Private Banking

 

SYARAT DAN KETENTUAN
PEMBUKAAN DAN PENGATURAN REKENING PT Bank OCBC NISP Tbk

Syarat dan Ketentuan Pembukaan dan Pengaturan Rekening PT Bank OCBC NISP Tbk berikut semua perubahannya dan atau pembaharuannya (“Syarat dan Ketentuan”) mengatur mengenai hubungan hukum antara PT Bank OCBC NISP Tbk sebuah perusahaan perbankan yang telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (“Bank”) dengan orang(-orang)/badan(-badan) yang merupakan para calon atau pemilik Rekening atau dengan kuasa Nasabah atau agen Nasabah (“Nasabah”) sehubungan dengan pembelian dan penempatan segala produk dan layanan yang tersedia bagi Nasabah baik sekarang maupun dikemudian hari.

  1. DEFINISI DAN PENGERTIAN
    1.1

    Dalam Syarat dan Ketentuan ini, kecuali dinyatakan lain dalam konteksnya, istilah-istilah di bawah ini mempunyai arti sebagai berikut:

    “American Style” adalah pergerakan Underlying Reference yang akan diobservasi “at anytime” mulai dari Tanggal Transaksi sampai dengan Tanggal dan Waktu Penentuan.

    “ATM (Anjungan Tunai Mandiri atau Automated Teller Machine)” adalah sarana transaksi elektronik milik Bank dan/atau pihak lain yang bekerjasama dengan Bank untuk memudahkan Nasabah dalam melakukan transaksi perbankan.

    “Bank Kustodian” adalah pihak yang memberikan jasa penitipan efek dan harta lain yang berkaitan dengan efek serta jasa lain (termasuk menerima dividen, bunga, dan hak-hak lain) menyelesaikan transaksi efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi Nasabahnya. Dalam hal ini Bank Kustodian harus merupakan pihak yang tidak terafiliasi dengan Manajer Investasi.

    Bank Order Rate adalah kurs nilai tukar (exchange rate) yang dipasangkan / dimonitor oleh Bank dari penempatan FX Leave Order oleh Nasabah. Order Nasabah akan tereksekusi apabila kurs bank order rate tercapai/terjadi di pasar mata uang akan tetapi order yang tereksekusi akan diselesaikan dengan kurs Customer Order Rate.

    Bonus / Payout adalah tambahan pengembalian penempatan Structured Product yang akan diperoleh Nasabah sesuai dengan ketentuan tertentu yang dikaitkan dengan pergerakan Underlying Reference selama Periode Observasi untuk American style, atau hanya berdasarkan pergerakan Underlying Reference pada Tanggal dan Waktu Penentuan saja untuk European style.

    “Bursa Berjangka” adalah tempat/fasilitas memperjual-belikan kontrak atas sejumlah instrumen keuangan dengan harga tertentu yang penyerahan barangnya disepakati akan dilakukan pada saat yang akan datang.

    “Bunga Minimum” adalah besarnya tingkat suku bunga yang dijamin akan diberikan kepada Nasabah selama jangka waktu investasi.

    “Call OCBC” adalah layanan perbankan milik Bank yang dapat diakses melalui telepon / telepon selular/handphone yang bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi Nasabah maupun non Nasabah. 1500999 (dari dalam negeri) atau +62-21-26506300 (dari luar negeri).Tanya OCBC

    “Close Out” adalah tindakan Bank untuk memperhitungkan penggantian kerugian / biaya karena berakhirnya transaksi, yang disebabkan karena kegagalan Nasabah untuk menambah Margin Tunai atau terjadinya setiap peristiwa Wanprestasi.

    “Data Biometrik” adalah mengacu pada sidik jari, iris, gerakan tubuh, tinggi badan, dan ciri-ciri lain yang terlihat dari individu.

    Direct Settlement untuk FX Leave Order adalah proses penyelesaian transaksi FX Leave Order yang tereksekusi yang dilakukan secara langsung oleh sistem, dimana sumber dana untuk penyelesaian transaksi FX tersebut berasal dari dan telah tersedia pada rekening relasi Nasabah.

    European Style adalah pergerakan Underlying Reference yang akan diobservasi hanya pada Tanggal dan Waktu Penentuan saja.

    Extended FMCT Forwardadalah transaksi valuta asing yang jangka waktu transaksi tersebut dapat diperpanjang pada tanggal jatuh tempo apabila Nasabah ingin tetap mempertahankan posisi short tersebut terbuka.

    “Force Majeure” adalah kejadian-kejadian yang terjadi di luar kemampuan dan kekuasaan manusia sehingga mempengaruhi secara langsung pelaksanaan transaksi, termasuk namun tidak terbatas pada perubahan situasi nasional, kebijakan pemerintah, politik, militer, peperangaan, huru-hara, bencana alam, pemogokan massal, bencana nasional, epidemi, terorisme, pemberontakan, kebanjiran, kebakaran besar, gangguan listrik, dan telekomunikasi.

    Full Movement Transactionadalah transaksi yang pada tanggal valuta diikuti dengan pergerakan dana secara penuh dari Nasabah dan Bank.

    FX Leave Order adalah Transaksi yang dilakukan oleh Nasabah dengan Bank dalam jenis Intraday Order dan Overnight Order yang dapat berupa Single Order, If-Done Order dan One Cancel/Other Order.

    FX Non Today adalah transaksi FX dengan valuta Tomorrow (TOM) , SPOT dan Forward maksimum 3 (tiga) bulan.

    Forward adalah transaksi valuta asing dengan penyelesaian transaksi pada tanggal tertentu melebihi 2 (dua) Hari Kerja dari tanggal transaksi.

    “TOD” adalah transaksi valuta asing dengan penyelesaian transaksi pada hari yang sama dengan tanggal transaksi (T+0).

    “TOM” adalah transaksi valuta asing dengan penyelesaian transaksi 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal transaksi (T+1).

    Forward Rate” adalah kurs tukar yang digunakan saat transaksi valuta asing Forward.

    “Hari Kerja” adalah hari Senin sampai dengan Jumat, dimana Bank buka untuk melakukan kegiatan usahanya di wilayah Republik Indonesia. Terkait dengan transaksi valuta asing dan obligasi dalam denominasi asing, “Hari Kerja” adalah hari-hari (selain dari Sabtu dan Minggu) dimana Bank di wilayah Republik Indonesia dan bank(-bank) dimana mata uang yang ditransaksikan melakukan kegiatan usaha di jurisdiksi yang bersangkutan.

    “Hari Bursa” adalah hari dimana kegiatan di Bursa Efek Indonesia berlangsung dan transaksi efek /obligasi dan Reksa Dana dilakukan.

    “Hasil” adalah jumlah pengembalian dana Nasabah atas penempatan Structured Product yang terdiri dari Bunga Minimum beserta Bonus.

    “Instruksi” adalah instruksi yang diberikan oleh Nasabah kepada Bank dalam bentuk tertulis, lisan/tatap muka secara langsung, atau melalui media elektronik, seperti internet banking, OCBC mobile, surat elektronik (email) dan/atau media elektronik lainnya untuk pengoperasian Rekening.

    “If Done Order” adalah FX Leave Order yang berupa sepasang Single Order beli dan jual atau jual dan beli untuk pasangan mata uang dan amount base currency yang sama, dimana order kedua hanya akan aktif apabila order pertama tereksekusi.

    “Intraday Order” adalah FX Leave Order yang diterima dari pukul 08:00 WIB sampai dengan pukul 14:00 WIB dan hanya berlaku pada jam kerja Bank yakni sejak ditempatkan oleh Nasabah sampai pukul 15:00 WIB pada Hari Kerja yang sama.

    “Kewajiban(-kewajiban)” adalah semua jumlah uang yang terhutang oleh Nasabah kepada Bank yang timbul dari fasilitas atau Produk dan/atau Layanan yang disediakan oleh Bank, baik sebenarnya, kontingen, utama, agunan, sendiri atau bersama-sama.

    “Konfirmasi Transaksi” adalah konfirmasi tertulis yang dikirimkan oleh Bank kepada Nasabah atas setiap transaksi Structured Product dan/atau produk-produk investasi lainnya.

    “Kontrak Berjangka” adalah kontrak yang diperdagangkan pada bursa berjangka untuk membeli ataupun menjual aset acuan dari instrumen keuangan pada suatu tanggal dimasa datang dengan harga tertentu.

    “Layanan” adalah layanan perbankan yang disediakan oleh Bank dari waktu ke waktu kepada Nasabah sesuai dengan syarat dan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank.

    “Likuidasi (liqudation position)” adalah proses melikuidasi kontrak Transaksi Valuta Asing baik sebagian maupun seluruhnya oleh Bank terhadap posisi yang masih outstanding dari Nasabah.

    “Mata Uang Asing” adalah mata uang lain selain Rupiah.

    “Mata Uang Dasar (Base Currency)” adalah mata uang penempatan Structured Product.

    “Mata Uang Alternatif (Alternate Currency)” adalah mata uang kontra dari pasangan mata uang yang ditransaksikan selain Mata Uang Dasar (Base Curency).

    “Margin Tunai” adalah uang tunai yang wajib diserahkan oleh Nasabah kepada Bank sebagai persyaratan untuk menjamin pelaksanaan pembayaran transaksi pembelian dan/atau penempatan Produk yang dilakukan oleh Nasabah pada Bank.

    Mark to Market adalah nilai wajar berdasarkan harga pasar atas instrumen keuangan yang dimiliki ataupun yang sejenis dengan instrumen tersebut.

    Maintenance Marginadalah jumlah minimum uang dan dalam mata uang yang dipersyaratkan/ditentukan oleh Bank dari waktu ke waktu yang harus dijaminkan oleh Nasabah agar kontrak transaksi jual beli valuta asing pada Bank tetap berlaku dan/atau wajib dijaga oleh Nasabah selama Nasabah melakukan transaksi Kontrak Berjangka sebagaimana ditentukan oleh Bank dari waktu ke waktu.

    “Netting” adalah proses set off antara keuntungan dan kerugian melalui sejumlah transaksi dengan jenis kontrak yang sama ataupun jenis kontrak yang berbeda.

    Overnight Order adalah FX Leave Order yang diterima dari pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 15.00 WIB dan hanya berlaku di luar jam kerja Bank, yakni mulai pukul 16:00 WIB hari itu sampai dengan pukul 08:00 WIB pada Hari Kerja berikutnya.

    One Cancel / Other Order adalah sepasang FX Leave Order yang berupa Instruksi order beli atau jual pada suatu limit order dan Stop-Loss Order.

    “Periode Book Building/Masa Penawaran” adalah periode pengumpulan pemesanan transaksi Structured Product atau produk-produk investasi lainnya dari Nasabah oleh Bank.

    “Perusahaan Efek” adalah pihak yang melakukan kegiatan usaha dan memiliki ijin Otoritas Jasa Keuangan sebagai Penjamin Emisi Efek (PEE), Perantara Pedagang Efek (PPE) dan atau Manajer Investasi.

    “Pencadangan Margin / Reserved Margin” adalah uang tunai, dalam mata uang dan besaran yang ditentukan oleh Bank dari waktu ke waktu yang disesuaikan dengan kondisi pasar, yang disetorkan oleh Nasabah kepada Bank , dalam hal terjadi pegerakan harga kontrak berjangka dari waktu ke waktu berlawanan dengan posisi transaksi Nasabah, sehingga Margin Awal / Initial Margin turun dibawah ketentuan minimum yang telah ditentukan.

    “Pokok Penempatan / Nominal Penempatan” adalah berarti jumlah pokok dalam Base Currency dari setiap penempatan Structured Product atau produk-produk investasi lainnya yang dilakukan oleh Nasabah melalui Bank.

    “Periode Observasi” adalah suatu periode/waktu untuk menentukan diperoleh atau tidaknya bonus/nominal yang akan diterima oleh Nasabah, yakni yang dimulai dari Tanggal Transaksi sampai dengan Tanggal dan Waktu Penentuan.

    “Produk” adalah produk-produk perbankan yang ditawarkan oleh Bank dari waktu ke waktu kepada Nasabah sesuai dengan syarat dan ketentuan yang ditentukan oleh Bank.

    “Rekening” adalah rekening(-rekening) yang dimiliki Nasabah pada Bank, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang (-orang) lain dan termasuk rekening tabungan, rekening koran, deposito berjangka atau jenis rekening lainnya yang dibuka oleh Nasabah pada Bank dari waktu ke waktu.

    ”Rekapitulasi Hasil Penempatan Order” adalah dokumen yang dikirimkan oleh Bank yang berisi ringkasan hasil penempatan FX Leave Order oleh Nasabah yang dikirimkan pada Hari Kerja bersangkutan atau berikutnya ketika hasil order sudah diketahui.

    Set Off adalah tindakan Bank untuk melunasi secara penuh/mengurangi jumlah kewajiban Nasabah kepada Bank (a) dengan menggunakan Margin Tunai yang telah diberikan Nasabah kepada Bank dan (b) memblokir dan mendebit (debit) rekening Nasabah dengan Bank, apabila Nasabah tidak dapat memenuhi kewajibannya, tanpa meminta persetujuan terlebih dahulu dari Nasabah.

    Spread adalah selisih antara kurs Customer Order Rate dan Bank Order Rate yang menjadi margin atau keuntungan bank dari penempatan FX Leave Order oleh Nasabah apabila order tereksekusi.

    “Structured Product” adalah suatu produk yang merupakan penggabungan antara dua instrumen keuangan berupa instrumen keuangan non derivatif dengan derivatif, atau derivatif dengan derivatif, dimana tingkat pengembaliannya tergantung pada kinerja beberapa instrumen keuangan yang mendasari, seperti equity, suku bunga, nilai tukar, atau kombinasi diantaranya.

    Stop-Loss Orderadalah order beli atau jual untuk membatasi tingkat kerugian akibat pergerakan pasar.

    “SPOT” adalah transaksi valuta asing dengan penyelesaian transaksi 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal transaksi (T+2).

    “SPOT Rate” adalah kurs tukar yang digunakan saat transaksi valuta asing SPOT.

    Swap adalah transaksi pertukaran dua mata uang yang berbeda dan dua kurs untuk dua tanggal penyelesaian yang berbeda yang dilakukan secara simultan.

    Single Orderadalah FX Leave Order yang berupa Instruksi untuk penempatan order beli atau jual saja.

    Strike Price (Strike Rate) adalah target harga (kurs) dimana pembeli option akan melakukan eksekusi kepada penjual.

    “Tanggal Transaksi” adalah tanggal pada saat dilakukannya permohonan penempatan Structured Product atau produk-produk investasi lainnya oleh Nasabah.

    “Tanggal Penempatan” adalah tanggal dimulainya penempatan Structured Product atau produk-produk investasi lainnya.

    “Tanggal dan Waktu Penentuan” adalah tanggal dan waktu berakhirnya Periode Observasi yang sekaligus merupakan Tanggal dan Waktu Jatuh Tempo Transaksi Option.

    “Tanggal Jatuh Tempo” adalah tanggal berakhir kesepakatan/kontrak dari suatu transaksi Structured Product atau produk-produk investasi lainnya Nasabah dengan Bank.

    Transaksi Option adalah suatu kontrak yang memberikan hak dan bukan kewajiban untuk membeli (call) atau menjual (put) valuta asing atau suku bunga kepada pemegang/pembeli (holder/buyer) dalam jumlah tertentu (yang didasari dengan suatu dokumen finansial yang mendasarinya (financial underlying)) dan akan direalisasi (exercise) di masa yang akan datang sesuai harga yang telah disepakati (strike rate) serta diikuti kewajiban bagi penjual (writer/seller) untuk memenuhi kontrak jika pemegang/pembeli (holder/buyer) merealisasikan option-nya.

    Underlying Reference adalah aset atau benchmark yang digunakan untuk menentukan kinerja suatu Structured Product. Aset atau benchmark yang digunakan dalam suatu Structured Product antara lain kurs mata uang asing, suku bunga, dan aset lain.

    Underlying Reference Rate adalah tingkat harga dari Underlying Reference yang berlaku pada saat tertentu.

    1.2

    Kecuali ditentukan lain dalam konteks:

    1. Pemberian judul bukan ditujukan untuk menginterpretasikan maksud dan tujuan dari pasal-pasal dalam Syarat dan Ketentuan ini;
    2. kata-kata yang menyatakan tunggal juga termasuk jamak dan sebaliknya;
    3. kata-kata yang berarti orang juga termasuk badan usaha.

  2. PEMBUKAAN REKENING
    2.1

    Untuk keperluan pembukaan Rekening di Bank, Nasabah wajib (i) melengkapi formulir atau aplikasi permohonan pembukaan rekening, baik secara elektronik maupun non elektronik; (ii) menunjukkan serta memberikan semua data, keterangan, informasi dan pernyataan yang diperlukan dan dipersyaratkan oleh Bank; dan (iii) menjamin bahwa semua informasi, data, dokumen, keterangan, pernyataan, jaminan, wewenang, kuasa dan/atau instruksi yang diberikan dan/atau diunggah secara digital/elektronik oleh Nasabah kepada Bank adalah benar, lengkap, merupakan data terkini, sah dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    2.2

    Nasabah setuju bahwa Bank berhak untuk meminta informasi dan dokumen tambahan serta melakukan verifikasi tambahan melalui sarana elektronik lain seperti telepon atau SMS atau email jika Bank mengganggap kesesuaian dan kelengkapan informasi atau dokumen termasuk informasi dan dokumen digital/elektronik yang diunggah oleh Nasabah tidak cukup bagi Bank dalam proses permohonan yang diajukan oleh Nasabah.

    2.3

    Nasabah menyatakan mengerti dan setuju bahwa Bank berhak untuk menolak permohonan pembukaan rekening dalam hal diketahui adanya ketidakbenaran, ketidaklengkapan atau ketidakjelasan informasi, data, keterangan, pernyataan, jaminan, wewenang, kuasa, instruksi dan/atau dokumen yang disampaikan dan/atau diunggah oleh Nasabah, dan Nasabah setuju bahwa seluruh data dan dokumen termasuk data beneficial owner yang telah diberikan oleh Nasabah kepada Bank akan menjadi milik Bank sepenuhnya. Selanjutnya, Nasabah dengan ini sepenuhnya memberikan persetujuan kepada Bank untuk menggunakan, mengelola, menyimpan, memanfaatkan dan melakukan tindakan-tindakan lainnya yang diperlukan oleh Bank atas informasi dan/atau dokumen dan/atau data pribadi termasuk Data Biometrik yang telah diterima oleh Bank atau diunggah secara digital/elektronik oleh Nasabah sehubungan dengan pembukaan rekening di Bank, sepanjang dimungkinkan dan diperkenankan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    2.4

    Nasabah menyatakan mengerti dan setuju bahwa untuk keperluan pembukaan Rekening, baik melalui kantor Bank maupun chanel lainnya milik Bank, Bank dan para petugasnya untuk sewaktu-waktu dapat mengungkapkan mengenai setiap atau semua informasi dan hal-hal khusus terkait dengan Nasabah kepada suatu pihak yang mengikatkan diri dalam suatu perjanjian dengan Bank termasuk agen-agen, penyedia jasa dan pihak ketiga yang ditunjuk atau terkait, baik secara langsung atau tidak langsung.


  3. PEMBATALAN PERMOHONAN PEMBUKAAN REKENING

    Kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan, Nasabah setuju bahwa Bank dapat menolak atau membatalkan permohonan pembukaan Rekening, Produk dan/atau Layanan yang diajukan oleh Nasabah/calon Nasabah dengan menyampaikan alasan penolakan atau pembatalan tersebut kepada Nasabah/calon Nasabah.

  4. PENJAMINAN SIMPANAN
    1. Nasabah dengan ini mengetahui dan menyetujui bahwa sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku mengenai Lembaga Penjamin Simpanan (selanjutnya disebut “Peraturan dan Ketentuan LPS”), maka simpanan yang dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan adalah terbatas pada simpanan yang meliputi nilai pokok simpanan dan bunga dengan jumlah maksimum tertentu serta dengan ketentuan maksimum tingkat suku bunga yang berlaku akan ditetapkan dari waktu ke waktu berdasarkan Peraturan dan Ketentuan LPS.
    2. Nasabah memahami dan menyetujui bahwa apabila simpanan Nasabah yang meliputi nilai pokok simpanan dan bunga melebihi jumlah maksimum simpanan yang dijamin oleh LPS dan/atau apabila Nasabah menerima bunga simpanan efektif dari Bank yang melebihi maksimum tingkat suku bunga penjaminan yang ditetapkan oleh LPS dari waktu ke waktu, termasuk uang maupun cashback yang berkaitan dengan penghimpunan dana yang mengakibatkan tingkat suku bunga Nasabah menjadi di atas suku bunga penjaminan yang ditetapkan oleh LPS, maka simpanan Nasabah tersebut tidak termasuk dalam program penjaminan simpanan oleh LPS.
    3. Apabila Nasabah (i) memperoleh bunga simpanan melebihi suku bunga wajar yang ditetapkan oleh LPS, (ii) membeli produk-produk pasar modal dan (iii) melakukan penempatan pada Structured Product, maka atas simpanan, produk pasar modal dan Structured Product tersebut tidak dijamin oleh LPS secara keseluruhan (baik pokok maupun bunga).

  5. INSTRUKSI NASABAH
    5.1

    Instruksi sehubungan dengan Rekening wajib diberikan oleh atau atas nama Nasabah tepat sesuai dengan wewenang dan mandat yang berlaku saat ini untuk Rekening tersebut. Instruksi dapat dilakukan secara tertulis atau elektronik atau dalam bentuk dan/atau metode lainnya yang disetujui oleh Bank dari waktu ke waktu.

    5.2

    Instruksi yang diterima oleh Bank tidak dapat dibatalkan, ditarik kembali atau diubah kecuali Bank menyetujuinya secara tertulis atau secara elektronik atau dalam bentuk dan/atau metode lainnya.

    5.3

    Contoh tanda tangan dan wewenang penandatanganan Nasabah atau penandatangan yang diberi wewenang untuk melakukan hubungan transaksi perbankan dengan Bank secara tertulis akan tetap berlaku sampai Bank menerima pembatalan tertulis dari Nasabah.

    5.4

    Nasabah setuju bahwa Bank berhak tetapi tidak berkewajiban untuk melakukan verifikasi lebih lanjut atas tanda tangan selain dari membandingkannya dengan contoh tanda tangan yang ada pada Bank. Nasabah setuju bahwa Bank berhak menolak cek/giro atau instruksi lainnya apabila tanda tangan Nasabah atau kuasa Nasabah yang berwenang menurut pendapat Bank berbeda dengan contoh tanda tangan yang ada pada Bank.

    5.5

    Nasabah setuju bahwa setiap persetujuan dengan menggunakan OTP yang dikirimkan kepada Nasabah melalui SMS kepada Bank merupakan bentuk Instruksi dan persetujuan yang sah dan mengikat yang diberikan oleh Nasabah kepada Bank dan dapat digunakan sepenuhnya sebagai alat bukti sebagaimana dimaksud di dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    5.6

    Nasabah setuju bahwa Nasabah bertanggung jawab sepenuhnya atas segala Instruksi yang dilakukan dengan menggunakan data OTP yang diproses Bank, dan Nasabah setuju untuk membebaskan Bank dari segala macam tuntutan, gugatan, dan/atau tindakan hukum lainnya dari pihak manapun terkait dengan dijalankannya Instruksi dimaksud.

    5.7

    Bank akan berusaha sebaik mungkin untuk melaksanakan Instruksi Nasabah tetapi Bank tidak bertanggung jawab atas kegagalan dalam pelaksanaanya, kecuali yang disebabkan oleh kelalaian atau kesalahan nyata Bank.

    5.8

    Bank tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian yang diderita oleh Nasabah yang timbul akibat atau terkait dengan:

    1. Segala Instruksi/perintah dan komunikasi dari Nasabah;
    2. Pembatalan Instruksi/perintah atas transaksi yang telah diterima dan dilaksanakan oleh Bank;
    3. Segala permasalahan terkait dengan hubungan/jaringan telekomunikasi;
    4. Segala perintah/Instruksi Nasabah yang tidak tepat atau tidak lengkap;
    5. Segala kesalahan atau kelalaian Nasabah dalam mengikuti syarat dan ketentuan, petunjuk, prosedur dan instruksi yang disampaikan oleh Bank;
    6. Segala penundaan atau penolakan untuk menjalankan perintah/Instruksi Nasabah oleh Bank;
    7. Segala kerugian dalam bentuk apapun akibat atau terkait dengan pelaksanaan Instruksi/perintah dan komunikasi yang menurut Bank telah diterima dari Nasabah sesuai informasi, data dan dokumentasi yang disimpan dalam sistem Bank.

