Bonus Saldo Emas hingga Rp1 juta, Makin banyak nabung dan investasi, makin cuan menanti!

1 Okt 2025 - 31 Okt 2025

Cara mendapatkan Bonus Saldo Emas hingga Rp1 juta, ikuti 2 program di bawah ini :

Skema Reward 1.

Tambahkan fresh fund di Tabungan kamu* atau lakukan penempatan produk

Penempatan Fresh Fund (Rp)
1A. Top Up Fresh Fund di Tabungan * dan Naik Level Layanan Nyala Saldo Tab Emas (Rp)**
ATAU
1B. Top Up Fresh Fund dengan Penempatan Produk**
2,000,000 25,000
10,000,000 50,000
50,000,000 150,000
100,000,000 250,000

*Tabungan dengan akad mudharabah mencakup Tanda iB Multicurrency, Taka iB,  Tabungan iB Mudharabah dan Tabungan iB Komunitas.

**Untuk penempatan fresh fund di tabungan, Saldo Tabungan Emas baru didapatkan apabila Nyala benefit kamu naik level (contoh Nyala Level Pro menjadi Nyala Level Master) dan untuk Nyala Master hanya diperlukan kenaikan Total Saldo Gabungan sesuai skema penempatan. 

 

Skema Reward 2.

Lakukan pembukaan produk baru

Pembukaan Produk Baru Pembukaan salah satu produk (Max. 3 Produk)
(Taka iB, Deposito iB, Tabungan Emas, Sukuk Syariah, Reksadana Syariah)
Pembukaan Bancassurance Syariah Total Max Saldo Tab Emas
No Jumlah penempatan dana (Rp) Saldo Tabungan Emas per produk yang dibuka (Rp) Max Saldo Tab Emas per customer* (Rp) Saldo Tab Emas (Rp)
1 10,000,000 50,000 150,000 100,000 250,000
2 100,000,000 150,000 450,000 300,000 750,000

1Min. tenor Taka iB dan Deposito iB adalah 3 bulan. 

2Produk reksadana syariah yang tidak termasuk reksadana Berjangka & Pasar Uang

3Khusus Taka iB, jumlah penempatan dana yang dimaksud adalah jumlah setoran awal saat pembukaan rekening Taka iB

4Kriteria Produk Baru adalah Produk Bank yang tidak dimiliki oleh Nasabah per 31 Desember 2024.

*) Skenario berlaku jika nasabah masuk kriteria Produk Baru (New To Product) untuk 5 produk (Taka iB, Deposito iB, Tabungan Emas, Sukuk Syariah & Reksadana Syariah)


Syarat & Ketentuan Program Penempatan Fresh Fund &Produk Baru

Definisi yang terdapat pada Syarat & Ketentuan:

  • Fresh Fund : Dana yang berasal dari bank lain, bukan pemindahbukuan dari rekening lain di OCBC).
  • Produk Baru : Produk bank yang belum dimiliki Nasabah sejak 31 Desember 2024
  • AUM : Total Saldo Gabungan Nasabah meliputi :
    1. Produk Tabungan dengan akad Mudharabah mencakup Tanda iB Multicurrency, Taka iB, Tabungan iB Mudharabah dan Tabungan iB Komunitas
    2. Deposito iB ,
    3. Tabungan Emas,
    4. Produk Investasi Syariah seperti : Reksadana Syariah, Sukuk Syariah dan Bancassurance Syariah.

