Individu

Apa itu Kredit Pajak Luar Negeri? Simak Cara Menghitungnya!

14 Feb 2023 • Ditulis oleh: Redaksi OCBC

Bagikan Ke

Artikel Card Image
Promo Card Image

Jika Anda menerima pendapatan dari negara lain saat menjalankan bisnis, kredit pajak luar negeri adalah peraturan yang perlu dipenuhi.

Hal ini menjadi bentuk tanggung jawab Anda sebagai warga negara Indonesia yang taat akan pajak.

Pertanyaannya, bagaimana cara melaksanakan kredit pajak luar negeri? Ketahui selengkapnya dalam pembahasan berikut!

Kredit Pajak Luar Negeri (PPh 24)

KPLN atau Kredit Pajak Luar Negeri adalah penetapan pajak kepada pihak yang menghasilkan pendapatan dari negara lain.

Dalam peraturan hukum di Indonesia, undang-undang mengenai kredit pajak luar negeri diatur pada PPh Pasal 24.

Perlu dipahami bahwa worldwide income digunakan pada sistem perpajakan di Indonesia.

Artinya, semua penghasilan yang didapatkan dari kredit pajak dalam negeri ataupun luar negeri akan menjadi wajib pajak terutang.

Kredit pajak luar negeri adalah hal yang juga perlu diperhatikan dalam akuntansi pajak, khususnya bagi Anda yang mempunyai pendapatan dari negara lain.

Pasalnya, Anda dapat mencegah terjadinya pengenaan pajak berganda apabila memperhatikan kredit pajak luar negeri.

Biasanya, perhitungan dan pembayaran kredit pajak luar negeri adalah di awal periode.

Baca juga: Utang Pajak: Pengertian, Penyebab, hingga Cara Mengatasinya

Subjek dan Objek Pajak PPh Pasal 24

Subjek dan objek pajak pada PPh Pasa 24 atau kredit pajak luar negeri adalah sebagai berikut:

  1. Subjek PPh Pasal 24: Wajib pajak dalam negeri yang memiliki utang pajak atas semua pendapatannya, baik itu dari dalam dan luar negeri.
  2. Objek PPh Pasal 24: Pendapatan yang dihasilkan dan berasal dari negara lain.

Cara Menghitung Kredit Pajak Luar Negeri

Untuk bisa mengetahui cara menghitung kredit pajak luar negeri, Anda memerlukan rumus berikut ini: Total Penghasilan Kena Pajak x Tarif Pajak.

Total penghasilan kena pajak berasal dari total pendapatan dalam dan luar negeri. Namun demikian, kerugian yang dialami di negara lain tidak bisa dimasukkan ke dalam perhitungan.

Sebagai contoh, perusahaan A meraih pendapatan pada tahun pajak 2021 seperti di bawah ini:

  1. Penghasilan Dalam Negeri = Rp250.000.000
  2. Penghasilan Luar Negeri = Rp500.000.000

Dari data tersebut, cara menghitung kredit pajak luar negeri adalah: (Rp250.000.000 + Rp500.000.000) x 25% = Rp187.500.000.

Angka 25% merupakan tarif pajak untuk Penghasilan Kena Pajak yang angkanya antara Rp250.000.000 hingga Rp500.000.000.

Tarif pajak pastinya akan berbeda-beda pada tiap perusahaan karena menyesuaikan dengan jumlah Penghasilan Kena Pajak mereka.

Baca juga: Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), Ini Cara Menghitungnya!

Batas Kredit Pajak Luar Negeri

Terdapat batas kredit pajak luar negeri maksimum yang bisa Anda gunakan berdasarkan nilai terendah di antara tiga perhitungan atau unsur berikut ini:

  1. Total jumlah pajak yang terutang dan juga dilunasi di negara lain.
  2. Menggunakan rumus yaitu: (penghasilan luar negeri/total penghasilan kena pajak) x PPh dari semua penghasilan yang terkena tarif pajak pasal 17.
  3. Total jumlah utang pajak dari semua penghasilan kena pajak (hanya digunakan apabila penghasilan kena pajak lebih kecil dari yang dihasilkan di luar negeri).

Untuk memahami batas kredit pajak luar negeri dengan lebih mudah. Kita akan menggunakan tiga studi kasus yang berbeda pada perusahaan B.

Perusahaan A menghasilkan pendapatan netto selama tahun pajak 2022 sebagai berikut:

  1. Pendapatan dari kegiatan bisnis di negara lain sebesar Rp10.000.000.000 dan dikenai tarif pajak sejumlah 35%.
  2. Pendapatan dari kegiatan usaha di Indonesia sebesar Rp7.000.000.000.

Berdasarkan keterangan di atas, total jumlah pendapatan netto dari perusahaan B adalah sebesar Rp10.000.000.000 + Rp7.000.000.000 = Rp17.000.000.000.