  6. PEMBATALAN DAN PENGHENTIAN PEMBAYARAN CEK/BILYET GIRO OLEH NASABAH
    6.1

    Apabila Nasabah ingin membatalkan atau menghentikan pembayaran cek/bilyet giro yang telah dikeluarkan oleh Nasabah, maka Nasabah wajib mengirimkan Bank Instruksi dan informasi tertulis secara lengkap mengenai cek/bilyet giro tersebut, termasuk:

    1. nomor cek/bilyet giro;
    2. tanggal pengeluaran;
    3. nama penerima (bila ada); dan
    4. jumlahnya.

    Setelah menerima Instruksi tertulis ini, Nasabah wajib mengisi dokumentasi lain yang dipersyaratkan oleh Bank. Instruksi penghentian pembayaran akan dilakukan oleh Bank berdasarkan usaha terbaik Bank dan Bank atas kebijakannya sendiri dan/atau berdasarkan peraturan Bank Indonesia dapat memilih untuk tidak melaksanakan Instruksi tertulis ini karena alasan apapun.

    6.2

    Apabila Instruksi penghentian pembayaran sebagaimana dimaksud di atas dilaksanakan oleh Bank, Nasabah setuju untuk menanggung dan setiap saat mengganti rugi Bank untuk semua biaya, kerugian atau tanggung jawab yang timbul atau diderita oleh Bank sebagai akibat tidak dibayarnya Cek/Bilyet Giro tersebut.


  7. LAPORAN REKENING DAN KONFIRMASI TRANSAKSI
    7.1

    Bank akan mengirimkan Laporan Rekening yang menginformasikan setiap transaksi dan/ atau rincian kegiatan/aktifitas Rekening Nasabah pada setiap bulannya atau pada interval tersebut ke alamat Nasabah yang terdaftar di Bank. Selain itu, Bank akan mengirimkan Konfirmasi Transaksi, Konfirmasi Hasil Transaksi, Rekapitulasi Hasil Penempatan Order Nasabah (sebagaimana relevan) atas transaksi dan/atau penempatan Nasabah pada produk-produk tertentu pada Bank ke alamat surat elektronik, nomor faksimili atau alamat Nasabah yang terdaftar di Bank atau alamat lain yang diberitahukan secara tertulis oleh Nasabah kepada Bank.

    7.2

    Nasabah atau kuasanya atau agennya wajib membaca dan melakukan verifikasi atas seluruh isi yang terdapat pada Laporan Rekening dan/atau Konfirmasi Transaksi yang diterima oleh Nasabah. Nasabah atau kuasanya atau agennya wajib dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal diterbitkannya Laporan Rekening dan/atau Konfirmasi Transaksi tersebut, untuk melaporkan kepada Bank dalam hal terdapat ketidaksesuaian, ketidaktepatan, kesalahan dan/atau terdapat transaksi yang tidak sah. Apabila dalam jangka waktu tersebut tidak terdapat pemberitahuan apapun kepada Bank, maka Nasabah menyatakan bahwa setiap informasi, data serta rincian transaksi yang terdapat di dalam Laporan Rekening dan/atau Konfirmasi Transaksi tersebut adalah sah dan mengikat Nasabah sepenuhnya.

    7.3

    Nasabah setuju bahwa tanpa pemberitahuan kepada Nasabah sebelumnnya, Bank dapat menambah, mengubah dan/atau memperbaiki hal-hal yang tercantum didalam Laporan Rekening dan/atau Konfirmasi Transaksi untuk memperbaiki kesahalan-kesahanan yang tercantum didalam Laporan Rekening dan/atau Konfirmasi Transaksi (sebagaimana relevan) tersebut (apabila ada).

    7.4

    Nasabah mengetahui bahwa sehubungan dengan nilai pasar dari setiap investasi pada instrumen finansial yang terdapat didalam Laporan Rekening:

    1. Nilai tersebut hanya merupakan nilai indikatif pada tanggal yang tercantum didalam Laporan Rekening; dan
    2. Nilai pasar tersebut mungkin berbeda secara signifikan dari harga perdagangan aktual (apabila ada) pada saat dilakukan transaksi pembelian, penjualan atau pengakhiran investasi.
    7.5

    Nasabah setuju bahwa:

    1. Catatan elektronik Bank dari setiap Laporan Rekening dan/atau Konfirmasi Transaksi bersifat final, konklusif dan mengikat Nasabah;
    2. Nasabah tidak dapat memperdebatkan keakuratan atau keaslian dari catatan-catatan elektronik Bank, kecuali Nasabah dapat membuktikan sebaliknya.

  8. BUNGA
    8.1

    Ketentuan mengenai bunga yang ditawarkan oleh Bank kepada Nasabah, dapat berubah mengikuti kondisi pasar perbankan dan kebijakan internal Bank. Perubahan tersebut dapat dilihat melalui kantor Bank atau media elektonik milik Bank.

    8.2

    Pendapatan atas bunga yang diterima oleh Nasabah akan dikenakan pajak yang besarnya sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.


  9. BIAYA/ KOMISI
    9.1

    Bank berhak mendebet Rekening sebesar biaya atau ongkos yang disebutkan dalam setiap daftar biaya Bank atau biaya dan ongkos lainnya, bunga, pajak dan penalti (termasuk tetapi tidak terbatas pada biaya hukum dan bea meterai (apabila ada)) yang wajib dibayar oleh Nasabah kepada Bank sehubungan dengan:

    1. Suatu Produk dan/atau Layanan;
    2. Kewajiban dalam bentuk apapun yang timbul sehubungan dengan Rekening (-Rekening) atau lainnya; atau
    3. Nilai Cerukan dalam Rekening (-Rekening).
    9.2

    Biaya dengan jumlah seperti disebutkan dalam daftar biaya Bank akan dikenakan apabila Nasabah gagal memiliki saldo minimal yang diperlukan untuk Rekening (-Rekening) atau apabila Rekening (-Rekening) tidak aktif selama jangka waktu tertentu yang ditentukan oleh Bank dari waktu ke waktu. Biaya dengan jumlah seperti yang disebutkan dalam daftar biaya Bank juga dapat dipotong apabila Nasabah menutup Rekening (-Rekening) dalam jangka waktu seperti ditentukan oleh Bank dari waktu ke waktu.

    9.3

    Bank, dengan pemberitahuan kepada Nasabah, dapat mengubah kurs yang berlaku dan/atau jumlah biaya atau ongkos yang harus dibayar oleh Nasabah seperti disebutkan dalam daftar biaya Bank. Perubahan tersebut akan berlaku sejak tanggal yang disebutkan dalam pemberitahuan, yang tidak kurang dari 30 hari sejak tanggal pemberitahuan.


  10. 10.1

    Nasabah dengan ini menyatakan dan menyetujui untuk memberikan izin dan wewenang kepada Bank dan para petugasnya untuk sewaktu-waktu mengungkapkan mengenai setiap atau semua informasi dan hal-hal khusus terkait dengan Nasabah termasuk data pribadi dan/ataupun Data Biometrik Nasabah kepada:

    1. Suatu pihak yang mengikatkan diri dalam suatu perjanjian dengan Bank termasuk agen-agen dan pihak ketiga yang ditunjuk atau terkait, baik secara langsung atau tidak langsung;
    2. Para auditor, penasehat profesional termasuk penasihat hukum Bank dan pihak-pihak terkait dari Bank;
    3. Polisi dan pejabat publik yang melaksanakan penyidikan sehubungan dengan suatu pelanggaran termasuk dugaan pelanggaran/pencucian uang;
    4. Para penyedia jasa yang digunakan oleh Bank (termasuk jasa administrasi ataupun jasa-jasa lainnya) dengan ketentuan bahwa pihak tersebut berkewajiban untuk menjaga kerahasiaan data yang bersangkutan;
    5. Setiap kurator yang ditunjuk oleh pengadilan atau atas permintaan Bank;
    6. Setiap orang atau badan yang diizinkan atau diperbolehkan untuk menerima pengungkapan berdasarkan ketentuan hukum dan perundang-undangan;
    7. Setiap perwakilan dan pejabat pemerintah atau otoritas yang berwenang di Indonesia atau di negara lain dimana berdasarkan perjanjian/ketentuan Bank harus menundukkan diri.
    10.2

    Bank akan menggunakan prinsip kehati-hatian yang sepantasnya sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku untuk memastikan agar informasi mengenai Nasabah, termasuk tidak terbatas pada rekening, transaksi dan orang yang berwenang dari pihak Nasabah diperlakukan secara rahasia.


  11. PENGKINIAN DATA
    11.1

    Nasabah wajib untuk segera memberitahukan dan menyampaikan kepada Bank segala perubahan atas setiap informasi atau data Nasabah, termasuk namun tidak terbatas pada perubahan nama, alamat, nomor telepon, informasi atau data yang tercantum pada KTP dan/atau NPWP, informasi terkait pekerjaan/usaha Nasabah dan hal-hal lain yang menyimpang atau berbeda dari informasi atau data Nasabah yang sebelumnya telah diberikan oleh Nasabah kepada Bank, baik informasi atau data yang disampaikan langsung secara fisik maupun melalui media elektronik.

    11.2

    Dalam hal terdapat perubahan data atau informasi Nasabah, maka Nasabah dengan ini memberikan kewenangan kepada Bank dan/atau pihak yang ditunjuk Bank untuk melakukan pengkinian atau penyesuaian atas setiap informasi atau data Nasabah yang terdapat dalam sistem Bank.


  12. REKENING TIDAK AKTIF (DORMANT)
    12.1

    Atas kebijakan Bank, Bank berhak mengubah status Rekening dari Rekening aktif menjadi Rekening tidak aktif (dormant), apabila pada Rekening tidak terdapat aktivitas transaksi perbankan yang dilakukan oleh Nasabah dalam jangka waktu 375 (tiga ratus tujuh puluh lima) hari kalender berturut-turut.

    12.2

    Selama Rekening berstatus dormant, Nasabah tidak dapat melakukan transaksi pendebetan atau pengkreditan apapun, dengan pengecualian transaksi – transaksi terkait biaya-biaya berikut ini tetap dapat dijalankan: (a) pendebetan biaya administrasi Rekening, termasuk biaya administrasi Rekening dormant (b) pembayaran bunga; (c) pembayaran pajak atas bunga; (d) Pembebanan biaya meterai untuk rekening koran; (e) pendebetan rekening melalui kliring atau pencairan warkat yang dilakukan oleh pihak ketiga (pihak yang menerima pembayaran dari Nasabah) untuk Rekening Giro Rupiah; (f) pendebetan biaya perpanjangan sewa Safe Deposit Box (SDB); dan (g) pendebetan terkait setiap kewajiban-kewajiban Nasabah yang masih terutang pada atau melalui Bank.

    12.3

    Atas Rekening dormant, Bank berhak mengenakan biaya administrasi yang akan dibebankan pada Rekening dalam jumlah yang ditentukan sesuai kebijakan yang berlaku pada Bank dengan pemberitahuan terlebih dahulu melalui kantor Bank, situs website Bank di www.ocbc.id atau media lainnya yang ditentukan oleh Bank, dengan tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    12.4
    Untuk mengaktifkan kembali Rekening dormant, Nasabah wajib datang ke cabang Bank terdekat untuk melengkapi dan menandatangani formulir pengaktifan Rekening dihadapan petugas Bank atau melalui mekanisme lain yang disetujui oleh Bank. Khusus untuk Nasabah yang memiliki Rekening Bersama “And”, pengaktifan Rekening wajib dilakukan secara bersama-sama oleh para pemegang Rekening Bersama, sedangkan untuk Rekening Bersama “Or”, pengaktifan Rekening, dapat dilakukan oleh salah satu pemegang Rekening Bersama.
    12.5

    Setelah Rekening dormant diaktifkan, maka Nasabah diwajibkan untuk melakukan transaksi dengan menggunakan Rekening tersebut.

    12.6

    Nasabah setuju bahwa dalam hal Rekening dormant Nasabah telah bersaldo nil (Rp0), maka dengan pemberitahuan, Bank berhak untuk melakukan penutupan Rekening.


  13. PENGALIHAN / PENJAMINAN REKENING

    Kecuali apabila dengan persetujuan tertulis sebelumnya dari Bank dan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang ditentukan oleh Bank, Nasabah tidak boleh mengalihkan atau menggadaikan guna dijadikan jaminan untuk kepentingan pihak lain atau melakukan hal lain yang berkaitan dengan hal tersebut sehubungan dengan Rekening baik sebagian maupun seluruhnya.


  14. CERUKAN PADA REKENING
    14.1

    Nasabah berjanji untuk memastikan agar tidak terjadi cerukan pada Rekening, meskipun sementara, kecuali apabila Bank mengijinkan atau dengan persetujuan sebelumnya dari Bank dan persetujuan tersebut tunduk kepada syarat dan ketentuan yang ditentukan oleh Bank.

    14.2

    Saldo debet pada Rekening wajib diselesaikan segera oleh Nasabah. Nasabah atas permintaan Bank wajib membayar semua bunga dan biaya pada saldo debet yang akan dihitung pada tingkat suku bunga yang ditentukan oleh Bank dari waktu ke waktu dan bunga tersebut dihitung secara harian dan dikenakan pada akhir setiap bulan atau pada waktu yang ditentukan oleh Bank dari waktu ke waktu.


  15. HAK UNTUK MENDEBET TERKAIT PAJAK
    15.1

    Apabila Bank diwajibkan oleh Undang-Undang, ketentuan-ketentuan di Indonesia atau peraturan(-peraturan) dimana Bank menundukan diri berdasarkan suatu perjanjian/kesepakatan untuk memotong pajak, Nasabah dengan ini memberikan kuasa dan kewenangan kepada Bank untuk melakukan pemotongan tersebut dari Rekening (-Rekening) yang bersangkutan.

    15.2

    Nasabah setuju bahwa apabila pajak tersebut harus dibayarkan dalam mata uang yang berbeda dengan mata uang Rekening, maka Bank diberikan kewenangan untuk mengkonversikan pada mata uang yang dipersyaratkan dengan menggunakan kurs yang berlaku di Bank dan biaya konversi tersebut ditanggung oleh Nasabah.


  16. PENOLAKAN DAN PENUNDAAN TRANSAKSI
    16.1

    Nasabah setuju bahwa Bank berhak menolak atau tidak melaksanakan Instruksi apabila (i) Instruksi tersebut tidak sesuai dengan undang-undang, peraturan atau perundang-undangan yang berlaku, termasuk undang-undang tentang kejahatan keuangan, Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang yang berlaku di Indonesia dan internasional dan kepatuhan atas pencegahan pembiayaan untuk, antara lain, teroris dan pihak yang terkena sanksi; atau (ii) Instruksi tersebut akan menyebabkan jumlah pembayaran tersebut melebihi saldo kredit di Rekening, atau Bank berdasarkan pertimbangannya menilai Instruksi yang diberikan oleh Nasabah tidak dapat dilakukan verifikasi.

    Dalam hal diperlukan, terkait dengan ketentuan ayat ini, Bank berhak (i) meminta untuk memberikan segala informasi yang diminta oleh Bank guna memenuhi peraturan perundang-undangan tersebut termasuk namun tidak terbatas pada nama, alamat, usia, jenis kelamin, keterangan identitas pribadi, pendapatan, pekerjaan, harta kekayaan, hutang, sumber kekayaan, tujuan pembukaan Rekening, tujuan investasi, segala rencana keuangan atau informasi keuangan terkait lainnya dari Nasabah; (ii) meminta Nasabah untuk menyediakan data terbaru tentang informasi tersebut kepada Bank; (iii) melakukan pencegatan dan menyelidiki segala perintah pembayaran dan informasi atau komunikasi lainnya yang dikirimkan kepada atau oleh Nasabah, atau atas nama Nasabah melalui sistem Bank; dan (iv) apabila diperlukan, terkait potensi pendanaan teroris, Bank melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk menentukan apakah nama yang muncul dalam segala transaksi yang dilakukan atau akan dilakukan oleh Nasabah melalui Rekeningnya adalah nama-nama teroris.

    16.2

    Nasabah setuju dan mengakui bahwa sepanjang diperbolehkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku:

    1. Bank berhak menolak untuk melaksanakan Instruksi atas suatu transaksi pada suatu Rekening; atau;
    2. Bank berhak untuk tidak mengirimkan kode aktivasi atau OTP atau kode lain yang memiliki tujuan yang sama; atau
    3. Bank berhak menahan dana dalam Rekening dan membatasi hak Nasabah untuk melakukan penarikan dari suatu Rekening,

    apabila terdapat keragu-raguan, ketidaksesuaian Instruksi, kesalahan kode OTP, perselisihan dari Nasabah dengan pihak lain yang menyebabkan benturan Instruksi, atau terdapat kecurigaan adanya indikasi tindak pidana termasuk namun tidak terbatas pada pemalsuan, kecurangan, ketidakabsahan atau ketidakwajaran terhadap Instruksi/transaksi Rekening atau sebagai tindak lanjut atas adanya laporan dugaan tindak pidana terkait ketidakabsahan atau ketidakwajaran terhadap Instruksi/transaksi atas rekening atau sebagai tindak lanjut atas adanya laporan dugaan tindak pidana terkait ketidakbenaran data/informasi yang disampaikan Nasabah kepada Bank.

    16.3

    Nasabah setuju bahwa Bank berhak:

    1. menunda atau menghentikan baik sementara maupun seterusnya termasuk memperpanjang penghentian sementara, atau menolak untuk memproses sebagian atau seluruh Instruksi/transaksi tersebut baik atas inisiatif Bank sendiri maupun atas permintaan/instruksi instansi yang berwenang; dan/atau
    2. memblokir atau menahan dana dalam Rekening termasuk melakukan pendebetan terhadap Rekening dan membatasi hak Nasabah untuk menarik dananya atau membekukan aktivitas Rekening Nasabah (termasuk Rekening lainnya yang dimiliki Nasabah pada Bank) atau tidak memberikan/membatasi otoritas akses terhadap fasilitas/layanan Bank (termasuk safe deposit box); dan/atau
    3. memenuhi kewajibannya terkait informasi Nasabah kepada pihak berwenang sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku; dan/atau
    4. mengetahui informasi sumber dan tujuan penggunaan dana Nasabah pemilik Rekening atau yang dikuasakan atau pemilik dana, terkait transaksi yang dianggap tidak wajar atau tidak sesuai profil; dan/atau
    5. melakukan pemblokiran sebagai tindak lanjut atas adanya laporan dugaan tindak pidana, mencabut blokir dan/atau melakukan pendebetan Rekening untuk mengembalikan dana ke Rekening Nasabah lain atas permintaan pihak yang berkepentingan jika berdasarkan hasil investigasi Bank patut diduga atau ternyata diketahui bahwa data atau informasi yang disampaikan Nasabah kepada Bank tidak benar;
    6. untuk memutuskan menutup Rekening Nasabah dengan kondisi sebagaimana disebutkan pada Pasal 16.1 atau Pasal 16.3 (v) di atas.
    16.4

    Bank tidak akan bertanggung jawab untuk setiap kerugian (baik secara langsung dan termasuk pada kehilangan keuntungan atau bunga) atau kerugian yang diderita oleh pihak manapun yang timbul dari segala tindakan yang diambil oleh Bank berdasarkan Pasal 16 ini.


  17. KOMPENSASI/PERHITUNGAN
    17.1

    Nasabah memberikan hak, kuasa serta kewenangan penuh kepada Bank, setiap saat untuk memblokir/mencairkan dan/atau mendebit Rekening Nasabah atau Rekening bersama Nasabah diseluruh cabang-cabang yang ada pada Bank untuk melunasi/membayar seluruh kewajiban-kewajiban atau hutang Nasabah yang terhutang dan wajib dibayar yang ada sekarang maupun yang akan datang. Nasabah dengan ini melepaskan seluruh haknya untuk mengajukan keberatan atau perlawanan dalam bentuk apapun juga dan dengan alasan apapun juga terhadap pemblokiran, pencairan dan pendebetan yang dilakukan oleh Bank.

    17.2

    Nasabah dan Bank dengan ini melepaskan dan menyatakan tidak berlaku ketentuan dalam Pasal 1427 Kitab Undang-undang Hukum Perdata, sepanjang pasal tersebut mensyaratkan bahwa untuk dapat melakukan kompensasi/perhitungan hutang suatu piutang harus sudah wajib dibayar/jatuh tempo.

    17.3

    Bank akan memberitahukan kepada Nasabah mengenai telah dilakukan pemblokiran atau pendebetan sebagaimana tersebut didalam Pasal 17.1 di atas.


  18. PEMBATASAN TANGGUNG JAWAB
    18.1

    Baik Bank maupun karyawan atau agennya tidak bertanggung jawab terhadap tindakan atau kegagalan bertindak kecuali disebabkan oleh kelalaian atau kegagalan yang disengaja.

    18.2

    Tanpa membatasi hal tersebut, Bank tidak bertanggung jawab atas biaya, kerugian, kerusakan, tanggung jawab atau konsekuensi yang diderita atau ditanggung oleh Nasabah karena:

    1. Bank bertindak dengan itikad baik atas Instruksi Nasabah;
    2. Pengoperasian Rekening terhambat atau terganggu karena alasan diluar wewenang Bank;
    3. Disebabkan oleh keterlambatan atau kegagalan fasilitas pengiriman atau komunikasi pihak(-pihak) selain Bank;
    4. Dana yang dikreditkan atau didebet dari Rekening berkurang nilainya akibat pajak, depresiasi atau tidak tersedia disebabkan oleh pembatasan (yang timbul oleh karena apapun) dalam konversi, pengambilalihan, pengiriman, sukarela, pengambilan secara paksa, pelaksanaan kekuasaan pemerintah atau tentara, perang, pemogokan atau sebab-sebab lainnya diluar kekuasaan Bank;
    5. Timbul dari atau sehubungan dengan cek/bilyet giro yang hilang;
    6. Disebabkan oleh penolakan Bank atas Instruksi Nasabah karena terdapat perbedaan tanda tangan dan data Nasabah pada data Bank;
    7. Timbul dari kelalaian, kegagalan atau tindakan kejahatan Nasabah;
    8. Atas tindakan atau tidak adanya tindakan (termasuk kelalaian atau tindak kejahatan yang disengaja) atau kebangkrutan agen, koresponden atau pihak ketiga yang digunakan oleh Bank;
    18.3

    Bank tidak bertanggungjawab atas kerugian, kerusakan atau biaya yang diderita atau ditanggung oleh Nasabah (baik karena pemalsuan tanda tangan, perubahan material instruksi penarikan dana atau alasan apapun) yang bukan disebabkan oleh kesalahan Bank. Apabila Bank telah mendebet Rekening Nasabah berdasarkan permintaan penarikan dana atau pembayaran dengan pemalsuan tanda tangan Nasabah atau orang yang dikuasakan, Bank tidak bertanggungjawab untuk membatalkan pendebetan atau membayar ganti rugi kepada Nasabah sehubungan dengan dana yang telah didebet.

    18.4

    Nasabah wajib mengetahui risiko kurs yang melekat pada simpanan dalam mata uang asing, khususnya penurunan kurs tukar mata uang asing dibandingkan dengan mata uang pilihan Nasabah akan mengurangi (atau meniadakan) pendapatan atau penghasilan Nasabah dalam simpanan mata uang asing tersebut.

    18.5

    Nasabah setuju bahwa Bank tidak bertanggungjawab, kecuali hal-hal tersebut dapat dibuktikan sebagai akibat dari kelalaian atau kesalahan Bank, atas: (i) kesalahpahaman, kerusakan, keterlambatan, kehilangan atau kesalahan pengiriman perintah dan komunikasi, baik melalui pos, telepon, telegram, teleks atau faksimili atau media komunikasi lainnya; (ii) keterbatasan pemakaian atau ketidaktersediaannya atau tidak terbayarnya dana yang disebabkan adanya pembatasan pertukaran mata uang asing, tidak tersedianya mata uang asing yang ditarik, atau sebab-sebab lain yang di luar kekuasaan Bank; (iii) laporan Rekening atau pemberitahuan Bank yang dikirim kepada Nasabah diterima atau dibaca atau disalahgunakan oleh pihak yang tidak berwenang atas Rekening, (iv) token dan PIN diketahui oleh orang/pihak lain; (v) berpindahtangannya kartu ATM OCBC ke tangan orang/pihak lain; (vi) kerugian atau klaim yang timbul dari atau berhubungan dengan transaksi serah terima barang yang dilakukan Nasabah di merchant; (vii) ketidakaslian, ketidakabsahan, ketidaksempurnaan pengisian atau lain-lain aspek dari dokumen yang diterima Bank dari Nasabah, demikian pula bila dokumen tersebut membuktikan hak kepemilikan atas barang yang tercantum dalam dokumen tersebut. Bank tidak bertanggung jawab atas pihak yang mengeluarkan atau mengendosemen dokumen-dokumen tersebut, termasuk namun tidak terbatas pada keaslian, keabsahan atau kebenaran wewenang dan tanda tangan yang terdapat dalam dokumen tersebut.


