Syariah

Ingin Jadi Ahli Syariah Pasar Modal? Ini Tugas dan Syaratnya

27 Mei 2022 • Ditulis oleh: Redaksi OCBC

Bagikan Ke

Artikel Card Image
Promo Card Image

Jika khawatir akan riba, gharar, dan maysir, pasar modal syariah adalah solusi tepat untuk Anda yang berinvestasi. Pasalnya, seluruh kegiatan pendanaan tersebut dilakukan berdasarkan prinsip dan hukum Islam. Bahkan bila mendalaminya dengan baik, Anda pun bisa menjadikannya sebagai sebuah profesi, yaitu Ahli Syariah Pasar Modal (ASPM).

Namun tentunya, pihak OJK (Otoritas Jasa Keuangan) mempunyai regulasi tertentu yang harus dipenuhi ketika seseorang ingin menjadi ASPM. Untuk lebih jelasnya, langsung simak pembahasan lengkapnya di bawah ini.

Siapa itu Ahli Syariah Pasar Modal?

Ahli syariah pasar modal adalah seseorang yang memiliki tugas untuk memberikan masukan, nasihat, maupun saran terkait pelaksanaan prinsip syariah dalam segala transaksi di pasar modal.

Selain itu, ahli syariah pasar modal juga bertugas melakukan pengawasan penerapan syariah Islam dalam kegiatan perusahaan sekaligus memberi pernyataan mengenai kesesuaian prinsip syariah dalam produk maupun jasa di pasar modal.

Tugas Ahli Syariah Pasar Modal

Saat menjalankan pekerjaannya, seorang ahli syariah di pasar modal tidak hanya memberikan nasihat, saran, maupun mengawasi pelaksanaan syariah Islam dalam transaksi di pasar modal. Biasanya, mereka juga akan memegang tugas-tugas sebagai berikut.

  1. Memberi nasihat sekaligus saran kepada komisaris dan direksi atau organ lain yang setara serta pihak-pihak pelaku kegiatan syariah di pasar modal terkait prinsip-prinsip syariah Islam dalam perbankan atau investasi.
  2. Mengawasi pelaksanaan dan penerapan prinsip syariah Islam dalam pasar modal yang dilakukan oleh pihak-pihak berwenang.
  3. Menelaah secara berkala terhadap penerapan prinsip pasar modal syariah oleh pihak-pihak terkait.
  4. Memberi peringatan tertulis serta meminta direksi maupun organ perseroan lain dan pihak-pihak pelaku kegiatan syariah dalam pasar modal agar melakukan perbaikan, maksimal 2 hari kerja sesudah ditemukannya penyimpangan. Adapun perbaikan ini harus diberi tembusan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), komisaris, maupun organ lain yang setara.
  5. Menjaga kerahasiaan informasi, data, serta dokumen pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan syariah pasar modal setelah mereka diawasi dan diberi nasihat.
  6. Meminta informasi pada pihak-pihak yang melakukan kegiatan syariah dalam pasar modal sebagai bahan pengawasan dan evaluasi.
  7. Melakukan pendampingan dan mewakili pelaku kegiatan syariah di pasar modal guna berdiskusi bersama Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI.
  8. Memberi pernyataan kesesuaian bahwa suatu jasa atau produk syariah telah memenuhi prinsip-prinsip syariah Islam dalam pasar modal.

Selain itu, Ahli Syariah Pasar Modal juga menjalankan tanggung jawab sebagai Tim Ahli Syariah (TAS) yang beberapa tugasnya adalah sebagai berikut.

  1. Memberi pendapat maupun pernyataan terkait kesesuaian prinsip syariah di pasar modal yang diterapkan pada produk dan jasa-jasanya.
  2. Menelaah pelaksanaan prinsip syariah pasar modal terhadap jasa maupun produk yang diterbitkan oleh pelaku kegiatan syariah.
  3. Meminta informasi dan data-data yang diperlukan kepada pihak pelaksana kegiatan syariah di pasar modal guna memberikan pernyataan kesesuaian syariah.

Syarat Ahli Syariah Pasar Modal

Mengingat kedudukannya sebagai seorang ahli, maka seorang ahli syariah di bidang pasar modal harus memenuhi persyaratan sebagaimana tercantum dalam Peraturan OJK Nomor 5/2021, yakni sebagai berikut.

