i-Great Heritage Assurance

Asuransi Jiwa Tradisional sesuai kaidah Syariah yang dilengkapi dengan pilihan Wakaf

Simple

Cukup 1x pembayaran Kontribusi (Kontribusi Tunggal)

Kesempatan Amal Jariah

Fitur Wakaf sampai dengan 45% dari Manfaat Asuransi

Ketenangan untuk Keluarga

Manfaat asuransi untuk keluarga hingga 48X dari Kontribusi Tungga

Keuntungan Lainnya

200% Santunan Asuransi jika tutup usia pada saat menjalankan ibadah haji/umrah

Guaranteed issue/tanpa medical check up untuk Manfaat Asuransi sampai dengan 300 juta

profit-1

Gratis fasilitas evakuasi dan repatriasi (layanan darurat medis) di seluruh dunia

Informasi Lebih Lanjut

Informasi terkait i-Great Heritage Assurance

i-Great Heritage Assurance, adalah produk asuransi jiwa syariah yang memberikan Manfaat Asuransi Jiwa sampai dengan Peserta berusia 99 tahun dimana polis menyediakan Manfaat Meninggal Dunia. Manfaat Asuransi pada produk ini akan bertambah 100% apabila Peserta meninggal dunia pada saat menjalani ibadah haji sebelum atau pada saat Peserta berusia 70 tahun selama Masa Asuransi. Produk ini juga memberikan pilihan fasilitas Wakaf bagi Peserta sebesar presentase tertentu dari Manfaat Asuransi
Asuransi Jiwa Tradisional dengan Manfaat Meninggal Dunia serta pilihan berwakaf
Sampai dengan Peserta berusia 99 tahun
Rupiah (Rp)
Sekaligus (single premi)
Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah)
Peserta : 14 hari - 70 tahun Pemegang Polis : 18 tahun - 90 tahun
Usia Masuk Faktor Pengali Manfaat Asuransi dan Kontribusi Tunggal
14 Hari - 24 Tahun 48
25 Tahun - 34 Tahun
24
35 Tahun - 44 Tahun
12
45 Tahun - 50 Tahun
6
51 Tahun - 54 Tahun
5
55 Tahun - 64 Tahun
3
65 Tahun - 70 Tahun
2

Catatan :

- Tidak termasuk kontribusi tambahan (Substandar)

- Peserta (dengan usia masuk 18 tahun ke atas) mempunyai pilihan untuk memilih wakaf sebesar 10% s.d 45% dengan kelipatan 5% dari Manfaat Asuransi