  19. REKENING PERORANGAN

    Apabila Nasabah adalah Nasabah perorangan, Bank hanya mengakui ahli waris dalam hal Nasabah meninggal dunia. Setelah menerima pemberitahuan kematian Nasabah, untuk melindungi kepentingan Nasabah Bank berhak membekukan Rekening sampai ahli waris Nasabah memberikan dan melengkapi dokumen yang disyaratkan oleh Bank sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada Bank. Terlepas dari yang disebutkan di atas, Nasabah setuju bahwa Bank berhak untuk meminta bukti ahli waris dalam bentuk dokumen yang dapat diterima oleh Bank dan bukti-bukti lainnya yang diperlukan Bank, sehingga Bank dapat mengetahui ahli waris yang berhak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.


  20. REKENING BERSAMA
    20.1

    Apabila Rekening (-Rekening) dibuka atas nama dua orang atau lebih (“Rekening Bersama”), orang-orang tersebut secara bersama-sama dan/atau sendiri-sendiri bertanggung jawab atas kewajiban yang timbul dari Rekening Bersama, dan setiap kata “Nasabah” dalam Syarat dan Ketentuan ini atau dokumen lain terkait dengan Rekening Bersama wajib diartikan/dibaca sebagai Nasabah pemilik Rekening Bersama, baik secara bersama-sama atau sendiri-sendiri dengan ketentuan :

    1. Apabila Rekening Bersama dioperasikan dengan tanda tangan tunggal (Rekening Bersama “Or”), instruksi dari salah satu pemegang Rekening Bersama akan diterima oleh Bank dan instruksi tersebut mengikat para pemegang Rekening Bersama yang lainnya.
    2. Apabila Rekening Bersama dioperasikan dengan wewenang tanda tangan bersama (Rekening Bersama “And”), maka setiap Instruksi yang diberikan wajib tertulis dan wajib diberikan oleh para pemegang Rekening dalam satu atau lebih Instruksi, yang semuanya merupakan satu dokumen yang sama.
    3. Nasabah pemilik Rekening Bersama bertanggung jawab atas segala akibat serta risiko yang mungkin timbul sehubungan dengan pembukaan dan pelaksanaan transaksi terkait Rekening Bersama, dan Bank tidak akan memberikan ganti rugi dan/atau pertanggungjawaban dalam bentuk apapun kepada Nasabah atau pihak manapun atas tuntutan dan kerugian yang ditimbulkan karena perselisihan/konflik (bila ada), yang terjadi di antara Nasabah yang membentuk/memohon pembukaan Rekening Bersama.
    4. Pada saat diterimanya pemberitahuan kematian salah satu dari pemegang Rekening Bersama, Nasabah setuju bahwa Bank berhak untuk:
      1. membekukan Rekening dan menahan seluruh saldo kredit sampai pengganti pemegang Rekening Bersama memberikan akta atau dokumen yang diperlukan oleh Bank sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku; atau
      2. membayar saldo kredit dalam Rekening Bersama kepada pemegang rekening yang masih ada dan ahli waris (nasabah yang meninggal dunia), dan apabila terdapat lebih dari satu pemegang rekening yang masih ada, maka kepada para pemegang rekening dan ahli waris tersebut, dengan syarat sebelum dilakukan pembayaran tersebut, hutang salah satu pemegang Rekening Bersama kepada Bank akan dilunasi dengan saldo kredit Rekening Bersama.
    5. Para Pemegang Rekening Bersama dan para ahli warisnya, bersama-sama dengan para pemegang Rekening Bersama, berjanji untuk membebaskan Bank terhadap semua klaim, biaya, ongkos, kerugian dan kerusakan, termasuk yang timbul dari:
      1. Pembayaran saldo kredit di Rekening Bersama kepada Para Pemegang rekening yang masih hidup dengan cara seperti tersebut di atas;
      2. Pembekuan Rekening Bersama dan penahanan saldo kredit dalam Rekening Bersama dengan cara seperti tersebut di atas; dan
      3. Perselisihan antara para pemegang Rekening Bersama dan perwakilan perorangan pemegang Rekening Bersama yang sudah meninggal dunia.

  21. REKENING (-REKENING) ATAS NAMA PERUSAHAAN

    Dalam hal Rekening (-Rekening) dibuka atas nama perusahaan, Bank mengijinkan perubahan penandatangan yang dikuasakan tetapi Bank tidak berkewajiban untuk menerima perubahan tersebut kecuali Bank yakin bahwa perubahan tersebut telah dilengkapi dengan dokumentasi yang diperlukan oleh Bank untuk melakukan perubahan tersebut. Dalam hal terjadi likuidasi perusahaan, dana yang dikreditkan ke Rekening hanya boleh ditarik dan dibayarkan kepada likuidator perusahaan atau kurator atau orang yang dikuasakan lainnya atau badan yang ditunjuk sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.


  22. DEPOSITO
    21.1
    Nasabah setuju bahwa Bank berhak (i) menolak untuk menerima deposito atau membatasi jumlah yang boleh didepositokan dan mengembalikan semua atau sebagian dari jumlah yang dikirimkan oleh Nasabah kepada Bank untuk didepositokan, dan (ii) menolak deposito dalam Mata Uang Asing.
    21.2

    Setiap deposito yang ditempatkan oleh Nasabah akan dibuat sedemikian rupa dan Nasabah wajib mematuhi syarat dan ketentuan serta prosedur yang ditentukan oleh Bank dari waktu ke waktu terkait Deposito. Bukti deposito akan divalidasikan sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku oleh pejabat Bank.

    22.3

    Deposito yang ditempatkan dengan dana yang berasal dari cek/giro bilyet, hanya dapat ditempatkan di dalam deposito setelah dana tersebut telah diterima oleh Bank.


  23. INKASO
    23.1

    Semua cek/bilyet giro yang dikreditkan akan diterima oleh Bank sebagai agen untuk inkaso, dan Bank dapat mengirimkan cek/biliyet giro tersebut untuk inkaso kepada pihak yang mengeluarkan, pihak yang kena tarik atau pihak pembayar lainnya untuk ditangani sesuai dengan peraturan mereka sendiri. Cek/bilyet giro dalam mata uang asing serta postal dan money orders yang diterima untuk inkaso akan dikreditkan hanya setelah pembayaran diterima oleh Bank.

    23.2

    Setiap pengiriman dana baik melalui pos, telegraph atau elektronik atau negotiable instrument yang diterima untuk dikreditkan tidak dapat ditarik kembali sampai dana telah diterima oleh Bank. Apabila pengiriman tersebut dibatalkan karena alasan apapun, Rekening Nasabah akan didebet segera dan Bank akan menarik kembali bunga yang telah dihitung atau dikredit sehubungan dengan hal tersebut.

    23.3

    Nasabah setuju bahwa Bank dapat menolak menerima inkaso cek/bilyet giro dan instrument lainnya yang ditarik pada pihak ketiga. Apabila diterima oleh Bank, maka penerimaan ini tanpa kewajiban kepada Bank dan Nasabah bertanggung-jawab penuh atas kebenaran dan validitas semua endorsemen. Cek/bilyet giro atau instrument lainnya dengan beberapa endorsemen tidak diterima oleh Bank kecuali telah diatur sebelumnya dengan Bank.

    23.4

    Semua cek, promes, wesel dan instruksi pembayaran lainnya (selanjutnya disebut sebagai “item”) yang diterima oleh Bank untuk dikreditkan ke rekening tunduk kepada syarat dan ketentuan di bawah ini:

    1. Apabila pembayaran dilakukan ke dalam Rekening, kredit yang dilakukan dengan syarat dan dapat dibatalkan sampai dana dari pembayaran tersebut telah diterima oleh Bank.
    2. Bank dapat menyampaikan item langsung ke bank penerbit atau bank koresponden yang dipilihnya.
    3. Hak-hak Bank terhadap Nasabah atas setiap item tidak berkurang karena :
      1. kehilangan, kerusakan atau ditolaknya item;
      2. tuntutan yang dilaksanakan oleh Bank; atau
      3. dibuatnya perjanjian (yang dengan ini diberikan wewenang oleh Nasabah) dengan pihak ketiga.
      4. penolakan item, voucher atau laporan.
    4. Nasabah dengan ini menyatakan untuk tidak memprotes, menyerahkan dan menolak item, dan dengan ini melepaskan haknya untuk mengklaim kembali atau meminta set off terhadap Bank.

  24. PENARIKAN DANA
    24.1

    Penarikan dana tunai untuk jumlah berapapun yang ditempatkan dalam Rekening mata uang asing tergantung dari tersedianya dana tunai mata uang asing pada Bank. Pembayaran jumlah yang ditarik, kecuali disetujui oleh Bank, akan dilakukan dalam bentuk pengiriman telegrafis oleh Bank.

    24.2

    Penarikan dana oleh Nasabah akan dilakukan sedemikian rupa dan Nasabah akan mematuhi prosedur yang ditentukan oleh Bank dari waktu ke waktu. Penarikan dana dapat dilakukan setelah Bank menerima instruksi penarikan yang dapat diterima oleh Bank termasuk pengadaan kartu identitas atau paspor oleh Nasabah atau penandatanganan yang dikuasakan. Kecuali dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Bank penarikan dana hanya dapat dilakukan secara tertulis dan ditandatangani sesuai dengan contoh tanda tangan dan wewenang yang diterima oleh Bank. Pengaturan yang dilakukan dengan Bank untuk instruksi penarikan dana selain secara tertulis hanya dilakukan atas risiko Nasabah dan Bank tidak bertanggungjawab atas kerugian, kerusakan atau kewajiban yang timbul atau diderita oleh Nasabah sehubungan dengan pengaturan tersebut.

    24.3

    Cek/bilyet giro disediakan hanya untuk digunakan dengan rekening giro (atau rekening-rekening lain yang ditentukan oleh Bank dari waktu ke waktu). Cek/bilyet giro tidak dapat digunakan untuk menarik dana dari jenis rekening lainnya. Nasabah wajib memastikan ketersediaan dana yang cukup atas setiap cek/bilyet giro yang diterbitkan pada Rekening.

    24.4

    Cek/bilyet giro akan diserahkan kepada Nasabah atas risiko dan biaya Nasabah sendiri atau cara lain yang diminta oleh Nasabah dan disetujui oleh Bank berdasarkan kebijakan Bank.

    24.5

    Cek/bilyet giro yang ditarik atas Bank harus di atas formulir cek/bilyet giro Bank yang dikeluarkan oleh Bank untuk rekening tersebut. Cek/bilyet giro wajib ditarik dalam mata uang tertentu untuk rekening tersebut. Cek/bilyet giro wajib diisi lengkap sehingga mencegah tambahan atau perubahan setelah dikeluarkan. Semua perubahan dan/atau tambahan wajib dikonfirmasinya dengan tanda tangan penuh oleh penandatangan dan tanda tangan tersebut merupakan bukti yang mutlak atas perubahan dan/atau tambahan tersebut.

    24.6

    Cek/bilyet giro wajib ditandatangani sesuai dengan contoh tanda tangan yang diberikan oleh Nasabah kepada Bank. Cek/bilyet giro dapat ditolak oleh Bank apabila tidak sesuai, dan Bank dapat menolak membayar dana untuk cek dengan kata “pembawa” yang telah dibatalkan, tanpa kewajiban di pihak Bank. Bank tidak bertanggungjawab atas identitas penandatangan di halaman belakang cek yang ditarik oleh pembawa dan berhak untuk menolak membayar Cek yang demikian. Nasabah bertanggungjawab penuh atas kebenaran dan validitas atas semua endorsemen yang tertera pada cek yang ditarik atas rekening.

    24.7

    Cek/bilyet giro yang disetor oleh Nasabah namun ditolak oleh bank penerbit, apabila dalam waktu 1 (satu) tahun sejak Cek/Bilyet Giro tersebut ditolak tidak diambil oleh Nasabah, maka Nasabah setuju bahwa Bank berhak menghancurkan cek/bilyet giro tersebut.

    24.8

    Nasabah bertanggungjawab penuh untuk menyimpan Cek/bilyet giro dan apabila cek/bilyet giro tidak ditemukan, hilang atau dicuri, Nasabah harus segera memberitahukan Bank secara tertulis atau apabila pemberitahuan dilakukan secara lisan, harus diikuti dengan pemberitahuan tertulis, disertai dengan laporan kehilangan dari polisi. Laporan polisi yang diterima setelah jam 13.00 hanya dapat berlaku pada Hari Kerja berikutnya.

    24.9

    Pada penutupan rekening, baik oleh Nasabah atau oleh Bank, semua formulir cek/bilyet giro yang telah diberikan kepada Nasabah dan tidak terpakai adalah sepenuhnya milik Bank dan Nasabah wajib mengembalikannya kepada Bank.

    24.10

    Cek/bilyet giro kosong,

    1. Prosedur penarikan dana dengan cek/bilyet giro kosong diatur oleh dan tunduk kepada peraturan Bank Indonesia.
    2. Dalam hal sebuah cek/bilyet giro disetorkan kepada bank lain atau pembayaran tanpa memiliki dana yang cukup, maka cek/bilyet giro atau pembayaran tersebut akan dilaporkan kepada Bank Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan Bank akan mengeluarkan surat peringatan kepada Nasabah.

  25. NASABAH ATAS PENGGUNAAN REKENING
    25.1

    Nasabah memahami dan setuju bahwa Nasabah akan menggunakan Rekening untuk transaksi yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang – undangan dan/atau kebijakan internal Bank yang berlaku dan/atau peraturan – peraturan lainnya yang berlaku secara nasional maupun internasional yang terkait dengan pelaksanaan transaksi tersebut baik secara langsung maupun tidak langsung, dan Bank tidak akan memberikan ganti rugi dan/atau pertanggungjawaban dalam bentuk apapun kepada Nasabah atau pihak manapun atas segala klaim dan/atau tuntutan dan/atau kerugian yang timbul sehubungan dengan penggunaan Rekening oleh Nasabah untuk transaksi yang dikategorikan sebagai transaksi yang mencurigakan dan/atau transaksi yang dilarang oleh ketentuan peraturan perundang – undangan dan/atau kebijakan internal Bank yang berlaku dan/atau peraturan – peraturan lainnya yang berlaku baik secara nasional maupun secara internasional yang terkait dengan kegiatan transaksi yang dilakukan oleh Nasabah secara langsung maupun tidak langsung.

    25.2

    Dalam melakukan transaksi menggunakan Rekening, Nasabah mengerti dan menyetujui bahwa terdapat sanksi – sanksi tertentu yang dikenakan oleh pemerintah, termasuk pemerintah Amerika Serikat maupun negara lainnya, dan/atau instansi berwenang lainnya terhadap beberapa negara, badan dan perorangan. Mengacu pada hal tersebut, Bank berhak untuk tidak melaksanakan/memproses transaksi yang merupakan pelanggaran terhadap ketentuan sanksi tersebut, dan instansi berwenang dapat mensyaratkan pengungkapan informasi terkait. Bank tidak bertanggung jawab apabila Bank atau pihak lain gagal atau menunda pelaksanaan transaksi, atau pengungkapan informasi sebagai akibat pelanggaran langsung maupun tidak langsung atas ketentuan sanksi tersebut.

    25.3

    Dalam hal Nasabah berbentuk Perseroan Terbatas dan atau badan hukum lainnya, maka Nasabah wajib untuk menyesuaikan anggaran dasar Nasabah dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku sesuai dengan peraturan yang berlaku pada Nasabah, termasuk namun tidak terbatas pada ketentuan-ketentuan dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas yang terakhir berlaku, berikut dengan peraturan pelaksanaannya dan perubahan-perubahannya dan atau penggantinya (jika ada).

    25.4

    Nasabah setuju untuk mengikuti dan mentaati kebijakan yang ditetapkan oleh Bank dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di sektor jasa keuangan termasuk untuk melakukan pengkinian data Nasabah pada Bank setiap waktu jika diminta oleh Bank.


  26. KEWAJIBAN PEMBAYARAN OLEH BANK

    Apabila terdapat mata uang yang merupakan kewajiban pembayaran Bank yang tidak tersedia karena adalah pembatasan konversi, pengiriman, pengambilalihan, tindakan, perintah, ketentuan, dan peraturan pemerintah, pengiriman sukarela, pengambilan cara paksa, pelaksanaan kekuasaan tentara atau perampasan kekuasaan, tindakan perang atau perselisihan sipil, persatuan keuangan atau pertukaran atau penyebab serupa yang berada di luar kekuasaan Bank, Bank dianggap telah memenuhi kewajiban pembayaran dengan melakukan pembayaran dalam mata uang lain (pada kurs yang berlaku di Bank) yang dianggap baik oleh Bank.


  27. PEMBLOKIRAN REKENING DAN PENDEBETAN REKENING
    27.1

    Dalam rangka menjalankan prinsip kehati-hatian, Bank berhak dan Nasabah dengan ini memberi kuasa kepada Bank untuk melakukan pemblokiran baik sebagian atau seluruh saldo dalam Rekening (hold amount) dan/atau mendebet Rekening, apabila:

    1. terdapat permintaan dari Nasabah agar Bank melakukan pemblokiran terhadap Rekening Nasabah menurut cara/prosedur yang ditetapkan oleh Bank dari waktu ke waktu;
    2. terdapat pemberitahuan bahwa Nasabah meninggal dunia atau menjadi tidak cakap hukum. Dimana pencabutan pemblokiran dilakukan jika terdapat bukti yang meyakinkan bahwa Nasabah hidup/masih cakap hukum atau atas permintaan dari pihak lain (misalnya ahli waris yang sah, pengampu/curator) berdasarkan bukti-bukti yang diterima oleh Bank;
    3. untuk Rekening Bersama, (i) terdapat perselisihan diantara para Nasabah pemilik Rekening Bersama atau (ii) kematian salah satu pemilik Rekening Bersama. Dimana terkait dengan perselisihan Rekening Bersama, pencabutan pemblokiran dilakukan apabila Bank telah menerima permohonan atau Instruksi tertulis pencabutan blokir dari para Nasabah Rekening Bersama atau adanya suatu keputusan hukum yang bersifat memaksa;
    4. untuk tindakan pengamanan atas asset Nasabah, terdapat permintaan dari pihak kepolisian dan/atau kejaksaan atau penyitaan oleh Pengadilan dan/atau instansi yang berwenang atau terdapat kecurigaan terjadinya pemalsuan, adanya laporan dugaan tindakan pidana atau kejadian-kejadian lain yang dapat berakibat pada kerugian terhadap Bank dan/atau Nasabah;
    5. terdapat adanya indikasi dan/atau dugaan sengketa intern dari Nasabah ataupun karena hal lain yang dapat merugikan Nasabah sampai adanya bukti penyelesaian sengketa yang diterima oleh Bank.
    27.2

    Bank setiap saat wajib untuk memperbaiki kesalahan/kekeliruan yang dibuat oleh Bank, baik karena kekeliruan oleh karyawan atau karena adanya gangguan/error pada sistem Bank atau, karena adanya kesalahan dari bank asal pengirim dana dan bank tersebut meminta dilakukan pengembalian dana, dalam hal baik mengkredit atau mendebit Rekening atau dalam menjalankan segala instruksi yang berkaitan dengan hal tersebut. Dalam hal terjadi kesalahan dan/atau kekeliruan yang dibuat oleh Bank dan/atau bank asal pengirim dana tersebut, maka Nasabah dengan ini menyatakan (i) memberikan persetujuan dan kuasa kepada Bank untuk mendebit kembali Rekening, dalam hal Bank harus melakukan pendebitan Rekening untuk memperbaiki kesalahan/kekeliruan tersebut; (ii) tidak akan menuntut atau meminta ganti rugi kepada Bank atau karyawannya atas setiap kekeliruan yang akan diperbaiki Bank dalam jangka waktu yang layak sesudah Bank mengetahui kekeliruan tersebut.


  28. PENUTUPAN REKENING
    28.1

    Apabila Nasabah ingin menutup Rekening (-Rekening), Nasabah wajib memberikan instruksi tertulis kepada Bank dan memenuhi prosedur yang ditentukan oleh Bank.

    28.2

    Pada penutupan Rekening:

    1. Sesuai dengan Pasal 28.1 di atas Bank dibebaskan dari seluruh kewajibannya sehubungan dengan Rekening dan membayarkan kepada Nasabah sejumlah saldo kredit dalam Rekening dan dalam mata uang sesuai dengan Rekening Nasabah.
    2. Nasabah akan segera mengembalikan kepada Bank cek/bilyet giro yang belum digunakan, atau bila tidak dikembalikan, Nasabah akan membebaskan Bank dari setiap kerugian, biaya atau ongkos yang timbul dari penyalahgunaan cek/bilyet giro tersebut.
    3. Bank berhak untuk menagih/mendapatkan pembayaran dari Nasabah atas kewajiban(-kewajiban) yang belum dipenuhi oleh Nasabah beserta bunga, denda, dan/atau biaya lain yang dikenakan terhadapnya (bila ada).
    4. Apabila setelah ditutupnya Rekening(-Rekening) masih terdapat sisa dana dalam Rekening(-Rekening) tersebut, maka sisa dana akan tetap menjadi milik Nasabah dan Bank akan mengkreditkan dana tersebut ke rekening lain atas nama Nasabah pada Bank atau rekening penampungan, setelah dipotong biaya penutupan Rekening dan biaya-biaya lainnya serta kewajiban-kewajiban pembayaran yang belum dipenuhi oleh Nasabah (termasuk cerukan) kepada Bank.
    5. Sisa dana yang terdapat dalam rekening penampungan sebagaimana dimaksud dalam butir (d) di atas yang belum atau tidak ditarik oleh Nasabah tidak mendapatkan bunga atau kompensasi apapun, serta Bank berhak untuk membebani biaya administrasi atau sisa dana dalam rekening penampungan tersebut. Apabila Nasabah tidak juga melakukan penarikan atau tidak memberikan Instruksi apapun kepada Bank atas dana yang masuk ke dalam rekening penampungan tersebut maka Bank berhak untuk melakukan tindakan(-tindakan) yang diatur dalam ketentuan hukum dan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
    28.3

    Tanpa mengurangi ketentuan umum di atas, pada saat terjadi salah satu kejadian di bawah ini, Nasabah setuju bahwa Bank berhak, dengan pemberitahuan, untuk menutup Rekening (-Rekening):

    1. Kegagalan Nasabah untuk memenuhi Syarat dan Ketentuan ini;
    2. Terdapat alasan untuk mengajukan permohonan bangkrut terhadap Nasabah;
    3. Bila Nasabah Meninggal dunia, menjadi tidak waras atau tidak mampu lagi (tidak cakap hukum);
    4. Permohonan yang diajukan oleh suatu pihak untuk penunjukan kurator;
    5. Jika dalam pelaksanaan kewajiban sesuai dengan Syarat dan Ketentuan ini menjadi bertentangan dengan hukum;
    6. Apabila saldo Rekening berada di bawah jumlah minimal yang ditentukan oleh Bank dari waktu ke waktu;
    7. Menurut pertimbangan Bank penggunaan Rekening tidak sesuai dengan tujuan Pembukaan Rekening;
    8. Apabila nama Nasabah tercantum dalam Daftar Hitam yang dikeluarkan oleh:
      1. Bank Indonesia (Bank Sentral);
      2. Lembaga Internasional (misalnya daftar teroris yang dikeluarkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB));
      3. Lembaga Pemerintah/ Instansi yang berwenang;
      4. Daftar pengawasan Bank.
    9. Adanya perintah/Instruksi dari pejabat yang berwenang menurut Undang-Undang yang berlaku;
    10. Karena sebab lainnya berdasarkan pertimbangan Bank.
    28.4

    Berdasarkan peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan, Bank wajib menolak transaksi, membatalkan transaksi dan/atau menutup hubungan usaha dengan Nasabah, apabila:

    1. Kriteria kelengkapan dokumen pendukung data/informasi yang diberikan oleh Nasabah tidak memenuhi persyaratan sebagaimana ditentukan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan;
    2. Keterangan atau informasi yang diberikan oleh Nasabah patut diragukan kebenarannya dan/atau dokumen yang digunakan diketahui atau patut diduga palsu;
    3. Memiliki sumber dana transaksi yang diketahui dan/atau patut diduga berasal dari hasil tindak pidana;
    4. Berbentuk shell bank atau bank umum atau bank umum syariah yang mengizinkan rekeningnnya digunakan oleh shell bank;
    5. Terdapat dalam daftar terduga teroris dan organisasi teroris, dan/atau daftar pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal;
    6. Terdaftar sebagai sanctions person/entities dan/atau berasal dari negara yang termasuk comprehensive sanctions countries/jurisdictions.

    Oleh karenanya Nasabah membebaskan Bank dari segala tuntutan hukum yang berlaku dalam bentuk apapun baik langsung maupun tidak langsung terkait dengan pelaksanaan kewenangan Bank sebagaimana tersebut di atas.


  29. KEAMANAN DATA TRANSAKSI ELEKTRONIK
    29.1

    Nasabah wajib (a) menjaga keamanan password, tautan link maupun OTP dari pihak manapun dan untuk tujuan apapun termasuk kepada anggota keluarga, teman, karyawan Bank dan/atau merchant; (b) tidak menuliskan password, tautan link maupun OTP di tempat-tempat yang memungkinkan untuk diketahui oleh orang lain; (c) setiap tautan link maupun OTP wajib digunakan dengan hati-hati agar tidak terlihat orang lain.

    29.2

    OTP yang dikirimkan Bank hanya dapat digunakan untuk 1 (satu) kali selama sesi atas transaksi/Instruksi dimaksud berlangsung. Setelah OTP digunakan atau sesi dimaksud berakhir, OTP yang telah dikirimkan sebelumnya tidak dapat digunakan kembali. Jika Nasabah hendak mengulang transaksi/Instruksi dimaksud, Nasabah wajib memasukkan OTP yang baru.


  30. PEMBUKTIAN
    30.1

    Nasabah dengan ini menyetujui bahwa pembukuan, catatan/dokumen, tape/cartridge data elektronik, rekaman komunikasi, rekaman bukti transaksi, rekaman suara, rekaman CCTV, print out komputer, salinan atau bentuk penyimpanan informasi atau data lainnya berkenaan dengan Rekening, dana atau transaksi Rekening yang ditentukan oleh Bank merupakan bukti yang sempurna, sah dan mengikat Nasabah meskipun dokumen-dokumen tersebut tidak diikuti dengan dokumen asli dan/atau dibubuhi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik oleh Nasabah dan/atau Bank. Bilamana perlu, Bank akan mengirimkan laporan atas setiap Rekening kepada Nasabah dengan menggunakan sarana/media yang akan ditentukan sesuai dengan kebijakan yang berlaku pada Bank. Dalam hal terdapat kesalahan/kekeliruan pencatatan/pembukuan oleh Bank, maka Bank berhak, dengan itikad baik, untuk setiap saat memperbaiki kesalahan/kekeliruan yang dibuatnya mengenai pembukuan dan catatan Bank berkenaan dengan laporan Rekening, tanpa berkewajiban untuk memperoleh persetujuan dari Nasabah dan/atau memberitahukan terlebih dahulu kepada Nasabah.

    30.2

    Nasabah dengan ini menyatakan dan menyetujui bahwa catatan dan pembukuan Bank sebagai hasil atau akibat yang timbul atas tindakan Bank dalam memperbaiki kekeliruan atas Rekening sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30.1 di atas, akan berlaku dan mengikat Nasabah sebagai bukti yang sah, mutlak dan sempurna.

    30.3

    Khusus untuk permohonan, transaksi dan/atau Instruksi yang disampaikan oleh Nasabah melalui email, faksimili, telepon dan/atau sarana elektronik lainnya yang dapat diterima oleh Bank (“Sarana Elektronik”) serta mengacu pada ketentuan yang berlaku di Bank, Nasabah sepenuhnya setuju bahwa setiap permohonan, transaksi dan/atau Instruksi yang disampaikan oleh Nasabah melalui Sarana Elektronik tersebut (i) adalah sah dan mengikat serta berlaku sebagai bukti yang sah dan sempurna serta mempunyai kekuatan hukum meskipun tidak diikuti pengiriman dokumen aslinya dan/atau tidak dibubuhi tandatangan basah/tandatangan elektronik oleh Nasabah dan/atau Bank, kecuali untuk permohonan, transaksi dan/atau Instruksi yang berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku wajib disampaikan dalam bentuk dokumen asli dan/atau dengan tanda tangan basah. Nasabah setuju untuk mengesampingkan Pasal 1888 KUHPer, dan (ii) pembuktian atas setiap transaksi Rekening dapat dilihat melalui mutasi transaksi pada Rekening yang terkait dengan transaksi yang ada pada Bank, dokumen-dokumen tertulis maupun elektronik berupa email, faksimili dan/atau rekaman suara dan dokumen-dokumen lainnya yang dikeluarkan dan/atau dipergunakan Bank sehubungan dengan transaksi Rekening melalui email, faksimili dan/atau telepon dan atau media elektronik lainnya.

    30.4

    Nasabah menyetujui bahwa Bank dapat merekam setiap dan semua komunikasi elektronik antara lain melalui telepon, email, atau instrumen lainnya antara Bank dan Nasabah terkait dengan Produk dan/atau Layanan Bank. Nasabah setuju dan memberikan wewenang atas perekaman dan pemantauan komunikasi elektronik tersebut. Nasabah menyadari dan setuju bahwa atas setiap Instruksi Nasabah yang disampaikan melalui sarana elektronik yang diatur dalam Syarat dan Ketentuan ini, Bank berhak namun tidak wajib untuk melakukan verifikasi dan identifikasi Nasabah sebelum melakukan Instruksi dari Nasabah.

    30.5

    Nasabah dengan ini mengesahkan, menjamin serta menerima tanggung jawab secara penuh untuk setiap Instruksi yang disampaikan melalui sarana elektronik yang diberikan oleh Nasabah kepada Bank atau diterima oleh Bank, baik Instruksi tersebut diberikan oleh Nasabah maupun orang yang dianggap diberi kewenangan oleh Nasabah.

    30.6

    Nasabah memahami, mengakui dan menerima setiap transaksi dan seluruh konsekuensi yang timbul dari setiap instruksi dan komunikasi yang dilakukan dengan cara sebagaimana diuraikan di atas, dan oleh karenanya Nasabah membebaskan Bank dari setiap dan segala kerugian, klaim, tindakan, proses, tuntutan, permintaan, biaya dan pengeluaran apapun dan kapanpun yang dialami atau terjadi dalam bentuk dan cara apapun, yang timbul dari dan/atau sebagai akibat dari instruksi dan komunikasi yang Nasabah sampaikan kepada Bank sepanjang Bank telah melakukan pemrosesan transaksi sesuai dengan cara-cara yang disepakati tersebut di atas.


  31. APLIKASI SYARAT DAN KETENTUAN LAIN

    Apabila Layanan atau Produk disediakan kepada Nasabah oleh Bank berdasarkan syarat dan ketentuan terpisah, maka syarat dan ketentuan tersebut menjadi satu kesatuan dengan Syarat dan Ketentuan ini. Dalam hal terdapat perbedaan pengertian, maka yang berlaku adalah ketentuan yang diatur dalam Syarat dan Ketentuan ini.


  32. CABANG, ANAK PERUSAHAAN DAN AFILIASI

    Cabang Bank dalam yurisdiksi lain, anak perusahaan atau afiliasinya (apabila ada) tidak bertanggungjawab kepada Nasabah sehubungan dengan kewajiban-kewajiban Bank dan/atau kewajiban-kewajiban sesuai dengan Syarat dan Ketentuan ini.


  33. KOMUNIKASI
    33.1
    Untuk kepentingan komunikasi atau korespondensi, Nasabah dapat menghubungi layanan Tanya OCBC atau nomor lainnya yang diberitahukan oleh Bank dari waktu ke waktu. Dalam hal terdapat perubahan alamat / alamat e-mail / nomor telepon / telepon seluler Nasabah tanpa ada pemberitahuan sebelumnya dari Nasabah, maka Bank tidak bertanggung jawab apabila komunikasi yang dikirimkan tidak diterima oleh Nasabah karena alasan-alasan tersebut di atas. Oleh karena itu apabila terdapat perubahan data, maka Nasabah wajib memberitahukan dan menyampaikan perubahan tersebut kepada Bank dan perubahan tersebut hanya berlaku jika telah diterima dan/atau disetujui oleh Bank.
    33.2

    Setiap laporan, advis, konfirmasi, pemberitahuan, pengumuman, permintaan dan semua korespondensi oleh Bank sesuai dengan Syarat dan Ketentuan ini (”Korespondensi”) akan dikirimkan kepada Nasabah:

    1. apabila Nasabah adalah perorangan, maka kepada Nasabah atau perwakilan perorangan Nasabah yang bersangkutan. Apabila Nasabah adalah perusahaan atau bukan perorangan, maka kepada pejabat perusahaan atau orang yang berwenang mewakili Nasabah;
    2. dengan mengirimkannya kepada Nasabah atau salah satu pejabat atau orang yang berwenang mewakili Nasabah (mana yang relevan) pada alamat Nasabah yang terakhir terdaftar di Bank; atau
    3. melalui faksimili atau surat elektronik (email) yang dialamatkan kepada alamat faksimili atau surat elektronik (email) Nasabah yang tercatat di Bank.
    33.3

    Bank tidak bertanggungjawab atas kesalahpahaman, keterlambatan, atau pengiriman instruksi atau komunikasi yang bermasalah sebagai akibat penggunaan layanan pos, faksimili, surat elektronik (email), telepon, atau teleks atau cara atau komunikasi lain antara Nasabah dan Bank serta antara Bank dan Nasabah, kecuali yang disebabkan oleh kesalahan nyata Bank.


  34. PERUBAHAN-PERUBAHAN

    Setiap saat berdasarkan kebijakannya dan dengan pemberitahuan kepada Nasabah paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Kerja sebelumnya, dengan cara sebagaimana dimaksud dibawah ini, Bank dapat (i) mengubah satu atau lebih Syarat dan Ketentuan ini atau (ii) menghentikan ketentuan suatu jenis Rekening yang diatur di dalam Syarat dan Ketentuan ini secara permanen dengan cara:

    1. mengumumkan perubahan tersebut dalam Laporan Rekening yang dikirimkan kepada Nasabah; atau
    2. memasang pemberitahuan mengenai perubahan tersebut di kantor cabang Bank; atau
    3. melalui pemberitahuan tertulis lainnya; atau
    4. melalui media elektronik; atau
    5. melalui cara komunikasi lain yang ditentukan oleh Bank atas kebijakannya sendiri.
    dengan tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    Apabila Nasabah melanjutkan menggunakan Rekening (-Rekening) setelah pemberitahuan tersebut, maka Nasabah dianggap telah menyetujui dan menerima perubahan-perubahan tersebut.

    Untuk tujuan penghentian Rekening sesuai dengan Syarat dan Ketentuan ini, Bank dan Nasabah dengan ini melepaskan ketentuan Pasal 1266 dari Undang-undang Hukum Perdata.


  35. KEADAAN MEMAKSA

    Nasabah setuju bahwa Bank dibebaskan dari segala tanggung jawab sebagai akibat dari kejadian-kejadian Force Majeure.


  36. KETENTUAN TERKAIT FATCA DAN CRS
    36.1

    Nasabah/calon Nasabah setuju bahwa dalam hal Nasabah/calon Nasabah merupakan subjek pajak berdasarkan ketentuan Foreign Account Tax Compliance Act ("Subject FATCA"), Common Reporting Standard ("Subject CRS") dan Peraturan mengenai Pelaporan Informasi Nasabah Asing Terkait Perpajakan Kepada Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra, maka Nasabah/calon Nasabah akan melengkapi setiap dokumen dan/atau formulir yang dipersyaratkan oleh Bank terkait dengan kewajiban perpajakan Nasabah selain di Indonesia dan menjamin kebenaran atas setiap informasi yang diberikan di dalam dokumen dan/atau formulir tersebut. Apabila status Nasabah berubah menjadi Subjek FATCA dan/atau CRS, maka Nasabah wajib selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kalender setelah perubahan status tersebut menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Bank.

    36.2

    Nasabah/calon Nasabah mengetahui dan menyetujui bahwa informasi Nasabah/calon Nasabah akan diteruskan ke pihak otoritas baik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maupun ototitas pajak Indonesia.

    36.3

    Nasabah/calon Nasabah mengetahui dan menyetujui bahwa jika Bank berhak menolak hubungan usaha dan/atau menolak transaksi baru terkait rekening keuangan apabila Nasabah/calon Nasabah tidak bersedia memenuhi prosedur identifikasi yang berlaku pada Bank terkait dengan CRS.


  37. KETERPISAHAN

    Dalam hal suatu ketentuan pada Syarat dan Ketentuan ini menjadi tidak berlaku, tidak sah atau tidak dapat diberlakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (termasuk dan tidak terbatas pada ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia dan lain sebagainya), maka (i) keberlakuan, keabsahan dan dapat dilaksanakannya ketentuan-ketentuan yang lainnya dalam Syarat dan Ketentuan ini tidak akan, dengan cara apapun, terpengaruh, berkurang atau terganggu, tetap berlaku dan mengikat bagi Para Pihak; dan (ii) Nasabah dengan ini setuju bahwa Bank berhak untuk menyesuaikan ketentuan(-ketentuan) yang tidak berlaku/tidak sah dan tidak dapat dilaksanakan tersebut dengan peraturan perundang-undangan dan/atau kebijakan pemerintah yang berlaku sehingga dapat dilaksanakan oleh Para Pihak.


  38. UNDANG-UNDANG DAN YURISDIKSI YANG BERLAKU

    Syarat dan Ketentuan ini tunduk dan diartikan dalam semua hal sesuai dengan undang-undang Negara Republik Indonesia tetapi dalam memberlakukan Syarat dan Ketentuan ini Bank bebas memulai atau mengambil tindakan atau tuntutan atau apapun terhadap Nasabah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Indonesia tanpa membatasi hak Bank untuk melakukan tuntuan di pengadilan dan yuridiksi lainnya.


  39. PEMBERIAN KUASA

    Semua kuasa yang diberikan oleh Nasabah kepada Bank sesuai dengan Syarat dan Ketentuan ini:

    1. tidak dapat dibatalkan;
    2. mengijinkan hak subtitusi yang penuh;
    3. mengijinkan pernyataan penuh oleh Nasabah, dimana dan terhadap siapapun, dalam semua hal dan tindakan sehubungan dengan hal-hal yang berhubungan dengan kuasa ini.

    Nasabah memberikan kuasa kepada Bank untuk mengungkapkan setiap informasi yang telah diperoleh Bank mengenai Nasabah, kegiatan usaha Nasabah, rekening-rekening dan/atau hubungan(-hubungan) bisnis/transaksi Nasabah dengan Bank, termasuk namun tidak terbatas pada rincian tentang fasilitas-fasilitas dan transaksi-transaksi Nasabah yang dilakukan dengan Bank, dalam kapasitasnya sebagai bankir dari Nasabah atau dalam kapasitas lainnya untuk keperluan operasional dan/atau pemenuhan atas persyaratan peraturan tertentu, kepada (i) kantor pusat dan kantor-kantor cabang lainnya dari Bank dan pihak lain yang terkait dengan Bank, (ii) agen Bank/korespondennya, (iii) para penjamin, (iv) para pengacara, (v) para konsultan profesional dan para penyedia jasa Bank yang terikat pada kewajiban kerahasiaan dengan Bank.

    Pemberian kuasa dalam Syarat dan Ketentuan ini merupakan bagian penting dan tidak dapat dipisahkan dari Syarat dan Ketentuan ini. Nasabah setuju bahwa kuasa yang diberikan oleh Nasabah dalam Syarat dan Ketentuan ini tidak akan dibatalkan atau diakhiri selama terjadi hubungan bisnis antara Nasabah dan Bank atau karena alasan apapun, termasuk tetapi tidak terbatas pada pernyataan dalam Pasal 1813, 1814 dan 1816 dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.


  40. REKAMAN

    Dalam rangka menyediakan layanannya, Bank (atau agennya) apabila perlu (tetapi tidak diwajibkan) merekam setiap instruksi lisan yang diterima dari Nasabah atau kuasanya atau agennya dan/atau komunikasi lisan antara Nasabah dan Bank (atau agennya) sehubungan dengan layanan tersebut.


  41. PERSETUJUAN PENAWARAN PRODUK DAN LAYANAN PERBANKAN

    Nasabah dengan ini memberikan persetujuan dan kewenangan kepada Bank untuk menggunakan dan/atau memanfaatkan setiap data, informasi dan keterangan yang terkait dengan Nasabah yang diperoleh dan/atau dimiliki oleh Bank termasuk data dan informasi transaksi, status kolektibilitas (apabila ada) dan sarana komunikasi pribadi Nasabah, untuk segala keperluan sepanjang dimungkinkan dan diperkenan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk memberikan kewenangan kepada Bank untuk melakukan pengiriman pemberitahuan, informasi, penawaran atau pemasaran produk dan/atau layanan Bank atau produk dan/atau layanan pihak ketiga lainnya yang bekerjasama dengan Bank atau hal-hal lainnya yang memiliki maksud dan tujuan sejenis ke sarana komunikasi pribadi Nasabah dan menggunakan data yang ada di dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) dan/atau sistem layanan lainnya yang memiliki maksud dan tujuan serupa sebagaimana ditetapkan peraturan yang berlaku untuk tujuan dan/atau dalam rangka penawaran produk/layanan lainnya (cross selling).

    Untuk penggunaan data, informasi dan keterangan milik pihak ketiga yang disampaikan Nasabah kepada Bank, Nasabah menyatakan bahwa Nasabah telah memperoleh persetujuan dari pihak ketiga manapun untuk penggunaan data, informasi dan keterangan tersebut, dan oleh karena itu Bank dibebaskan dari setiap tuntutan, klaim, gugatan dan/atau tanggung jawab dalam bentuk apapun baik dari Nasabah maupun pihak ketiga yang timbul di kemudian hari sehubungan dengan penggunaan data, informasi dan keterangan yang telah memperoleh persetujuan tertulis tersebut oleh Bank.


  42. FASILITAS SAFE DEPOSIT BOX (SDB)
    1. Masa Sewa, Harga Sewa Dan Uang Jaminan.
      1. Masa sewa Safe Deposit Box (SDB) berlaku 1 (satu) tahun terhitung sejak Nasabah (a) mengajukan permohonan penggunaan fasilitas SDB kepada Bank, (b) membayar uang jaminan (deposit) (“Uang Jaminan”), dan (c) membayar harga sewa SDB dalam besaran sebagaimana telah diinformasikan oleh Bank (“Harga Sewa”).
      2. Nasabah setuju bahwa selama masa sewa, Nasabah akan dikenakan Harga Sewa, Uang Jaminan dan denda keterlambatan (jika ada) sesuai ketentuan yang berlaku pada Bank. Nasabah juga setuju bahwa Bank berhak meninjau kembali dan/atau melakukan perubahan Harga Sewa dan/atau Uang Jaminan dan/atau denda keterlambatan dengan pemberitahuan terlebih dahulu melalui kantor Bank atau media lainnya yang ditentukan oleh Bank dengan memperhatikan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
      3. Nasabah setuju bahwa Bank akan memblokir Uang Jaminan selama masa sewa guna menjamin pelunasan kewajiban Nasabah yang belum terselesaikan dikemudian hari. Pemblokiran atas Uang Jaminan tersebut akan dilepaskan oleh Bank pada saat atau setelah Nasabah menyelesaikan seluruh kewajiban dan/atau biaya-biaya lainnya (jika ada) kepada Bank, termasuk dan tidak terbatas pada pengembalian kunci SDB kepada Bank dalam keadaan utuh dan tanpa cacat. Apabila kunci SDB hilang atau rusak karena kelalaian Nasabah, maka Nasabah setuju bahwa Bank berhak dan berwenang untuk memperhitungkan Uang Jaminan sebagai biaya penggantian kunci SDB dan pembukaan/pembongkaran SDB. Jika biaya penggantian kunci SDB dan pembukaan/pembongkaran SDB lebih besar daripada Uang Jaminan tersebut, maka Bank akan mendebet Rekening sebagai perhitungan atas kekurangan tersebut.
      4. Dalam hal Nasabah memperpanjang masa sewa SDB, maka Harga Sewa untuk masa sewa selanjutnya wajib dilunasi terlebih dahulu sebesar Harga Sewa yang berlaku pada saat perpanjangan dan akan didebet langsung dari Rekening Nasabah.
      5. Pembayaran atas Harga Sewa yang telah dibayar tidak dapat diminta kembali oleh Nasabah karena alasan apapun juga. Kecuali fasilitas SDB dibatalkan oleh pihak Bank, maka Bank akan mengembalikan Harga Sewa untuk masa sewa yang belum dinikmati oleh Nasabah secara pro-rata.
      6. Kunci SDB akan diserahkan kepada Nasabah oleh Bank setelah terpenuhi kondisi-kondisi sebagaimana dimaksud pada poin 1 (i) di atas.
    2. Tata Tertib Penyewaan dan Penggunaan SDB.
      Nasabah setuju dan menjamin hal-hal sebagai berikut:

      1. Nasabah perorangan maupun badan usaha dapat melakukan pembukaan SDB dengan mengisi formulir pembukaan yang disediakan oleh Bank.
      2. SDB hanya dapat dibuka dengan 2 (dua) jenis kunci SDB yang berbeda, yaitu 1 (satu) jenis anak kunci SDB yang dipegang oleh Nasabah dan 1 (satu) jenis master key yang dipegang oleh Bank. Nasabah wajib menjaga agar kunci SDB yang telah diserahterimakan oleh Bank kepada Nasabah tidak rusak, hilang dan/atau disalahgunakan oleh pihak lain.
      3. tidak melakukan duplikasi kunci SDB, baik oleh diri sendiri maupun dengan bantuan pihak lain selain Bank.
      4. penyimpanan barang ke dalam atau pengambilan barang dari SDB dapat dilakukan pada setiap Hari Kerja pada jam kerja Bank atau pada hari/jam lainnya yang akan ditentukan kemudian oleh Bank, dengan ketentuan bahwa lamanya setiap penggunaan SDB adalah maksimum 15 (lima belas) menit.
      5. yang diperbolehkan untuk memasuki tempat/ruang khazanah dan menggunakan SDB hanyalah Nasabah selaku penyewa dan/atau kuasanya atau ahli waris yang sah dari Nasabah dengan ketentuan jumlah pihak yang dapat masuk ke khazanah maksimal 2 (dua) orang.
      6. SDB tidak akan digunakan untuk menyimpan benda-benda yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan/peraturan pemerintah Republik Indonesia dan benda-benda yang diduga dapat membahayakan/merusak SDB, bangunan dan benda-benda lainnya yang terdapat di sekitarnya.
      7. untuk setiap saat atas permintaan Bank (baik karena alasan perbaikan maupun karena alasan lainnya) bersedia menukar SDB yang telah disewanya dengan SDB lain yang ditunjuk oleh Bank. Untuk maksud penukaran tersebut, Bank dan Nasabah sepakat untuk menuangkannya ke dalam suatu dokumen atau bentuk kesepakatan tertulis lainnya.
      8. bertanggung-jawab penuh terhadap penggunaan SDB yang telah disewanya, dan membebaskan Bank terhadap segala kerugian sebagai akibat kehilangan barang yang disimpan, perubahan dalam kualitas, cacat, kehilangan, kerusakan atau hal lain yang menyebabkan berubahnya bentuk atau nilai ekonomis dari barang maupun hilangnya barang tersebut, termasuk juga kerugian sebagai akibat dari dilakukannya pembongkaran SDB.
      9. tidak akan menyewakan kembali, mengalihkan, menjual atau menggadaikan SDB atau melakukan hal-hal lain yang menyebabkan beralihnya penguasaan atau hak penggunaan SDB kepada pihak lain manapun.
    3. Perpanjangan Masa Sewa Dan Denda Keterlambatan
      1. Dalam hal masa Sewa telah berakhir dan Bank tidak menerima pemberitahuan pengakhiran dari Nasabah, maka masa sewa akan diperpanjang secara otomatis untuk masa sewa 1 (satu) tahun dan Bank akan mendebet Rekening untuk membayar uang perpanjangan masa sewa.
      2. Apabila dana pada Rekening Nasabah tidak mencukupi untuk membayar uang perpanjangan masa sewa sesuai ketentuan butir (i) di atas, maka Bank akan mengenakan kepada Nasabah denda keterlambatan pembayaran uang perpanjangan masa sewa (“Denda Keterlambatan”) sesuai ketentuan yang berlaku pada Bank. Denda Keterlambatan dihitung sejak tanggal perpanjangan masa sewa sampai dengan pembayaran diterima Bank melalui pendebetan Rekening Nasabah sebesar uang perpanjangan masa sewa dan Denda Keterlambatan secara penuh.
      3. Dalam hal terjadi perpanjangan otomatis masa sewa dan keterlambatan pembayaran uang perpanjangan masa sewa sebagaimana dimaksud di atas, maka Bank akan mengirimkan kepada Nasabah pemberitahuan (selanjutnya disebut “Pemberitahuan”) dengan mekanisme sebagai berikut :
        1. Bank akan mengirimkan Pemberitahuan ke-1 dalam hal Nasabah belum melunasi uang perpanjangan masa sewa dan/atau Denda Keterlambatan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal berakhirnya masa sewa.
        2. Bank akan mengirimkan Pemberitahuan ke-2 dalam hal Nasabah belum melunasi uang perpanjangan masa sewa dan/atau Denda Keterlambatan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal penerbitan Pemberitahuan ke-1.
        3. Bank akan mengirimkan Pemberitahuan ke-3 dalam hal Nasabah belum melunasi uang perpanjangan masa sewa dan/atau Denda Keterlambatan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal penerbitan Pemberitahuan ke-2. Selanjutnya, Pemberitahuan ke-3 tersebut juga berisi peringatan Bank kepada Nasabah atas adanya risiko pembongkaran SDB jika Nasabah belum/tidak dapat menyelesaikan kewajibannya dalam waktu yang telah ditentukan.
      4. Nasabah atau kuasanya atau ahli waris yang sah dari Nasabah dilarang memasuki ruang khazanah SDB untuk menggunakan SDB sebelum melunasi pembayaran uang perpanjangan masa sewa dan/atau Denda Keterlambatan.
      5. Bank akan melakukan pembongkaran SDB dalam hal Nasabah belum melunasi uang perpanjangan masa sewa dan/atau Denda Keterlambatan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal penerbitan Pemberitahuan ke-3.
    4. Pembongkaran SDB
      1. Nasabah setuju bahwa Bank berhak dan memiliki kewenangan untuk membongkar/membuka paksa SDB yang disewa oleh Nasabah karena salah satu atau lebih alasan berikut:
        1. karena permintaan dari Nasabah berdasarkan alasan-alasan tertentu, misalnya Nasabah atau kuasanya atau ahli warisnya yang sah menghilangkan atau merusakkan kunci SDB yang berada dalam kekuasannya, atau alasan lain yang dapat diterima oleh Bank;
        2. karena melaksanakan permintaan atau perintah dari instansi penegak hukum atau yang berwenang lainnya;
        3. karena berdasarkan penilaian Bank, Nasabah melanggar ketentuan yang diperjanjikan dalam Syarat dan Ketentuan Fasilitas SDB ini;
        4. Apabila Nasabah tidak melakukan pengambilan barang dan pengembalian kunci SDB dalam jangka waktu selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah masa sewa berakhir atau diakhiri;
        5. Apabila Nasabah belum/tidak melunasi kewajiban pembayaran sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan;
        6. Nasabah tidak dapat dihubungi oleh Bank atau sampai jangka waktu tertentu yang ditentukan oleh Bank, Nasabah tidak datang untuk menyelesaikan kewajibannya berdasarkan Syarat dan Ketentuan Fasilitas SDB ini.
      2. Dalam hal terjadi pembongkaran SDB, maka Nasabah setuju untuk membebaskan Bank dari segala risiko maupun tuntutan apapun dari Nasabah maupun dari pihak lain manapun, termasuk membebaskan Bank dari perubahan bentuk/nilai/kondisi maupun hilangnya barang/isi dari SDB.
      3. Dalam hal Bank melakukan pembongkaran SDB, maka pembongkaran tersebut dapat disaksikan oleh Nasabah atau kuasanya atau ahli waris yang sah dari Nasabah. Dalam hal Nasabah atau kuasanya atau ahli waris yang sah dari Nasabah tidak hadir, maka Bank mempunyai hak untuk menghadirkan Notaris sebagai saksi untuk pembongkaran SDB dan biaya jasa Notaris tersebut wajib dibayar oleh Nasabah atau ahli waris yang sah dari Nasabah.
      4. Untuk pembongkaran SDB sebagaimana dimaksud dalam ayat (iii) di atas, Bank dan Notaris akan membuat Berita Acara Pembongkaran yang menyebutkan jenis dan jumlah barang yang disimpan di dalam SDB. Berita Acara Pembongkaran mengikat Bank dan Nasabah atau kuasanya atau ahli waris yang sah dari Nasabah, sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan menjadi sebagai alat bukti yang sempurna untuk digunakan baik di dalam maupun di luar pengadilan.
      5. Seluruh biaya yang timbul dari pembongkaran SDB, termasuk biaya untuk mengembalian bentuk dan fungsi SDB menjadi sebagaimana mestinya, menjadi beban dan tanggung jawab Nasabah. Apabila tidak dilunasi oleh Nasabah dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak pembongkaran dilakukan, maka Bank diberikan kuasa dan kewenangan oleh Nasabah untuk mendebet Uang Jaminan dan/atau mendebet Rekening maupun rekening lainnya atas nama Nasabah pada Bank guna pelunasan biaya-biaya tersebut.
      6. Khusus untuk pembongkaran SDB yang dilakukan karena Nasabah melanggar Syarat dan Ketentuan Fasilitas SDB ini, Nasabah setuju bahwa Bank hanya akan melakukan pengelolaan barang hasil pembongkaran SDB tersebut untuk jangka waktu 1 (satu) tahun dengan biaya administrasi per bulan sebagaimana diberitahukan oleh Bank, terhitung sejak tanggal pembongkaran SDB. Apabila barang hasil pembongkaran SDB tidak diambil oleh Nasabah atau kuasanya atau ahli warisnya yang sah dalam jangka waktu 1 (satu) tahun setelah pembongkaran, maka dengan ini Nasabah setuju untuk memberikan kuasa dan kewenangan kepada Bank untuk melakukan hal-hal sebagai berikut:
        1. Terhadap barang-barang yang memiliki nilai jual, akan dilakukan penjualan di muka umum melalui pelelangan di hadapan Pejabat Lelang Klas II, yang mana hasil dari penjualan lelang digunakan untuk melunasi seluruh biaya dan denda yang menjadi kewajiban Nasabah, dan sisanya akan dikreditkan ke Rekening Nasabah atau rekening lain atas nama Nasabah pada Bank;
        2. Terhadap barang-barang berupa dokumen dan/atau barang-barang lainnya yang tidak memiliki nilai jual, akan dikirimkan ke alamat korespondensi Nasabah yang tercatat di sistem Bank, yang pengirimannya akan menggunakan jasa pengiriman tercatat.
      7. Apabila pendebetan yang dilakukan oleh Bank belum cukup untuk melunasi biaya/kewajiban Nasabah kepada Bank, maka Nasabah setuju untuk memberikan kuasa dan kewenangan kepada Bank untuk menjual dan/atau mengalihkan sebagian atau keseluruhan barang yang disimpan dalam SDB dengan cara apapun dan dengan harga berapapun yang dianggap wajar oleh Bank, serta hasil penjualan/pengalihan tersebut (setelah diperhitungkan dengan biaya-biayanya) digunakan untuk membayar/melunasi setiap biaya/kewajiban Nasabah yang tertunggak kepada Bank.
      8. Apabila hasil penjualan/pengalihan barang yang disimpan dalam SDB yang dilakukan oleh Bank sebagaimana tersebut di atas ternyata melebihi dari nilai kewajiban Nasabah kepada Bank, maka kelebihan tersebut akan dikreditkan Bank ke Rekening Nasabah atau rekening lain atas nama Nasabah pada Bank.
      9. Dalam hal barang yang disimpan dalam SDB tidak laku dijual/dialihkan atau hasil penjualannya/pengalihannya tidak mencukupi untuk melunasi semua biaya/kewajiban Nasabah kepada Bank, Nasabah setuju bahwa kekurangan tersebut tetap menjadi tanggung jawab Nasabah atau kuasanya atau ahli waris yang sah dari Nasabah sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
      10. Dalam hal pembongkaran SDB dilakukan Bank karena pelanggaran Nasabah atas ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Fasilitas SDB ini, maka masa sewa berakhir dengan sendirinya dengan tetap memberikan hak penuh kepada Bank untuk menagih dan mendapatkan pelunasan setiap biaya/kewajiban apapun yang belum diselesaikan oleh Nasabah kepada Bank sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Syarat dan Ketentuan Fasilitas SDB ini.
      11. Nasabah menjamin dan membebaskan Bank atas dilaksanakannya pembukaan/pembongkaran SDB sebagaimana diatur di butir ini.
    5. Berakhirnya Masa Sewa SDB
      1. Masa sewa SDB akan berakhir apabila:
        1. Atas permintaan dari Nasabah kepada Bank selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kalender sebelum tanggal jatuh tempo masa sewa berakhir, serta dokumen yang dipersyaratkan oleh Bank (apabila diperlukan);
        2. Nasabah atau kuasanya melanggar ketentuan Syarat dan Ketentuan Fasilitas SDB ini;
        3. Adanya kesepakatan Nasabah dan Bank untuk mengakhiri masa sewa SDB walaupun masa sewa (termasuk perpanjangannya) belum jatuh tempo;
        4. Adanya putusan/penetapan dari pengadilan maupun instansi lainnya yang berwenang; atau
        5. Adanya alasan atau pertimbangan tertentu dari Bank yang menyebabkan Bank memutuskan untuk mengakhiri masa sewa SDB sebelum waktunya.
      2. Pada saat mengajukan permohonan pengakhiran masa sewa dan penutupan SDB, Nasabah setuju atas hal-hal sebagai berikut:
        1. Nasabah/ kuasanya wajib mengosongkan/mengambil seluruh barang yang disimpan di dalam SDB;
        2. Nasabah/ kuasanya wajib mengembalikan kunci SDB dalam keadaan utuh, lengkap, dan tidak rusak;
        3. Nasabah/ kuasanya wajib menyelesaikan seluruh kewajiban yang masih ada kepada Bank (jika ada) dan Syarat dan Ketentuan Fasilitas SDB ini akan tetap berlaku sampai dengan seluruh kewajiban tersebut terpenuhi;
        4. Harga Sewa yang telah dibayarkan kepada Bank tidak dapat ditarik kembali.
      3. Nasabah dengan ini setuju memberikan kuasa dan kewenangan kepada Bank untuk melakukan pengakhiran masa sewa secara sepihak apabila Nasabah melanggar Syarat dan Ketentuan Fasilitas SDB ini dan/atau apabila terdapat alasan/pertimbangan tertentu dari Bank untuk melakukan pengakhiran tersebut.
      4. Dalam hal masa sewa berakhir karena alasan sebagaimana dimaksud dalam ayat 5 (i) a, b, c, dan d di atas, maka pembayaran Harga Sewa tidak dapat dikembalikan. Pengembalian dan/atau penggunaan Uang Jaminan (bila ada) akibat pengakhiran tersebut dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku dalam Syarat dan Ketentuan Fasilitas SDB ini.
      5. Dalam hal masa sewa berakhir karena alasan sebagaimana dimaksud dalam ayat 5 (i) e di atas, maka pembayaran Harga Sewa dapat dikembalikan secara proporsional berdasarkan perhitungan Bank. Pengembalian dan/atau penggunaan Uang Jaminan (bila ada) akibat pengakhiran tersebut dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku dalam Syarat dan Ketentuan Fasilitas SDB ini.
      6. Apabila Nasabah meninggal dunia (perorangan) / dibubarkan (badan hukum/badan usaha) sebelum masa sewa berakhir, maka:
        1. ahli waris Nasabah atau pengganti haknya yang sah wajib mengakhiri fasilitas SDB tersebut dengan menyerahkan dokumen yang dipersyaratkan oleh Bank dan memenuhi kewajiban sebagaimana diatur dalam Syarat dan Ketentuan fasilitas SDB ini;
        2. berdasarkan permintaan ahli waris Nasabah atau kuasanya atau pengganti haknya yang sah Bank berhak melakukan pembongkaran SDB yang bersangkutan serta mengeluarkan dan memindahkan Barang. Pembongkaran dilakukan dihadapan Notaris sebagai saksi dan akan dibuat Berita Acara Pembongkaran dengan menyebutkan isinya;
        3. Bank berhak melakukan penyimpanan dengan cara apapun dan pada tempat yang dianggap wajar oleh Bank atas barang yang telah dikeluar dari proses pembongkaran SDB. Masa penyimpanan barang yang telah dikeluarkan dari SDB adalah selama 1 (satu) tahun setelah pembongkaran dilakukan.
      7. Apabila pada saat masa sewa berakhir saldo Rekening tidak mencukupi untuk pendebetan biaya-biaya sebagaimana dimaksud dalam Syarat dan Ketentuan Fasilitas SDB ini, maka Bank dan Nasabah setuju atas ketentuan di bawah ini :
        1. Nasabah wajib segera menyetorkan dana minimal sebesar biaya (-biaya) yang tertunggak dalam jangka waktu selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah masa sewa berakhir;
        2. Apabila hingga batas waktu yang ditentukan dalam butir a di atas saldo pada Rekening tetap tidak mencukupi, maka Nasabah bersedia untuk dikenakan Denda Keterlambatan sesuai ketentuan yang berlaku pada Bank, Denda Keterlambatan dihitung sejak tanggal berakhirnya masa sewa sampai dengan dana pada Rekening telah mencukupi dan Bank diberikan kuasa oleh Nasabah untuk mendebit Rekening guna melunasi Denda Keterlambatan tersebut;
        3. Dalam hal Nasabah belum melunasi uang perpanjangan masa sewa dan/atau Denda Keterlambatan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal Pemberitahuan ke-3, maka Nasabah memberikan kuasa kepada Bank untuk membuka/membongkar SDB sebagaimana diatur dalam Syarat dan Ketentuan Fasilitas SDB ini.
      8. Setiap kewajiban yang belum diselesaikan oleh Nasabah pada saat berakhirnya masa sewa akan tetap mengikat Nasabah tersebut. Oleh karenanya:
        1. Nasabah tunduk pada ketentuan yang telah disepakati dalam Syarat dan Ketentuan Fasilitas SDB ini sampai dengan seluruh kewajiban tersebut selesai dipenuhi oleh Nasabah; dan
        2. Atas segala kewajiban Nasabah yang belum terselesaikan sampai dengan berakhirnya masa sewa dan penutupan SDB, Nasabah setuju bahwa Bank tetap memiliki hak dan kewenangan untuk melakukan penagihan dan meminta pelunasan kepada Nasabah atau kuasanya atau ahli waris yang sah dari Nasabah.
      9. Dalam hal terjadi pengakhiran masa sewa, maka Nasabah dan Bank sepakat untuk mengesampingkan berlakunya ketentuan Pasal 1266 Kitab Undang-undang Hukum Perdata Indonesia.

  43. REKENING TRANSAKI DAN PENEMPATAN

    Untuk menjalankan Instruksi pembelian atau penempatan Nasabah atas Produk tertentu di Bank, Nasabah wajib memiliki Rekening pada Bank dalam mata uang yang sama dengan Base Currency atas pembelian atau penempatan Produk yang bersangkutan serta Rekening Surat Berharga pada Bank Kustodian untuk keperluan penempatan Produk yang bersangkutan, dimana semua hasil yang didapat dan/atau yang harus dibayarkan Nasabah akan di debet/kredit dari Rekening tersebut.


  44. MARGIN TUNAI
    1. Nasabah setuju bahwa dalam hal Bank mensyaratkan Nasabah untuk memberikan Margin Tunai untuk pembelian dan/atau penempatan Produk tertentu sebesar nilai transaksi atas setiap Produk tersebut yang akan ditransaksi oleh Nasabah pada Bank, maka:
      1. Nasabah setuju untuk menyetor Margin Tunai tersebut kepada Bank minimal 1 (satu) Hari Kerja sebelum transaksi atas Produk tersebut dilakukan oleh Nasabah; dan
      2. Memastikan dari waktu ke waktu bahwa Margin Tunai masih dalam batas nilai Maintenance Margin sesuai dengan yang ditetapkan oleh Bank kepada Nasabah.
    2. Nasabah setuju dalam hal timbul masalah administrasi dalam pembayaran bunga terhadap Margin Tunai yang ditempatkan oleh Nasabah pada Bank, Nasabah dengan ini mengesampingkan haknya atas bunga tersebut sebagai bagian dari pertimbangan Bank atas penerimaan pembukaan rekening Nasabah.
    3. Margin Tunai yang diberikan oleh Nasabah kepada Bank adalah benar milik Nasabah dan tidak sedang dalam proses atau dijadikan jaminan atau gadai, kecuali dengan persetujuan terlebih dahulu dari Bank, atau sitaan kepada pihak manapun juga.
    4. Apabila disebabkan karena Mark to Market maupun hal lainnya, Margin Tunai yang diberikan Nasabah berada dibawah Maintenance Margin, maka Nasabah wajib untuk memberikan tambahan Margin Tunai sesuai dengan permintaan Bank dalam waktu 1 (satu) Hari Kerja terhitung sejak Nasabah menerima pemberitahuan penambahan Margin Tunai tersebut dari Bank.
    5. Dalam hal Nasabah gagal untuk memenuhi kewajiban penambahan Margin Tunai tersebut, maka Bank berhak setiap saat, dengan pemberitahuan kepada Nasabah untuk mengurangi, mengakhiri atau membatalkan transaksi Produk yang bersangkutan. Dalam hal pembatalan transaksi Nasabah tersebut melibatkan nilai tukar, maka Bank berhak menetapkan nilai tukar sebagai nilai konversi atas transaksi Nasabah dan Nasabah menerima penetapan yang telah ditetapkan oleh Bank.

  45. KEWENANGAN DAN KUASA KEPADA BANK
    45.1
    Kuasa Pendebetan, Pengkreditan Dan Pemblokiran
    1. Nasabah dengan ini memberikan kuasa dan kewenangan kepada Bank untuk melakukan pendebetan, pengkreditan dan pemblokiran atas rekening(-rekening) Nasabah dalam mata uang apapun yang ada di Bank atau setiap cabang atau afiliasinya, untuk:
      1. keperluan setiap transaksi Nasabah termasuk transaksi atas Produk yang mensyaratkan Margin Tunai;
      2. keperluan pemotongan pajak, dalam hal Bank diwajibkan oleh Undang-undang, ketentuan-ketentuan di Indonesia atau peraturan-peraturan dimana Bank menundukan diri berdasarkan suatu perjanjian/kesepakatan untuk memotong pajak;
      3. melunasi/membayar baik sebagian maupun seluruh Kewajiban(-kewajiban) atau jumlah uang yang terhutang dan wajib dibayar oleh Nasabah kepada Bank yang ada sekarang maupun yang akan datang.
    2. Dalam hal pemotongan atau pendebetan Rekening terkait dengan pajak, maka Nasabah setuju bahwa apabila pajak tersebut harus dibayarkan dalam mata uang yang berbeda dengan mata uang Rekening, maka Bank diberikan kewenangan untuk mengkonversikan pada mata uang yang dipersyaratkan dengan menggunakan kurs yang berlaku di Bank dan biaya konversi tersebut ditanggung oleh Nasabah.
    3. Kuasa-kuasa penuh dengan hak subsitusi yang diberikan oleh Nasabah kepada Bank untuk melakukan pendebetan, pengkreditan dan pemblokiran atas rekening(-rekening) Nasabah di Bank untuk pelaksanaan dan tindak lanjut setiap transaksi Nasabah, baik yang tersebut dalam Syarat dan Ketentuan ini maupun diberikan melalui faksimili, email dan/atau telepon merupakan kuasa yang sah dan tidak akan berakhir selama Nasabah masih terdaftar sebagai pemilik Produk, pengguna Layanan dan fasilitas Bank atau selama Nasabah masih memiliki kewajiban terhadap Bank.
    4. Nasabah dengan ini melepaskan seluruh haknya untuk mengajukan keberatan atau perlawanan dalam bentuk apapun juga dan dengan alasan apapun juga terhadap pemblokiran, pencairan dan pendebetan yang dilakukan oleh Bank.
    5. Bank akan memberitahukan kepada Nasabah mengenai telah dilakukan pemblokiran atau pendebetan sebagaimana tersebut didalam Pasal 45.1.a tersebut di atas, dan Nasabah dan Bank dengan ini melepaskan dan menyatakan tidak berlaku ketentuan dalam Pasal 1427 Kitab Undang-undang Hukum Perdata, sepanjang pasal tersebut mensyaratkan bahwa untuk dapat melakukan kompensasi/perhitungan hutang suatu piutang harus sudah wajib dibayar/jatuh tempo.
    45.2

    Kuasa Untuk Pemberian Dokumen, Data dan Informasi
    Nasabah dengan ini memberikan kuasa kepada Bank untuk memberikan segala dokumen, data, informasi dan keterangan lainnya terkait dengan Nasabah, Rekening, RDN dan keuangan Nasabah (sebagaimana relevan) kepada KSEI, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan instansi berwenang lainnya berdasarkan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    45.3
    Kuasa Pembukaan Rekening Bank Kustodian
    1. Nasabah dengan ini memberikan kuasa dan kewenangan kepada Bank untuk memblokir, mendebet atau mengkreditkan Rekening Nasabah sehubungan dengan pelaksanaan transaksi obligasi termasuk pembayaran biaya(-biaya) transaksi (jika ada).
    2. Nasabah memberikan persetujuan dan kuasanya kepada Bank untuk membuka rekening atas nama Nasabah pada Bank Kustodian, dan pihak manapun yang ditentukan oleh Bank sehubungan dengan transaksi obligasi yang Nasabah lakukan.

  46. SPEKULASI

    Nasabah mengikatkan diri bahwa transaksi valuta asing, derivative, Kontrak Berjangka dan Structured Product yang dilakukan oleh Nasabah pada Bank dimaksudkan untuk mengelola pinjaman-pinjaman atau investasi-investasinya, melakukan lindung nilai terhadap aset-aset atau kewajiban-kewajibannya sehubungan dengan kegiatan usahanya atau untuk tujuan-tujuan tersebut dan tidak untuk tujuan spekualasi.


  47. PERNYATAAN PENGUNGKAPAN RISIKO ATAS TRANSAKSI PRODUK
    47.1

    Nasabah dengan ini menyatakan mengerti dan menerima sepenuhnya serta telah memiliki pengetahuan dan pemahaman yang cukup akan karakteristik, jenis, kebijakan investasi, komposisi portfolio, biaya-biaya terkait, dan risiko termasuk pada risiko pasar (risiko yang dapat menyebabkan kerugian yang disebabkan karena faktor pasar) yang disebabkan antara lain risiko mata uang (risiko kerugian yang disebabkan karena faktor perubahan nilai mata uang), risiko likuiditas (risiko gagal melaksanakan pembayaran kewajiban yang disebabkan karena faktor kemampuan likuiditas), risiko suku bunga (risiko kerugian yang disebabkan karena faktor perubahan suku bunga) maupun risiko lainnya yang timbul dari transaksi atas produk-produk pasar modal dan treasury.

    47.2

    Nasabah dengan ini menyatakan telah membuat pertimbangan dan dengan keputusannya sendiri secara independen untuk melakukan transaksi atas produk-produk pasar modal dan treasury dengan Bank dan Nasabah telah menyetujui untuk menerima segala risiko yang timbul sehubungan dengan pelaksanaan transaksi atas produk-produk pasar modal dan treasury tersebut.

    47.3

    Setiap uraian dan penjelasan tertulis yang disediakan oleh dan/atau diterima dari Bank sifatnya hanyalah indikatif. Risiko-risiko yang disampaikan pada dokumen-dokumen atas produk-produk pasar modal dan treasury didalam Buku Panduan Produk dan Layanan Bank atau Product Guide Book atau nama lainnya sebagaimana ditentukan oleh Bank atau dokumen lainnya yang memiliki tujuan yang sama bukan merupakan risiko satu-satunya, dan setiap hasil yang diproyeksikan pada dokumen-dokumen tersebut, semata-mata adalah untuk keperluan ilustrasi saja dan tidak dapat dianggap sebagai pandangan dari Bank mengenai pergerakan pasar atas produk-produk tersebut di kemudian hari. Nasabah wajib berkonsultasi dengan konsultan pajak, penasihat keuangan dan penasihat profesional lainnya yang relevan sebelum memutuskan untuk melakukan penempatan dan pembelian setaip produk-produk pasar modal dan treasury tersebut.