  1. Seseorang yang menurut KUH Perdata dinyatakan cakap melakukan perbuatan hukum.
  2. Dalam kurun waktu 5 tahun sebelum mengajukan permohonan ASPM tidak pernah melakukan suatu perbuatan tercela maupun dihukum karena telah terbukti melakukan tindak pidana terkait keuangan.
  3. Selama kurun waktu 3 tahun terakhir sebelum melakukan pengajuan permohonan izin ASPM tidak dikenai sanksi ketika menjalankan kegiatan syariah dalam sektor jasa keuangan.
  4. Berpendidikan minimal S1 atau sederajat.
  5. Mempunyai sertifikat kompetensi sebagai ASPM yang diterbitkan oleh LSP resmi OJK dan belum habis masa berlakunya.
  6. Punya izin selama 5 tahun dan bisa diperpanjang.
  7. Harus mengikuti sertifikasi ulang di bawah naungan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) berizin OJK.
  8. Wajib memberi laporan kepada OJK terkait perubahan data serta kegiatan tahunan. Di samping itu, ahli syariah pasar modal juga wajib memberi laporan hasil pengawasan tahunan kepada DPS.
  9. Ahli Syariah Pasar Modal bisa mengajukan permohonan agar dinonaktifkan sementara kepada OJK dengan menyebutkan jangka waktu dan alasannya.
  10. Ahli Syariah Pasar Modal yang juga merupakan anggota DPS dilarang merangkap jabatan menjadi anggota DPS di lebih dari 4 lembaga maupun pihak lain yang diawasi OJK.
  11. Ahli Syariah Pasar Modal dilarang menjabat sebagai anggota direksi atau organ lain yang setara, pegawai, maupun pejabat pada pihak pelaksana kegiatan pasar modal dimana mereka juga menjalankan kewajiban sebagai DPS atau Tim Ahli Syariah.

Sertifikasi Ahli Syariah Pasar Modal

Agar bisa menjabat sebagai seorang ahli syariah di pasar modal, Anda juga wajib mengikuti sertifikasi dengan ruang lingkup keahlian sebagai berikut.

  1. Dasar-dasar keuangan syariah
  2. Prinsip syariah dalam investasi dan pasar modal
  3. Syariah muamalah
  4. Prinsip dasar pasar modal
  5. Pasar modal syariah

Biasanya sertifikat sertifikasi akan berlaku selama 5 tahun. Selain itu, program sertifikasi juga harus diadakan oleh lembaga kredibel seperti BNSP.

Demikian penjelasan seputar Ahli Syariah Pasar Modal (ASPM) yang berhasil OCBC rangkum untuk Anda. Setelah menyimak pemaparan di atas, apakah Anda tertarik untuk menjadi ASPM? Jika iya, jadilah ASPM yang amanah sehingga berperan besar dalam perkembangan pasar modal syariah di Indonesia. Semoga sukses!

Baca Juga:

Tertarik dengan artikel kami?

Bagikan Artikel Ini?

Produk Terkait

Syariah - Asuransi

Syariah - Asuransi

Kelola keuangan lebih nyaman dengan prinsip Syariah
Syariah - Pembiayaan

Syariah - Pembiayaan

Kelola keuangan lebih nyaman dengan prinsip Syariah
Syariah - Simpanan

Syariah - Simpanan

Kelola keuangan lebih nyaman dengan prinsip Syariah

Segala Kemudahan Ada
di Satu Genggaman

Nikmati berbagai layanan kartu OCBC sesuai kebutuhan Anda

Artikel Terbaru

Jangan Panik, Ini 5 Alasan Kamu Belum Punya Dana untuk Haji
  • Syariah

Jangan Panik, Ini 5 Alasan Kamu Belum Punya Dana untuk Haji

23 Okt 2025

Banyak orang masih belum punya dana untuk haji sampai hari ini. Temukan 5 alasan utama dan cara mengatasinya agar niat berhaji segera terwujud!

5 Kesalahan Menabung untuk Umroh yang Harus Dihindari
  • Syariah

5 Kesalahan Menabung untuk Umroh yang Harus Dihindari

5 Agu 2025

Pelajari 5 kesalahan umum saat menabung umroh supaya tabunganmu tetap aman dan kamu bisa berangkat tepat waktu!

4 Rukun Hibah yang Sering Diabaikan, Ini Dasar Hukumnya!
  • Syariah
  • Individu

4 Rukun Hibah yang Sering Diabaikan, Ini Dasar Hukumnya!

10 Jul 2025

Hibah beda dengan wakaf! Kenali 4 rukun hibah yang benar: Al Wahib, Mauhub Lah, Mauhub, Shighat. Berikut dasar hukumnya yang sangat penting diketahui!

Zakat Emas Harus Dibayar Berapa Gram? Ini Penjelasannya!
  • Syariah

Zakat Emas Harus Dibayar Berapa Gram? Ini Penjelasannya!

30 Jun 2025

Jangan bingung! Ketahui batasan minimal (nishab) zakat emas dan cara menghitungnya dalam artikel ini!

Kemudahan Transaksi Perbankan di Ujung Jari

Download OCBC mobile sekarang!