Full Underwriting

i Great Heritage Assurance

FAQ

Pertanyaan-pertanyaan umum terkait i-Great Heritage Assurance

Apa yang dimaksud dengan Akad?
Kesepakatan tertulis antara Bank dan pihak lain yang memuat adanya hak dan kewajiban bagi masing-masing pihak sesuai dengan Prinsip Syariah.
Apa yang dimaksud dengan Prinsip Syariah?
Prinsip hukum Islam dalam kegiatan perbankan berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah.
Apa yang dimaksud dengan distribusi bagi hasil?
Pembagian keuntungan Bank Syariah kepada Nasabah Simpanan berdasarkan nisbah yang disepakati setiap bulannya. Bagi hasil yang diperoleh tergantung jumlah dan jangka waktu simpanan serta pendapatan bank pada periode tersebut. Besarnya bagi hasil dihitung berdasarkan pendapatan bank (revenue) sehingga nasabah pasti memperoleh bagi hasil dan tidak kehilangan pokok simpanannya.
Apa itu Dewan Pengawas Syariah (DPS)?
Dewan yang bertugas memberikan nasehat dan saran kepada Direksi serta mengawasi kegiatan Unit Usaha Syariah agar sesuai dengan Prinsip Syariah.
Apa yang dimaksud dengan Mudharabah?
Transaksi penanaman dana dari pemilik dana (shahibul mal) kepada pengelola dana (mudharib) untuk melakukan kegiatan usaha tertentu yang sesuai Prinsip Syariah, dengan pembagian hasil usaha antar kedua belah pihak berdasarkan nisbah yang telah disepakati bersama.
Apa yang dimaksud dengan Wadi'ah?
Transaksi penitipan dana atau barang dari pemilik kepada penyimpan dana dengan kewajiban bagi pihak yang menyimpan untuk mengembalikan dana atau barang titipan sewaktu-waktu atau sesuai dengan kesepakatan.
Apa yang dimaksud dengan Murabahah?
Transaksi jual beli suatu barang sebesar harga perolehan barang ditambah dengan margin yang disepakati oleh para pihak, dimana penjual menginformasikan terlebih dahulu harga perolehan kepada pembeli.
Apa yang dimaksud dengan Wakalah?
Akad perwakilan antara satu pihak kepada yang lain. Wakalah biasanya diterapkan untuk pembuatan Letter of Credit, atas pembelian barang di luar negeri (L/C Import) atau penerusan permintaan
Apa yang dimaksud dengan Musyarakah?
Kerjasama antara dua pihak atau lebih pemilik dana dan/atau barang untuk menjalankan usaha tertentu sesuai Prinsip Syariah dengan pembagian hasil usaha sesuai dengan besarnya kepemilikan modal masing-masing pihak atau berdasarkan nisbah yang disepakati bersama.
Apa yang dimaksud dengan Musyarakah Mutanaqisah?
Kerjasama antara dua pihak atau lebih pemilik dana dan/atau barang untuk menjalankan usaha tertentu sesuai Prinsip Syariah dengan pembagian hasil usaha sesuai dengan besarnya kepemilikan modal masing-masing pihak atau berdasarkan nisbah yang disepakati bersama, kemudian salah satu pihak secara berangsur membeli kepemilikan modal pihak lainnya, sehingga pada akhir periode kerjasama salah satu pihak memiliki seluruh modal (100%).
Apa yang dimaksud dengan margin?
Besarnya keuntungan yang disepakati antara Bank dan Nasabah atas transaksi pembiayaan dengan akad jual beli (murabahah). Margin pembiayaan bersifat tetap (fixed) tidak berubah sepanjang jangka waktu pembiayaan.
Apa yang dimaksud dengan nisbah?
Porsi bagi hasil antara Bank dan Nasabah atas transaksi pendanaan dan pembiayaan dengan akad bagi hasil (mudharabah dan musyarakah).
Apa yang dimaksud dengan Ijarah?
Transaksi sewa menyewa atas suatu barang dan/atau jasa antara pemilik obyek sewa termasuk kepemilikan hak pakai atas obyek sewa dengan penyewa untuk mendapat imbalan atas obyek sewa yang disewakan.
Apa yang dimaksud dengan Qardh?
Transaksi pinjam meminjam dana tanpa imbalan dengan kewajiban pihak meminjam mengembalikan pokok pinjaman secara sekaligus atau cicilan dalam jangka waktu tertentu.

Tidak menemukan pertanyaan yang Anda cari?

Lihat Pertanyaan Lainnya

Artikel Terkait

5 Kesalahan Menabung untuk Umroh yang Harus Dihindari

5 Kesalahan Menabung untuk Umroh yang Harus Dihindari

Pelajari 5 kesalahan umum saat menabung umroh supaya tabunganmu tetap aman dan kamu bisa berangkat tepat waktu!

Lebih Lanjut
4 Rukun Hibah yang Sering Diabaikan, Ini Dasar Hukumnya!

4 Rukun Hibah yang Sering Diabaikan, Ini Dasar Hukumnya!

Hibah beda dengan wakaf! Kenali 4 rukun hibah yang benar: Al Wahib, Mauhub Lah, Mauhub, Shighat. Berikut dasar hukumnya yang sangat penting diketahui!

Lebih Lanjut
Zakat Emas Harus Dibayar Berapa Gram? Ini Penjelasannya!

Zakat Emas Harus Dibayar Berapa Gram? Ini Penjelasannya!

Jangan bingung! Ketahui batasan minimal (nishab) zakat emas dan cara menghitungnya dalam artikel ini!

Lebih Lanjut

Produk Lainnya

AlliSya RENCANA

  • Ketenangan Masa Depan
  • Tenang
  • Tanpa Medical Check Up

Syariah Amanah Optima

  • Kontribusi tetap sepanjang tahun
  • Masa pembayaran kontribusi yang flexible
  • 2x Pembayaran Dana Tahapan

Kemudahan Transaksi Perbankan di Ujung Jari

Download OCBC mobile sekarang!