Syarat dan Ketentuan

  1. Untuk dianggap eligible mengikuti Program, Nasabah wajib mengisi formulir keikutsertaan program (“Formulir Program”) saat periode program berlangsung yang dapat diakses melalui tautan ini. Nasabah yang tidak mengisi Formulir Program dianggap tidak eligible mengikuti Program. Nasabah hanya perlu mengisi Formulir Program 1 (satu) kali selama Periode Program berlangsung.
  2. Nasabah telah memiliki rekening Tabungan emas.
  3. Program berlaku khusus untuk Nasabah Eksisting yang sudah tergabung menjadi Nasabah OCBC selama minimal 3 (tiga) bulan, terhitung sejak bulan pembukaan Rekening OCBC.
    Contoh: Nasabah yang tergabung dengan OCBC di bulan Juli 2025, akan dapat mengikuti program di bulan Oktober 2025.
  4. Program berlaku selama periode 1 – 31 Oktober 2025
  5. Pada saat mengikuti Program ini dengan mengisi Formulir Program, Nasabah wajib telah bergabung dengan layanan:
    • Nyala
    • Nyala Staff
    • Nyala Payroll
  6. Program ini tidak berlaku bagi:
    • Nasabah Premier/Private Banking;
    • Nasabah Premier/Private Banking yang melakukan perubahan atau berpindah layanan menjadi Nyala;
    • Nasabah yang tidak mempunyai Layanan.
  7. Nasabah dapat melakukan penempatan Produk pilihan sesuai Skema Program yang berlaku, baik melalui OCBC Mobile ataupun cabang.
  8. Ketentuan Khusus Skema Program Penempatan Fresh Fund
    • Untuk mendapatkan Saldo Tabungan Emas pada skema ini, Nasabah wajib menaikkan level layanan Nyala Nasabah atau melakukan penempatan produk dengan Fresh Fund.
    • Untuk skema Naik Nyala Level pada layanan Nyala Master hanya diperlukan kenaikan Total Saldo Gabungan (AUM) sesuai dengan skema penempatan.
    • Jika salah satu dari poin (a) terpenuhi, perhitungan reward saldo Tabungan emas akan dihitung berdasarkan nilai terendah antara Fresh Fund atau kenaikan Total Saldo Gabungan (AUM) dibandingkan dengan bulan sebelumnya dari periode transaksi.
      • Ilustrasi Skema Penempatan Fresh Fund dengan Naik Nyala Level
      • Contoh Case Nyala Level Eligible Reward Reward Saldo Tabungan Emas
        Dana Fresh Fund 10 juta & kenaikan AUM 10 juta Naik Level Eligible Reward skema 10jt
        Dana Fresh Fund 10 juta & kenaikan AUM 5 juta
        Naik Level Eligible Reward skema 2jt
        Dana Fresh Fund 50 juta & kenaikan AUM 2 juta
        Tidak Naik Level Tidak Eligible -
        Dana Fresh Fund 100 juta & kenaikan AUM 1 juta
        Tidak Naik Level Tidak Eligible -

        *) Nyala Level yang dibandingkan adalah Nyala Level saat periode program dan Nyala Level di bulan berikutnya.

        *) Penyesuaian level layanan Nyala terjadi pada tanggal 3 di setiap bulannya sesuai dengan AUM/ Total Saldo Gabungan Rata-Rata dari bulan sebelumnya

        *) Nyala level dapat dilihat di link berikut

      • Ilustrasi Skema Penempatan Fresh Fund dengan Penempatan Produk
        Contoh Case Penempatan Produk Eligible Reward Reward Saldo Tabungan Emas
        Dana Fresh Fund 10 juta & kenaikan AUM 10 juta 10 juta Eligible Reward skema 10jt
        Dana Fresh Fund 10 juta & kenaikan AUM 5 juta
        10 juta Eligible Reward skema 2jt
        Dana Fresh Fund 50 juta & kenaikan AUM 2 juta
        1 juta Tidak Eligible -
        Dana Fresh Fund 100 juta & kenaikan AUM 1 juta
        Tidak Penempatan Produk Tidak Eligible -