  48. PERNYATAAN DAN JAMINAN

    Sehubungan dengan transaksi Produk dan Layanan Bank, Nasabah menjamin:

    1. tidak akan bergantung pada Bank dan tidak memberlakukan Bank sebagai penasihat keuangan atau fiduciary dari Nasabah untuk tujuan apapun. Oleh karena itu, Nasabah setuju bahwa saran dan rekomendasi yang mungkin diberikan oleh Bank atas permintaan Nasabah diberikan dan dibuat tanpa tanggung jawab apapun dari Bank.
    2. sebelum melakukan penempatan dan atau melakukan transaksi, Nasabah:
      1. telah memahami karakteriktik, fitur, persyaratan dan risiko yang melekat pada Produk yang bersangkutan;
      2. mempertimbangkan kebutuhan dan tujuan investasi Nasabah dan telah membuat penilaian secara mandiri;
      3. melakukan penilaian apakah transaksi dan/atau investasi pada Produk yang bersangkutan sesuai untuk Nasabah.
    3. Nasabah memiliki kapasitas dan kewenangan penuh untuk bertindak dan melakukan tindakan hukum termasuk mengambil semua tindakan yang diperlukan untuk melakukan transaksi, memberikan instruksi, otorisasi dan memberikan persetujuan serta menandatangani perjanjian, formulir dan dokumen-dokumen lainnya yang dipersyaratkan oleh Bank.
    4. pelaksanaan transaksi, instruksi dan kewajiban Nasabah berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini tidak dan tidak akan melanggar dan bertentangan dengan peraturan dan ketentuan hukum yang berlaku.
    5. Nasabah bertanggung jawab atas setiap keperluan pajak Nasabah sendiri dan untuk memastikan kepatuhan atas pajak tersebut (i) Nasabah telah mematuhi semua ketentuan hukum yang berlaku terkait dengan pajak , (ii) Nasabah belum melakukan atau tidak akan melakukan kejahatan pajak berat atau dikenai proses penyelidikan atau proses pidana baik di yurisdiksi Republik Indonesia atau yurisdiksi lainnya sehubungan dengan masalah pajak dan (iii) tidak satu pun dari aset-aset Nasabah merupakan hasil dari kejahatan pajak.
    6. wajib bekerjasama dan bersifat kooperatif sehubungan dengan penyelidikan yang mungkin diajukan oleh Bank untuk tujuan kepatuhan atas peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk memberikan semua informasi dan/atau dokumen yang relevan yang mungkin diperlukan untuk proses penyelidikan tersebut.
    7. Nasabah wajib menginformasikan dengan segera kepada Bank dalam hal terjadi kejadian kelalaian atau setiap keadaan yang mungkin memiliki potensi terjadi kejadian kelalaian.
    8. melakukan semua tindakan pencegahan yang diperlukan untuk memastikan bahwa semua tagihan, cek dan atau instrumen keuangan yang diperlihatkan dan/atau disampaikan kepada Bank untuk tujuan apapun adalah otentik dan sesuai dengan asli yang dimiliki oleh Nasabah.
    9. tidak sedang dalam proses likuidasi, pailit atau sedang dimohonkan pailit, ataupun dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan.
    10. dengan ini bertindak secara independen dan bebas dari pengaruh pihak lain manapun juga.
    11. tidak adanya kelalaian ataupun peristiwa yang dapat dianggap sebagai kelalaian yang timbul atau akan timbul sehubungan dengan pelaksanaan transaksi berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini.
    12. akan melaksanakan setiap transaksi perbankan pada Bank dengan baik dan penuh tanggung-jawab serta tidak melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum, undang-undang serta peraturan yang berlaku di wilayah Republik Indonesia.
    13. dengan ini bersedia bertanggung-jawab atas segala tuntutan dari pihak ketiga serta mengganti segala kerugian yang diderita oleh Bank sehubungan dengan adanya pelanggaran terhadap pernyataan dan jaminan sebagaimana tercantum dalam Pasal ini.

    Setiap pernyataan dan jaminan yang diatur didalam Pasal ini wajib terus berlaku dan memiliki kekuatan penuh selama Syarat dan Ketentuan ini berlaku dan selama Nasabah melakukan pembelian Produk dan/atau menggunakan Layanan Bank.


  49. PEMBUKAAN REKENING DANA NASABAH (RDN)
    1. Data Dan Informasi Nasabah
      1. Pembukaan RDN oleh Nasabah melalui Perusahaan Efek atau Bank Kustodian (sebagaimana relevan) wajib memenuhi seluruh persyaratan yang berlaku di Bank, termasuk yang bersumber dari persyaratan yang telah dan atau akan ditetapkan kemudian oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) dan atau pihak terkait lain, seperti namun tidak terbatas pada memiliki Sub Rekening Efek di C-BEST, memiliki Single Investor Identification (SID) di Acuan Kepemilikan Sekuritas (AkSes) KSEI , menyerahkan data, informasi dan dokumen-dokumen lain sebagaimana dipersyaratkan oleh Bank.
      2. Nasabah dengan ini menyatakan serta menjamin Bank bahwa segala data/dokumen/informasi apapun yang diberikan kepada Bank melalui Perusahaan Efek atau Bank Kustodian (sebagaimana relevan) berkenaan dengan pembukaan RDN adalah lengkap, sesuai dengan aslinya, benar dan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya serta tidak/belum ada perubahan atau merupakan data/dokumen/informasi yang terbaru.
      3. Seluruh data, keterangan, informasi, pernyataan dan/atau dokumen yang diperoleh Bank melalui Perusahaan Efek dan atau Bank Kustodian berkenaan dengan Nasabah maupun kegiatan usaha atau transaksi Nasabah, akan menjadi milik Bank dan Bank berhak untuk mencocokkan, menilai, merahasiakan atau menggunakannya untuk kepentingan Bank sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku tanpa kewajiban Bank untuk memberitahukan atau meminta persetujuan terlebih dahulu dari Nasabah, ataupun memberikan jaminan atau ganti rugi apapun dan dengan alasan apapun kepada Nasabah.
      4. Pembukaan RDN dilakukan melalui Perusahaan Efek atau Bank Kustodian, atau kuasa dari Nasabah kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian sebagaimana dituangkan dalam Syarat dan Ketentuan RDN ini.
      5. Bank berhak menolak permohonan pembukaan RDN, termasuk namun tidak terbatas apabila ditemukan informasi atau data yang tidak benar atau menyesatkan.
    2. Ketentuan RDN
      1. RDN dapat berupa rekening tabungan atau rekening giro.
      2. Bank tidak akan menerbitkan buku tabungan atau tanda kepesertaan tabungan atas nama Nasabah dan tidak menerbitkan cek/bilyek giro sebagaimana media penarikan dana atas rekening giro.
      3. Bank akan menyampaikan laporan rekening atas RDN (e-statement) kepada Nasabah melalui alamat e-mail Nasabah yang terdaftar di Bank setiap bulan sesuai kebijakan Bank dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Nasabah dengan ini bertanggung jawab penuh atas kebenaran informasi alamat e-mail yang didaftarkan/disampaikan ke Bank, dan bertanggung jawab penuh untuk memastikan bahwa e-mail Nasabah dapat menerima/menampung e-statement yang dikirim oleh Bank. Nasabah melepaskan Bank dari segala bentuk klaim, gugatan, tuntutan atau ganti rugi yang diajukan kepada Bank, termasuk dari Nasabah, atas tidak diterimanya e-statement di e-mail Nasabah, jika Bank dapat membuktikan bahwa Bank telah mengirim e-statement kepada e-mail Nasabah yang terdaftar di Bank.
      4. Nasabah menyatakan dan menjamin bahwa dana yang disetorkan/dipergunakan/ditransaksikan pada Bank dan RDN tidak berasal dari atau tidak untuk tujuan tindak pidana pencucian uang (money laundering).
      5. RDN hanya dapat digunakan untuk melakukan transaksi penyelesaian transaksi efek atas nama Nasabah pada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian (sebagaimana relevan).
      6. Nasabah tidak dapat melakukan transaksi penarikan dan atau pemindahbukuan terhadap dana yang terdapat pada RDN. Nasabah hanya diperkenankan melakukan aktivitas penyetoran dan transfer ke RDN serta melihat saldo dan mutasi saldo pada RDN.
      7. Berdasarkan itikad baik, Nasabah setuju bahwa Bank berhak melakukan koreksi terhadap pembukuan RDN.
    3. Pemberian Kuasa Kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian
      Nasabah dengan ini memberikan kuasa dan kewenangan kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian untuk dan atas nama Nasabah untuk melakukan hal-hal sebagai berikut:

      1. Melakukan pembukaan RDN atas nama Nasabah pada Bank termasuk melakukan tindakan-tindakan yang diperlukan untuk keperluan administrasi dan penyelesaian transaksi efek milik Nasabah di Bank;
      2. Melakukan verifikasi perihal kebenaran dan ketepatan informasi yang diberikan oleh Nasabah;
      3. Mendaftarkan RDN yang dibuka tersebut atas nama Nasabah ke Cash Management System (CMS) Perusahaan Efek di Bank.
      4. Sehubungan dengan pendaftaran rekening dalam CMS tersebut, maka Perusahaan Efek diberikan hak untuk:
        • Melihat saldo Rekening Investor;
        • Mengunduh dan menyimpan data transaksi RDN , melakukan tindakan pengoperasian RDN, termasuk dan tidak terbatas untuk menjalankan instruksi pemindahbukuan atau pendebetan sejumlah dana tertentu yang terdapat dalam RDN untuk: (a) penyelesaian pembayaran transaksi Efek Nasabah, atau (b) pengkreditan ke rekening yang telah ditentukan secara tertulis oleh Nasabah;
      5. Menginstruksikan pemblokiran RDN ke Bank;
      6. Menginstruksikan pembukaan pemblokiran RDN ke Bank;
      7. Menginstruksikan penutupan RDN ke Bank;
      8. Melakukan penutupan RDN berdasarkan data yang ada di Perusahaan Efek.

      Nasabah setuju untuk membebaskan Bank dari segala klaim, gugatan, tuntutan, risiko, ganti kerugian dan/atau tindakan hukum lainnya yang mungkin timbul akibat penyalahgunaan kuasa yang dilakukan oleh Perusahaan Efek atau Bank Kustodian, terkait dengan dana pada RDN, dan bersedia untuk menanggung segala kerugian yang dialami Bank akibat penyalahgunaan kuasa tersebut.

      Kuasa-kuasa yang diberikan oleh Nasabah kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian (sebagaimana relevan) dan Bank dilakukan tanpa paksaan dan tidak dapat ditarik kembali atau diubah oleh Nasabah atau tidak akan berakhir karena sebab apapun termasuk dan tidak terbatas pada ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1813, 1814 dan 1816 Kitab Undang-undang Hukum Perdata.

      Kuasa yang diberikan oleh Nasabah kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian (sebagaimana relevan) dan Bank dalam Syarat dan Ketentuan ini diberikan dengan hak subtitusi.

    4. Penanganan Keluhan (Pengaduan)
      1. Dalam hal Nasabah akan menyampaikan keluhan/pengaduan sehubungan dengan RDN, maka (a) Nasabah dapat secara langsung menghubungi petugas Bank; atau (b) keluhan/pengaduan dapat disampaikan secara tertulis dengan melampirkan dokumen pendukung (apabila diperlukan) kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian (sebagaimana relevan), untuk selanjutnya Perusahaan Efek atau Bank Kustodian berkewajiban menindaklanjuti keluhan Nasabah tersebut kepada Bank.
      2. Bank tidak bertanggung jawab atas keterlambatan penanganan keluhan yang disebabkan karena kelalaian dan/atau keterlambatan Perusahaan Efek atau Bank Kustodian dalam hal keluhan/pengaduan disampaikan oleh Nasabah melalui Perusahaan Efek atau Bank Kustodian.
    5. Transaksi RDN
      1. Apabila tidak terdapat kesepakatan lain, penyetoran dana ke RDN dapat dilakukan oleh Nasabah atau Perusahaan Efek atau Bank Kustodian atau pihak ketiga lainnya, sedangkan penarikan dana atau pemindahbukuan dana dari RDN hanya dapat dilakukan oleh Perusahaan Efek atau Bank Kustodian berdasarkan kuasa yang diberikan oleh Nasabah dengan ketentuan bahwa penarikan dana tersebut dilakukan untuk keperluan penyelesaian transaksi Efek atau pemindahbukuan dana ke rekening tujuan.
      2. Penarikan dana dari RDN hanya dilakukan dengan menggunakan media penarikan yang memenuhi ketentuan Bank tanpa mengurangi hak Bank untuk menolak penarikan atas RDN, termasuk namun tidak terbatas bilamana dana dalam RDN tidak mencukupi dengan memperhatikan ketentuan/perjanjian yang berlaku.
      3. Apabila Nasabah menginginkan untuk melakukan tindakan terkait dengan RDN, termasuk mengeluarkan dana hasil investasi di pasar modal dari RDN, maka Nasabah setuju untuk terlebih dahulu menghubungi Perusahaan Efek atau Bank Kustodian (sebagaimana relevan) yang diberikan kuasa untuk mengadministrasikan dananya dalam RDN dan apabila hal ini disetujui oleh Perusahaan Efek atau Bank Kustodian (sebagaimana relevan), maka Perusahaan Efek atau Bank Kustodian (sebagaimana relevan) akan mengeluarkan dana hasil investasi tersebut untuk Nasabah.
    6. Pembuktian
      Bank setiap saat berhak untuk memperbaiki kekeliruan terhadap pengaturan/pengadministrasian RDN, baik dalam mengkredit atau mendebet RDN atau dalam menjalankan Instruksi yang berkaitan dengan hal tersebut, dan dengan ini Nasabah menyatakan, menyetujui dan mengakui:

      1. memberikan kuasa kepada Bank untuk mendebet RDN dalam hal Bank wajib melakukan pendebetan untuk memperbaiki kekeliruan tersebut;
      2. Nasabah melepaskan haknya untuk menuntut atau meminta ganti rugi kepada Bank atau pegawainya atas setiap kekeliruan yang diperbaiki Bank dalam jangka waktu yang layak sesudah Bank mengetahuinya; dan
      3. hasil atau akibat yang timbul atas tindakan Bank dalam memperbaiki kekeliruan atas RDN akan berlaku dan mengikat Nasabah dan Bank sebagai alat bukti yang sah dan sempurna.
    7. Tanggung Jawab
      1. Nasabah setuju untuk menanggung setiap risiko, kerugian atau akibat yang diderita Nasabah yang disebabkan antara lain:
        1. kelalaian dan/atau kesalahan Nasabah;
        2. kesalahpahaman, kerusakan, keterlambatan, kehilangan atau kesalahan pengiriman perintah dan komunikasi, baik melalui pos, telepon, telegram, teleks atau faksimili atau sistem komunikasi lainnya;
        3. keterbatasan pemakaian atau tidak tersedianya dana dalam RDN atau tidak terbayarnya dana, adanya pembatasan pertukaran/penggunaan mata uang asing, tidak tersedianya mata uang asing yang ditransaksikan, atau sebab-sebab lain yang di luar kekuasaan Bank; dan
        4. laporan RDN atau pemberitahuan Bank yang dikirim kepada Nasabah diterima atau dibaca atau disalahgunakan oleh pihak yang tidak berwenang atas RDN.
      2. Nasabah setuju untuk menanggung segala risiko, kerugian dan/atau akibat yang diderita oleh Nasabah sehubungan dengan ketidakaslian, ketidakabsahan atau ketidaksempurnaan pengisian atau lain-lain aspek dari dokumen yang diterima Bank dari Nasabah melalui Perusahaan Efek atau Bank Kustodian, juga bila dokumen tersebut menyatakan hak kepemilikan atas barang yang tercantum dalam dokumen tersebut. Bank tidak bertanggung jawab terhadap pihak-pihak yang mengeluarkan atau melakukan endosemen terhadap dokumen-dokumen tersebut, termasuk namun tidak terbatas pada keaslian, keabsahan atau kebenaran wewenang dan tanda tangan serta informasi/data yang terdapat dalam dokumen-dokumen tersebut.
      3. Dalam hal transaksi atas RDN dilakukan oleh Perusahaan Efek atau Bank Kustodian berdasarkan Surat Kuasa Nasabah kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian, melalui layanan perbankan apapun termasuk layanan perbankan elektronik, maka Nasabah setuju untuk membebaskan Bank dari segala risiko yang mungkin timbul akibat penggunaan layanan perbankan tersebut.
      4. Dalam hal transaksi atas RDN dilakukan melalui layanan perbankan elektronik, maka Nasabah setuju bahwa Bank tidak bertanggung jawab atas setiap bentuk kerugian yang dialami Nasabah akibat penggunaan layanan perbankan elektronik, termasuk namun tidak terbatas pada kerugian akibat kelalaian/kesalahan Nasabah atau kuasa Nasabah (termasuk Perusahaan Efek atau Bank Kustodian) maupun kerugian akibat penggunaan atau intervensi penggunaan layanan perbankan elektronik oleh pihak lain yang tidak berhak, keterlambatan atau perbaikan sistem atau kondisi apapun yang berada di luar kekuasaan Bank termasuk Force Majeure, atau penggunaan layanan perbankan elektronik yang menyimpang dari persyaratan dan ketentuan prosedur yang ditetapkan oleh Bank.
      5. Nasabah dengan ini setuju dan menjamin bahwa Nasabah akan menggunakan RDN untuk transaksi yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau kebijakan internal Bank yang berlaku dan/atau peraturan-peraturan lainnya yang berlaku secara nasional maupun internasional yang terkait dengan pelaksanaan transaksi tersebut baik secara langsung maupun tidak langsung.
      6. Nasabah dengan ini bertanggung jawab atas segala klaim dan/atau tuntutan dan akibat yang timbul akibat penggunaan RDN oleh Nasabah untuk transaksi yang dikategorikan sebagai transaksi mencurigakan dan/atau transaksi yang dilarang oleh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
    8. Penutupan Rekening Dan Pemblokiran Rekening Dana Nasabah (RDN)
      1. Penutupan RDN tidaklah membebaskan Nasabah dari kewajiban yang belum dipenuhi, termasuk namun tidak terbatas pada adanya cerukan (saldo debet) atas RDN (bila ada) dan Bank tetap berhak untuk menagih/mendapatkan pembayaran dari Nasabah atas jumlah yang belum dipenuhi oleh Nasabah beserta bunga, denda dan/atau biaya lain yang dikenakan terhadapnya (bila ada).
      2. Apabila setelah ditutupnya RDN masih terdapat sisa dana dalam RDN, maka sisa dana dalam rekening yang ditutup (apabila ada) tetap menjadi milik Nasabah dan Bank akan mengkreditkan dana tersebut ke rekening lain atas nama Nasabah pada Bank atau rekening penampungan (dalam hal Nasabah tidak memiliki rekening selain RDN pada Bank), setelah dipotong biaya penutupan RDN dan biaya-biaya lainnya terkait dengan RDN tersebut serta kewajiban-kewajiban pembayaran yang belum dipenuhi oleh Nasabah (termasuk cerukan) kepada Bank.
      3. Nasabah dan/atau ahli waris dan/atau pengganti haknya yang sah membebaskan Bank dari seluruh tanggung jawabnya berkenaan dengan penutupan RDN tersebut.
      4. Sisa dana yang terdapat dalam rekening penampungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49.8 (b) di atas yang belum atau tidak ditarik oleh Nasabah tidak mendapatkan bunga atau jasa giro atau kompensasi apapun, serta Bank berhak untuk membebani biaya administrasi atas sisa dana dalam rekening penampungan tersebut. Apabila Nasabah tidak juga melakukan penarikan atau tidak memberikan instruksi apapun kepada Bank atas dana dari RDN yang ditutup dan masuk ke rekening penampungan tersebut, maka Bank berhak untuk melakukan tindakan(-tindakan) yang diatur dalam ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
      5. Bank berhak melakukan pemblokiran RDN atas dasar:
        1. Permintaan Nasabah melalui Perusahaan Efek atau Bank Kustodian (sebagaimana relevan) dengan melampirkan surat permintaan pemblokiran atau penutupan dari Nasabah.
        2. Permintaan dari Perusahaan Efek atau Bank Kustodian (sebagaimana relevan);
        3. Perintah instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

  50. KARTU KREDIT
    1. Bank berhak sepenuhnya menentukan limit yang diberikan kepada pemegang Kartu Kredit. Kesediaan Bank untuk menyediakan limit Pemegang Kartu dapat :
      1. dibatalkan secara otomatis oleh Bank apabila kondisi pemegang Kartu Kredit menurun menjadi kurang lancar, diragukan atau macet berdasarkan ketentuan Bank Indonesia.
      2. dibatalkan sewaktu-waktu tanpa syarat (unconditionally cancelled at any time) oleh Bank sesuai dengan pertimbangan Bank sendiri.
    2. Masa berlaku Kartu Kredit akan berakhir pada hari terakhir pada bulan dan tahun sebagaimana tercantum pada Kartu Kredit, kecuali jika terjadi pembatalan oleh Bank atau adanya permintaan pemegang Kartu Kredit untuk menutup Kartu Kredit sebelum jangka waktu Kartu Kredit berakhir.
    3. Bank berhak melakukan kerjasama dengan pihak ketiga untuk melakukan penagihan.
    4. Bank tidak bertanggung jawab akan setiap perselisihan yang timbul, yang menyangkut pembelian barang-barang dan/atau jasa oleh pemegang Kartu Kredit dengan Mitra Dagang/Merchant/Toko. Perselisihan tersebut wajib diselesaikan sendiri oleh pemegang Kartu Kredit dengan Mitra Dagang/Merchant/Toko dan perselisihan tersebut tidak menyebabkan tertundanya pembayaran tagihan Kartu Kredit kepada Bank.
    5. Ketentuan selengkapnya atas Kartu Kredit dapat dilihat dan diunduh (download) di www.ocbc.id (“Syarat dan Ketentuan Kartu Kredit”). Syarat dan Ketentuan Kartu Kredit tersebut merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan ini.
    6. Nasabah setuju untuk tunduk dan terikat pada Syarat dan Ketentuan Kartu Kredit tersebut.

