitar.

  • Penggunaan atribut wajib dilakukan secara benar dan pantas, sesuai dengan tingkatan pangkat.

  • Anggota Polri dengan jabatan sebagai pemimpin, perwira, atau kasatwil harus memberikan contoh perilaku dan sikap baik kepada sesama anggota polisi lainnya.


Daftar Gaji Polisi Berdasarkan Pangkat

Setelah mengetahui dasar hukum dan aturan pemanfaatan gaji polisi, selanjutnya OCBC NISP sajikan daftar gaji polisi berdasarkan pangkat. Seperti diketahui, profesi polisi mempunyai lima tingkatan pangkat yaitu golongan Tamtama, Bintara, PAMA, PAMEN, dan PATI. Masing-masing golongan mendapatkan besaran gaji per bulan berbeda-beda. Di bawah ini dijelaskan berapa gaji polisi berdasarkan pangkat.

  1. Golongan Tamtama
    Pertama, daftar gaji polisi berdasarkan pangkat adalah golongan Tamtama. merupakan golongan terendah dalam jajaran kepolisian. Tingkatan pangkat dari Tamtama sendiri terbagi menjadi enam urutan, yakni Bhayangkara Dua, Bhayangkara Satu, Bhayangkara Kepala, Ajun Brigadir Dua, Ajur Brigadir Satu, dan Ajun Brigadir Polisi.

    Di bawah ini merupakan rincian daftar gaji polisi berdasarkan pangkat Tamtama:
    Bhayangkara Dua (Bharada) mempunyai besaran gaji sekitar Rp 1.643.500 hingga Rp 2.538.100.

    • Bhayangkara Satu (Bharatu) = Rp 1.694.900 hingga Rp 2.699.400.

    • Bhayangkara Kepala (Bharaka) = Rp 1.747.900 hingga Rp 2.699.400.

    • Ajun Brigadir Polisi Dua (Abripda) = Rp 1.802.600 hingga Rp 2.783.900.

    • Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu) = Rp 1.858.900 hingga Rp 2.870.900.

    • Ajun Brigadir Polisi (Abripol) = Rp 1.917.100 hingga Rp 2.960.700.

  2. Golongan Bintara
    Bintara merupakan golongan kedua dalam struktur kepangkatan kepolisian. Jenjang pangkat dalam Bintara sendiri terdiri dari 5 tingkatan, meliputi Bripda, Briptu, Brigadir Polisi, Ajun Inspektur Polisi Dua, dan Anjun Inspektur Polisi Satu. Berikut rincian daftar gaji polisi berdasarkan pangkat Bintara:

    • Brigadir Polisi Dua (Bripda) = Rp 2.103.700 - Rp 3.457.100.

    • Brigadir Polisi Satu (Briptu) = Rp 2.169.500 - Rp 3.565.200.

    • Brigadir Polisi = Rp 2.237.400 - Rp 3.676.700.

    • Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda) = Rp 2.379.500 - Rp 3.910.300.

    • Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu) = Rp 2.454.000 - Rp 4.032.600.

  3. Golongan PAMA
    Daftar gaji polisi berdasarkan pangkat selanjutnya adalah PAMA atau Pangkat Perwira Pertama. PAMA merupakan golongan tingkat III dari struktur kepangkatan kepolisian. Terdapat beberapa status karir PAMA diantaranya Ipda, Iptu, dan AKP. Besaran gaji masing-masingnya adalah di bawah ini.

    • Inspektur Polisi Dua (Ipda) = Rp 2.735.300 - Rp 4.425.200.

    • Inspektur Polisi Satu (Iptu) = Rp 2.820.800 - Rp 4.635.600.

    • Ajun Komisaris Polisi (AKP) = Rp 2.909.100 - Rp 4.780.600.

  4. Golongan PAMEN
    Berikutnya, daftar gaji polisi berdasarkan pangkat adalah PAMEN atau Perwira Menengah. PAMEN sendiri terdiri dari tiga status jenjang karir yaitu Komisaris Polisi, Ajun Komisaris Besar Polisi, dan Komisaris Besar. Simak gaji masing-masing pangkat.

