Kenali 4 Rukun Asuransi Syariah yang Jadi Syarat Sah Akad

28 Mei 2025

Asuransi syariah punya aturan khusus, salah satunya terkait dengan rukun sebagai syarat sah akad. Jangan sampai salah, pelajari rukun asuransi syariah sebelum memutuskan!

Asuransi syariah adalah produk investasi perlindungan keuangan dan kesehatan yang dijalankan berdasarkan prinsip-prinsip dalam ajaran agama Islam. Terdapat rukun asuransi syariah yang harus dipenuhi supaya akadnya sah. 

Pengertian asuransi syariah dijelaskan dalam Fatwa DSN MUI tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah. Berikut pengertian asuransi syariah menurut fatwa tersebut: 

“Asuransi syariah adalah usaha saling melindungi dan tolong-menolong di antara sejumlah orang/pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan/atau tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syariah.” 

Dalam setiap muamalah syariah, selalu ada hal-hal yang perlu ada dan terpenuhi agar sah. Begitu pula dengan asuransi syariah, yang punya rukun, syarat, dan larangan.  

Baca juga: Reasuransi Adalah: Pengertian, Manfaat dan Contohnya 

Rukun Asuransi Syariah 

Ada perbedaan pendapat mengenai berapa rukun asuransi. Menurut sebagian kelompok, rukun asuransi syariah hanya ada dua, yaitu ijab dan qabul saja.  

Namun menurut pendapat lain yang lebih banyak dianut, rukun asuransi syariah mencakup empat hal, yaitu kaf’il, makful lahu, makful ‘anhu, makful bihi.  

1. Kaf’il 

Rukun pertama adalah kaf’il, yaitu orang yang menjamin proses asuransi. Kaf’il harus memenuhi beberapa persyaratan, seperti sudah berusia baligh, berakal, bebas berkehendak, dan tidak terhalang untuk membelanjakan hartanya.  

2. Makful lahu 

Ia adalah orang yang berpiutang. Seorang makful lahu harus diketahui orang yang menjamin (kaf'il) agar proses asuransi menjadi mudah dan lebih tertib.  

3. Makful ‘anhu 

Berikutnya adalah makful ‘anhu, yaitu orang yang mengajukan utang. Orang yang menjadi makful ‘anhu harus memiliki kemampuan untuk menerima objek pertanggungan.  

4. Makful bihi 

Adalah sesuatu yang diutangkan, baik berupa barang maupun uang. Makful bihi harus diketahui bentuk dan jumlahnya oleh semua pihak.  

Karena dinamakan rukun, maka keempat di atas harus ada dalam sebuah akad asuransi syariah. Jika tidak, maka asuransi syariah bisa tidak sah.  

Baca juga: Asuransi Pendidikan Anak, Pahami Manfaat & Simulasinya 

Syarat Asuransi Syariah 

Selain rukun, proses asuransi syariah juga harus memenuhi beberapa persyaratan, sebagai berikut: 

  • Baligh: Pihak yang terlibat dalam transaksi asuransi syariah harus sudah mencapai usia baligh atau dewasa menurut hukum Islam. 
  • Berakal: Calon tertanggung harus memiliki akal sehat dan mampu membuat keputusan secara rasional. 
  • Bebas Berkehendak: Transaksi asuransi syariah harus dilakukan secara sukarela dan tidak dalam paksaan. 

Kemudian, Fatwa DSN MUI juga menegaskan beberapa prinsip dalam asuransi syariah. Prinsip inilah yang membedakan asuransi syariah dengan konvensional, yaitu: 

  • Akad: Asuransi Syariah harus berlandaskan akad, yaitu kesepakatan sukarela antara pemegang polis dan perusahaan asuransi, yang didasarkan pada kejujuran dan transparansi. 
  • Bagi Hasil (Tabarru'): Pemegang polis memberikan sumbangan tanpa mengharapkan keuntungan langsung. Prinsip ini mencerminkan semangat kebersamaan dan kepedulian dalam komunitas asuransi syariah. 
  • Pooling Risiko: Asuransi Syariah akan membagi risiko sama rata, sehingga beban kerugian dapat dibagi bersama oleh komunitas. 
  • Tidak Ada Gharar dan Maisir: Larangan terhadap ketidakpastian (gharar) dan unsur perjudian (maisir) menjaga transparansi dan keadilan dalam kontrak asuransi syariah. 

Rekomendasi Asuransi Syariah 

Saat ini banyak lembaga keuangan yang menawarkan produk asuransi syariah. Maka kamu harus teliti dan memahami konsep yang ditawarkan setiap produk, agar tidak salah pilih.  

Jika bingung, kamu bisa memilih produk asuransi syariah yang ditawarkan Unit Syariah OCBC. Ada tiga produk yang tersedia, yaitu AlliSya RENCANA, i-Great Heritage Assurance, dan Syariah Amanah Optima.  

Ketiga produk memiliki kelebihan masing-masing, tapi yang pasti, ketiganya dikelola berdasarkan prinsip syariah.  

Sebagai contoh adalah produk Syariah Amanah Optima, yaitu produk Asuransi jiwa tradisional (endowment) yang memadukan perlindungan jiwa dan manfaat hidup berupa pembayaran dana tahapan yang akan bermanfaat sebagai bekal untuk menyambut masa depan yang dinamis.  

Produk ini menggunakan prinsip syariah dengan asas tolong menolong yang menjadi dasar perlindungan jiwa antar peserta dengan masa perlindungan yang cukup panjang, yaitu hingga usia 80 tahun. 

Kamu yang tertarik dengan produk ini bisa langsung mendatangi Unit Syariah OCBC terdekat. Cek alamat-alamatnya di link ini.  

Baca juga: Manfaat Asuransi Jiwa: Lindungi Keluarga Hingga Hari Tua 


Story for your Inspiration

Baca

Edukasi, Investasi - 28 Mei 2025

Bedanya Cicil Emas & Nabung Emas, Jangan Sampai Salah!

Baca

Tips & Trick - 27 Mei 2025

Tips dan Jenis Investasi yang Cocok untuk Umur 53 Tahun

See All

Produk Terkait

Individu

Individu

Solusi perbankan OCBC siap bantu kamu penuhi semua aspirasi dalam hidup #TAYTB
OCBC mobile
ONe Mobile

OCBC mobile

Tumbuhkan uang dalam 1 aplikasi bersama OCBC mobile yang baru.

Download OCBC mobile