Asuransi Semua Risiko Industri

Solusi perlindungan Property beserta isinya

Perlindungan komprehensive

Pilihan perlindungan untuk properti dan isinya

Perlindungan berbagai jenis properti

Rumah Tinggal, Apartemen, Toko, Restoran dan Kantor beserta isinya

Nilai Pertanggungan sesuai kebutuhan

Nilai Pertanggungan sampai dengan Rp. 10 Miliar tidak memerlukan survey risiko

Keuntungan Lainnya

placeholder.png

Tambahan Perlindungan

Perlindungan tambahan seperti Tanggung Gugat Hukum, Biaya Akomodasi Sementara, Pembersihan Puing, Biaya Arsitek, Biaya Pemadam Kebakaran

placeholder.png

Perusahaan Asuransi Rekanan

PT Great Eastern General Insurance Indonesia

placeholder.png

Kemudahan Pembelian

Pembelian dapat dilakukan secara mandiri dengan klik tombol Ajukan Sekarang

    Persyaratan

    Brosur

    Disclaimer

    FAQ

    Ringkasan Informasi Produk

Syarat Mengajukan Asuransi Semua Risiko Industri :
  • Mata Uang : Rupiah
  • Tarif Premi : Sesuai dengan SEOJK Nomor 6/SEOJK.05/2017 tentang Penetapan Tarif Premi atau Kontribusi pada Lini Usaha Asuransi Harta Benda dan Asuransi Kendaraan Bermotor Tahun 2017
  • Masa Pertanggungan : 1 tahun atau periode lainnya yang telah disepakati dalam Ikhtisar pertanggungan
  • Nilai Pertanggungan : Nilai Pertanggungan tidak terbatas sesuai nilai harta benda yang diasuransikan. Maksimal Nilai Pertanggungan sampai dengan IDR 10 Milyar tanpa perlu dilakukan survey risiko
  • Usia Tertanggung adalah 18 tahun dan memiliki identitas diri (KTP)
  • Lokasi objek Pertanggungan tidak pernah mengalami banjir dalam jangka waktu 3 tahun terakhir

Asuransi Semua Risiko Industri

Brosur Asuransi Semua Risiko Industri
Brosur Asuransi Semua Risiko Industri

Brosur Asuransi Semua Risiko Industri

Produk asuransi milik Perusahaan Asuransi, bukan merupakan produk PT Bank OCBC NISP, Tbk (“Bank”) dan Bank bukan merupakan agen asuransi maupun perusahaan pialang asuransi dari Perusahaan Asuransi.

Perusahaan Asuransi bertanggung jawab sepenuhnya atas produk asuransi dan isi polis asuransi yang diterbitkan untuk produk asuransi tersebut, sehingga Bank tidak bertanggung jawab dalam bentuk apapun terhadap produk asuransi dan isi polis yang diterbitkan sehubungan dengan produk asuransi tersebut.

Produk asuransi bukan merupakan produk simpanan bank, dengan demikian tidak termasuk dalam program penjaminan pemerintah atau Lembaga Penjamin Simpanan.

Premi yang dibayarkan oleh Pemegang Polis sudah termasuk biaya akuisisi, administrasi, pengelolaan dana, komisi bank dan komisi tenaga pemasaran.

Informasi pada dokumen ini harus dibaca dan tunduk kepada ketentuan - ketentuan polis dan ketentuan – ketentuan lainnya yang terkait dengan produk asuransi yang berlaku saat ini maupun perubahannya.

Asuransi Semua Risiko Industri

FAQ Asuransi Semua Risiko Industri
FAQ Asuransi Semua Risiko Industri

FAQ Asuransi Semua Risiko Industri

Asuransi Semua Risiko Industri

RIPLAY Industrial All Risks Insurance
RIPLAY Industrial All Risks Insurance

RIPLAY Industrial All Risks Insurance

More Info

Download OCBC mobile