Kol 2 dalam BI Checking Masih Bisa Kredit? Ini Jawabannya!

17 Jul 2025

Kol 2 dalam BI Checking belum tentu bikin gagal ajukan kredit. Ketahui apa dampaknya dan peluangmu untuk tetap mendapatkan pinjaman.

Status Kol 2 dalam BI Checking atau yang sekarang diganti Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) sering menimbulkan tanda tanya, khususnya bagi masyarakat yang berencana mengajukan kredit. Pasalnya, status ini menunjukkan adanya keterlambatan pembayaran, namun belum masuk kategori masalah berat.

Dalam sistem pelaporan kredit yang dikelola oleh OJK, rekam jejak peminjam bisa diakses oleh lembaga keuangan. Di sinilah muncul istilah KOL atau Kolektibilitas, yakni penilaian terhadap lancar tidaknya seseorang membayar pinjaman.

Khusus untuk Kol 2, posisinya cukup unik. Di satu sisi belum tergolong buruk, namun di sisi lain tetap menunjukkan potensi risiko. Maka dari itu, memahami arti status Kol ini penting bagi siapapun yang pernah mengalami keterlambatan.

Baca Juga: Cara Mengecek Riwayat Kredit Secara Online Mudah di SLIK OJK

Apa Itu BI Checking?

Sebelum membahas lebih jauh tentang Kol 2, kamu perlu mengetahui apa yang dimaksud dengan BI Checking.

BI Checking adalah istilah lama yang mengacu pada proses pengecekan informasi riwayat kredit seseorang. Sebelumnya dikelola oleh Bank Indonesia, kini prosesnya berada di bawah naungan OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dengan sistem bernama SLIK.

elalui SLIK, semua lembaga keuangan dapat melihat catatan kredit calon nasabah. Misalnya cicilan yang masih berjalan, yang sudah lunas hingga riwayat keterlambatan. Informasi ini nantinya digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam memberikan pinjaman baru.

Kol dalam Dunia Kredit

Seperti yang sudah disinggung sebelumnya, KOL atau Kolektibilitas merupakan indikator untuk menunjukkan kualitas pembayaran seorang debitur terhadap pinjaman yang dimilikinya.

Penilaian ini penting, karena mencerminkan apakah seseorang itu punya kebiasaan membayar tepat waktu atau justru sering menunggak. Namun, Kol ini tidak bersifat subjektif. Jadi ketika debitur hendak mengajukan pinjaman baru, nilai Kol yang tercatat akan dijadikan pertimbangan.

Klasifikasi Kol dan Penjelasannya

Pada laporan SLIK, informasi mengenai Kol menjadi bahan penting yang selalu diperhatikan oleh pihak bank atau lembaga keuangan. Kol terbagi menjadi lima tingkatan, mulai dari yang paling baik hingga paling berisiko. Untuk lebih jelasnya simak berikut ini.

Kol 1 – Lancar

Ini adalah status yang paling diinginkan setiap pemohon kredit. Debitur dengan Kol 1 berarti selalu membayar angsuran tepat waktu tanpa pernah terlambat. Tidak ada tunggakan dan semua kewajiban kredit dijalankan sesuai jadwal yang disepakati.

Kol 2 – Dalam Perhatian Khusus (DPK)

Pada tingkatan ini, debitur diketahui pernah mengalami keterlambatan pembayaran antara 1 hingga 90 hari. Meski belum tergolong sebagai kredit bermasalah, kondisi ini tetap masuk dalam radar perhatian lembaga keuangan. Adapun keterlambatan yang terjadi biasanya karena kelalaian ringan, seperti lupa membayar atau gangguan teknis.

Kol 3 – Kurang Lancar

Status ini menunjukkan bahwa keterlambatan sudah lebih dari 90 hari hingga 120 hari. Dalam banyak kasus, pemilik status Kol 3 mulai dinilai memiliki kesulitan dalam memenuhi kewajiban keuangan. Meski ada peluang perbaikan status, debitur dengan Kol 3 perlu melakukan pemulihan riwayat kredit terlebih dahulu.

Kol 4 – Diragukan

Tingkatan ini menunjukkan bahwa keterlambatan telah mencapai 120 hingga 180 hari. Kredit yang ada di tahap ini sudah termasuk dalam kategori bermasalah serius. Umumnya, kreditur akan mengambil tindakan seperti penagihan intensif, renegosiasi kredit, atau pelaporan khusus ke OJK.

Kol 5 – Macet

Ini adalah tingkatan terendah dalam sistem kolektibilitas. Kol 5 menggambarkan kondisi dimana debitur telah menunggak lebih dari 180 hari. Kredit dinyatakan macet dan hampir semua lembaga keuangan akan menolak pengajuan pinjaman dari debitur ini.

Apakah Kol 2 Masih Bisa Mengajukan Kredit?

Kalau kamu merupakan debitur dengan status Kol 2, kamu masih memiliki peluang untuk mengajukan pinjaman baru. Namun, tentu saja kesempatan itu bergantung pada beberapa hal.

Status Kol 2 memang menunjukkan bahwa pemohon pernah mengalami keterlambatan membayar cicilan, namun belum sampai pada tahap yang serius. Oleh karena itu, banyak lembaga keuangan masih terbuka bagi pemilik status ini untuk mengajukan pinjaman asal faktor pendukungnya dinilai baik.

Misalnya, kalau keterlambatan hanya terjadi satu kali, tidak berlangsung lama, dan saat ini pinjaman sudah berjalan lancar. Faktor tersebut memungkinkan disetujuinya kredit oleh lembaga keuangan.

Memiliki status Kol 2 dalam BI Checking atau SLIK memang bukan kondisi terbaik, namun juga bukan akhir dari segalanya. Selama keterlambatan tidak berulang dan bisa menunjukkan kemampuan bayar yang baik, peluang untuk mendapatkan kredit tetap ada.

Jika kamu ingin mendapatkan informasi seputar keuangan dan perbankan, kamu bisa berkunjung ke halaman Article OCBC. Selamat membaca!

Baca Juga: Pinjaman Apa Saja yang Masuk BI Checking? Cek 7 Jenis Ini!


Story for your Inspiration

Baca

Edukasi, Nyala - 17 Jul 2025

Segini Biaya dan Syarat Ajukan Visa Schengen Terbaru, Mudah!

Baca
Sempurnakan healing-mu bersama Life Goals

Edukasi, Tips & Trick - 16 Jul 2025

Biaya Liburan ke Jepang untuk Dua Orang di Tahun 2025

See All

Produk Terkait

Individu

Individu

Solusi perbankan OCBC siap bantu kamu penuhi semua aspirasi dalam hidup #TAYTB
Nyala

Nyala

Dorong ambisimu untuk wujudkan kebebasan finansial, karena Tidak Ada Yang Tidak Bisa dengan Nyala OCBC
OCBC mobile
ONe Mobile

OCBC mobile

Tumbuhkan uang dalam 1 aplikasi bersama OCBC mobile yang baru.

Download OCBC mobile