Pembeli atau penjual? Ketahui siapa yang bertanggung jawab bayar Notaris sesuai hukum. Jangan sampai salah langkah!
Dalam bisnis jual beli properti, biaya Notaris bukan sesuatu yang asing. Sama halnya dengan jasa lainnya, jasa Notaris ketika membeli rumah juga menjadi hal wajib yang diperlukan. Namun? Penjual atau pembeli?
Peran Notaris sangat penting untuk memastikan bahwa transaksi yang dilakukan sah secara hukum. Notaris biasanya terlibat baik saat pembelian properti secara cash maupun dengan skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
Selain itu, Notaris juga memiliki peran besar dalam menjaga keamanan dan keabsahan proses jual beli. Karena itu, meski transaksi secara cash, yang biasanya hanya melibatkan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), disarankan tetap melibatkan Notaris demi keamanan hukum.
Baca Juga: Ketahui Contoh Surat Wasiat, Syarat, Biaya, & Cara Membuatnya
Biaya Notaris merupakan biaya yang dibayarkan kepada Notaris sebagai imbalan atas jasa administrasi dan legalitas yang diperlukan untuk menyelesaikan jual beli rumah atau tanah.
Sebagai gambaran, biaya Notaris biasanya berkisar 7 persen hingga 10 persen dari harga jual properti. Biasanya biaya Notaris mencakup:
Masih banyak orang berpikir bahwa melibatkan Notaris akan membuat biaya transaksi jadi lebih mahal. Memang, dengan adanya biaya Notaris, biaya-biaya pasti bakal bertambah banyak.
Namun, biaya Notaris sudah diatur secara resmi dalam perundang-undangan, tepatnya pada Pasal 36 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Sehingga penentuan besar kecilnya biaya, juga didasarkan pada nilai ekonomi dan nilai sosial dari akta yang dibuat.
Dalam transaksi jual beli rumah, biaya Notaris menjadi salah satu komponen penting yang perlu disiapkan. Tidak hanya mencakup honorarium jasa Notaris, tapi juga biaya administrasi tambahan yang berkaitan dengan pengurusan dokumen dan legalitas.
Secara umum, rincian biaya Notaris terbagi menjadi dua yakni nilai ekonomi dan nilai sosiologis berdasarkan akta yang dibuat:
Penentuan biaya Notaris berdasarkan nilai ekonomi dilakukan merujuk pada harga transaksi properti. Semakin tinggi nilai jual rumah, semakin kecil persentase biaya Notaris yang dikenakan.
Hal itu tercantum dalam Undang-Undang yang berlaku yakni pasal 36 UU 2/2014 yang menyatakan besarnya komisi Notaris tergantung pada nilai ekonomis dan sosiologis dari setiap pembuatan akta, namun tidak lebih dari Rp 5 juta.
Adapun nilai ekonomis yang dimaksud dalam pasal 36 yakni:
Namun angka tersebut baru mencakup honor Notaris saja, belum termasuk biaya lain yang perlu diperhitungkan seperti biaya cek sertifikat, biaya validasi pajak, biaya penerbitan SK 59 (surat keterangan tanah), biaya balik nama sertifikat, dan lainnya.
Biaya Notaris juga bisa ditentukan berdasarkan nilai sosial dari akta yang dibuat. Misalnya, akta hibah tanah ke anggota keluarga atau lembaga sosial. Dalam kasus ini, fee Notaris ditetapkan berdasarkan nilai sosial dari objek yang diaktakan, dengan batas maksimal honorarium sebesar Rp5.000.000. Sesuai namanya, penetapan ini mempertimbangkan fungsi sosial dari akta, sehingga tidak hanya murni nilai transaksi.
Umumnya, biaya Notaris dibayarkan oleh pembeli properti. Pembayaran dilakukan bersamaan dengan penandatanganan akta jual beli. Namun, ada juga kesepakatan khusus yaitu penjual yang menanggung biaya Notaris.
Biasanya, penjual akan menaikkan harga properti untuk menutupi biaya tersebut. Jadi terkait siapa yang bertanggung jawab membayar biaya Notaris adalah tergantung pada kesepakatan kedua belah pihak. Hal ini merujuk pada Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
Saat transaksi jual beli berlangsung, kedua belah pihak (penjual dan pembeli) bertemu di kantor Notaris untuk menandatangani akta jual beli. Saat itulah pembeli perlu melunasi harga properti, sekaligus membayar biaya Notaris yang mencakup honor, pengeluaran serta pajak.
Itulah beberapa hal yang perlu kamu tahu tentang biaya Notaris saat membeli atau menjual properti. Dengan melibatkan Notaris akan membantu transaksi kamu matang dan aman.
Untuk edukasi lainnya seputar keuangan dan perbankkan, kamu bisa akses ke halaman article situs OCBC berikut ya.
Baca Juga: Berapa Biaya Notaris Jual Beli Rumah? Segini Kisarannya!