Kredit pajak luar negeri adalah pajak bagi pihak berpenghasilan dari luar negeri
Jika Anda menerima pendapatan dari negara lain saat menjalankan bisnis, kredit pajak luar negeri adalah peraturan yang perlu dipenuhi.
Hal ini menjadi bentuk tanggung jawab Anda sebagai warga negara Indonesia yang taat akan pajak.
Pertanyaannya, bagaimana cara melaksanakan kredit pajak luar negeri? Ketahui selengkapnya dalam pembahasan berikut!
KPLN atau Kredit Pajak Luar Negeri adalah penetapan pajak kepada pihak yang menghasilkan pendapatan dari negara lain.
Dalam peraturan hukum di Indonesia, undang-undang mengenai kredit pajak luar negeri diatur pada PPh Pasal 24.
Perlu dipahami bahwa worldwide income digunakan pada sistem perpajakan di Indonesia.
Artinya, semua penghasilan yang didapatkan dari kredit pajak dalam negeri ataupun luar negeri akan menjadi wajib pajak terutang.
Kredit pajak luar negeri adalah hal yang juga perlu diperhatikan dalam akuntansi pajak, khususnya bagi Anda yang mempunyai pendapatan dari negara lain.
Pasalnya, Anda dapat mencegah terjadinya pengenaan pajak berganda apabila memperhatikan kredit pajak luar negeri.
Biasanya, perhitungan dan pembayaran kredit pajak luar negeri adalah di awal periode.
Baca juga: Utang Pajak: Pengertian, Penyebab, hingga Cara Mengatasinya
Subjek dan objek pajak pada PPh Pasa 24 atau kredit pajak luar negeri adalah sebagai berikut:
Untuk bisa mengetahui cara menghitung kredit pajak luar negeri, Anda memerlukan rumus berikut ini: Total Penghasilan Kena Pajak x Tarif Pajak.
Total penghasilan kena pajak berasal dari total pendapatan dalam dan luar negeri. Namun demikian, kerugian yang dialami di negara lain tidak bisa dimasukkan ke dalam perhitungan.
Sebagai contoh, perusahaan A meraih pendapatan pada tahun pajak 2021 seperti di bawah ini:
Dari data tersebut, cara menghitung kredit pajak luar negeri adalah: (Rp250.000.000 + Rp500.000.000) x 25% = Rp187.500.000.
Angka 25% merupakan tarif pajak untuk Penghasilan Kena Pajak yang angkanya antara Rp250.000.000 hingga Rp500.000.000.
Tarif pajak pastinya akan berbeda-beda pada tiap perusahaan karena menyesuaikan dengan jumlah Penghasilan Kena Pajak mereka.
Baca juga: Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), Ini Cara Menghitungnya!
Terdapat batas kredit pajak luar negeri maksimum yang bisa Anda gunakan berdasarkan nilai terendah di antara tiga perhitungan atau unsur berikut ini:
Untuk memahami batas kredit pajak luar negeri dengan lebih mudah. Kita akan menggunakan tiga studi kasus yang berbeda pada perusahaan B.
Perusahaan A menghasilkan pendapatan netto selama tahun pajak 2022 sebagai berikut:
Berdasarkan keterangan di atas, total jumlah pendapatan netto dari perusahaan B adalah sebesar Rp10.000.000.000 + Rp7.000.000.000 = Rp17.000.000.000.
Nah, perusahaan B dapat menentukan batas maksimum kredit pajak luar negeri berdasarkan nilai terendah dari tiga unsur atau perhitungan di bawah ini:
Dari hasil perhitungan ketiga unsur tersebut, dapat diketahui bahwa nilai terendahnya adalah Rp2.500.000.000 sehingga batas kredit pajak luar negeri adalah sejumlah 2,5 miliar rupiah.
Contoh lainnya adalah pada perusahaan C yang selama tahun pajak 2022 telah meraih penghasilan netto sejumlah berikut:
Dari penjelasan tersebut, jumlah pendapat netto atau keseluruhan dari perusahaan C yakni Rp250.000.000 + Rp300.000.000 = Rp550.000.000.
Untuk bisa menentukan batas maksimum kredit pajak luar negeri, perusahaan C bisa memilihnya berdasarkan nilai terendah yang ada pada ketiga unsur atau perhitungan berikut:
Berdasarkan perhitungan di atas, nilai terendah yang ditemukan adalah Rp62.500.000 sehingga batas kredit pajak luar negeri perusahaan C adalah sejumlah 62,5 juta rupiah.
Poin tiga terkait unsur PPh terutang berdasarkan Pasal 17 tidak digunakan pada perusahaan B karena jumlah pendapatan luar negeri lebih sedikit dari dalam negeri.
Dari pembahasan di atas, dapat dilihat bahwa pelaksanaan kredit pajak luar negeri adalah hal yang akan meringankan pengusaha atas beban pajak ganda.
Sebab, ketentuan di dalamnya dapat membantu mengurangi pajak terutang yang dimiliki oleh pengusaha di Indonesia.
Yuk, kunjungi halaman produk Pinjaman Individu dari OCBC NISP sebagai solusi dalam memenuhi kebutuhan finansial Anda!
Baca juga: Apa Itu Surat Pemberitahuan (SPT) dan Fungsinya untuk Pajak