  51. PRODUK REKSADANA
    1. Untuk menjalankan transaksi Reksa Dana, Nasabah wajib memiliki Rekening pada Bank dalam mata uang yang sama dengan mata uang produk Reksa Dana yang diinvestasikan.
    2. Sebelum memutuskan untuk berinvestasi dalam suatu Reksa Dana, Nasabah wajib telah membaca dan mengerti isi Prospektus yang bersangkutan, terutama yang berhubungan dengan kebijakan serta risiko-risiko dalam berinvestasi Reksa Dana, sehingga seluruh keputusan investasi yang dibuat oleh Nasabah sepenuhnya merupakan tanggung jawab independen dari Nasabah yang bersangkutan dan Nasabah menerima seluruh risiko yang timbul sebagai akibat dari investasi Reksa Dana tersebut.
    3. Nasabah memahami bahwa keterangan yang lebih jelas dan rinci mengenai Pembelian / Penjualan Kembali Unit Penyertaan Reksa Dana akan merujuk kepada prospektus dari produk Reksa Dana yang bersangkutan.
    4. Harga Unit Penyertaan Reksa Dana ditentukan berdasarkan masing-masing nilai efek didalamnya.
    5. Hasil investasi (jika ada) dapat diinvestasikan kembali atau dibayarkan dalam bentuk tunai, berdasarkan ketentuan masing-masing Reksa Dana yang tercantum dalam prospektus.
    6. Reksa Dana terproteksi merupakan jenis Reksa Dana dengan proteksi atas pokok investasi atau nilai investasi awal yang sepenuhnya dilakukan melalui mekanisme investasi dan bukan melalui mekanisme penjaminan oleh pihak Manajer Investasi ataupun pihak ketiga lainnya. Dengan demikian, terjadinya risiko-risiko atas underlying Efek dari Reksa Dana terproteksi dapat mengakibatkan pemegang unit Penyertaan Reksa Dana akan menerima hasil investasi yang lebih kecil dari nilai investasi awal pada saat tanggal pelunasan (jatuh tempo).
    7. Pihak yang akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Reksa Dana dan Laporan Berkala yang berkaitan dengan transaksi Nasabah adalah Bank Kustodian.
    8. Manajer Investasi memiliki hak sepenuhnya untuk menentukan strategi investasi, termasuk tetapi tidak terbatas pada metode pembelian aset yang mendasari Reksa Dana sesuai dengan prospektus masing-masing Reksa Dana. Dengan demikian, Nasabah wajib untuk membaca dan memahami strategi investasi dari Manajer Investasi, termasuk setiap perubahannya (apabila ada).
    9. Seluruh surat-menyurat sehubungan dengan investasi Nasabah dalam Reksa Dana akan ditujukan kepada Nasabah.
    10. Nasabah dapat melakukan transaksi Reksa Dana melalui cabang, internet banking, OCBC mobile dan telepon (phone order).
    11. Pembelian Unit Penyertaan Reksa Dana (Subscription).
      1. Pada Hari Bursa, apabila Instruksi pembelian Unit Penyertaan (Subscription) diterima oleh Bank sampai dengan jam 13.00 WIB, maka harga satu Unit Penyertaan adalah sama dengan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada penutupan Hari Bursa yang bersangkutan. Untuk Instruksi pembelian Unit Penyertaan (Subscription) yang diterima setelah jam 13.00 WIB, harga Unit Penyertaan yang digunakan adalah sebesar Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada penutupan Hari Bursa berikutnya;
      2. Nasabah wajib menyediakan dana pada Rekening untuk pembelian produk investasi Reksa Dana dan untuk biaya-biaya terkait Pembelian tersebut (jika ada), yang ditentukan Bank dan mengacu kepada prospektus serta akan diinformasikan kepada Nasabah. Bank tidak bertanggungjawab atas kerugian yang timbul atas dibatalkannya pembelian akibat tidak tersedianya dana yang cukup di Rekening Nasabah; dan
      3. khusus untuk Reksa Dana Terproteksi, Nasabah yang sudah melakukan booking atau pemesanan pada masa penawaran tidak diperbolehkan melakukan pembatalan atas alasan apapun.
    12. Pengalihan Unit Penyertaan Reksa Dana (Switching).
      1. Pengalihan Unit Penyertaan Reksa Dana hanya dapat dilakukan kepada produk Reksa Dana lain yang dikelola oleh Manajer Investasi yang sama sebagaimana diatur dalam prospektus atas Reksa Dana terkait;
      2. Pengalihan Unit Penyertaan Reksa Dana akan diproses dengan pencairan dari produk asal untuk kemudian menempatkan dana hasil pencairan tersebut ke produk Reksa Dana tujuan;
      3. Pada Hari Bursa, apabila Instruksi pengalihan Unit Penyertaan Reksa Dana (Switching) telah diterima oleh Bank sampai dengan jam 13.00 WIB, maka harga satu Unit Penyertaan adalah sama dengan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada penutupan Hari Bursa yang bersangkutan. Instruksi pengalihan Unit Penyertaan Reksa Dana (Switching) yang diterima setelah jam 13.00 WIB, harga per Unit Penyertaan yang digunakan adalah sebesar Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada akhir Hari Bursa berikutnya; dan
      4. Nasabah wajib menyediakan sejumlah dana yang cukup untuk biaya Pengalihan Unit Penyertaan dan biaya-biaya lainnya yang timbul (jika ada) pada Rekening Nasabah. Besar biaya Pengalihan Unit Penyertaan ditentukan oleh Bank dan mengacu kepada prospektus serta akan diinformasikan kepada Nasabah. Bank tidak bertanggungjawab atas kerugian yang timbul atas dibatalkannya pengalihan akibat tidak tersedianya dana yang cukup di Rekening.
    13. Penjualan Kembali Unit Penyertaan Reksa Dana (Redemption).
      1. Masing-masing Nasabah dapat menjual kembali Unit Penyertaannya sesuai dengan persyaratan dan ketentuan yang tercantum dalam prospektus. Nasabah dapat mengirimkan Instruksi penjualan Unit Penyertaan Reksa Dana (Redemption) kepada Bank;
      2. Instruksi Penjulan Kembali tersebut harus mendapatkan persetujuan Manajer Investasi. Harga Penjualan Kembali akan ditentukan berdasarkan Nilai Aktiva bersih per Unit Penyertaan yang berlaku pada Hari Bursa saat disetujuinya Instruksi Penjualan Kembali tersebut oleh Manajer Investasi;
      3. Pada Hari Bursa, Instruksi Redemption yang diterima Bank sampai dengan jam 13.00 WIB, maka harga Penjualan Kembali Unit Penyertaan adalah sama dengan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada akhir Hari Bursa tersebut. Sedangkan untuk Instruksi Redemption yang diterima Bank setelah batas waktu jam 13.00 WIB, maka harga penjualan kembali per Unit Penyertaan tersebut adalah sama dengan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada akhir Hari Bursa berikutnya;
      4. Jika semua persyaratan Penjualan Kembali Unit Penyertaan Reksa Dana telah terpenuhi dan dana Penjualan Kembali telah diterima oleh Bank dari Bank Kustodian, maka hasil Penjualan Kembali Unit Penyertaan Reksa Dana tersebut akan dibayarkan Bank kepada Nasabah; dan
      5. Setiap Penjualan Kembali Unit Penyertaan Reksa Dana dikenakan biaya Penjualan Kembali (jika ada) dengan besar yang ditentukan oleh Bank dan mengacu kepada prospektus serta akan diinformasikan kepada Nasabah. Besar biaya untuk Penjualan Kembali tersebut (jika ada) diinformasikan oleh Bank pada saat Nasabah akan melakukan Penjualan Kembali Unit Penyertaan Reksa Dana dan akan didebet dari hasil Penjualan Kembali tersebut.
    14. Ketentuan Khusus Unit Reksa Dana Berjangka.
      1. Nasabah Reksa Dana Berjangka, menyadari dan menyetujui bahwa Bank memiliki kewenangan untuk:
        1. Melakukan pendebetan secara berkala setiap bulannya dari Rekening untuk membeli Unit Penyertaan sesuai dengan jenis produk Reksa Dana dan selama jangka waktu yang disepakati dan diinginkan oleh Nasabah.
        2. Jumlah yang akan didebet dari rekening relasi Nasabah adalah sebesar nilai nominal pembelian Reksa Dana Berjangka yang telah diinstruksikan oleh Nasabah beserta biaya-biaya yang timbul akibat transaksi tersebut.
        3. Melakukan pencairan secara otomatis pada tanggal jatuh tempo investasi tanpa instruksi dari Nasabah, apabila Nasabah memilih ‘Dicairkan Seluruhnya (Auto Redemption)’.
        4. Apabila sebelum jangka waktu investasi berakhir dana di Rekening tidak cukup, maka pendebetan otomatis akan berhenti dan pada saat Nasabah melakukan redemption atas investasinya, Bank akan melakukan pencairan atas seluruh Unit Penyertaan milik Nasabah setelah dikurangi dengan biaya-biaya yang timbul akibat pencairan tersebut.
        5. Perlindungan Asuransi untuk Reksa Dana Berjangka akan diatur di dokumen terpisah yang berlaku.
      2. Apabila Nasabah memberikan instruksi “Tidak Dicairkan” pada tanggal jatuh tempo, maka Nasabah wajib melakukan pencairan Unit Penyertaan miliknya.
    15. Kuasa Nasabah Kepada Manajer Investasi. Khusus untuk produk Reksa Dana yang memiliki fitur pembagian hasil investasi secara periodik, Nasabah dengan ini memberikan kuasa kepada Manajer Investasi untuk secara periodik, sesuai dengan spesifikasi dari masing-masing produk Reksa Dana yang diinvestasikan oleh Nasabah, melakukan Penjualan Kembali Unit Penyertaan Reksa Dana (Redemption) yang dimiliki Nasabah pada waktu yang bersamaan (serentak) sebesar hasil investasi yang akan dibagikan (jika ada).
    16. Nasabah menyetujui dan menerima bahwa Manajer Investasi memiliki hak dan kewenangan untuk menerima atau menolak permohonan Pembelian/Pengalihan/Penjualan Kembali Unit Pernyertaan Reksa Dana yang diajukan Nasabah pada Manajer Investasi.
    17. Bank dalam hal ini hanya bertindak selaku agen penjual dan tidak bertanggung jawab atas segala risiko, kerugian, serta hasil dan kinerja atas investasi Reksa Dana dan oleh karenanya Nasabah dengan ini setuju untuk melepaskan Bank dari segala tuntutan, gugatan, klaim, maupun tanggung jawab dalam bentuk apapun.

  52. PRODUK OBLIGASI
    1. Nasabah wajib (i) memiliki Single Investor Identification (SID) dan rekening surat berharga pada Bank Kustodian; dan (2) memberikan Instruksi kepada Bank untuk pembelian/penjualan obligasi yang disediakan oleh Bank.
    2. Harga pembelian atau harga penjualan oleh Nasabah akan ditentukan berdasarkan harga yang sudah disetujui oleh Bank dan Nasabah.
    3. Nasabah dapat melakukan transaksi pembelian atau penjualan obligasi dari pukul 08:30 WIB sampai dengan pukul 14:00 WIB atau jam-jam lain yang ditentukan oleh Bank dan diberitahukan kepada Nasabah.
    4. Terkait obligasi pemerintah, Nasabah dapat mengikuti kegiatan lelang pembelian obligasi di pasar sekunder sesuai jadwal dan ketentuan lainnya yang diinformasikan Bank
    5. Dana Nasabah yang akan digunakan untuk penyelesaian transaksi pembelian obligasi (baik secara lelang ataupun secara non-lelang) wajib dalam jumlah yang mencukupi pada Rekening dan selalu tersedia sepanjang waktu selama order penempatan lelang (in good funds), serta bebas dari segala jaminan apapun.
    6. Nasabah dapat melakukan pembelian atau penjualan obligasi sesuai dengan persyaratan dan ketentuan yang tercantum dalam Syarat dan Ketentuan Produk Obligasi ini.
    7. Terkait dengan obligasi korporasi (i) Nasabah menyetujui dan menerima bahwa Bank memiliki hak dan kewenangan untuk menerima atau menolak pembelian/penjualan obligasi yang diajukan oleh Nasabah dengan menyampaikan alasan penolakan tersebut kepada Nasabah, dan (ii) Nasabah setuju dan bersedia untuk memegang seri yang dibeli Nasabah hingga tanggal jatuh tempo obligasi korporasi yang bersangkutan.
    8. Untuk transaksi penjualan obligasi (i) Nasabah wajib memenuhi persyaratan penjualan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam dokumen fitur produk atau dokumen-dokumen lainnya yang diterbitkan oleh penerbit obligasi atau ketentuan lain yang ditetapkan oleh Bank, (ii) harga penjualan obligasi oleh Nasabah akan ditentukan berdasarkan harga yang sudah disetujui oleh Bank dan Nasabah, dan (iii) biaya-biaya yang timbul termasuk biaya pajak dari penjualan obligasi akan dipotong dari hasil penjualan.
    9. Hasil penjualan obligasi akan dikreditkan ke Rekening setelah dana diterima oleh Bank dari Bank Kustodian.
    10. Jika terdapat biaya yang dikenakan sehubungan dengan transaksi penjualan obligasi oleh Nasabah, maka biaya akan didebet dari hasil penjualan.
    11. Nasabah bertanggung jawab dan wajib membayar setiap biaya-biaya yang timbul berkaitan jasa layanan yang diterima oleh Nasabah dari Bank
    12. Nasabah memberikan persetujuan dan kuasanya kepada Bank untuk membuka rekening atas nama Nasabah pada Bank Kustodian, dan pihak manapun yang ditentukan oleh Bank sehubungan dengan transaksi obligasi yang Nasabah lakukan.
    13. Bank berwenang untuk menunjuk pihak lain sebagai agen untuk melaksanakan instruksi atas nama Bank/ Nasabah dan dapat mendelegasikan kewenangannya menurut Syarat dan Ketentuan ini kepada pihak tersebut. Bank akan tetap bertanggung jawab atas kesalahan, kelalaian atau wanprestasi yang secara nyata disengaja oleh pihak yang ditunjuk tersebut.
    14. Bank tidak berkewajiban untuk memeriksa atau memverifikasi keabsahan kepemilikan atau hak atas suatu obligasi, dan tidak bertanggung jawab atas suatu cacat atau kesalahan atas kepemilikan obligasi tersebut

  53. TRANSAKSI VALUTA ASING
    1. Nasabah memahami dan mengerti bahwa transaksi valuta asing merupakan transaksi jual beli suatu mata uang terhadap mata uang lainnya antara Bank dan Nasabah pada Tanggal Valuta dengan menggunakan kurs yang berlaku pada Bank termasuk FX Leave Order, FX Non Today dan Extended FMCT Forward.
    2. Nasabah mengikatkan diri pada transaksi valuta asing sebagaimana dimaksud pada Pasal 53.1 di atas dengan tujuan untuk mengelola pinjaman-pinjaman atau investasi-investasinya, melakukan lindung nilai terhadap aset-aset atau kewajiban-kewajibannya sehubungan dengan kegiatan usahanya atau untuk tujuan-tujuan tersebut dan tidak untuk tujuan spekualasi.
    3. Nasabah setuju untuk memperhatikan Pasal 44 untuk pelaksanaan transaksi valuta asing yang mensyaratkan Margin Tunai.
    4. Wanprestasi. Bank berhak untuk melakukan tindakan-tindakan sebagaimana diuraikan dalam Pasal 53.5, dalam hal terjadi satu atau lebih peristiwa tersebut dibawah ini:
      1. Nasabah meninggal dunia/ bubar/dibubarkan, termasuk jika Nasabah diajukan atau dinyatakan pailit atau berada di bawah pengampuan;
      2. Nasabah gagal atau lalai (a) dalam menyediakan atau mengirim dana dalam jumlah sebagaimana disebutkan dalam Konfirmasi Transaksi atau (b) untuk membayar kewajiban(-kewajiban) pembayaran Nasabah atas setiap transaksi valuta asing Nasabah;
      3. Nasabah gagal memenuhi kewajibannya dalam bentuk apapun berdasarkan Konfirmasi Transaksi.
      4. Menurut penilaian Bank, Nasabah tidak dapat menyelesaikan kewajiban-kewajibannya yang timbul berdasarkan Konfirmasi Transaksi;
      5. Data, pernyataan ataupun jaminan yang diberikan oleh Nasabah kepada Bank diketahui tidak benar;
      6. Nasabah termasuk dalam Daftar Hitam Lokal atau memiliki kredit bermasalah menurut Bank Indonesia atau otoritas perbankan di Indonesia;
      7. Dalam hal adanya perubahan kebijakan pemerintah dan/atau otoritas perbankan, situasi ekonomi, gejolak moneter maupun timbulnya situasi keuangan dalam maupun luar negeri atau hal-hal lain yang berdampak pada Transaksi Valuta Asing Nasabah.
    5. Close Out dan Set Off. Dalam hal terjadi keadaan sebagaimana dimaksud pada Pasal 54. 4 di atas, maka Bank berhak untuk melakukan pembatalan atau melakukan Close Out dan Set Off sebagai berikut:
      1. Bank berhak segera mengakhiri transaksi valuta asing dengan menyelesaikan kewajiban yang ada pada tanggal yang telah ditetapkan oleh Bank (“Tanggal Pengakhiran Lebih Awal”). Bank berhak dengan itikad baik menetapkan kurs dan/atau tingkat suku bunga (yang berlaku di pasar) yang digunakan untuk proses pengakhiran transaksi valuta asing;
      2. Dalam hal Bank melakukan tindakan sebagaimana tercantum pada butir (i) di atas, maka Bank dengan itikad baik akan memberikan informasi kepada Nasabah mengenai hasil perhitungan termasuk sisa kewajiban yang harus segera dibayar oleh Nasabah;
      3. Bank berhak membebankan Nasabah seluruh biaya, ongkos, kehilangan dan kerugian (apabila ada) termasuk biaya hukum secara penuh dan biaya apapun yang ditanggung oleh Bank sehubungan dengan dilakukannya tindakan sebagaimana tercantum pada butir (i) tersebut di atas;
      4. Dalam hal kewajiban Nasabah masih outstanding dan belum dilunasi kepada Bank, maka Bank berhak untuk menahan atau menolak (i) segala intruksi transaksi valuta asing dan/atau (ii) segala Instruksi pembayaran baik seluruhnya ataupun sebagian terhadap rekening Nasabah di Bank.
    6. Untuk setiap penyelesaian transaksi valuta asing, Nasabah wajib menyerahkan dan membayar valuta asing atau Rupiah kepada Bank sesuai dengan ketentuan dan Tanggal Valuta yang tercantum dalam Konfirmasi Transaksi /media lain sejenis yang dipergunakan dalam transaksi valuta asing yang telah disetujui oleh Bank. Konfirmasi Transaksi /media lainnya tersebut merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan ini.
    7. Penyelesaian transaksi valuta asing Nasabah wajib dilakukan secara Full Movement Transaction.
    8. Syarat dan Ketentuan Khusus Terkait FX Leave Order. Dalam hal Nasabah melakukan transaksi FX Leave Order:
      1. Nasabah mengerti dan memahami bahwa transaksi FX Leave Order merupakan transaksi jual beli valuta asing yang dilakukan oleh Nasabah dengan Bank dalam jenis Intraday Order dan Overnight Order yang dapat berupa Single Order, If-Done Order dan One Cancel/Other Order.
      2. Dana Nasabah yang akan digunakan untuk penyelesaian transaksi FX Leave Order wajib dalam jumlah yang mencukupi pada Rekening dan selalu tersedia sepanjang waktu penempatan order (in good funds), serta bebas dari segala jaminan apapun.
      3. Terkait FX Leave Order dengan fasilitas Good-Til-Cancel, Nasabah atau kuasanya atau agennya dengan ini memberikan kuasa dan kewenangan kepada Bank untuk melakukan perpanjangan otomatis (roll over) sesuai dengan batas waktu yang ditentukan oleh Nasabah atau kuasanya atau agennya untuk setiap transaksi FX Leave Order yang ditempatkan di Bank dengan tetap memperhatikan ketentuan yang diatur didalam Syarat dan Ketentuan ini, sampai dengan batas waktu yang diperkenankan oleh Bank, yaitu maksimum 7 (tujuh) Hari Kerja sejak FX Leave Order ditempatkan; dan
      4. Nasabah wajib menyelesaikan transaksi FX Leave Order sebagai berikut:
        1. di hari yang sama apabila order Nasabah tereksekusi, dilakukan secara Direct Settlement.
        2. dengan valuta Today sampai dengan Forward 3 (tiga) bulan apabila order Nasabah terkait transaksi Extended FMCT Forward atau FX Non-Today tereksekusi, dengan mengunjungi kantor cabang Bank terdekat.
      5. Nasabah dapat membatalkan transaksi FX Overnight Leave Order yang belum tereksekusi dengan mengirimkan Instruksi kepada Bank selambat-lambatnya pukul 16:00 WIB pada Hari Kerja yang bersangkutan. Namun Nasabah tidak diperkenankan untuk membatalkan setiap Transaksi FX Leave Order yang telah tereksekusi oleh Bank (done).
      6. Bank berhak menetapkan nilai minimum ataupun maksimum penempatan FX Leave Order dan besar Spread kurs order Nasabah dengan Bank dan dapat melakukan perubahan sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.
      7. Nasabah dengan ini menyatakan memahami dan menyetujui bahwa transaksi FX Leave Order dianggap telah terjadi terhitung sejak saat pemberian Instruksi FX Leave Order jual dan/atau instruksi beli, terlepas dari apakah Instruksi tersebut tereksekusi atau tidak, dan transaksi tersebut sah dan mengikat antara Bank dan Nasabah serta tidak dapat dibatalkan karena alasan apapun. Dalam hal FX Leave Order yang belum terlaksana, Nasabah dapat memberikan Instruksi pencabutan/pembatalan transaksi tersebut, dan Bank secara best effort basis akan mencabut Instruksi penempatan FX Leave Order tersebut apabila memungkinkan.
      8. Nasabah dengan ini menyatakan mengetahui dan menyetujui bahwa Bank Order Rate digunakan sebagai acuan akan mengikuti harga pasar yang telah ditentukan oleh Bank secara best effort basis.
      9. Nasabah dengan ini menyatakan memahami dan menyetujui bahwa dalam kondisi tertentu dimana pasar valuta asing bergejolak drastis melampaui harga penempatan FX Leave Order, harga yang digunakan adalah harga terbaik yang paling mendekati harga penempatan FX Leave Order di pasar yang digunakan oleh Bank.
      10. Nasabah memastikan kecukupan dana (in good funds) di Bank yang akan digunakan untuk menyelesaikan setiap Transaksi FX Leave Order yang tereksekusi. Apabila dana nasabah tidak mencukupi pada saat setiap penyelesaian transaksi FX Leave Order atas order yang tereksekusi, maka Bank berhak membatalkan transaksi FX Leave Order yang telah diInstruksikan oleh Nasabah. Batalnya Transaksi FX Leave Order karena alasan di atas sepenuhnya disadari oleh Nasabah dan membebaskan Bank dari segala tanggung jawab, risiko klaim, dan gugatan/tuntutan apapun yang akan timbul di kemudian hari dari siapapun. Dalam hal terdapat biaya-biaya yang timbul karena pembatalan transaksi FX Leave Order karena ketidakcukupan dana, maka Nasabah dengan ini memberikan kuasa kepada Bank untuk melakukan pendebetan senilai biaya-biaya yang timbul dari Rekening.
    9. Syarat dan Ketentuan Khusus Terkait Extended FMCT Forward. Dalam hal Nasabah melakukan transaksi Extended FMCT Forward:
      1. Nasabah mengerti dan memahami bahwa (i) transaksi Extended FMCT Forward hanya diperkenankan untuk transaksi valuta asing (tidak diperkenankan untuk mata uang Rupiah), dan (ii) transaksi Extended FMCT Forward merupakan transaksi valuta asing yang jangka waktu transaksi tersebut dapat diperpanjang pada tanggal jatuh tempo apabila Nasabah ingin tetap mempertahankan posisi short tersebut terbuka.
      2. Nasabah setuju untuk memperhatikan Pasal 44 untuk transaksi Extended FMCT Forward serta tambahan Margin Tunai (“Top Up”).
      3. Untuk setiap transaksi Extended FMCT Forward, Nasabah berhak untuk mempenjang posisi Extended FMCT Forward tersebut dengan ketentuan setiap perpanjangan hanya dapat dilakukan ke posisi SPOT atau sampai dengan Forward 3 (tiga) bulan , selama perpanjangan tersebut masih didalam kurun waktu 1 (satu) tahun sejak transaksi Extended FMCT Forward yang bersangkutan diinisiasi dengan Bank.
      4. Posisi transaksi valuta asing terbuka yang jatuh tempo dapat dilakukan roll over ke posisi Spot sampai dengan Forward 3 (tiga) bulan sebanyak maksimum 4 (empat) kali roll over.
      5. Posisi transaksi valuta asing terbuka yang jatuh tempo tetapi tidak ditutup oleh Nasabah sampai batas waktu transaksi hari tersebut pukul 15:30, akan otomatis dilakukan roll over oleh Bank ke posisi valuta Forward 3 (tiga) bulan dengan melakukan transaksi valuta asing Swap Buy Sell atau Swap Sell Buy sejumlah posisi yang terbuka yang jatuh tempo.
      6. Nasabah setuju bahwa penyelesaian Extended FMCT Forward dilakukan secara penyelesaian transaksi secara netting.
      7. Penarikan dana pada Rekening setelah Nasabah menutup posisi transaksi Extended FMCT Forward hanya dapat dilakukan satu hari kerja (T+1) setelah diterimanya insktruksi tertulis Nasabah oleh Bank.

