Menjadi nasabah bank bukan hanya soal mendapatkan hak, tetapi juga menjalankan kewajiban yang telah disepakati. Kewajiban ini berperan penting dalam menjaga hubungan yang sehat, aman, dan saling menguntungkan antara nasabah dan bank.
Kewajiban pertama dan sangat fundamental adalah nasabah harus membaca dan memahami seluruh isi perjanjian serta dokumen penggunaan produk atau layanan bank. Ini termasuk syarat dan ketentuan, biaya yang harus dibayar, hak dan kewajiban, serta mekanisme pelayanan dan penyelesaian masalah.
Contoh: Seorang nasabah yang membuka rekening tabungan wajib membaca dokumen perjanjian yang menyebutkan besaran biaya administrasi bulanan dan ketentuan saldo minimum. Jika nasabah tidak paham dan melewatkan klausul ini, maka bisa terjadi kebingungan dan berpotensi menjadi keluhan nasabah di kemudian hari.
Nasabah harus menggunakan produk dan layanan bank sesuai tujuan yang sah dan tidak merugikan pihak lain atau bank itu sendiri. Itikad baik berarti tidak menggunakan rekening untuk tindakan ilegal seperti pencucian uang, penipuan, atau transaksi yang melanggar hukum.
Contoh: Menggunakan kartu kredit dengan cara yang wajar dan membayar tagihan tepat waktu, bukan melakukan kecurangan untuk menghindari pembayaran.
Bank memerlukan data yang tepat untuk memberikan pelayanan terbaik dan melindungi nasabah. Oleh karena itu, nasabah wajib memberikan informasi seperti data pribadi, alamat, nomor kontak, serta dokumen pendukung yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan.
Contoh: Saat mengajukan kredit, nasabah harus mengisi formulir dengan informasi yang benar dan terkini. Memberikan data palsu akan berakibat masalah hukum dan bisa merugikan pihak bank dan nasabah sendiri.
Nasabah wajib membayar sesuai dengan nilai, biaya, atau harga atas produk dan layanan yang digunakan. Kewajiban ini termasuk membayar cicilan kredit, biaya administrasi, bunga, dan biaya lain yang telah disepakati.
Contoh: Jika nasabah mengambil pinjaman KPR, ia harus membayar cicilan sesuai kesepakatan dan jadwal yang telah ditentukan agar tidak dikenai denda atau risiko kredit macet.
Dalam era digital, kewajiban menjaga keamanan data pribadi sangat penting. Nasabah harus merahasiakan nomor rekening, user ID, password, PIN, CVV kartu kredit/Debit, dan data sensitif lainnya agar terhindar dari tindak kejahatan.
Contoh: Tidak memberikan PIN kartu kredit/debit kepada siapapun, termasuk pihak yang mengaku dari bank melalui telepon.
Nasabah dianjurkan menggunakan perangkat resmi dan jaringan aman saat bertransaksi digital, serta selalu keluar (log-out) setelah selesai bertransaksi agar data dan akun tetap aman.
Contoh: Melakukan transaksi melalui aplikasi resmi bank di smartphone pribadi dan tidak menggunakan wifi umum saat mengakses internet banking.
Nasabah harus hati-hati dengan tautan atau undangan dari sumber tidak dikenal, serta selalu memastikan nomor call center atau email bank yang dihubungi adalah resmi.
Contoh: Tidak mengklik tautan dalam pesan SMS, WA atau email yang mencurigakan yang meminta data pribadi atau kode OTP, serta selalu melakukan konfirmasi ulang ke nomor resmi bank.
Jika terjadi masalah, nasabah wajib melaporkannya ke call center resmi dan mengikuti prosedur penyelesaian sengketa yang berlaku untuk mendapatkan solusi yang adil.
Contoh: Jika ada transaksi yang tidak dikenali atau kesalahan pemotongan saldo, nasabah harus segera melapor ke layanan pelanggan bank dan mengikuti proses investigasi yang ada.
Berdasarkan hal tersebut, maka nasabah dihimbau untuk menjalankan 8 kewajiban sesuai uraian di atas dengan bijak agar layanan perbankan berjalan lancar dan hubungan terjaga baik. Nasabah disarankan untuk:
Dengan pemahaman dan pelaksanaan kewajiban tersebut secara disiplin dan bijaksana, nasabah turut menjaga keamanan dan kenyamanan layanan perbankan. Hubungan “saling menguntungkan” antara nasabah dan bank pun terwujud dengan baik.