Mulai tahun Polis ke-6, dengan Ekstra Uang Pertanggungan hingga 204% dari Uang Pertanggungan Awal
Terdapat manfaat penyakit terminal, manfaat meninggal dunia dan manfaat akhir asuransi
Terdapat pilihan pembayaran Premi Tunggal dan Premi berkala dengan masa pembayaran Premi 3 tahun atau 5 tahun
Total Uang Pertanggungan akan diberikan di Akhir Masa Asuransi
Masa Asuransi hingga Tertanggung berusia 100 tahun
PT Great Eastern Life Indonesia
Informasi terkait GREAT Legacy Assurance
Sesuai ketentuan Underwriting
GREAT Legacy Assurance adalah Produk asuransi milik PT Great Eastern Life Indonesia (“Great Eastern Life Indonesia”), bukan merupakan produk PT Bank OCBC NISP Tbk (“OCBC/Bank”) dan Bank bukan merupakan agen asuransi maupun perusahaan pialang asuransi dari Great Eastern Life Indonesia.
Great Eastern Life Indonesia bertanggung jawab sepenuhnya atas produk GREAT Legacy Assurance dan isi polis asuransi yang diterbitkan untuk produk asuransi tersebut, sehingga Bank tidak bertanggung jawab dalam bentuk apapun terhadap produk GREAT Legacy Assurance dan isi polis yang diterbitkan sehubungan dengan produk asuransi tersebut. Produk GREAT Legacy Assurance bukan merupakan produk simpanan bank, dengan demikian tidak termasuk dalam program penjaminan pemerintah atau Lembaga Penjamin Simpanan.
Premi yang dibayarkan oleh Pemegang Polis sudah termasuk biaya akuisisi, administrasi, pengelolaan dana, komisi bank dan komisi tenaga pemasaran (jika ada). Informasi pada dokumen ini harus dibaca dan tunduk kepada ketentuan-ketentuan polis dan ketentuan-ketentuan lainnya yang terkait dengan produk GREAT Legacy Assurance yang berlaku saat ini maupun perubahannya di kemudian hari.
Pertanyaan-pertanyaan umum terkait GREAT Legacy Assurance
Apabila diperlukan akan dilakukan pemeriksaan kesehatan (sesuai dengan syarat dan ketentuan underwritingyang berlaku)
(i) Pemegang Polis memilih pembayaran Premi dengan cara pendebetan otomatis melalui rekening tabungan; (ii) Pemegang Polis memilih korespondensi melalui email; (iii) Pemegang Polis memilih buku Polis versi elektronik; (iv) Jika Pemegang Polis telah memilih cara pembayaran Premi dengan cara pendebetan otomatis melalui kartu kredit atau rekening tabungan dalam SPAJ, Pemegang Polis tidak melakukan perubahan atas cara pembayaran tersebut selama Masa Asuransi; (v) Premi yang dibayarkan sejak Tanggal Polis Mulai Berlaku tidak pernah melewati Grace Period; dan (vi) Pemegang Polis tidak pernah melakukan perubahan Polis menjadi Polis Bebas Premi Disertai Penurunan Uang Pertanggungan
Autodebit melalui rekening tabungan OCBC
Penerima Manfaat dapat mengajukan klaim dengan cara:
Tidak menemukan pertanyaan yang Anda cari?
Lihat Pertanyaan Lainnya