  54. STRUCTURED PRODUCT
    1. Terkait dengan penempatan Structured Product dengan jenis pokok penempatan tidak terproteksi (principal non- protected deposit), Bank akan memberikan waktu kepada Nasabah (masa jeda/cooling off period) untuk mempelajari penawaran dan dokumen yang disampaikan Bank kepada Nasabah dengan jangka waktu 3 (tiga) Hari Kerja setelah Nasabah menerima dokumen penawaran. Masa jeda hanya berlaku bagi Nasabah yang belum pernah melakukan penempatan Structured Product dengan principal non-protected deposit sebelumnya.
    2. Nasabah memahami dan mengerti atas risiko-risiko yang dapat timbul dari penempatan Structured Product Nasabah, termasuk risiko-risiko tersebut dibawah ini:
      1. Risiko fitur Structured Product yang hanya menerima 100% (seratus persen) dari pokok penempatan ditambah dengan bunga minimal atau risiko fitur Structured Product yang pembayaran dilakukan dalam Alternate Currency yang kemungkinan nilainya lebih kecil dari yang ditempatkan dalam Base Currency (sebagaimana relevan).
      2. Risiko Pasar yaitu bahwa tingkat pengembalian dari produk Structured Product ini adalah sangat tergantung kepada pergerakan dan kinerja dari nilai tukar pasangan mata uang terkait dan/atau tingkat suku bunga atau aset lain yang mendasarinya selama periode observasi pada Structured Product American Style atau hanya pada tanggal dan waktu penentuan saja pada Structured Product European Style, sehingga terdapat kemungkinan bahwa Nasabah dapat tidak memperoleh tingkat pengembalian atas penempatan Structured Product tersebut secara maksimal.
      3. Risiko yang disebabkan oleh perubahan ketentuan dan/atau kebijakan Pemerintah.
      4. Risiko tidak dijaminnya Structured Product ini oleh Pemerintah Republik Indonesia.
    3. Nasabah wajib memiliki Rekening dalam mata uang yang sama dengan Base Currency untuk keperluan setiap penempatan Structured Product pada Bank dan wajib menyediakan dana yang cukup di dalam Rekening dalam Base Currency, sejumlah pokok penempatan pada setiap penempatan Structured Product yang diInstruksikan oleh Nasabah atau kuasanya atau agennya kepada Bank.
    4. Nasabah setuju bahwa Bank berhak (i) menentukan Base Currency serta jumlah minimum dan maksimum penempatan Structured Product dari waktu ke waktu, dan (ii) untuk menerima atau menolak permohonan penempatan Structured Product yang diajukan Nasabah pada Bank termasuk pada pembatalan penempatan Structured Product oleh pihak Bank apabila jumlah minimum penempatan tidak tercapai pada setiap masa penawaran (Book Building).
    5. Pada periode Book Building, Nasabah memberikan kuasa kepada Bank untuk melakukan pemblokiran atas Rekening sumber dana untuk pembelian dan/atau penempatan Structured Product dan pada Tanggal Penempatan melakukan pendebetan atas Rekening sumber dana pembelian dan/atau penempatan tersebut, sejumlah pokok penempatan atas Structured Product Nasabah.
    6. Untuk beberapa penempatan Structured Product, Nasabah setuju bahwa:
      1. Nasabah wajib memilih a) Currency Pair yang disediakan oleh Bank; b) Base Currency dan Pokok Penempatan; c) Buffer Value dan Strike Price; dan d) Jangka Waktu Penempatan Structured Product yang bersangkutan; atau
      2. Nasabah wajib memilih a) Structured Product Currency dan Pokok Penempatan; b) Contra Currency dan c) Jangka Waktu Penempatan Structured Product yang bersangkutan; atau
      3. Bank akan menentukan diperoleh atau tidaknya Bonus oleh Nasabah pada Tanggal Jatuh Tempo;
      ketentuan-ketentuan tersebut di atas berlaku sebagaimana revelan.
    7. Pada Tanggal Jatuh Tempo, Bank akan melakukan pengkreditan Pokok Penempatan beserta hasil penempatan Structured Product ke Rekening, sesuai dengan syarat dan kondisi yang terdapat dalam Surat Konfirmasi Hasil Penempatan Structured Product.
      1. Hasil pengembangan Structured Product dihitung setelah dikurangi pajak penghasilan (PPh) sesuai peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia dan dibayarkan kepada Nasabah pada Tanggal Jatuh Tempo.
      2. Apabila Tanggal Jatuh Tempo jatuh pada hari yang bukan merupakan Hari Kerja, maka Bank akan membayar jumlah penempatan Structured Product serta Suku Bunga Structured Product pada Hari Kerja berikutnya. Tidak ada penambahan pembayaran bunga antara Tanggal Jatuh Tempo sampai dengan Hari Kerja berikutnya dimana pembayaran jumlah penempatan Structured Product serta suku bunga Structured Product dilakukan.
    8. Structured Product yang ditransaksikan oleh Nabasah pada Bank merupakan produk investasi yang tidak dapat dicairkan, baik secara sebagian atau seluruhnya sebelum Tanggal Jatuh Tempo. Apabila Nasabah tetap ingin mencairkan penempatan atas Structured Product sebelum Tanggal Jatuh Tempo (early termination), maka:
      1. Nasabah atau kuasanya atau agennya wajib memberikan Instruksi early termination kepada Bank melalui media surat elektronik, faksimili atau telepon;
      2. Nasabah akan dikenakan biaya penalti atau break funding fee dalam rangka early termination;
      3. Nasabah juga tidak akan memperoleh bunga atas periode berjalan dari penempatan Structured Product yang dicairkan sebelum waktu jatuh tempo yang seharusnya;
      4. Bank akan melakukan perhitungan atas nilai Structured Product Nasabah ditambah dengan biaya(-biaya) sebagaimana dimaksud didalam poin (ii) di atas yang akan dibebankan kepada Nasabah akibat early termination;
      5. Bank tidak menjamin pengembalian 100% (seratus persen) atas pokok penempatan Nasabah terkait dengan Structured Product yang bersifat principal protected.
      6. Nasabah tunduk pada mekanisme dan jangka waktu early termination sebagaimana diatur secara rinci dalam sistem dan prosedur Structured Product yang berlaku pada Bank.

  55. KONTRAK BERJANGKA
    55.1

    Untuk melakukan transaksi Kontrak Berjangka pada Bank Nasabah wajib (i) menempatkan Margin Awal dan Reserved Margin pada rekening yang ditentukan oleh Nasabah di Bank, dan (ii) membayar biaya-biaya yang diperlukan untuk transaksi Kontrak Berjangka, yaitu biaya transaksi, pajak, komisi dan biaya-biaya lainnya yang berkaitan dengan transaksi Kontrak Berjangka Nasabah di Bank.

    55.2

    Dengan tetap memperhatikan ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan ini, pada Hari Kerja dari pukul 08:00 – 15:30 WIB, Nasabah dapat memberikan instruksi kepada Bank untuk melakukan transaksi Kontrak Berjangka.

    55.3

    Kewajiban Memelihara Margin Awal Dan Tambahan Margin (Call Margin)

    1. Selama Nasabah melakukan transaksi Kontrak Berjangka pada Bank, Nasabah wajib memastikan dari waktu ke waktu bahwa Margin Awal masih dalam batas nilai minimum sesuai dengan Maintenance Margin yang ditetapkan oleh Bank kepada Nasabah.
    2. Apabila disebabkan karena Mark to Market maupun hal lainnya, Margin Awal yang diberikan Nasabah berkurang nilainya atau dibawah nilai Maintenance Margin sebagaimana yang ditetapkan oleh Bank, maka Nasabah wajib untuk memberikan tambahan dana tunai (margin) untuk mengembalikan nilai Margin Awal menjadi 100% sesuai dengan permintaan Bank dalam batas waktu yang ditetapkan oleh Bank.
    3. Dalam hal Nasabah tidak memenuhi kewajiban penambahan Margin Awal tersebut, maka Bursa Berjangka melalui Bank berhak setiap saat, tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada Nasabah untuk mengakhiri transaksi Kontrak Berjangka maupun melakukan likuidasi terhadap transaksi Kontrak Berjangka.

    Keputusan Bank tersebut mengikat Nasabah dengan penetapan nilai transaksi Kontrak Berjangka Nasabah akan ditetapkan berdasarkan kondisi pasar dan Nasabah setuju untuk menerima penetapan yang telah ditetapkan oleh Bank.

    Sehubungan dengan hal tersebut, Bank dibebaskan dari segala macam tuntutan ataupun gugatan, ganti rugi dalam bentuk apapun dengan alasan apapun.

    55.4

    Nasabah setuju bahwa penyelesaian transaksi Kontrak Berjangka Nasabah pada Bank wajib dilakukan (a) pada Tanggal Jatuh Tempo, dan (b) diselesaikan secara Penyelesaian Transaksi Netting.

    Dengan tetap memperhatikan ketentuan tersebut di atas, dalam hal Nasabah sampai dengan Tanggal Jatuh Tempo pukul 15:30 WIB tidak menutup posisi transaksi Kontrak Berjangka Nasabah, maka Nasabah setuju bahwa Bank berhak menutup posisi transaksi Kontrak Berjangka Nasabah tersebut dengan menggunakan harga yang berlaku pada pukul 16:00 WIB di hari penutupan yang bersangkutan.

    55.5

    Bank berhak untuk melakukan tindakan-tindakan sebagaimana diuraikan dalam Pasal 55.6, dalam hal terjadi satu atau lebih peristiwa tersebut dibawah ini:

    1. Nasabah meninggal dunia/ bubar/dibubarkan, termasuk jika Nasabah diajukan atau dinyatakan pailit atau berada di bawah pengampuan;
    2. Nasabah gagal atau lalai (a) dalam menyediakan atau mengirim dana dalam jumlah sebagaimana disebutkan dalam Konfirmasi Transaksi atau (b) untuk membayar kewajiban(-kewajiban) pembayaran Nasabah atas setiap transaksi valuta asing Nasabah;
    3. Nasabah gagal memenuhi kewajibannya dalam bentuk apapun berdasarkan Konfirmasi Transaksi.
    4. Menurut penilaian Bank, Nasabah tidak dapat menyelesaikan kewajiban-kewajibannya yang timbul berdasarkan Konfirmasi Transaksi;
    5. Data, pernyataan ataupun jaminan yang diberikan oleh Nasabah kepada Bank diketahui tidak benar;
    6. Nasabah termasuk dalam Daftar Hitam Lokal atau memiliki kredit bermasalah menurut Bank Indonesia atau otoritas perbankan di Indonesia;
    7. Dalam hal adanya perubahan kebijakan pemerintah dan/atau otoritas perbankan, situasi ekonomi, gejolak moneter maupun timbulnya situasi keuangan dalam maupun luar negeri atau hal-hal lain yang berdampak pada Transaksi Valuta Asing Nasabah.
    55.6

    alam hal terjadi keadaan sebagaimana dimaksud pada Pasal 55.5 di atas, maka Bank berhak untuk melakukan pembatalan atau melakukan Close Out dan Set Off sebagai berikut:

    1. Bank berhak segera mengakhiri transaksi kontrak berjangka dengan menyelesaikan kewajiban yang ada pada tanggal yang telah ditetapkan oleh Bank (“Tanggal Pengakhiran Lebih Awal”). Bank berhak dengan itikad baik menetapkan harga dan/atau valuasi (yang berlaku di pasar) yang digunakan untuk proses pengakhiran transaksi Kontrak Berjangka.
    2. Dalam hal Bank melakukan tindakan sebagaimana tercantum pada butir (i) di atas, maka Bank dengan itikad baik akan memberikan informasi kepada Nasabah mengenai hasil perhitungan termasuk sisa kewajiban yang harus segera dibayar oleh Nasabah.
    3. Bank berhak membebankan Nasabah seluruh biaya, ongkos, kehilangan dan kerugian (apabila ada) termasuk biaya hukum secara penuh dan biaya apapun yang ditanggung oleh Bank sehubungan dengan dilakukannya tindakan sebagaimana tercantum pada butir (i) tersebut di atas.
    4. Dalam hal kewajiban Nasabah masih outstanding dan belum dilunasi kepada Bank, maka Bank berhak untuk menahan atau menolak (i) segala intruksi transaksi nasabah dalam bentuk apapun dan/atau (ii) segala instruksi pembayaran baik seluruhnya ataupun sebagian terhadap rekening Nasabah di Bank.

    Nasabah dapat membatalkan order transaksi Kontrak Berjangka yang tercantum didalam Aplikasi Permohonan Order Kontrak Berjangka – Good Til Cancel yang belum tereksekusi dengan mengirimkan instruksi kepada Bank selambat-lambatnya pukul 16:00 WIB pada Hari Kerja yang bersangkutan. Namun, Nasabah tidak diperkenankan untuk membatalkan transaksi Kontrak Berjangka Nasabah termasuk membatalkan transaksi Kontrak Berjangka yang sudah tereksekusi oleh Bank (done) serta instruksi Nasabah yang sudah disepakati dengan Bank sehubungan dengan transaksi Kontrak Berjangka. Jika terjadi pembatalan, maka Nasabah wajib membayar biaya atas pembatalan tersebut sebesar yang telah ditanggung oleh Bank dan jumlah akan diberitahukan oleh Bank kepada Nasabah.


  56. LAYANAN PERBANKAN
    56.1

    Beyond Banking
    Beyond Banking adalah layanan-layanan tambahan non keuangan yang akan diberikan oleh pihak ketiga yang bekerjasama dengan Bank, yang akan diinformasikan oleh Bank kepada Nasabah dari waktu ke waktu.

    56.2

    Transaksi Melalui Banking on the Move
    Banking on the Move adalah proses transaksi yang dilakukan melalui faksimili, telepon atau surat elektronik (email), termasuk proses pengiriman dokumen dari Bank ke Nasabah / dari Nasabah ke Bank melalui petugas Bank, dengan ketentuan:

    1. Instruksi transaksi melalui faksimili dan telepon wajib dilakukan melalui nomor telepon faksimili dan/atau nomor telepon Nasabah yang terdaftar di Bank.
    2. Untuk menjalankan setiap Instruksi sebagaimana dimaksud pada Pasal 56.2 (i) di atas dengan nilai nominal tertentu sesuai dengan kebijakan Bank yang berlaku, Bank akan melakukan konfirmasi sebelumnya kepada Nasabah.
    3. Untuk transaksi Melalui Email
      1. Nasabah dapat bertransaksi melalui email yang ditujukan ke alamat email petugas Bank yang ditunjuk.
      2. Bank akan melakukan verifikasi melalui telepon ke nomor telepon Nasabah yang terdaftar pada Bank.
      3. Dalam hal dipersyaratkan oleh Bank, Nasabah setuju untuk melengkapi, mengirimkan dan menyusulkan formulir/Instruksi asli/salinan atas transaksi kepada Bank.
      4. Nasabah mengetahui bahwa transaksi melalui email memerlukan waktu atau proses.
    56.3

    Autopayment dan Automatic Fund Transfer

    1. Untuk setiap pendaftaran fasilitas pembayaran tagihan(-tagihan) (telepon, listrik, handphone, kartu kredit, asuransi, dll) oleh Nasabah kepada Bank, Nasabah dengan ini memberikan kuasa kepada Bank untuk melaksanakan pembayaran tagihan(-tagihan) tersebut senilai tagihan yang wajib dibayar oleh Nasabah. Kuasa tersebut berlaku terus menerus sejak ditandatanganinya Formulir Layanan OCBC Private Banking dan berakhir pada saat Rekening ditutup atau apabila kuasa tersebut diakhiri oleh Nasabah.
    2. Setiap pangajuan Autopayment dan Automatic Fund Transfer yang didafatarkan setelah tanggal 15 pada setiap bulan yang bersangkutan akan berlaku pada bulan berikutnya
    3. Nasabah setuju untuk menyediakan dana pada rekening relasi Nasabah yang didaftarkan untuk proses Autopayment dan Automatic Fund Transfer untuk proses pendebetan transaksi rutin melalui fasilitas Autopayment dan Automatic Fund Transfer. Kegagalan pendebetan Autopayment dan Automatic Fund Transfer karena dana pada rekening Nasabah tidak mencukupi, tidak menjadi tanggung jawab Bank.
    4. Bank tidak bertanggung jawab atas denda keterlambatan maupun pemutusan hubungan telepon/ listrik/handphone/ kartu kredit/ asuransi, atau risiko lainnya sebagai akibat tidak dapat dilakukannya pembayaran tagihan atau transfer otomatis, karena tidak cukupnya dana pada Rekening dan/atau Bank belum menerima nilai tagihan yang harus dibayarkan dan/atau kegagalan sistem/transmisi pengiriman pembayaran tagihan tersebut oleh Bank.
    5. Untuk setiap transaksi pembayaran tagihan dan transfer otomatis, Nasabah akan dibebankan biaya sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Bank.
    6. Nasabah setuju untuk segera menginformasikan kepada Bank apabila terdapat perubahan terkait dengan nomor faksimili, nomor telepon dan/atau rekening untuk proses pendebetan rutin pelaksanaan Autopayment dan Automatic Fund Transfer.
    7. Bila Nasabah bermaksud menghentikan fasilitas pembayaran tagihan atau transfer otomatis, maka Nasabah wajib memberitahukan secara tertulis kepada Bank mengenai waktu dimulainya penghentian dan disampaikan paling lambat 7 (tujuh) Hari Kerja sebelum dimulainya masa pembayaran fasilitas yang bersangkutan.
    56.4

    Layanan Penitipan Dengan Pengelolaan (“Trust”)

    1. Untuk kepatuhan terhadap ketentuan perbankan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, Nasabah mengetahui dan menyetujui bahwa Bank berhak untuk menyarankan kepada Nasabah untuk menggunakan Layanan Penitipan Dengan Pengelolaan (“Trust”) pada Bank apabila Nasabah hendak melakukan pembelian produk maupun jasa yang tidak disediakan oleh Bank, maupun produk maupun jasa yang tidak dijual secara langsung oleh Bank.
    2. Apabila Nasabah setuju untuk menggunakan Layanan Trust pada Bank, maka Nasabah setuju untuk menandatangani Perjanjian Penitipan Dengan Pengelolaan sesuai dengan format Bank, serta memenuhi seluruh ketentuan dan prosedur yang berlaku di Bank.
    3. Layanan Trust yang disediakan oleh Bank adalah Kegiatan Penitipan Dengan Pengelolaan (“Trust”) yang tunduk kepada hukum Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 27/POJK.03/2015 tanggal 11 Desember 2015 tentang Kegiatan Usaha Bank Berupa Penitipan Dengan Pengelolaan (Trust), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 25/POJK.03/2016 tanggal 15 Juli 2016, berikut peraturan pelaksanaannya serta perubahan-perubahannya di kemudian hari.
    4. Dalam hal Nasabah tidak setuju menggunakan Layanan Trust pada Bank untuk keperluan pelaksanaan pembelian produk maupun jasa yang tidak disediakan oleh Bank, maupun produk maupun jasa yang tidak dijual secara langsung oleh Bank, maka Bank berhak untuk menolak pelaksanaan transaksi tersebut.
    5. Segala syarat dan ketentuan yang diatur dan disepakati Nasabah dan Bank dalam Perjanjian Penitipan Dengan Pengelolaan akan mengikat dan menjadi satu kesatuan dengan Syarat dan Ketentuan ini. Dalam hal terjadi pertentangan di antara keduanya, maka yang berlaku adalah Perjanjian Penitipan Dengan Pengelolaan khusus untuk produk maupun jasa yang diatur dan disepakati khusus dalam perjanjian tersebut.
    56.5

    Nasabah setuju bahwa layanan sebagaimana dimaksud pada Pasal 56.1, 56.2 dan 56.3 di atas dapat berakhir apabila (a) Nasabah tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada Syarat dan Ketentuan Layanan Perbankan ini atau (b) berdasarkan permintaan Nasabah. Dalam hal layanan tersebut berakhir karena sebab-sebab tersebut di atas, maka Bank berhak menarik seluruh fasilitas yang telah diberikan dan mengenakan biaya-biaya berdasarkan ketentuan yang berlaku.

    56.6

    Nasabah mengetahui dan memahami bahwa Nasabah merupakan Nasabah(-nasabah) yang telah disetujui oleh Bank untuk menerima layanan-layanan Private Banking sebagaimana dimaksud didalam Syarat dan Ketentuan Layanan Perbankan ini.


  57. SATU KESATUAN

    Syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan umum terkait dengan (i) fasilitas Layanan Elektronik Banking; (ii) syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan terkait dengan setiap Produk dan/atau Layanan sebagaimana disebutkan didalam Syarat dan Ketentuan ini, atau di dalam Buku Panduan Produk dan/atau Layanan Bank atau Product Guide Book atau nama lainnya sebagaimana ditentukan oleh Bank; dan (iii) formulir atau aplikasi permohonan pembukaan rekening merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan ini.


  58. SANGGAHAN DAN PENGADUAN
    1. Nasabah dapat menyampaikan sanggahan dan/atau pengaduan kepada Bank secara lisan atau tertulis.
    2. Jika sanggahan dan/atau pengaduan dilakukan secara lisan, maka Nasabah dapat menghubungi Tanya OCBC atau nomor lainnya yang diberitahukan oleh Bank dari waktu ke waktu.
    3. Jika sanggahan dan/atau pengaduan dilakukan secara tertulis, maka sanggahan dan/atau pengaduan tersebut wajib dilengkapi dengan fotokopi identitas dan dokumen pendukung lainnya sebagaimana dipersyaratkan oleh Bank.
    4. Nasabah juga dapat mengajukan sanggahan dan/atau pengaduan melalui situs website Bank di www.ocbc.id atau datang ke cabang Bank terdekat.
    5. Dalam hal Nasabah menyampaikan sanggahan dan/atau pengaduan secara lisan, maka Bank akan menyelesaikan dalam 5 (lima) Hari Kerja. Namun apabila pengaduan atau keberatan lisan tersebut tidak terselesaikan dalam batas waktu tersebut, maka Bank akan meminta Nasabah yang bersangkutan atau kuasanya yang sah untuk mengajukan dokumen pendukungnya.
    6. Dalam hal Nasabah menyampaikan sanggahan dan/atau pengaduan secara tertulis, maka Bank akan menyelesaikannya paling lambat 20 (dua puluh) Hari Kerja setelah tanggal penerimaan pengaduan tertulis tersebut.
    7. Dalam hal terdapat kondisi sebagai berikut, maka Bank dapat memperpanjang jangka waktu paling lambat 20 (dua puluh) Hari Kerja sejak jangka waktu sebagaimana dimasud dalam butir f di atas:
      • kantor cabang Bank yang menerima sanggahan dan/atau pengaduan tidak sama dengan kantor cabang Bank tempat terjadinya permasalahan yang diadukan dan terdapat kendala komunikasi diantara kedua kantor cabang tersebut;
      • sanggahan dan/atau pengaduan yang disampaikan oleh Nasabah memerlukan penelitian atau pemeriksaan khusus/lanjutan;
      • terdapat hal-hal lain yang berada diluar kendali Bank
    8. Dalam hal Nasabah menolak tanggapan sanggahan dan/atau pengaduan dari Bank, maka Nasabah dapat melakukan pemilihan penyelesaian sengketa melalui pengadilan atau di luar pengadilan.

  59. LAIN-LAIN
    59.1

    Nasabah setuju bahwa dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Bank berhak untuk melakukan outsourcing atau sub-kontrak dari setiap bagian pelaksanaan / pengoperasian (operation) perbankan Bank yang berhubungan dengan Produk dan Layanan yang diberikan kepada Nasabah kepada pihak ketiga berdasarkan syarat dan ketentuan yang dianggap baik oleh Bank, tanpa pemberitahuan atau persetujuan sebelumnya dari Nasabah. Pelaksanaan / pengoperasian (operation) oleh pihak ketiga tersebut termasuk clearing cek, pemeliharaan dan penyimpanan/pengarsipan dokumen dan rekaman, pembuatan kartu dan sebagainya. Bank bertanggungjawab atas setiap tindakan dan kelalaian dari pihak ketiga yang dipilih dan ditunjuk oleh Bank berdasarkan perjanjian kerjasama antara Bank dan pihak ketiga tersebut. Nasabah selanjutnya setuju bahwa Bank dapat menggunakan layanan atau jasa agen apapun untuk , dan mendelegasikan kepada agen tersebut pelaksanaan tugas dan hak-hak kami sehubugan dengan Produk dan Layanan termasuk produk-produk investasi lainnya yang ditawarkan kepada dan digunakan oleh Nasabah dengan syarat dan kondisi yang dianggap baik oleh Bank dan dengan memperhatikan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.

    59.2

    Kelalaian atau keterlambatan Bank dalam melaksanakan suatu hak atau kewenangan yang diatur dalam Syarat dan Ketentuan ini bukan merupakan suatu pengesampingan atas hak atau wewenang tersebut, demikian pula pelaksanaan atas suatu maupun sebagian dari hak atau kewenangan bukan merupakan pengesampingan atas pelaksanaan hak atau wewenang lainnya atau pelaksanaan lebih lanjut dari hak atau kewenangan tersebut.

    59.2

    Kecuali diperjanjikan secara khusus, Nasabah memahami bahwa Bank tidak berkewajiban menjalankan tugas atau jasa selain yang diatur dalam Syarat dan Ketentuan ini.

    59.3

    Kecuali diperjanjikan secara khusus, Nasabah memahami bahwa Bank tidak berkewajiban menjalankan tugas atau jasa selain yang diatur dalam Syarat dan Ketentuan ini.

    59.4

    Nasabah setuju bahwa jika ada di antara pasal-pasal dalam Syarat dan Ketentuan ini dinyatakan tidak (dapat) berlaku karena alasan apapun maka hal tersebut tidak membatalkan pasal-pasal lainnya dan Syarat dan Ketentuan ini tetap berlaku.

    59.5

    Nasabah setuju bahwa dalam hal Bank telah menyampaikan pemberitahuan, maka pemberitahuan tersebut dianggap telah disampaikan oleh Bank dan mengikat Nasabah.

    59.6

    Dalam hal Syarat dan Ketentuan ini diterjemahkan dalam bahasa lain, maka apabila terdapat ketidaksesuaian atau pertentangan antara teks Bahasa Indonesia dengan bahasa asing tersebut, teks Bahasa Indonesia akan berlaku.


Nasabah mengakui bahwa Nasabah telah mendapatkan penjelasan yang cukup mengenai karakteristik Produk dan/atau Layanan yang ditawarkan/dipasarkan kepada Nasabah dan Nasabah telah mengerti dan memahami segala konsekuensi pemanfaatan Produk dan/atau Layanan tersebut termasuk manfaat, risiko dan biaya-biaya yang melekat pada Produk dan/atau Layanan yang ditawarkan/dipasarkan Bank tersebut.


SYARAT DAN KETENTUAN INI TELAH DISESUAIKAN DENGAN KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN TERMASUK KETENTUAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN.