Membayar pajak negara merupakan sebuah kewajiban yang harus Wajib Pajak lakukan sebagai warga negara Indonesia. Pajak negara yang dibayarkan oleh masyarakat nantinya akan digunakan untuk membangun fasilitas umum dan infrastruktur yang dapat dimanfaatkan juga oleh masyarakat. Sehingga sebagai warga negara yang baik, penting bagi kita untuk patuh dan taat terhadap ketentuan pembayaran pajak negara. Terdapat beberapa pajak yang perlu dibayarkan oleh masyarakat Indonesia. Salah satunya adalah Pajak Bumi dan Bangunan.
Saat ini, pemerintah memberikan insentif potongan bayar PBB hingga 50% dan bisa dilakukan pembayaran secara online lho, sangat praktis bukan? Yuk cari tahu lebih dalam mengenai PBB dan cara pembayarannya
Menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994, PBB atau Pajak Bumi dan Bangunan adalah pungutan wajib yang harus dibayarkan atas keberadaan tanah dan bangunan yang memberikan keuntungan ataupun kedudukan sosial ekonomi untuk pribadi dan badan.
Sehingga berdasarkan definisi tersebut, maka kepemilikan Gedung dan/atau bangunan untuk pribadi yang berdampak bagi kepentingan finansial atau kepentingan sosial wajib membayar pajak tahunan.
Dalam UU PDRD Pasal 77 menyebutkan bahwa adapun objek Pajak Bumi dan Bangunan yang dimiliki, dikuasai atau dimanfaatkan oleh perorangan sebagai berikut :
Pemerintah Kembali memberikan kebijakan baru berupa insentif untuk pembayaran Pajak Bumi & Bangunan (PBB-P2) DKI Jakarta. Terdapat berapa kebijakan yang meringankan beban pajak PBB-P2 termasuk pembebasan pokok, sanksi administratif dan beberapa keringanan lainnya.
Berikut periode program keringanan pokok pajak dari pemerintah untuk pembayar pajak yang memenuhi kriteria:
Adanya insentif PPB-P2 tahun 2025 sebagai bentuk dukungan pemerintah mengurangi beban wajib pajak dan mengajak Masyarakat untuk memenuhi & meningkatkan kepatuhan dalam membayar pajak. Dimana OCBC juga ikut mendukung program ini dengan memberikan layanan kemudahan bayar PBB bisa dimanapun & kapapun via aplikasi OCBC mobile.
Langkah mudah tinggal klik
DKI Jakarta
Mudah kan? Ayo segera cek tagihan Anda dan lakukan pembayaran dengan memanfaatkan fasilitas bayar PBB di OCBC mobile dengan mudah.
Untuk informasi lengkap terkait kebijakan insentif PPB-P2 DKI Jakarta bisa di cek di laman Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta