Mudah dan Murah! Ini Cara Membuat PT Perseorangan untuk UMKM

11 Sep 2024

Hasil riset OCBC Business Fitness Index (BFI) menyebutkan hanya 3 persen pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang melegalkan bisnisnya. Artinya, ada 87 persen bisnis belum terdaftar sebagai badan usaha.

Riset ini merupakan hasil kerja sama PT Bank OCBC NISP Tbk (OCBC) bekerja sama dengan NielsenIQ (NIQ) Indonesia. Riset yang sudah digelar untuk kedua kalinya bertujuan untuk memberikan insight mengenai perilaku finansial UMKM di Indonesia.

Hasil yang diperoleh tentang legalitas UMKM tersebut sebenarnya merupakan tantangan kedua untuk para pelaku UMKM agar bisa naik level. Tantangan pertama adalah soal pemahaman literasi keuangan yaitu tentang pemisahan keuangan bisnis dan keuangan pribadi.

“Di antara usaha yang sudah menjadi PT Perseorangan tersebut, paling banyak adalah Usaha Kecil, sedangkan usaha Mikro masih sangat rendah,” kata Director Consumer Insights di NIQ Indonesia Inggit Primadevi.

Hal itu disampaikan Inggit dalam konferensi pers OCBC Business Fitness Index (BFI) di Nyala Festival 2024 yang digelar di Pondok Indah Mall 3, Jakarta Selatan, Sabtu (17/8/2024).

“Hasil ini menunjukkan bahwa masih perlu peningkatan agar UMKM bisa semakin naik level,” lanjutnya.

Baca juga: Laporan Keuangan Konsolidasi: Manfaat dan Cara Membuatnya

Lalu, mengapa para pelaku UMKM tidak mendaftarkan bisnisnya agar memiliki badan hukum?  Menurut Nicky Clara, seorang pembina 3.500 UMKM di Indonesia, ada beberapa alasan.

Namun alasan paling utama itu para pelaku UMKM mengira, untuk menjadikan bisnisnya berbadan hukum perlu biaya yang mahal. Mereka mengaku tidak mampu untuk membayar jika ingin membuat badan hukum untuk bisnisnya.

“Mereka menganggap kalau mau bikin PT itu butuh Rp20 Juta. Mahal katanya. Padahal sekarang ini, tidak perlu bikin PT dengan skala yang besar dan biaya mahal,” kata Niki.

“UMKM kan bisa bikin PT Perseorangan yang cuma butuh biaya Rp50 Ribu. Jadi lagi-lagi persoalan literasi. Mereka harus diberi pemahaman bahwa badan hukum tidak harus dengan biaya mahal,” lanjut Niki.

Karena itu, selain soal literasi keuangan, para pelaku UMKM juga perlu mendapat informasi soal legalitas usaha. “Jadi menurut saya yang penting mereka terus diedukasi,” kata Niki.

“Mereka harus paham bahwa untuk melegalkan usahanya tidak harus membuat PT perseroan, tapi cukup dengan PT Perseorangan. Sesuai fungsinya saja, kalau bisnis yang masih skala kecil cukup PT Perseorangan, yang penting legal saja,” lanjutnya.

Baca juga: Manajemen Keuangan: Pengertian, Prinsip, Fungsi, dan Tujuan

Niki mengatakan, sebenarnya ada banyak manfaat jika sebuah usaha memiliki badan hukum. Salah satunya adalah mengenai image dari usaha itu sendiri.

Menurutnya, sebuah usaha yang sudah memiliki badan hukum, akan lebih dipercaya saat hendak melakukan kerja sama dengan pihak lain. “Imagenya akan naik kalau sudah berbadan hukum, kalau mau dealing juga lebih dipercaya,” kata Niki.

Apa Itu PT Perseorangan?

PT Perseorangan adalah bentuk badan usaha yang didirikan oleh satu orang saja. Ini memberikan fleksibilitas bagi individu untuk memiliki badan usaha sendiri tanpa harus melibatkan banyak pihak.

PT jenis ini hanya boleh digunakan oleh para pelaku usaha UMK. Kelebihan PT Perseorangan antara lain proses pendirian yang lebih sederhana dan pengambilan keputusan yang lebih cepat.

Selain itu, mendirikan PT Perseorangan juga bisa dilakukan secara online. Karena itu, prosesnya akan lebih cepat karena proses pendaftarannya bisa dilakukan kapan saja dan di mana saja.

Selain itu, proses pendaftaran secara online juga lebih mudah karena sistem yang disediakan sangat user-friendly sehingga memudahkan pengguna. Membuat PT Perseorangan secara online juga lebih hemat biaya dan efisien.

Baca juga: 5+ Strategi Keuangan Perusahaan Agar Mendapat Profit Optimal

Langkah-langkah Membuat PT Perseorangan di AHU

  1. Persiapan Dokumen
  • KTP Elektronik dan NPWP: Pastikan kedua dokumen ini masih berlaku.
  • Alamat Domisili: Tentukan alamat tempat usaha Anda yang akan terdaftar.
  • Nama Perusahaan: Pilih nama yang unik dan belum terdaftar.
  1. Registrasi Akun AHU
  • Kunjungi situs resmi AHU (https://ahu.go.id/).
  • Klik ‘Daftar’ dan isi formulir pendaftaran dengan data diri yang valid.
  • Aktivasi akun melalui email yang dikirimkan oleh sistem.
  1. Melakukan Pendaftaran Perseroan Perseorangan
  • Login ke akun AHU.
  • Pilih menu ‘Pendirian’.
  • Isi formulir pendirian dengan lengkap dan benar. Data yang perlu diisi antara lain:
    • Nama perusahaan
    • Alamat perusahaan
    • Jenis usaha
    • Modal dasar
    • Data pemilik
  • Unggah dokumen yang diperlukan, seperti KTP, NPWP, dan surat pernyataan domisili.
  1. Pembayaran PNBP
  • Setelah data dilengkapi, kamu akan diarahkan untuk melakukan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) melalui bank yang ditunjuk.
  1. Verifikasi dan Persetujuan
  • Tim AHU akan melakukan verifikasi terhadap data yang kamu input.
  • Jika semua persyaratan terpenuhi, pendaftaran kamu akan disetujui.
  1. Penerbitan NIB
  • Setelah disetujui, kamu akan mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang berfungsi sebagai identitas tunggal bagi perusahaan kamu.

Baca Juga: 10 Tips Menghadapi Inflasi Agar Keuangan Tetap Terlindungi

Tips Membuat PT Perseorangan

  • Konsultasi dengan Notaris

Meskipun tidak wajib, berkonsultasi dengan notaris dapat membantu proses pendirian menjadi lebih lancar, terutama jika kamu memiliki pertanyaan atau kendala.

  • Manfaatkan Fitur Bantuan

AHU menyediakan fitur bantuan berupa FAQ dan panduan yang dapat kamu akses jika mengalami kesulitan.

  • Perhatikan Deadline

Setiap tahapan pendaftaran memiliki batas waktu tertentu. Pastikan kamu menyelesaikan setiap tahap sesuai dengan tenggat waktu yang ditentukan.

  • Simpan Bukti Pembayaran

Simpan bukti pembayaran PNBP sebagai arsip penting.

Demikian ulasan tentang cara pembuatan PT Perseorangan untuk UMKM. Selain melegalkan bisnisnya, untuk naik level, UMKM perlu memisahkan keuangan perusahaan dengan keuangan pribadi.

Untuk urusan pemisahan keuangan perusahaan dan keuangan pribadi ini kamu tak perlu repot-repot. Kini kamu bisa membuat rekening Nyala Bisnis di OCBC untuk usaha kamu.

Cara membuka rekening Nyala Bisnis pun sangat mudah karena tak perlu datang ke kantor cabang OCBC. Prosesnya pun tidak membutuhkan waktu yang lama, hanya dalam hitungan jam bahkan menit saja.

 “Pembukaan rekening bisa dilakukan melalui aplikasi,” kata SME Proposition Division Head OCBC Sari Kartika di Nyala Festival 2024.

Baca Juga: 7 Prinsip Manajemen Keuangan dalam Pengelolaan Perusahaan

Sari mengatakan, di dalam Nyala Bisnis sudah terdapat 13 mata uang asing yang bisa kamu gunakan untuk keperluan bisnis kamu. “Kalau kamu ingin ekspor barang ke luar negeri, biasanya transaksinya dengan mata uang asing,” kata Sari.

“Nah dengan Nyala Bisnis, sudah tidak perlu repot untuk ganti rekening lagi, semua sudah ada di Nyala Bisnis.” lanjut Sari.

Dengan Nyala Bisnis, kamu tak perlu repot-repot lagi kalau mau membuat rekening untuk usaha kamu. Jadi, segera buka Nyala Bisnis dan pisahkan keuangan pribadi dengan usaha kamu, ya!


Story for your Inspiration

Baca

Edukasi - 3 Okt 2024

Cara Menjadi Jaksa: Syarat, Tugas, Jenisnya, dan Gajinya

Baca

Edukasi - 3 Okt 2024

Cara Menjadi Pengacara: Syarat, Tugas, dan Gajinya

See All

Produk Terkait

Individu

Individu

Solusi perbankan OCBC siap bantu kamu penuhi semua aspirasi dalam hidup #TAYTB
Nyala

Nyala

Dorong ambisimu untuk wujudkan kebebasan finansial, karena Tidak Ada Yang Tidak Bisa dengan Nyala OCBC
OCBC mobile
ONe Mobile

OCBC mobile

Tumbuhkan uang dalam 1 aplikasi bersama OCBC mobile yang baru.

Download OCBC mobile