Nah, perusahaan B dapat menentukan batas maksimum kredit pajak luar negeri berdasarkan nilai terendah dari tiga unsur atau perhitungan di bawah ini:

  1. Total jumlah pajak yang terutang dan juga dilunasi di negara lain: Rp10.000.000.000 x 35% = Rp3.500.000.000.
  2. Menggunakan rumus kredit pajak luar negeri: (Rp10.000.000.000 / Rp17.000.000.000) x (Rp17.000.000.000 x 25%) = Rp2.500.000.000.
  3. PPh terutang berdasarkan Pasal 17 (untuk pendapatan di atas 250 juta adalah 25%): Rp17.000.000.000 x 25% = Rp4.250.000.000.

Dari hasil perhitungan ketiga unsur tersebut, dapat diketahui bahwa nilai terendahnya adalah Rp2.500.000.000 sehingga batas kredit pajak luar negeri adalah sejumlah 2,5 miliar rupiah.

Contoh lainnya adalah pada perusahaan C yang selama tahun pajak 2022 telah meraih penghasilan netto sejumlah berikut:

  1. Penghasilan dari negara lain sebesar Rp250.000.000 dan tarif pajak yang dikenakan adalah 35%.
  2. Penghasilan dari dalam negeri di Indonesia yaitu Rp300.000.000.

Dari penjelasan tersebut, jumlah pendapat netto atau keseluruhan dari perusahaan C yakni Rp250.000.000 + Rp300.000.000 = Rp550.000.000.

Untuk bisa menentukan batas maksimum kredit pajak luar negeri, perusahaan C bisa memilihnya berdasarkan nilai terendah yang ada pada ketiga unsur atau perhitungan berikut:

  1. Total jumlah pajak yang terutang dan juga dilunasi di negara lain: Rp250.000.000 x 35% = Rp87.500.000.
  2. Menggunakan rumus kredit pajak luar negeri: (Rp250.000.000 / Rp550.000.000) x (Rp590.000.000 x 25%) = Rp62.500.000.

Berdasarkan perhitungan di atas, nilai terendah yang ditemukan adalah Rp62.500.000 sehingga batas kredit pajak luar negeri perusahaan C adalah sejumlah 62,5 juta rupiah.

Poin tiga terkait unsur PPh terutang berdasarkan Pasal 17 tidak digunakan pada perusahaan B karena jumlah pendapatan luar negeri lebih sedikit dari dalam negeri.

Dari pembahasan di atas, dapat dilihat bahwa pelaksanaan kredit pajak luar negeri adalah hal yang akan meringankan pengusaha atas beban pajak ganda.

Sebab, ketentuan di dalamnya dapat membantu mengurangi pajak terutang yang dimiliki oleh pengusaha di Indonesia.

Yuk, kunjungi halaman produk Pinjaman Individu dari OCBC NISP sebagai solusi dalam memenuhi kebutuhan finansial Anda!

Baca juga: Apa Itu Surat Pemberitahuan (SPT) dan Fungsinya untuk Pajak

Tertarik dengan artikel kami?

Bagikan Artikel Ini?

Produk Terkait

Individu

Individu

Solusi perbankan OCBC siap bantu kamu penuhi semua aspirasi dalam hidup #TAYTB

Segala Kemudahan Ada
di Satu Genggaman

Nikmati berbagai layanan kartu OCBC sesuai kebutuhan Anda

Artikel Terbaru

Ashmore Global EM Equity Syariah Fund USD (AGEMES)
  • Individu

Ashmore Global EM Equity Syariah Fund USD (AGEMES)

13 Mei 2026

ASHMORE GLOBAL EM EQUITY SYARIAH FUND USD (AGEMES) merupakan reksa dana saham global berbasis syariah dalam mata uang USD yang fokus pada pasar ekuitas negara berkembang (EM—emerging market).

Mengenal Wakaf sebagai solusi syariah OCBC
  • Individu

Mengenal Wakaf sebagai solusi syariah OCBC

12 Mei 2026
Pahami apa itu wakaf dan bagaimana solusi wakaf syariah OCBC membantu Anda berbagi manfaat jangka panjang secara aman dan sesuai syariah.
OCBC Premier Banking dengan Solusi Syariah:  Layanan Prioritas Berbasis Syariah
  • Individu

OCBC Premier Banking dengan Solusi Syariah: Layanan Prioritas Berbasis Syariah

12 Mei 2026
Nikmati layanan Premier Banking berbasis syariah dari OCBC dengan solusi finansial eksklusif, aman, dan sesuai prinsip syariah.
Sukuk Tabungan (ST016) Pilihan Berharga untuk Langkah Aman Hari Depan
  • Individu

Sukuk Tabungan (ST016) Pilihan Berharga untuk Langkah Aman Hari Depan

11 Mei 2026

Volatilitas pergerakan pasar obligasi global saat ini dipengaruhi oleh tensi geopolitik US-Iran, sebagai dampak dari penutupan Selat Hormuz yang merupakan jalur vital distrubusi minyak global, akibatnya terjadi lonjakan harga minyak dunia dan mendorong kenaikan inflasi

Kemudahan Transaksi Perbankan di Ujung Jari

Download OCBC mobile sekarang!