    • Terdapat 4 (empat) pilihan penempatan Fresh Fund, yaitu Rp 2 Juta, Rp 10 Juta, Rp 50 Juta, dan Rp 100 Juta.
    • Penempatan Fresh Fund dapat dilakukan secara bertahap. Perhitungan Reward Saldo Tabungan Emas akan berdasarkan akumulasi penempatan Fresh Funddalam satu bulan
    • Reward Saldo Tabungan Emas penempatan tidak berlaku kelipatan.
    • Maksimum Reward Saldo Tabungan Emas yang dapat diperoleh Nasabah adalah Rp250.000 per periode program.
  9. Ketentuan Skema Program Penempatan Produk Baru:
    1. Produk yang dapat dipilih Nasabah untuk Skema Program 2 (pembukaan produk baru) adalah sebagai berikut:
      1. Taka iB
      2. Deposito iB
      3. Tabungan Emas
      4. Reksa Dana Syariah (kecuali Reksa Dana Pasar Uang dan Reksadana Berjangka)
      5. Sukuk Syariah
      6. Bancassurance Syariah
    2. Untuk produk Taka iB dan Deposito iB, minimum tenor yang dipilih untuk penempatan produk adalah minimal 3 (tiga) bulan.
    3. Terdapat 2 (dua) pilihan minimal nominal penempatan untuk Skema Penempatan Produk Baru, yaitu Rp 10 Juta, dan Rp 100 Juta.
    4. Penempatan dana pada Skema Penempatan Produk Baru dapat dilakukan secara bertahap. Perhitungan Reward/Hadiah akan berdasarkan akumulasi penempatan dalam satu bulan.
    5. Khusus Taka iB, jumlah penempatan dana yang dimaksud adalah jumlah setoran awal yang ditempatkan pada saat pembukaan rekening.
    6. Reward/Hadiah Skema Penempatan Produk Baru akan diberikan kepada Nasabah berdasarkan nominal dan tipe produk yang diikutsertakan pada program.
    7. Reward/Hadiah penempatan tidak berlaku kelipatan.
    8. Maksimum Reward Saldo Tabungan Emas skema Produk Baru Reguler (maksimal 3 Produk Baru) adalah Rp 450.000 per periode program.
    9. Maksimum Reward Saldo Tabungan Emas skema Produk Baru Bancassurance Syariah adalah Rp 300.000 per periode program.
    10. Nasabah akan menerima Reward/Hadiah paling lambat pada akhir bulan berikutnya sejak periode transaksi.
  10. Program ini tidak dapat digabungkan dengan program penempatan produk lainnya.
  11. Rekening Produk wajib berstatus aktif dan tidak terblokir karena alasan apapun serta Nasabah wajib telah memiliki Rekening Tabungan Emas saat pengkreditan reward Saldo Tabungan Emas dilakukan oleh OCBC.
  12. OCBC berhak untuk tidak memproses/membatalkan pemberian reward Saldo Tabungan Emas kepada Nasabah bila berdasarkan penilaian OCBC terindikasi adanya fraud atas pembukaan produk dan/atau masuk dalam daftar fraud OCBC.
  13. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Tanya OCBC di 1500-999 /+621-21-2503600 (dari luar negeri); email tanya@ocbc.id atau di website https://www.ocbc.id/id/hubungi-kami.
  14. OCBC memiliki hak dan kewenangan untuk mengubah, menambah dan/atau mengurangi Syarat dan Ketentuan program ini dengan pemberitahuan terlebih dahulu melalui media yang dianggap baik oleh OCBC dengan memperhatikan ketentuan dan peraturan perundangan-undangan dan hukum yang berlaku.
  15. Syarat dan Ketentuan Program ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang berlaku.
  16. Dalam hal Syarat dan Ketentuan Program ini diterjemahkan dalam bahasa lain, maka apabila terdapat ketidaksesuaian atau pertentangan antara teks Bahasa Indonesia dengan bahasa asing tersebut, maka teks Bahasa Indonesia yang akan berlaku.
  17. PT Bank OCBC NISP Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan & Bank Indonesia, serta merupakan peserta penjaminan LPS.

Related Product

OCBC mobile

OCBC mobile

  • Mengatur finansial
  • Kemudahan dalam Berinvestasi
  • Transaksi dengan menggunakan 12 Mata Uang