Buka Nyala, nabung mulai Rp2 Juta, Kamu bisa berbagi kebaikan hingga Rp740 Ribu!
Syarat & Ketentuan:
Gabung layanan Nyala dengan mengunjungi cabang PT Bank OCBC NISP Tbk (”OCBC”) terdekat atau daftar melalui OCBC mobile
- Lakukan top-up saldo dan penempatan sesuai dengan tabel di bawah dan untuk memberikan hadiah dalam bentuk Donasi hingga Rp740 Ribu.
- Pilihan produk yang diikut sertakan dalam program ini ("Program"):
- Deposito minimum tenor 3 bulan
- Tabungan emas
Syarat & Ketentuan Program:
- Berlaku untuk Nasabah Baru ATAU Nasabah existing.
- Nasabah wajib memasukan kode promo IASI saat pembukaan rekening.
- Nasabah wajib bergabung pada Layanan Nyala.
- Penempatan dana dan pembukaan produk wajib fresh fund (berasal dari bank lain), tidak boleh pemindahbukuan dari rekening lain di OCBC.
Contoh: Nasabah mengikuti penempatan total saldo dana gabungan Rp2 Juta dan melakukan penempatan dana Rp1 Juta dari bank lain dan Rp1 Juta pindah buku, maka Nasabah tidak eligible karena dana tidak fresh fund.
- Pemenuhan syarat total saldo gabungan dan ketentuan program pada saat event berlangsung, yaitu: 6-7 November 2025.
- Total hadiah tidak berlaku kelipatan.
- Hadiah berupa donasi akan dikreditkan ke rekening milik Serviam Charity yang masih aktif Pembangungan Klinik Sehat Serviam dan Program Stuntung pada, minggu ke-4 bulan Januari 2026.
- Setiap Nasabah hanya berhak mengikuti 1 (satu) skema program.
- Program ini tidak dapat digabungkan dengan program Nasabah Baru lainnya.
- OCBC berhak untuk tidak memproses/membatalkan pendistribusian donasi atas nama nasabah yang bersangkutan berdasarkan penilaian OCBC jika terindikasi melakukan fraud atas pembukaan rekening dan/ atau tercantum dalam daftar fraud OCBC.
- Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Tanya OCBC 1500-999 atau di website www.ocbc.id
- Syarat dan ketentuan program OCBC dan IASI ini telah disesuikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
- OCBC memiliki hak dan kewenangan untuk mengubah, menambah dan/atau mengurangi Syarat dan Ketentuan ini dengan pemberitahuan terlebih dahulu melalui media yang dianggap baik oleh Bank dengan memperhatikan ketentuan dan peraturan perundangan-undangan hukum yang berlaku.
PT Bank OCBC NISP Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan & Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan LPS.