Asuransi syariah punya aturan khusus, salah satunya terkait dengan rukun sebagai syarat sah akad. Jangan sampai salah, pelajari rukun asuransi syariah sebelum memutuskan!
Asuransi syariah adalah produk investasi perlindungan keuangan dan kesehatan yang dijalankan berdasarkan prinsip-prinsip dalam ajaran agama Islam. Terdapat rukun asuransi syariah yang harus dipenuhi supaya akadnya sah.
Pengertian asuransi syariah dijelaskan dalam Fatwa DSN MUI tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah. Berikut pengertian asuransi syariah menurut fatwa tersebut:
“Asuransi syariah adalah usaha saling melindungi dan tolong-menolong di antara sejumlah orang/pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan/atau tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syariah.”
Dalam setiap muamalah syariah, selalu ada hal-hal yang perlu ada dan terpenuhi agar sah. Begitu pula dengan asuransi syariah, yang punya rukun, syarat, dan larangan.
Baca juga: Reasuransi Adalah: Pengertian, Manfaat dan Contohnya
Ada perbedaan pendapat mengenai berapa rukun asuransi. Menurut sebagian kelompok, rukun asuransi syariah hanya ada dua, yaitu ijab dan qabul saja.
Namun menurut pendapat lain yang lebih banyak dianut, rukun asuransi syariah mencakup empat hal, yaitu kaf’il, makful lahu, makful ‘anhu, makful bihi.
1. Kaf’il
Rukun pertama adalah kaf’il, yaitu orang yang menjamin proses asuransi. Kaf’il harus memenuhi beberapa persyaratan, seperti sudah berusia baligh, berakal, bebas berkehendak, dan tidak terhalang untuk membelanjakan hartanya.
2. Makful lahu
Ia adalah orang yang berpiutang. Seorang makful lahu harus diketahui orang yang menjamin (kaf'il) agar proses asuransi menjadi mudah dan lebih tertib.
3. Makful ‘anhu
Berikutnya adalah makful ‘anhu, yaitu orang yang mengajukan utang. Orang yang menjadi makful ‘anhu harus memiliki kemampuan untuk menerima objek pertanggungan.
4. Makful bihi
Adalah sesuatu yang diutangkan, baik berupa barang maupun uang. Makful bihi harus diketahui bentuk dan jumlahnya oleh semua pihak.
Karena dinamakan rukun, maka keempat di atas harus ada dalam sebuah akad asuransi syariah. Jika tidak, maka asuransi syariah bisa tidak sah.
Baca juga: Asuransi Pendidikan Anak, Pahami Manfaat & Simulasinya
Selain rukun, proses asuransi syariah juga harus memenuhi beberapa persyaratan, sebagai berikut:
Kemudian, Fatwa DSN MUI juga menegaskan beberapa prinsip dalam asuransi syariah. Prinsip inilah yang membedakan asuransi syariah dengan konvensional, yaitu:
Saat ini banyak lembaga keuangan yang menawarkan produk asuransi syariah. Maka kamu harus teliti dan memahami konsep yang ditawarkan setiap produk, agar tidak salah pilih.
Jika bingung, kamu bisa memilih produk asuransi syariah yang ditawarkan Unit Syariah OCBC. Ada tiga produk yang tersedia, yaitu AlliSya RENCANA, i-Great Heritage Assurance, dan Syariah Amanah Optima.
Ketiga produk memiliki kelebihan masing-masing, tapi yang pasti, ketiganya dikelola berdasarkan prinsip syariah.
Sebagai contoh adalah produk Syariah Amanah Optima, yaitu produk Asuransi jiwa tradisional (endowment) yang memadukan perlindungan jiwa dan manfaat hidup berupa pembayaran dana tahapan yang akan bermanfaat sebagai bekal untuk menyambut masa depan yang dinamis.
Produk ini menggunakan prinsip syariah dengan asas tolong menolong yang menjadi dasar perlindungan jiwa antar peserta dengan masa perlindungan yang cukup panjang, yaitu hingga usia 80 tahun.
Kamu yang tertarik dengan produk ini bisa langsung mendatangi Unit Syariah OCBC terdekat. Cek alamat-alamatnya di link ini.
Baca juga: Manfaat Asuransi Jiwa: Lindungi Keluarga Hingga Hari Tua