Bijak Menjalankan Kewajiban, Aman Bertransaksi dengan Bank

1 Sep 2025

Menjadi nasabah bank bukan hanya soal mendapatkan hak, tetapi juga menjalankan kewajiban yang telah disepakati. Kewajiban ini berperan penting dalam menjaga hubungan yang sehat, aman, dan saling menguntungkan antara nasabah dan bank.

Mari ketahui lebih dalam 8 kewajiban Nasabah kepada Bank yang wajib dilakukan, antara lain:

  1. Membaca, Memahami, dan Melaksanakan Perjanjian dengan Bank

    Kewajiban pertama dan sangat fundamental adalah nasabah harus membaca dan memahami seluruh isi perjanjian serta dokumen penggunaan produk atau layanan bank. Ini termasuk syarat dan ketentuan, biaya yang harus dibayar, hak dan kewajiban, serta mekanisme pelayanan dan penyelesaian masalah.

    Contoh: Seorang nasabah yang membuka rekening tabungan wajib membaca dokumen perjanjian yang menyebutkan besaran biaya administrasi bulanan dan ketentuan saldo minimum. Jika nasabah tidak paham dan melewatkan klausul ini, maka bisa terjadi kebingungan dan berpotensi menjadi keluhan nasabah di kemudian hari.

  2. Beritikad Baik dalam Penggunaan Produk dan Layanan Bank

    Nasabah harus menggunakan produk dan layanan bank sesuai tujuan yang sah dan tidak merugikan pihak lain atau bank itu sendiri. Itikad baik berarti tidak menggunakan rekening untuk tindakan ilegal seperti pencucian uang, penipuan, atau transaksi yang melanggar hukum.

    Contoh: Menggunakan kartu kredit dengan cara yang wajar dan membayar tagihan tepat waktu, bukan melakukan kecurangan untuk menghindari pembayaran.

  3. Memberikan Informasi yang Jelas, Akurat, dan Jujur

    Bank memerlukan data yang tepat untuk memberikan pelayanan terbaik dan melindungi nasabah. Oleh karena itu, nasabah wajib memberikan informasi seperti data pribadi, alamat, nomor kontak, serta dokumen pendukung yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan.

    Contoh: Saat mengajukan kredit, nasabah harus mengisi formulir dengan informasi yang benar dan terkini. Memberikan data palsu akan berakibat masalah hukum dan bisa merugikan pihak bank dan nasabah sendiri.

  4. Melakukan Pembayaran Sesuai Kesepakatan

    Nasabah wajib membayar sesuai dengan nilai, biaya, atau harga atas produk dan layanan yang digunakan. Kewajiban ini termasuk membayar cicilan kredit, biaya administrasi, bunga, dan biaya lain yang telah disepakati.

    Contoh: Jika nasabah mengambil pinjaman KPR, ia harus membayar cicilan sesuai kesepakatan dan jadwal yang telah ditentukan agar tidak dikenai denda atau risiko kredit macet.

  5. Menjaga Kerahasiaan Data Pribadi dan Transaksi

    Dalam era digital, kewajiban menjaga keamanan data pribadi sangat penting. Nasabah harus merahasiakan nomor rekening, user ID, password, PIN, CVV kartu kredit/Debit, dan data sensitif lainnya agar terhindar dari tindak kejahatan.

    Contoh: Tidak memberikan PIN kartu kredit/debit kepada siapapun, termasuk pihak yang mengaku dari bank melalui telepon.

  6. Menggunakan Media Transaksi yang Aman

    Nasabah dianjurkan menggunakan perangkat resmi dan jaringan aman saat bertransaksi digital, serta selalu keluar (log-out) setelah selesai bertransaksi agar data dan akun tetap aman.

    Contoh: Melakukan transaksi melalui aplikasi resmi bank di smartphone pribadi dan tidak menggunakan wifi umum saat mengakses internet banking.

  7. Waspada Terhadap Penipuan dan Hanya Berkomunikasi dengan Pihak Resmi

    Nasabah harus hati-hati dengan tautan atau undangan dari sumber tidak dikenal, serta selalu memastikan nomor call center atau email bank yang dihubungi adalah resmi.

    Contoh: Tidak mengklik tautan dalam pesan SMS, WA atau email yang mencurigakan yang meminta data pribadi atau kode OTP, serta selalu melakukan konfirmasi ulang ke nomor resmi bank.

  8. Melaporkan Masalah dan Mengikuti Proses Penyelesaian Sengketa

    Jika terjadi masalah, nasabah wajib melaporkannya ke call center resmi dan mengikuti prosedur penyelesaian sengketa yang berlaku untuk mendapatkan solusi yang adil.

    Contoh: Jika ada transaksi yang tidak dikenali atau kesalahan pemotongan saldo, nasabah harus segera melapor ke layanan pelanggan bank dan mengikuti proses investigasi yang ada.

Berdasarkan hal tersebut, maka nasabah dihimbau untuk menjalankan 8 kewajiban sesuai uraian di atas dengan bijak agar layanan perbankan berjalan lancar dan hubungan terjaga baik. Nasabah disarankan untuk:

  • Memahami dokumen dengan seksama dan bertanya jika ada yang kurang jelas sebelum menyetujui produk dan/atau layanan yang akan dipilih.
  • Selalu menjaga keamanan data pribadi dan berhati-hati saat bertransaksi digital.
  • Menjaga komunikasi terbuka dengan bank agar masalah cepat teratasi.
  • Memanfaatkan edukasi keuangan yang disediakan oleh bank untuk meningkatkan pengetahuan.

Dengan pemahaman dan pelaksanaan kewajiban tersebut secara disiplin dan bijaksana, nasabah turut menjaga keamanan dan kenyamanan layanan perbankan. Hubungan “saling menguntungkan” antara nasabah dan bank pun terwujud dengan baik.


Story for your Inspiration

Baca

Edukasi - 1 Sep 2025

Cara Mengembalikan Uang Salah Transfer ke Rekening Lain 2025

Baca

Edukasi, Tips & Trick - 31 Agt 2025

Nabung di Celengan Masih Worth It? Ini Jawabannya!

See All

Produk Terkait

Individu

Individu

Solusi perbankan OCBC siap bantu kamu penuhi semua aspirasi dalam hidup #TAYTB

Download OCBC mobile