    • Komisaris Polisi (Kompol) = Rp 3.000.000 - Rp 4.930.000.

    • Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) = Rp 3.094.000 - Rp 5.085.000.

    • Komisaris Besar (Kombes) = Rp 3.190.700 - RP 5.243.400.

  5. Golongan PATI
    Golongan tertinggi dalam perpangkatan kepolisian adalah PATI atau Perwira Tinggi. PATI sendiri terdapat tingkatan pangkat juga, meliputi Brigjen, Irjen, Komjen, dan Jenderal Polisi. Di bawah ini adalah besaran gaji masing-masingnya.

    • Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen) = Rp 3.290.500 - Rp 5.407.400.

    • Inspektur Jenderal Polisi (Irjen) = Rp 3.290.500 - Rp 5.576.500.

    • Komisaris Jenderal Polisi (Komjen) = Rp 5.079.500 - Rp 5.930.800.

    • Jenderal Polisi = Rp 5.238.200 - Rp 5.930.800.


Tunjangan Khusus Polisi Berdasarkan Pangkat

Tidak hanya gaji yang didapatkan dari profesi polisi, tetapi fasilitas tunjangan khusus juga diberikan pemerintah kepada polisi berdasarkan jenjang pangkat. Simak tunjangan khusus yang diterima polisi berdasarkan pangkat.

  1. Uang Lauk Pauk
    Tunjangan pertama adalah uang lauk pauk. Anggota polisi memperoleh tunjangan lauk pauk sebesar Rp 50 ribu hingga Rp 60 ribu dalam satu hari. Dana tersebut dikeluarkan dari anggaran belanja pemerintah senilai Rp 400 triliun.

  2. Tunjangan Kinerja
    Tunjangan kinerja adalah dana yang diberikan kepada polisi sebagai apresiasi atas tugas dan tanggung jawab dalam sebuah pekerjaan. Besaran biaya tunjangan kinerja bervariasi setiap pangkat polisi. Tetapi dalam suatu pangkat polisi mampu memperoleh tunjangan kinerja sebesar 70% dari total gaji yang diterima.

  3. Tunjangan Pensiun
    Tunjangan pensiun juga menjadi privilege tersendiri bagi polisi. Aturan tunjangan pensiun polisi diatur dalam Peraturan Pemerintah PP 20/2019 terkait tunjangan pensiunan pokok purnawirawan Polri.

    Besaran dana pensiun yang disiapkan untuk anggota Polri adalah Rp 1 juta sampai Rp 4 juta berdasarkan golongan pangkat mereka. Tidak hanya itu, gaji pensiun polisi akan meningkat setiap tahun sebesar 5% dari tunjangan sebelumnya.

    Contohnya besaran dana pensiunan pokok purnawirawan polisi Golongan Tamtama senilai Rp1.643.500 hingga Rp2.220.600 per bulan. Sedangkan Golongan Perwira Tinggi, tunjangan pensiunannya adalah Rp1.643.500 hingga Rp4.448.100 per bulan.

Itulah bahasan dari OCBC NISP tentang berapa gaji polisi per bulan, rincian tunjangan, serta dasar hukumnya! Apakah sobat OCBC NISP tertarik menjadi polisi? Siapkan berkas pendaftaran dan pastikan kondisi fisik Anda prima ya!

Baca juga:


Story for your Inspiration

Baca

Edukasi - 9 Okt 2024

Lamaran dan Tunangan, Apa Bedanya?

Baca

Edukasi - 9 Okt 2024

4 Hal yang Wajib Kamu Perhatikan Agar Belanja Online Makin Fun!

See All

Produk Terkait

Nyala

Nyala

Dorong ambisimu untuk wujudkan kebebasan finansial, karena Tidak Ada Yang Tidak Bisa dengan Nyala OCBC
OCBC mobile
ONe Mobile

OCBC mobile

Tumbuhkan uang dalam 1 aplikasi bersama OCBC mobile yang baru.

Download OCBC mobile